iklan

Status Dan Kedudukan Bi



Sebagai Lembaga Negara yang Independen
Babak gres dalam sejarah Bank Indonesia sebagai Bank Sentral yang independen dalam melakukan kiprah dan wewenangnya. dimulai dikala sebuah undang-undang baru, ialah UU No. 23/1999 perihal Bank Indonesia, dinyatakan berlaku pada tanggal 17 Mei 1999 dan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia No. 6/ 2009.

Undang-undang ini memperlihatkan status dan kedudukan sebagai suatu forum negara yang independen dalam melakukan kiprah dan wewenangnya, bebas dari campur tangan Pemerintah dan/atau pihak lain, kecuali untuk hal-hal yang secara tegas diatur dalam undang-undang ini.

Bank Indonesia memiliki otonomi penuh dalam merumuskan dan melakukan setiap kiprah dan wewenangnya sebagaimana ditentukan dalam undang-undang tersebut. Pihak luar tidak dibenarkan mencampuri pelaksanaan kiprah Bank Indonesia, dan Bank Indonesia juga berkewajiban untuk menolak atau mengabaikan intervensi dalam bentuk apapun dari pihak manapun juga.

Status dan kedudukan yang khusus tersebut diharapkan semoga Bank Indonesia sanggup melakukan kiprah dan fungsinya sebagai otoritas moneter secara lebih efektif dan efisien.

Sebagai Badan Hukum
Status Bank Indonesia baik sebagai tubuh aturan publik maupun tubuh aturan perdata ditetapkan dengan undang-undang. Sebagai tubuh aturan publik Bank Indonesia berwenang memutuskan peraturan-peraturan aturan yang merupakan pelaksanaan dari undang-undang yang mengikat seluruh masyarakat luas sesuai dengan kiprah dan wewenangnya. Sebagai tubuh aturan perdata, Bank Indonesia sanggup bertindak untuk dan atas nama sendiri di dalam maupun di luar pengadilan.


Sumber:
Website Resmi Bank Indonesia

Mari Berteman ^^
David Iskandar | Create Your Badge

Sumber http://belajarperbankangratis.blogspot.com

0 Response to "Status Dan Kedudukan Bi"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel