Mengenal Jasa Safe Deposit Box Bank
Apa Itu Safe Deposit Box Bank?
Apakah barang berharga Anda aman? Apakah Anda tahu dimana menyimpan semua dokumen penting? Apakah daerah itu benar-benar kondusif terhadap kebakaran, banjir serta peristiwa lainnya?
Selain menyediakan produk simpanan dan kredit, bank menyediakan jasa perbankan. Salah satu jasa yang disedikan bank yaitu safe deposit box (SDB).
Layanan Safe Deposit Box Bank
Layanan Safe Deposit Box (SDB) yaitu jasa penyewaan kotak penyimpanan harta atau suratsurat berharga yang dirancang secara khusus dari materi baja dan ditempatkan dalam ruang khasanah yang kokoh dan tahan api untuk menjaga keamanan barang yang disimpan dan memperlihatkan rasa kondusif bagi penggunanya.
Biasanya barang yang disimpan di dalam SDB yaitu barang yang bernilai tinggi dimana pemiliknya merasa tidak kondusif untuk menyimpannya di rumah. Pada umumnya biaya asuransi barang yang disimpan di SDB bank relatif lebih murah.
Keuntungan Menggunakan Safe Deposit Box Bank
- Aman. Ruang penyimpanan yang kokohdilengkapi dengan sistem keamanan terus menerus selama 24 jam. Untuk membukanya diharapkan kunci dari penyewa dan kunci dari bank.
- Fleksibel. Tersedia dalam banyak sekali ukuran sesuai dengan kebutuhan penyewa baik bagi penyewa perorangan maupun badan.
- Mudah. Persyaratan sewa cukup dengan membuka tabungan atau giro (ada bank yang tidak mensyaratkan hal tersebut, namun mengenakan tarif yang berbeda).
Hal-hal yang Perlu Diperhatikan
- Adanya biaya yang dibebankan kepada penyewa, antara lain uang sewa, uang agunan kunci dan denda keterlambatan pembayaran sewa.
- Tidak menyimpan barang barang yang tidak boleh dalam SDB.
- Menjaga semoga kunci yang disimpan nasabah tidak hilang atau disalahgunakan pihak lain.
- Memperlihatkan barang yang disimpan jikalau sewaktu-waktu diharapkan oleh bank.
- Jika kunci yang dipegang penyewa hilang, maka uang agunan kunci akan dipakai sebagai biaya penggantian kunci dan pembongkaran SDB yang wajib disaksikan sendiri oleh penyewa.
- Memiliki daftar isi dari SDB dan menyimpan foto copy (salinan) dokumen tersebut di rumah untuk referensi.
- Penyewa bertanggung jawab apabila barang yang disimpan menyebabkan kerugian secara pribadi maupun tidak terhadap bank dan penyewa lainnya.
Bank tidak Bertanggungjawab Atas :
- Perubahan kuantitas dan kualitas, hilang, atau rusaknya barang yang bukan merupakan kesalahan bank.
- Kerusakan barang akhir force majeur menyerupai gempa bumi, banjir, perang, huru hara, dan sebagainya.
Barang yang Tidak Boleh Disimpan dalam SDB:
- Senjata api / materi peledak.
- Segala macam barang yang diduga sanggup membahayakan atau merusak SDB yang bersangkutan dan daerah sekitarnya.
- Barang-barang yang sangat diharapkan ketika keadaan darurat menyerupai surat kuasa, catatan kesehatan dan petunjuk jikalau penyewa sakit, petunjuk jikalau penyewa meninggal dunia (wasiat).
- Barang lainnya yang tidak boleh oleh bank atau ketentuan yang berlaku.
Originally posted 2016-10-14 01:36:48.
Sumber https://akuntansikeuangan.com/
0 Response to "Mengenal Jasa Safe Deposit Box Bank"
Posting Komentar