Definisi Deviden Dan Pengertiannya
Pengertian Deviden
Deviden yaitu pembagian kepada pemegang saham, sesuai dengan jumlah saham yang dipegang oleh setiap pemilikny
(Menurut Skousen et al 2001:757 ) yang dikutip oleh (“Manurung & Siregar 2008:3) Deviden itu sendiri yaitu pendistribusian keuntungan secara proporsional kepada pemegang saham sesuai dengan jumlah saham yang dimilikinya.
Jenis Deviden
Menurut (“Siswi Nirwanasari, 2007 ;22) antaralain :
Deviden kas, Deviden yang paling umum dibagikan perusahaan yaitu bentuk kas. Yang perlu diperhatikan oleh pimpinan perusahaan sebelum menciptakan pengumuman adanya Deviden kas yaitu apakah jumlah kas yang ada mencukupi untuk pembagian Deviden tersebut.
Deviden aktiva selain kas (Property Devidend), Kadang-kadang Deviden dibagikan dalam bentuk aktiva selain kas, Deviden dalam bentuk ini disebut property Deviden. Aktiva yang dibagikan sanggup berbentuk surat-surat berharga perusahaan lain yang dimiliki oleh perusahaan, barang dagang atau aktiva-aktiva lain.
Deviden hutang (scrip Devidend), Deviden hutang timbul apabila keuntungan tidak dibagi saldonya, mencukupi untuk pembagian Deviden, tetapi saldo kasnya tidak cukup sehingga pimpinan perusahaan akan mengeluarkan scrip Devidend yaitu kesepakatan tertulis untuk membayar jumlah tertentu di waktu yang akan datang. Scrip Devidend ini mungkin berbunga mungkin tidak.
Deviden likuidasi, Deviden likuidasi yaitu Deviden yang sebagian merupakan pengembalian modal. Apabila perusahaan membagi Deviden likuidasi, maka para pemegang saham harus diberitahu mengenai berapa jumlah pembagian laba, dan berapa yang merupakan pengembalian modal sehingga para pemegang saham sanggup mengurangi rekening investasinya.
Deviden saham, Deviden saham yaitu pembagian pelengkap saham tanpa dipungut pembayaran kepada pemegang saham, sebanding dengan saham-saham yang dimilikinya. Deviden saham sanggup berupa saham yang jenisnya sama maupun yang jenisnya berbeda.
Baca juga:(Perbedaan antara deviden tunai dan deviden saham
Definisi Deviden
Dividen yaitu bab keuntungan yang didapat pemegang saham, atau pemegang polis asuransi ataui yang diperoleh anggota koperasi.
Pengertian dividen
1. pembagian keuntungan baik secara tidak langsung maupuunsecara langsung, dalam bentuk apa pun.
2. pembayaran ulang dikarena likuidasi yang (“over”) atau melebihi jumlah modal yang disetor.
3. pembagian saham bonus yang dilakukan tanpa penyetoran termasuk saham bonus yang berasal dari kapitalisasi agio saham.
4. jumlah saham yang melebihi jumlah setoran yang diterima, atau yang diperoleh pemegang saham alasannya yaitu pembelian kembali saham saham oleh perseroan yang bersangkutan
5. bagian keuntungan sehubungan dengan pemilikan obligasi
6. pencatatan pelengkap modal yang dilakukan tanpa penyetoran
7. pembayaran sehubungan dengan tanda tanda laba, termasuk yang diterima sebagai penebusan tanda tanda keuntungan tersebut
8. pembagian keuntungan dalam bentuk saham
9. bagian keuntungan yang diterima oleh pemegang polis
10. pengeluaran perusahaan untuk keperluan pribadi pemegang saham yang dibebankan sebagai biaya perusahaan
11. pembagian berupa sisa hasil perjuangan kepada anggota koperasi
Pembayaran deviden, atau yang dikategorikan sebagai pembayaran deviden, kepada Orang Pribadi, Firma, Perseroan Komanditer (CV), yayasan, dan organisasi sejenis serta perusahaan terbatas (PT) sebagai Wajib Pajak dalam negeri, BUMN, BUMD (seperti Bank Pemerintah, Bank Pembangunan Daerah dll.) yang mempunyai penyertaan saham dibawah 25 % dikenakan pajak penghasilan Pasal 23 sebesar 15 % dari jumlah bruto deviden yang terutang atau dibayarkan. Apabila akseptor deviden tidak mempunyai NPWP pengenaan PPh yaitu 100 % lebih tinggi dari semula (pajaknya jadi 30 % dari jumlah deviden bruto). Khusus bagi deviden yang didapat oleh WP “Orang Pribadi” Dalam negeri dikenakan PPh Pasal 17 ayat (2c) sebesar 10% final.
Pembayaran deviden kepada Wajib Pajak Luar Negeri selain kepada BUT dipotong/dikenakan pajak penghasilan (PPh Pasal 26) sebesar 20 % dari jumlah bruto, atau sesuai dengan tarif dalam Tax Treaty negara Indonesia dengan negara domisili Wajib Pajak Luar Negeri yang bersangkutan.
Sumber : Penjelasan Pasal 4 Angka (1) Huruf g; Pasal 4 Angka (3) Huruf f; dan ketentuan Pasal 23 serta Pasal 26 Undang-Undang Nomor : 7 Tahun 1983 sttd Undang-Undang Nomor : 36 Tahun 2008 ihwal Pajak Penghasilan : serta Peraturan Pemerintah Nomor 138 Tahun 2000 Tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak Dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan
Sumber:(romannurbawastore.wordpress.com)
0 Response to "Definisi Deviden Dan Pengertiannya"
Posting Komentar