√ Pola Surat Penjelasan !
Surat Klarifikasi yaitu sebuah surat yang isinya berupa penjelasan akan suatu hal. Surat semacam ini sanggup dibentuk oleh individu maupun mengatasnamakan kelompok. Surat Klarifikasi sendiri merupakan surat resmi. Cukup banyak jenis-jenis surat klarifikasi, termasuk surat penjelasan pajak. Dan pada inti poinya adalah, surat ini berfungsi untuk memperlihatkan penjelasan mengenai suatu hal.
Cara membuat surat penjelasan tidaklah rumit. Saya yakin Anda tidak akan menemukan kesulitan berarti dalam membuat surat ini. Namun demikian, lantaran surat semacam ini merupakan jenis surat formal, maka sudah seyognyanya untuk ditulis dengan sebaik-baiknya semoga tidak menimbulkan kesan negatif, terlebih penjelasan sendiri sejatinya yaitu sebuah keterangan.
Bagi sahabat pembaca yang ketika ini sedang browsing untuk menemukan rujukan surat klarifikasi, dibawah ini sudah saya list untuk Anda beberapa rujukan surat penjelasan yang benar yang sanggup Anda simak dengan sebaik-baiknya sebelum Anda mulai menulis surat penjelasan yang Anda perlukan.
PT MAJU BERSAMA JAYA Jl. Maju Mundur No. 56 Curug, Tangerang No. Telp 021 xxxx xxxx _____________________________________________________________________
29 Oktober 2015
Nomor : 123/29/X/2015
Lampiran : -
Perihal : Klarifikasi
Kepada Yth.
Konsumen PT MAJU BERSAM JAYA
Di Seluruh Indonesia
Dengan hormat,
Sehubungan dengan maraknya gosip serta isu-isu wacana salah satu produk kami yaitu Sabun Bolobolo yang menyampaikan bahwa produk kami tersebut mengandung gabungan minyak Babi serta zat-zat kimia yang sanggup merusak kulit penggunanya.
Kami tegaskan bahwa semua gosip serta isu-isu tersebut tidak benar dan kami sanggup pertanda bahwa produk kami tidak mengandung hal-hal yang dituduhkan tersebut. Produk kami telah melaksanakan uji keamanan serta mendapat sertifikat halal dari sentra pemerintah.
Kami juga akan segera menindak lanjuti pihak-pihak yang berbagi isu-isu tersebut ke jalur hukum. Kami mohon kerjasama dan pengertiannya. Atas perhatiannya kami ucapkan terimakasih.
KABAG HUMAS
TONI ANDARA
Nomor : 005/S.Klarifikasi/DPD LSM-GMBI Cirebon Raya//XII/2012
Lampir : 1 Bundle
Perihal : Klarifikasi dan tuntutan Aksi Gerakan Moral ke PLTU Kanci-Cirebon
Kepada Yth,
Pimpinan
PT. Cirebon Electric Power
PT. Cirebon Power Service
di - Tempat
Jabat Erat,
Perkenankanlah Kami untuk memberikan bentuk dari Peran Serta Masyarakat sesuai dengan payung aturan Undang-Undang Dasar 1945 pasal 28 ayat 2 serta UU No. 28 tahun 1999 Tentang Peran Serta Masyarakat di Negara Republik Indonesia yang lebih dijabarkan sebagai kawan dalam tugas masyarakat berserikat dan berkumpul yang di atur didalamnya.
Dasar Hukum.
1. Undang-Undang Dasar 1945
2. Surat dari Menko Bidang Pengawasan Pembangunan dan Pendayagunaan Aparatur Negara RI No. 57/mk-WASPAN/6/98 tanggal 1 Juni 1998 Perihal : Langkah faktual Peningkatan Peranan Pengawasan Sesuai Aspirasi Reformasi
3. Peraturan Pemerintah No. 68 tahun 1999 wacana : Tata cara Pelaksanaan Peran serta masyarakat.
4. Pasal 15 Undang-undang No.25 tahun 2007 wacana Penanaman Modal
5. Penjelasan atas Pasal 15(b) Undang-undang No.25 tahun 2007 wacana Penanaman Modal
6. Pasal 74 Undang-undang No.40 tahun 2007 wacana Perseroan Terbatas.
7. Pasal 74 ayat (3) Undang-undang No.40 tahun 2007 wacana Perseroan Terbatas.
8. UU RI No. 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
9. Pergub Jawa Barat No 2 Tahun 2006 Tentang Pemanfaatan Batu Bara
10. UU RI No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan
11. UU RI No. 23 Tahun 1997 Tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup
I. Perkara.
Adanya dugaan praktek pelanggaran Undang-undang tersebut di atas oleh PLTU Kanci-Cirebon.
II. Fakta – fakta
1. Perlahan tapi pasti, sekarang muncul dipermukaan dan sudah menjadi diam-diam umum bahwa PLTU Kanci terindikasi melaksanakan monopoli, membungkus semua peluang pemberdayaan didalam PLTU semoga terkesan ekslusif dan jauh dari jangkauan para pelaku perjuangan putra daerah.
2. PLTU Kanci terindikasi melaksanakan Kejahatan korporasi terhadap masyarakat, mereka memperlihatkan keterangan yang tidak benar, dengan modus operandi menghancurkan nama baik suatu elemen masyarakat, dalam hal ini, Kami LSM GMBI dan menjadikan Kami kambing hitam semoga PLTU Kanci mendapat derma dan pencitraan positif dari masyarakat sekitar beroperasinya. PLTU terindikasi melaksanakan upaya kejahatan korporasi dengan cara, mereka berbagi informasi yang menyesatkan terkait munculnya issue PT. Ezer Energy, yaitu sengaja mereka ciptakan dan menentukan LSM GMBI sebagai forum yang mereka jadikan target untuk menangkap issue tersebut. Alasan mereka melakukannya adalah, semoga pada ketika pelantikan PLTU, Kamis (18/10/2012)., tidak ada agresi massa melaksanakan unjuk rasa ke PLTU Kanci alasannya seluruh elemen masyarakat diberi angin nirwana akan mendapat kompensasi dari penyisihan laba supply kerikil bara PT. Ezer Energy ke PLTU Kanci. Ini memicu ketersinggungan luar biasa dari Kami, Keluarga Besar GMBI dan kami anggap PLTU telah melaksanakan kejahatan korporasi terhadap Kami.
3. PT ENAK ENAK SAJA dan PT BAIK BAIK SAJA sebagai produsen kerikil bara yang mensupply kebutuhan kerikil bara PLTU Kanci dan PT AMAN AMAN SAJA sebagai user, mempunyai tanggung jawab terkait kompensasi debu yang di timbulkan dari kegiatan loading kerikil bara mereka. Hingga ketika ini tidak ada kejelasan wacana siapa yang tanggung melaksanakan kewajiban itu.
Apakah di bebankan kepada PT AMAN AMAN SAJA sebagai user, atau kewajiban dua (2) produsen tersebut??? Atau bahkan mereka telah mendistribusikannya melalui user??? Jika sudah, siapa yang mengelolanya??? Dan distribusinya kemana???
III. Tuntutan
1. Manajemen PT AMAN AMAN SAJA dan CPS harus bertanggung jawab terkait issue yang mereka sebarkan perihal masalah angka dua (2) pada poin fakta-fakta, memperlihatkan pernyataan secara resmi bahwa apa yang mereka issukan yaitu tidak benar dan meminta maaf secara resmi kepada forum kami, LSM GMBI di seluruh Indonesia.
2. Seharusnya PLTU Kanci mempunyai good will, berupaya untuk membuat harmonisasi dengan lingkungan di mana mereka beroperasi. Sesuai dengan Undang-Undang Perseroan Terbatas, bahwa CSR yaitu tanggung jawab sosial dan tanggung jawab lingkungan. Dan sesuai konsep Undang-undang Penanaman Modal bahwa tanggung jawab perusahaan pada aspek ekonomi, sosial dan lingkungan (triple bottom line). Karena keduanya mempunyai tujuan yang sama mengarah pada CSR sebagai sebuah janji perusahaan terhadap pembangunan ekonomi berkelanjutan dalam upaya meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan, bukan hanya melaksanakan pengembangan komunitas (Community Development). Jika ditarik kesimpulan pada banyak sekali pengertian di atas maka CSR merupakan janji perusahaan terhadap kepentingan pada stakeholders dalam arti luas tidak hanya sekedar kepentingan perusahaan saja. Dengan kata lain, meskipun secara moral yaitu baik bahwa perusahaan maupun penanam modal mengejar keuntungan, bukan berarti perusahaan ataupun penanam modal dibenarkan mencapai laba dengan mengorbankan kepentingan-kepentingan pihak lain yang terkait, apalagi mengorbankan masyarakat dimana perusahaan beroperasi.
Pertanyaannya, apakah PT AMAN AMAN SAJA mempunyai Manpower yang khusus menangani divisi CSR pada bidang pemberdayaan ekonomi berkelanjutan? Jika ada, apa kerja mereka selama ini?? Dan kegiatan menyerupai apa yang sudah mereka rencanakan???
3. Kami meminta pihak PLTU Kanci lebih responsif terhadap masyarakat sekitar beroperasinya, bukan membuat kesenjangan yang akan berdampak serius pada masalah sosial ekonomi dan membuka lebar peluang konflik horisontal di masyarakat yang memang terkesan diciptakan. Baik sengaja ataupun tidak disadari oleh pihak PLTU Kanci selama ini. Kami LSM GMBI mengusung pemberdayaan yang kongkrit, melaksanakan bentuk faktual upaya pemberdayaan, tapi mereka menyikapinya dengan perilaku arogansi penguasa.
4. Kami menyadari akan pentingnya tercipta suhu kenyamanan berinvestasi, maka kami tetap menjunjung tinggi kondusivitas terjaga dengan baik apabila pihak PT AMAN AMAN SAJA mempunyai itikad baik untuk duduk bersama memperlihatkan penjelasan secara resmi kepada kami sebagai Lembaga Sosial Kontrol tanpa menutupi indikasi adanya kebohongan publik terkait perihal permasalahan di atas.
5. Kami meminta pihak PT. ENAK ENAK SAJA dan PT. BAIK BAIK SAJA dihadirkan untuk mengklarifikasi dan memperlihatkan penjelasan perihal kewajiban mereka sebagai produsen kerikil bara di PLTU Kanci yang mempunyai tanggung jawab sosial dan lingkungan terhadap wilayah operasi mereka, memperlihatkan kompensasi terkait debu kerikil bara dari kegiatan beroperasinya mereka.
6. Sebagai bentuk kepedulian Anak Bangsa dalam Bela Negara terhadap janji untuk tegakkan Hukum Walaupun Langit Akan Runtuh, dimana semoga tidak terjadi Kebohongan Publik serta kapitalis jangan seenaknya berkuasa di negeri tercinta ini. Atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terimakasih.
IV. Penutup
Demikian penjelasan ini dibentuk dengan sebenar-benarnya, ditutup dan ditandatangani di:
JABAT ERAT,
Cirebon, 3 September 2012
DEWAN PIMPINAN DISTRIK CIREBON RAYA
LSM - GERAKAN MASYARAKAT BAWAH INDONESIA
Ketua Distrik, AGUS ZAENUDDIN Sekretaris Distrik, HENRA PUTRA H., SHI
Tembusan :
Disampaikan Dengan Hormat Kepada:
1. DPP LSM GMBI
2. DPP LBH LSM GMBI
3. Mabes POLRI
4. Polda Jawa Barat
5. Polres Cirebon
6. PT. Cirebon Electric Power
7. PT. Cirebon Power Service
8. DPRD Kabupaten Cirebon
9. Bupati Cirebon
10. Dinas Pertambangan Dan Energi Kabupaten Cirebon
11. BLHD Kabupaten Cirebon
12. Dinas Kelautan Dan Perikanan Kabupaten Cirebon
13. Danrem 063 SGJ Cirebon
14. Dandim Kab. Cirebon
15. Danpolair Polda Jabar
16. Danlanal Cirebon
17. Kasatpol PP Kab. Cirebon
18. Kesbanglinmas Kab. Cirebon
19. PLN Area Cirebon
20. Media Massa
21. Arsip
Sanggahan: Apa yang dipaparkan diatas hanya berupa rujukan yang artinya bahan yang terdapat didalamnya dalam hal ini hanya untuk dijadikan sebagai referensi terkait dengan cara membuat surat klarifikasi. #addcodemiddle{display: none;} Sumber http://docsuratresmi.blogspot.com
Cara membuat surat penjelasan tidaklah rumit. Saya yakin Anda tidak akan menemukan kesulitan berarti dalam membuat surat ini. Namun demikian, lantaran surat semacam ini merupakan jenis surat formal, maka sudah seyognyanya untuk ditulis dengan sebaik-baiknya semoga tidak menimbulkan kesan negatif, terlebih penjelasan sendiri sejatinya yaitu sebuah keterangan.
Bagi sahabat pembaca yang ketika ini sedang browsing untuk menemukan rujukan surat klarifikasi, dibawah ini sudah saya list untuk Anda beberapa rujukan surat penjelasan yang benar yang sanggup Anda simak dengan sebaik-baiknya sebelum Anda mulai menulis surat penjelasan yang Anda perlukan.
Contoh Surat Klarifikasi 1
PT MAJU BERSAMA JAYA Jl. Maju Mundur No. 56 Curug, Tangerang No. Telp 021 xxxx xxxx _____________________________________________________________________
29 Oktober 2015
Nomor : 123/29/X/2015
Lampiran : -
Perihal : Klarifikasi
Kepada Yth.
Konsumen PT MAJU BERSAM JAYA
Di Seluruh Indonesia
Dengan hormat,
Sehubungan dengan maraknya gosip serta isu-isu wacana salah satu produk kami yaitu Sabun Bolobolo yang menyampaikan bahwa produk kami tersebut mengandung gabungan minyak Babi serta zat-zat kimia yang sanggup merusak kulit penggunanya.
Kami tegaskan bahwa semua gosip serta isu-isu tersebut tidak benar dan kami sanggup pertanda bahwa produk kami tidak mengandung hal-hal yang dituduhkan tersebut. Produk kami telah melaksanakan uji keamanan serta mendapat sertifikat halal dari sentra pemerintah.
Kami juga akan segera menindak lanjuti pihak-pihak yang berbagi isu-isu tersebut ke jalur hukum. Kami mohon kerjasama dan pengertiannya. Atas perhatiannya kami ucapkan terimakasih.
KABAG HUMAS
TONI ANDARA
Contoh Surat Klarifikasi 2
Nomor : 005/S.Klarifikasi/DPD LSM-GMBI Cirebon Raya//XII/2012
Lampir : 1 Bundle
Perihal : Klarifikasi dan tuntutan Aksi Gerakan Moral ke PLTU Kanci-Cirebon
Kepada Yth,
Pimpinan
PT. Cirebon Electric Power
PT. Cirebon Power Service
di - Tempat
Jabat Erat,
Perkenankanlah Kami untuk memberikan bentuk dari Peran Serta Masyarakat sesuai dengan payung aturan Undang-Undang Dasar 1945 pasal 28 ayat 2 serta UU No. 28 tahun 1999 Tentang Peran Serta Masyarakat di Negara Republik Indonesia yang lebih dijabarkan sebagai kawan dalam tugas masyarakat berserikat dan berkumpul yang di atur didalamnya.
Dasar Hukum.
1. Undang-Undang Dasar 1945
2. Surat dari Menko Bidang Pengawasan Pembangunan dan Pendayagunaan Aparatur Negara RI No. 57/mk-WASPAN/6/98 tanggal 1 Juni 1998 Perihal : Langkah faktual Peningkatan Peranan Pengawasan Sesuai Aspirasi Reformasi
3. Peraturan Pemerintah No. 68 tahun 1999 wacana : Tata cara Pelaksanaan Peran serta masyarakat.
4. Pasal 15 Undang-undang No.25 tahun 2007 wacana Penanaman Modal
5. Penjelasan atas Pasal 15(b) Undang-undang No.25 tahun 2007 wacana Penanaman Modal
6. Pasal 74 Undang-undang No.40 tahun 2007 wacana Perseroan Terbatas.
7. Pasal 74 ayat (3) Undang-undang No.40 tahun 2007 wacana Perseroan Terbatas.
8. UU RI No. 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
9. Pergub Jawa Barat No 2 Tahun 2006 Tentang Pemanfaatan Batu Bara
10. UU RI No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan
11. UU RI No. 23 Tahun 1997 Tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup
I. Perkara.
Adanya dugaan praktek pelanggaran Undang-undang tersebut di atas oleh PLTU Kanci-Cirebon.
II. Fakta – fakta
1. Perlahan tapi pasti, sekarang muncul dipermukaan dan sudah menjadi diam-diam umum bahwa PLTU Kanci terindikasi melaksanakan monopoli, membungkus semua peluang pemberdayaan didalam PLTU semoga terkesan ekslusif dan jauh dari jangkauan para pelaku perjuangan putra daerah.
2. PLTU Kanci terindikasi melaksanakan Kejahatan korporasi terhadap masyarakat, mereka memperlihatkan keterangan yang tidak benar, dengan modus operandi menghancurkan nama baik suatu elemen masyarakat, dalam hal ini, Kami LSM GMBI dan menjadikan Kami kambing hitam semoga PLTU Kanci mendapat derma dan pencitraan positif dari masyarakat sekitar beroperasinya. PLTU terindikasi melaksanakan upaya kejahatan korporasi dengan cara, mereka berbagi informasi yang menyesatkan terkait munculnya issue PT. Ezer Energy, yaitu sengaja mereka ciptakan dan menentukan LSM GMBI sebagai forum yang mereka jadikan target untuk menangkap issue tersebut. Alasan mereka melakukannya adalah, semoga pada ketika pelantikan PLTU, Kamis (18/10/2012)., tidak ada agresi massa melaksanakan unjuk rasa ke PLTU Kanci alasannya seluruh elemen masyarakat diberi angin nirwana akan mendapat kompensasi dari penyisihan laba supply kerikil bara PT. Ezer Energy ke PLTU Kanci. Ini memicu ketersinggungan luar biasa dari Kami, Keluarga Besar GMBI dan kami anggap PLTU telah melaksanakan kejahatan korporasi terhadap Kami.
3. PT ENAK ENAK SAJA dan PT BAIK BAIK SAJA sebagai produsen kerikil bara yang mensupply kebutuhan kerikil bara PLTU Kanci dan PT AMAN AMAN SAJA sebagai user, mempunyai tanggung jawab terkait kompensasi debu yang di timbulkan dari kegiatan loading kerikil bara mereka. Hingga ketika ini tidak ada kejelasan wacana siapa yang tanggung melaksanakan kewajiban itu.
Apakah di bebankan kepada PT AMAN AMAN SAJA sebagai user, atau kewajiban dua (2) produsen tersebut??? Atau bahkan mereka telah mendistribusikannya melalui user??? Jika sudah, siapa yang mengelolanya??? Dan distribusinya kemana???
III. Tuntutan
1. Manajemen PT AMAN AMAN SAJA dan CPS harus bertanggung jawab terkait issue yang mereka sebarkan perihal masalah angka dua (2) pada poin fakta-fakta, memperlihatkan pernyataan secara resmi bahwa apa yang mereka issukan yaitu tidak benar dan meminta maaf secara resmi kepada forum kami, LSM GMBI di seluruh Indonesia.
2. Seharusnya PLTU Kanci mempunyai good will, berupaya untuk membuat harmonisasi dengan lingkungan di mana mereka beroperasi. Sesuai dengan Undang-Undang Perseroan Terbatas, bahwa CSR yaitu tanggung jawab sosial dan tanggung jawab lingkungan. Dan sesuai konsep Undang-undang Penanaman Modal bahwa tanggung jawab perusahaan pada aspek ekonomi, sosial dan lingkungan (triple bottom line). Karena keduanya mempunyai tujuan yang sama mengarah pada CSR sebagai sebuah janji perusahaan terhadap pembangunan ekonomi berkelanjutan dalam upaya meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan, bukan hanya melaksanakan pengembangan komunitas (Community Development). Jika ditarik kesimpulan pada banyak sekali pengertian di atas maka CSR merupakan janji perusahaan terhadap kepentingan pada stakeholders dalam arti luas tidak hanya sekedar kepentingan perusahaan saja. Dengan kata lain, meskipun secara moral yaitu baik bahwa perusahaan maupun penanam modal mengejar keuntungan, bukan berarti perusahaan ataupun penanam modal dibenarkan mencapai laba dengan mengorbankan kepentingan-kepentingan pihak lain yang terkait, apalagi mengorbankan masyarakat dimana perusahaan beroperasi.
Pertanyaannya, apakah PT AMAN AMAN SAJA mempunyai Manpower yang khusus menangani divisi CSR pada bidang pemberdayaan ekonomi berkelanjutan? Jika ada, apa kerja mereka selama ini?? Dan kegiatan menyerupai apa yang sudah mereka rencanakan???
3. Kami meminta pihak PLTU Kanci lebih responsif terhadap masyarakat sekitar beroperasinya, bukan membuat kesenjangan yang akan berdampak serius pada masalah sosial ekonomi dan membuka lebar peluang konflik horisontal di masyarakat yang memang terkesan diciptakan. Baik sengaja ataupun tidak disadari oleh pihak PLTU Kanci selama ini. Kami LSM GMBI mengusung pemberdayaan yang kongkrit, melaksanakan bentuk faktual upaya pemberdayaan, tapi mereka menyikapinya dengan perilaku arogansi penguasa.
4. Kami menyadari akan pentingnya tercipta suhu kenyamanan berinvestasi, maka kami tetap menjunjung tinggi kondusivitas terjaga dengan baik apabila pihak PT AMAN AMAN SAJA mempunyai itikad baik untuk duduk bersama memperlihatkan penjelasan secara resmi kepada kami sebagai Lembaga Sosial Kontrol tanpa menutupi indikasi adanya kebohongan publik terkait perihal permasalahan di atas.
5. Kami meminta pihak PT. ENAK ENAK SAJA dan PT. BAIK BAIK SAJA dihadirkan untuk mengklarifikasi dan memperlihatkan penjelasan perihal kewajiban mereka sebagai produsen kerikil bara di PLTU Kanci yang mempunyai tanggung jawab sosial dan lingkungan terhadap wilayah operasi mereka, memperlihatkan kompensasi terkait debu kerikil bara dari kegiatan beroperasinya mereka.
6. Sebagai bentuk kepedulian Anak Bangsa dalam Bela Negara terhadap janji untuk tegakkan Hukum Walaupun Langit Akan Runtuh, dimana semoga tidak terjadi Kebohongan Publik serta kapitalis jangan seenaknya berkuasa di negeri tercinta ini. Atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terimakasih.
IV. Penutup
Demikian penjelasan ini dibentuk dengan sebenar-benarnya, ditutup dan ditandatangani di:
JABAT ERAT,
Cirebon, 3 September 2012
DEWAN PIMPINAN DISTRIK CIREBON RAYA
LSM - GERAKAN MASYARAKAT BAWAH INDONESIA
Ketua Distrik, AGUS ZAENUDDIN Sekretaris Distrik, HENRA PUTRA H., SHI
Tembusan :
Disampaikan Dengan Hormat Kepada:
1. DPP LSM GMBI
2. DPP LBH LSM GMBI
3. Mabes POLRI
4. Polda Jawa Barat
5. Polres Cirebon
6. PT. Cirebon Electric Power
7. PT. Cirebon Power Service
8. DPRD Kabupaten Cirebon
9. Bupati Cirebon
10. Dinas Pertambangan Dan Energi Kabupaten Cirebon
11. BLHD Kabupaten Cirebon
12. Dinas Kelautan Dan Perikanan Kabupaten Cirebon
13. Danrem 063 SGJ Cirebon
14. Dandim Kab. Cirebon
15. Danpolair Polda Jabar
16. Danlanal Cirebon
17. Kasatpol PP Kab. Cirebon
18. Kesbanglinmas Kab. Cirebon
19. PLN Area Cirebon
20. Media Massa
21. Arsip
Sanggahan: Apa yang dipaparkan diatas hanya berupa rujukan yang artinya bahan yang terdapat didalamnya dalam hal ini hanya untuk dijadikan sebagai referensi terkait dengan cara membuat surat klarifikasi. #addcodemiddle{display: none;} Sumber http://docsuratresmi.blogspot.com
0 Response to "√ Pola Surat Penjelasan !"
Posting Komentar