iklan

8 Teori Dan Asas Pemungutan Pajak

Teori Serta Asas Pemungutan Pajak  merupakan dua hal yang penting dalam acara perpajakan. Dalam melaksanakan hak dan kewajiban dalam perpajakan, suatu negara wajib mengatur pelaksanaannya berdasarkan Undang-Undang. Hal ini untuk menunjukkan rasa santunan serta keadilan bagi masyarakatnya selaku penyetor pajak.

 

Tahukah kamu?

Asas pajak merupakan salah satu hal yang hakiki dalam pemungutan pajak oleh negara, alasannya menyangkut rasa keadilan dan sanggup terhindar dari hal-hal yang sanggup merugikan negara dan masyarakatnya. Sehingga asas ini sangat dibutuhkan dalam menyusun Undang-Undang perpajakan di suatu negara.

 merupakan dua hal yang penting dalam acara perpajakan 8 Teori dan Asas Pemungutan Pajak

Teori Pemungutan Pajak

Dibawah ini beberapa teori pemungutan pajak yang dibenarkan oleh suatu negara, yaitu sebagai berikut :

  1. Teori Asuransi

Seperti kita mengikuti registrasi dalam perusahaan asuransi baik swasta maupun dari pemerintah dengan cita-cita kita bisa mendapatkan santunan dimasa depan. Dalam perjanjian asuransi dibutuhkan pembayaran premi.

Premi ini harus dibayarkan kepada pihak asuransi untuk digunakan sebagai jaminan terhadap seseorang atau tubuh untuk melindungi kepentingannya yang terjadi dimasa depan. Baca: Pengertian Polis Asuransi, Premi Asuransi, serta Klaim Asuransi .

Dari logika diatas masyarakat seakan mempertanggungkan kepentingan mirip subsidi dan keamanan kepada negara sehingga masyarakat harus membayar premi. Pembayaran premi tersebut bisa dianalogikan sebagai pembayaran pajak.

Sudah tau sistem pemungutan pajak di Indonesia ?
  1. Teori Kepentingan

Dalam teori kepentingan ini diibaratkan dua pihak saling membutuhkan dan menguntungkan. Jiwa dan harta masyarakat harus dilindungi semoga kepentingan tersebut sanggup terealisasi dengan baik.

Dalam hal itu maka dibutuhkan suatu biaya yang tidak sedikit, sehingga biaya yang dikeluarkan pemerintah dibebankan kepada masyarakat. Biaya tersebut dipersamakan dengan pajak yang dibayar oleh masyarakat.

  1. Teori Gaya Pikul

Pajak yang harus dibayar harus berdasarkan gaya pikul dengan ukuran besarkan penghasilan dan pengeluaran seseorang atau suatu badan. Gaya pikul untuk membayar pajak gres ada sesudah terpenuhinya kebutuhan primer seseorang. Seseorang yang berpenghasilan dibawah PTKP, maka berarti tidak mempunyai gaya pikul.

  1. Teori Bakti

Negara mempunyai hak mutlak untuk memungut pajak dari masyarakatnya. Masyarakat menyadari bahwa membayar pajak merupakan suatu kewajiban untuk menunjukan tanda baktinya kepada negara semoga pemerintahan negara berjalan dengan baik dan lancar.

  1. Teori Daya Beli

Pada teori daya beli ini sangat berafiliasi dengan kemampuan masyarakat dalam bertransaksi dengan pihak lain. Barang yang dibeli oleh masyarakat sangat bermacam-macam jenisnya, mulai dari yang sederhana hingga yang mewah.

Pajak yang berafiliasi dengan transaksi diatas dikenal dengan PPN (Pajak Pertambahan Nilai) dan PPnBM (Pajak Penjualan atas Barang Mewah). Semakin glamor barang yang dibeli oleh masyarakat maka pajak yang akan dipungut semakin besar.

Baca juga:

  1.  [3 Bahasan] Macam Macam Pajak di Indonesia dan Penjelasannya
  2.  [Lengkap] 24 Objek Pajak Penghasilan PPh dan Contohnya
  3. Pengertian PPN (Pajak Pertambahan Nilai) , Subjek, Objek Dan Dasar Hukum “UU”

Asas Pemungutan Pajak

Dibawah ini beberapa asas pemungutan pajak yang sanggup digunakan oleh suatu negara sebagai asas dalam memilih wewenangnya untuk mengenakn pajak baik bagi warga negara sendiri maupun warga negara asing, yaitu sebagai berikut :

  1. Asas Domisili

Dalam asas domisili ini menjelaskan bahwa suatu negara sanggup mengenakan pajak terhadap wajib pajak berdasarkan daerah dimana mereka bertempat tinggal. Domisili yang dimaksud disini ialah daerah tinggal untuk wajib pajak orang langsung dan daerah kedudukan untuk wajib pajak tubuh atas penghasilan yang diperoleh atau diterima oleh wajib pajak ini sanggup dikenakan pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku di negara tersebut.

Contohnya ialah penghasilan yang diperoleh oleh bentuk perjuangan tetap (BUT) yang berdomisili (berkedudukan di Indonesia) sanggup dikenakan pajak.

  1. Asas Kebangsaan

Dalam asas kebangsaan ini yang menjadi landasan pengenaan pajak ialah status kewaraganegaraan dari orang atau suatu tubuh perjuangan yang memperoleh penghasilan.hampir sama halnya dengan asas domisili, suatu negara sanggup mengenakan pajak ata status kewarganegaraan wajib pajak.

Contohnya adalah Azis merupakan warga negara Indonesia yang berada di Thailand selama 5 bulan. Dalam rentang waktu tersebut, Azis mendapatkan penghasilan dari Thailand dan Indonesia. Maka negara Indonesia berhak mengenakan pajak terhadap penghasilan yang diterima oleh Azis baik dari Thailand maupun dari Indonesia.

  1. Asas Sumber

Suatu negara yang menerapkan asas sumber ini sanggup mengenakan pajak terhadap penghasilan yang diterima atau diperoleh negara tersebut. Semua penghasilan yang bersumber dari negra tersebut sanggup mengenakan pajak tanpa melihat dimana wajib pajak bertempat tinggal.

Contohnya ialah penghasilan yang diterima oleh Singapore Ltd (wajib pajak luar negeri) atas jasa yang digunakan di Indonesia sanggup dikenakan pajak.

Selain asas-asas pajak diatas, ada beberapa jago juga yang mendeskripsikan asas pemungutan pajak yaitu asas yang ditulis oleh seorang ekonom populer Adam Smith, dalam bukunya Wealth of Nations. Dengan teorinya yang populer The Four Maxism menyatakan  bahwa pemungutan pajak didasarkan pada asas-asas sebagai berikut :

  1. Equality and Equity

Dalam asas ini menunjukkan hak kepada suatu negara dalam melaksanakan pemungutan pajak yang harus bersifat adil dan merata tanpa adanya diskriminasi diantara wajib pajak tersebut.

  1. Certainty

Dalam asas ini, negara dihentikan memungut pajak diktatorial tanpa adanya dasar yang jelas. Pemungutan pajak harus transparan dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara tersebut.

  1. Convenience of Payment

Dalam asas ini, negara sanggup melaksanakan pemungutan pajak terhadap penghasilan yang diterima oleh wajib pajak pada dikala itu juga. Tepat waktu yang dimaksud disini ialah negara dihentikan mengenakan pajak disaat menyulitkan wajib pajak.

  1. Efficiency

Dalam asas ini, negara mengenakan pajak terhadap wajib pajak tujuannya untuk digunkan sebagai biaya operasional suatu negara tersebut.

Demikianlah artikel diatas yang membahas mengenai Teori Serta Asas Pemungutan Pajak. Semoga artikel ini sanggup bermanfaat dan menambah wawasan bagi anda yang membacanya yaa…

Kunjungi artikel terbaru:

  1. Pengertian, Jenis Jenis Dan Unsur Unsur Pajak Lengkap Menurut Para Ahli
  2. Pengertian Wajib Pajak Beserta Hak Dan Kewajiban Menurut Para Ahli
  3. Pengertian, Prinsip dan 5 Manfaat Akuntansi Pajak
  4. 6 Komponen Sistem Informasi Akuntansi Lengkap
  5. 13 Produk Produk Bank Syariah (Penjelasan Lengkap)

Sumber http://www.akuntansilengkap.com

0 Response to "8 Teori Dan Asas Pemungutan Pajak"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel