Pengertian Bank Dan Forum Keuangan Syariah
“Lembaga Keuangan Syariah”
Pengertian Lembaga Keuangan Syariah ini ialah tubuh perjuangan yang setiap kegiatannya di bidang keuangan syariah dan asetnya berupa aset keuangan ataupun non keuangan menurut prinsip-prinsip syariah.
Ada juga beberapa yang mengartikan sebagai berikut :
forum keuangan syariah itu sendiri ialah tubuh perjuangan yang kekayaan utamanya berbentuk aset keuangan, memperlihatkan jasa keuangan lain seperti:
· pembiayaan
· simpananasuransiinvestasi
· dan lainnya.
Berdasarkan prinsip syariah dan tidak menyalahi dewan syariah nasional.
Pada umumnya Bank ialah sebagai forum mediator keuangan mengatakan jasa, keuangan baik kepada unit “surplus’ maupun kepada unit “defisit”.
Beberapa fungsi pokok lainnya bank konvensional adalah:
· menciptakan uang melalui kredit dan investasi.
· menyediakan prosedur dan alat pembayaran yang lebih efisien.
· Bank syariah ialah forum keuangan bank yang menurut prinsip syariah,Kegiatan bank syariah sanggup dikelompokkan menjadi.
· menghimpun dana dan menyalurkan kepada masyarakat.
· penghimpunan dana;penyaluran dana atau pembiayaan.
· penyediaan jasa atau pelayanan perbankan
Sistem Keuangan Syariah
Pada pelaksanaannya sistem keuangan syariah tidak jauh berbeda dengan sistem keuangan pada umumnya.Hanya saja perbedaan terhadap pada prinsipnya dimana prinsip sistem keuangan syariah memakai prinsip syariahSistem keuangan di indonesia terbagi menjadi 3 sistem :
Sistem Moneter tercakup didalamnya bank dan forum yang ikut membuat uang giral (Dep. Keuangan, Bank Indonesia)
Sistem Perbankan
· Sistem Lembaga Keuangan Bukan Bank· sistem pembayaran
· mekanisme yang bisa mengumpulkan sumber dana terutama dari rumah tangga
· mengelola ketidak pastian dan melaksanakan kontrol terhadap risiko
· mekanisme yang menyediakan warta untuk keputusan alokasi sumber daya
· mekanisme untuk mengatasi akhir warta yang tidak berimbang (asymmetric information) yang muncul pada transaksi keuangan di mana satu pihak memiliki warta sedangkan pihak lain tidak.
Bank Syariah
Bank Syariah yaitu bank yang dalam aktivitasnya baik dalam penghimpunan dana maupun dalam rangka penyaluran dananya mengatakan imbalan atas dasar prinsip syariah yakni mengacu kepada ketentuan Al-Quran dan Al-Hadist. Perbedaan Bank Syariah Dengan Bank Konvensional:
· Akad dan legalitas.
· Struktur Bank Pada Usaha Yang Dibiayai.
· lingkungan kerja Bank Syariah.
· Produk perbankan Syariah.
· Produk penyaluran dana Produk penghimpunan dana
· Produk yang berkaitan dengan jasa yang diberikan kepada nasabahnya
· Persamaan Lembaga Keuangan Syari’ah Dengan KonvensionalTeknis penerimaan uang
· Mekanisme transfer
· Teknologi komputer yang digunakan
· Syaratsyarat umum memperoleh pembiayaan menyerupai KTP. NPWP, proposal, dsb.
Fungsi dan Peran Dewan Pengawas Syari’ah
Peran utama para ulama dalam Dewan Pengawas Syari’ah ialah mengawasi jalannya Lembaga Keuangan Syari’ah sehari-hari biar selalu sesuai dengan ketentuan-ketentuan syari’ah. Fungsi Dewan Pengawas Syari’ah:
meneliti dan membuat rekomendasi produk gres dari Lembaga Keuangan Syari’ah yang diawasinya. Agar terus mengawal dan menjaga penerapan nilai nilai Islam dalam setiap aktifitas yang dikerjakan Lembaga Keuangan Syari’ah, melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat wacana Lembaga Keuangan Syari’ah, melalui media-media yang sudah berjalan dan berlaku di masyarakat
Aspek Akad & Legalitas
Setiap janji dalam Lembaga Keuangan Syari’ah, baik dalam hal barang, pelaku transaksi, maupun ketentuan lainnya harus memenuhi ketentuan akad, menyerupai rukun dan syaratnya.
Pengertian
DPS ialah tubuh yang ada di forum keuangan syariah dan bertugas mengawasi pelaksanaan keputusan DSN di forum keuangan syariah tersebut.Dewan Pengawas Syariah diangkat dan diberhentikan di Lembaga Keuangan Syariah melalui RUPS sehabis menerima rekomendasi dari DSN
Sumber:(daesepty.wordpress.com)
0 Response to "Pengertian Bank Dan Forum Keuangan Syariah"
Posting Komentar