iklan

Pengertian Aturan Perburuhan/Ketenagakerjaan

Hukum perburuhan atau ketenagakerjaan (Labour Law) ialah penggalan dari aturan berkenaan dengan pengaturan kekerabatan perburuhan baik bersifat perseorangan maupun kolektif. Secara tradisional, aturan perburuhan terfokus pada mereka (buruh) yang melaksanakan pekerjaan dalam  suatu  hubungan subordinatif  (dengan  pengusaha/majikan).Disiplin aturan ini meliputi persoalan-persoalan menyerupai pengaturan aturan atau janji kerja, hak dan kewajiban bertimbal-balik dari buruh/pekerja dan majikan, penetapan upah, jaminan kerja, kesehatan dan   keamanan   kerja   dalam   lingkungan kerja, non-diskriminasi, janji kerja bersama/kolektif, peran-serta pekerja, hak mogok. jaminan   pendapatan/penghasilan dan penyelenggaraan jaminan kesejahteraan bagi pekerja dan keluarga mereka. Dalam kepustakaan internasional,galibnya kajian Hukum Perburuhan terbagi ke dalam tiga bagian:
  • a.  Hukum Hubungan Kerja Individual (Individual Employment Law);
  • b.  Hukum Perburuhan Kolektif (Collective Labour Law);
  • c. Hukum Jaminan Sosial (Social Security Law), sejauh terkait denganpokok-pokok bahasan di atas.
Di dalam kepustakaan Indonesia, secara tradisional Hukum Per- buruhan dibagi ke dalam lima bagian, yaitu dengan mengikuti pandangan Profesor Iman Soepomo. Kendati demikian, semenjak awal kala ke-21, perundang-undangan dalam bidang kajian Hukum Perburuhan direstrukturisasi dan dibagi ke dalam tiga legislasi utama: Undang- Undang (UU) No. 13 tahun 2003 perihal Ketenagakerjaan, UU No. 21 tahun 2000 perihal Serikat Pekerja/Serikat Buruh, dan UU No. 2 tahun
2004 perihal Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.


Dalam kaitan dengan kajian aturan perburuhan Indonesia dalam buku ini, maka diputuskan menciptakan kompromi antara pembagian yang dipakai pada tataran internasional dengan pembagian menurut perundang-undangan Indonesia, sebagai berikut:
  • a.  Hukum Ketenagakerjaan Individual (Individual Employment Law)
  • b.  Hukum Perburuhan Kolektif (Collective Labour Law)
  • c.  Penyelesaian    Sengketa    Perburuhan/Ketenagakerjaan    (Labour Dispute Settlement).
Di dalam buku ini sejumlah penggalan akan mengulas Hukum Perburuhan Individual dan satu penggalan akan dikhususkan membahas satu penggalan dari aturan perburuhan kolektif (hak mogok/the right to strike). Elemen dari penggalan ketiga dari aturan perburuhan sanggup kita temukan dalam kasus- kasus yang didiskusikan di dalam Bagian 2. Alhasil, struktur buku ini untuk penggalan terbesar mengikuti pembagian aturan perburuhan yang diakui di tingkat internasional, yaitu penggalan aturan perburuhan yang bersifat  indidual  dan  kolektif,  namun  sekaligus  juga  tetap  dengan mengikuti garis-garis pembagian yang dipakai dalam perundang- permintaan aturan perburuhan Indonesia.
Berkenaan dengan ulasan dari topik-topik aturan perburuhan, penyusun berupaya mengulas perundang-undangan terkait sedemikian rupa sehingga sanggup ditampilkan tidak saja sistem aturan perburuhan yang kurang lebih utuh, melainkan juga gagasan-gagasan konseptual yang melandasinya dan persoalan-persoalan yang dijumpai dalam penerapan di tataran praktik. Konsep aturan yang hendak ditampilkan tidak sekadar mengimplikasikan legislasi, namun juga meliputi yurisprudensi (case law) atau aturan dalam praktiknya dan akidah hukum. Para penyusun menyadari bahwa dalam buku ini hanya sanggup diberikan pengantar atas sejumlah duduk kasus padahal masih begitu banyak yang sanggup dikatakan serta didiskusikan perihal itu dan masalah-masalah lainnya. Sekalipun begitu, para penyusun berharap bahwa uraian yang diberikan akan memadai sebagai pengantar atas sejumlah pokok-pokok soal terpenting bagi mahasiswa aturan yang berminat menelaah aturan perburuhan Indonesia.


Sumber http://ilmuteknikmesinindonesia.blogspot.com

0 Response to "Pengertian Aturan Perburuhan/Ketenagakerjaan"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel