Cara Dan Persyaratan Menciptakan Skck Gres Dan Harganya
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) atau yang dahulu dikenal sebagai Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB).
yakni surat yang telah diterbitkan oleh kepolisian Republik Indonesia yang berisikan wacana catatan kehidupan kita yang ada didalam data kepolisian.Pembuatan SKCK ini hanya ada di Kepolisian Resort (Polres) atau Kepolisian Sektor.
Baca juga : Cara mengirim lamaran kerja via email lewat handphone
Surat Keterangan Catatan Kepolisian mempunyai banyak fungsi, contohnya sebagai syarat untuk Melamar pekerjaan, Melanjutkan pendidikan, Penerimaan Pegawai Negri Sipil (CPNS) dan lain - lain.
Masa aktif SKCK ini sanggup dibilang sangat cepat , karna hanya berlaku selama 6 bulan saja dimulai dari tanggal yang kita buat.
Jika sudah habis masa berlakunya kalian masih sanggup perpanjangnya apabila masih dibutuhkan.
Membuat SKCK ini sanggup dibilang sulit sanggup dibilang juga mudah, semua tergantung bagaimana kita cara bekerjanya dan tau prosedurnya.
SKCK dibilang sulit karena, Banyak orang yang tiba ke kantor kepolisian untuk menciptakan SKCK namun tidak cari tahu dulu apa saja persyaratannya.
kadang ada juga yang salah dalam memngumpulkan berkasnya menyerupai :
- Foto salah atau kurang
- Kartu Keluarga masih yang lama
- dan lain sebagainya.
Adapun dibilang gampang yaitu kalau sebelum tiba ke kepolisian kalian sudah membawa persyaratan dengan lengkap apalagi kalau ditemani oleh orang yang sudah pernah menciptakan SKCK sebelumnya,
karna niscaya ia sudah tau mekanisme pembuatan yang baik dan benar.
Seiring berjalannya waktu dan berkembangnya teknologi, kini kalian sanggup menciptakan SKCK dengan cara gampang yaitu melalui SKCK Online .
Namun kalau kalian sudah menciptakan nya melalui online alangkah baiknya kalian juga membuatnya yang orisinil semoga lebih gampang apabila dimintai surat aslinya pada dikala kalian melamar pekerjaan atau yang lainnya.
Untuk itu saya akan membahas langkah - langkah dan mekanisme apa saja yang dibutuhkan pada dikala menciptakan Surat Keterangan Catatan Kepolisian mulai dari persyaratan hingga penerimaan SKCK tersebut.
Berikut yakni Persyaratan dan Tata Cara Pembuatan SKCK dengan Baik dan Benar.
Baca juga : Cara menulis lamaran pekerjaan
I. Surat Pengantar
Surat pengantar ini dibentuk oleh keluarahan setempat, Namun kalau ingin mendapat surat pengantar dari keluarahan kalian harus tiba ke ketua Rt dan Rw kalian.
silahkan tiba ke ketua RT dahulu untuk dibuatkan surat pengantar menuju ke RW .
Jika sudah mendapat surat pengantar RT kemudian kalian tiba ke ketua RW untuk minta surat pengantar lagi menuju keluarahan.
apabila surat pengantar dari RT RW sudah selesai, barulah kalian menuju ke kelurahan semoga mendapat surat pengantar yang menjadi salah satu persyaratan pembuatan SKCK baru.
Perlu diingat : Surat pengantar ini hanya untuk tempat yang masih menggunakannya di kepolisian setempat, karna kini sudah banyak polsek atau polres yang tidak menyebabkan surat pengantar sebagai persyaratan pembuatan SKCK gres semoga lebih mudah.
II. Persiapkan Persyaratan yang dibutuhkan.
Persyaratan ini sangat penting karna kalau salah kalian sanggup membuang - buang waktu untuk membuatnya.
untuk itu perhatikan pada klarifikasi dibawah dan lihat pola gambar tersebut.
- Pas Foto
persyaratan yang pertama yaitu kalian harus menyiapkan Foto yang sesuai dengan mekanisme tersebut kalau tidak sesuai maka kalian tidak akan diterima dan disuruh untuk memperbaikinya.
adapun syarat foto yang sesuai yakni :
- Foto berkerah menyerupai kemeja
- Penampilan Sopan
- Latar Belakang Merah
- Ukuran 4x6 sebanyak 4 (empat) lembar
persyaratan foto diatas dihentikan ada yang berbeda sedikitpun .
2. Foto Copy KTP/RESI KTP 1 Lembar
Apabila data tidak terlihat terperinci pada foto copy Ktp kalian, silahkan Foto copy ulang dan diperbesar ukurannya semoga gampang terbaca oleh pembuat SKCK.
karna ini sangat disarankan untuk kalian.
3. Foto Copy Kartu Keluarga 1 Lembar
Kartu keluarga yang kalian gunakan harus yang terbaru atau nomer nik nya sesuai dengan nomer nik pada KTP kalian,
kalau tidak sesuai maka kalian akan disuruh pulang dan mengurus Kartu Keluarga kalian menjadi yang terbaru.
4. Foto copy Ijazah atau Akta Kelahiran 1 Lembar.
Ijazah ini diharapkan semoga pembuat SKCK mengetahui kalau kalian sudah lulus dari sekolah dan ingin melanjutkan ke jenjang selanjutnya, entah bekerja melanjutkan pendidikan atau yang lainnya.
namun kalau kalian putus sekolah pada masa Sekolah Menengah Pertama kalian juga sanggup melampirkan Foto Copy Akta Kelahiran kalian yang nantinya akan dilihat apakah kalian sudah dewasa atau belum untuk menciptakan SKCK.
5.Rumusan Sidik Jari
Sebelum kalian menaruh berkas kalian pada loket pembuatan SKCK, silahkan kalian menciptakan Rumusan Sidik Jari dahulu. biasanya ia ada tidak jauh dari loket pembuatan SKCK.
kalau kalian gundah tanya kepada orang yang ada dalam lingkungan tersebut, niscaya ia tau. pada Rumusan Sidik Jari kalian harus membawa Persyaratan yang terdapat pada nomer 1,2,3 yang ada diatas.
biasanya pada dikala perumusan sidik jari kalian disuruh bayar Rp.5.000 atau lebih sesuai polsek/polres masing - masing.
sesudah kalian mendapat kertas sidik jari tersebut, silahkan kalian isi datanya sesuai dengan apa yang ada pada fisik badan kalian.
6. Foto Copy Surat Pindah dari Catatan Sipil.
Surat ini hanya berlaku untuk kalian yang pindahan atau bukan orisinil warga setempat. Jika orisinil warga setempat kalian tidak perlu lagi mencantumkannya di persyaratan tersebut.
Baca juga : Cara menulis Curriculum Vitae
III. Pemberian persyaratan SKCK baru
Setelah selesai kalian kumpulkan persyaratan yang dibutuhkan untuk pembuatan SKCK baru, langkah selanjutnya yaitu menunjukkan semua persyaratannya di loket pembuatan SKCK baru.
Namun ada hal penting yang harus kalian perhatikan sebelum menunjukkan berkasnya kepada pembuat SKCK, semoga kalian tidak salah dan disuruh memperbaikinya yang akan membuang - buang waktu kalian.
Karna pada pengalaman saya yakni selalu salah pada sumbangan berkas pada loket pembuat SKCK.
untuk itu saya akan menunjukkan Tips semoga kalian tidak salah dalam sumbangan berkas tersebut.
Berikut yakni tipsnya :
- Jangan memakai Foto yang berbeda.
- Jangan steples atau bungkus Foto kalian.
Karena jia kalian steples atau bungkus foto kalian itu akan menyulitkan si pembuat SKCK,
untuk itu semoga foto kalian tidak jatoh silahkan kalian kasih klip pada foto tersebut.
- Tulis Keperluan Kalian di Foto Copy KTP
Ini kesalahan yang sering terjadi pada dikala pembuatan SKCK gres terutama bagi yang belum mengerti.
Slahkan kalian tulis keperluan kalian pada Foto Copy tersebut menyerupai Melamar Pekerjaan, Melanjutkan Pendidikan, dll.
IV. Pembayaran SKCK
Jika kalian sudah menunjukkan berkas - berkas diloket silahkan kalian tunggu ditempat yang sudah disediakan,
jangan kemana - mana dahulu karna kalian akan dimintai uang yang tadinya Rp.10.000 Menjadi sebesar Rp.30.000 yang sudah ditetapkan mulaii 6 januari 2017 menurut PP 60/2016.
Setelah selesai membayar, tinggal proses yang terakhir yaitu penerbitan SKCK.
tunggu saja karna proses pembuatannya tidak terlalu lama.
Jika sudah jadi dan diberikan kepada kalian, biasanya loket memberitahu semoga SKCK yang telah kalian dapatkan diperiksa kembali.
apabila ada yang salah dalam pengetikan kalian sanggup tiba kembali ke loket untuk diperbaiki alasannya yakni pihak kepolisian tidak akan memperbaiki lagi kalau sudah melebihi waktu 1 (satu) hari.
untuk itu kalian harus mengecek nya dengan teliti semoga tidak ada kesalahan dalam pembuatan SKCK.
Kalau kalian sudah yakin silahkan kalian foto copy SKCK tersebut sebanyak 5 lembar untuk di legalisir.
Tapi kalau kalian tidak ingin di legalisir SKCK nya tidak menjadi masalah.
Itulah Persyaratan dan cara pembuatan serta tips&trik semoga kalian tidak bolak balik untuk menciptakan SKCK.
Semoga bermanfaat untuk kalian semua.
Mohon maaf Apabila ada salah pada penulisan artikel yang saya berikan ini.
Silahkan komentar apa saja wacana semua ini, karna itu akan menjadi pelajaran buat saya kedepannya. Sumber http://tipsipit.blogspot.com
0 Response to "Cara Dan Persyaratan Menciptakan Skck Gres Dan Harganya"
Posting Komentar