Mengenal Rekening Giro Dan Manfaatnya
Rekening Giro
Bagi masyarakat pada umumnya, cara menyimpan dana atau menabung di bank yaitu dengan membuka rekening tabungan atau simpanan. Dengan membuka rekening tabungan, kita sanggup melaksanakan transaksi bank contohnya transfer uang ke rekening lain, membayar tagihan maupun mengambil uang tunai untuk kebutuhan sehari-hari.
Sebagaimana individu, perusahaan juga melaksanakan transaksi keuangan. Berbeda dengan individu, perusahaan biasanya tidak membuka rekening tabungan, melainkan rekening giro.
Rekening Giro atau Current Account yaitu salah satu produk perbankan berupa simpanan dari nasabah perseorangan maupun tubuh perjuangan dalam Rupiah maupun mata uang gila yang penarikannya sanggup dilakukan kapan saja selama jam kerja dengan memakai warkat Cek dan Bilyet Giro. Semua warga negara Indonesia dan warga negara gila serta Badan perjuangan dan Institusi lain yang sah berdasarkan aturan yang berlaku sanggup membuka rekening Giro.
Dengan menjadi nasabah Giro, Anda memperoleh fasilitas dalam melaksanakan transaksi keuangan sebagaimana berikut :
Melakukan pembayaran dengan memakai Cek (Cheque)
Cek yaitu surat berharga atau alat transaksi pembayaran yang diterbitkan oleh bank sebagai pengganti uang tunai. Cek dikeluarkan oleh bank apabila Anda memiliki rekening Giro.Cek Atas Nama (Order Cheque) yaitu Cek yang mencantumkan nama peserta dana dan bank akan melaksanakan pembayaran kepada nama yang tertera pada Cek tersebut. Pembayaran dilakukan paling cepat sesuai tanggal yang tertera pada Cek tersebut.
Cek Atas Unjuk (Bearer Cheque)
Adalah Cek yang tidak mencantumkan nama peserta dana dan bank akan melaksanakan pembayaran kepada siapa saja yang membawa Cek tersebut. Pembayaran dilakukan paling cepat sesuai tanggal yang tertera pada Cek tersebut.
Cek Silang (Cross Cheque)
Adalah Cek Atas Nama dan/atau Cek Atas Unjuk yang diberi tanda garis menyilang pada ujung kiri atas warkat atau sanggup juga diberi tanda garis menyilang sepanjang cek dari ujung kiri bawah ke ujung kanan atas. Cek silang tidak sanggup diuangkan secara tunai, tetapi hanya sanggup dimasukan ke dalam rekening peserta Cek.
Melakukan pembayaran dengan memakai Bilyet Giro.
Bilyet Giro (BG) merupakan cara pembayaran yang berbeda dengan Cek, dimana peserta dana tidak sanggup melaksanakan pencairan secara tunai, tetapi harus melalui pemindahbukuan ke rekening yang bersangkutan. Bilyet Giro akan berfungsi sama dengan Cek Silang.
Originally posted 2016-10-03 11:42:16.
Sumber https://akuntansikeuangan.com/
0 Response to "Mengenal Rekening Giro Dan Manfaatnya"
Posting Komentar