iklan

Ketentuan Pokok Bpr

Sebagai salah satu jenis bank maka pengaturan dan pengawasan BPR dilakukan oleh Bank Indonesia sebagaimana diamanatkan dalam UU No. 3 tahun 2004 wacana Bank Indonesia.
Kewenangan pengaturan dan pengawasan BPR oleh Bank Indonesia mencakup kewenangan menawarkan izin (right to license), kewenangan untuk mengatur (right to regulate), kewenangan untuk mengawasi (right to control) dan kewenangan untuk mengenakan hukuman (right to impose sanction).

Pengaturan dan pengawasan BPR oleh Bank Indonesia diarahkan untuk mengoptimalkan fungsi BPR sebagai forum kepercayaan masyarakat yang ikut berperan dalam membantu pertumbuhan ekonomi terutama di wilayah pedesaan. Dengan demikian pengaturan dan pengawasan BPR yang dilakukan diadaptasi dengan karakteristik operasional BPR namun tetap menerapkan prinsip kehati-hatian bank (prudential banking) semoga tercipta sistem perbankan yang sehat.

Mari Berteman ^^
David Iskandar | Create Your Badge

Sumber http://belajarperbankangratis.blogspot.com

0 Response to "Ketentuan Pokok Bpr"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel