iklan

Hukum Penawaran (Legal Of Supplay)

Hukum Penawaran (Legal Of Supplay) Dalam teori ekonomi, Penawaran sanggup diartikan sebagai keseluruhan jumlah barang dan jasa yang ditawarkan dalam banyak sekali kemungkinan harga yang berlaku di pasar dalam satu periode.

Hukum penawaran menjelaskan bahwa jumlah barang yang ditawarkan berbanding sejajar dengan tingkat harga. Artinya, kalau harga barang naik, maka jumlah barang dan jasa yang ditawarkan akan naik juga. Sebaliknya, kalau harga turun, maka jumlah penawaran barang dan jasa akan turun juga.


  sanggup diartikan sebagai keseluruhan jumlah barang dan jasa yang  ditawarkan dalam berbag Hukum Penawaran (Legal Of Supplay)
Hukum Penawaran (Legal Of Supplay)

Dari aturan penawaran sangat terperinci bahwa harga dan jumlah penawaran berkorelasi positif. Makara barang dan jasa yang ditawarkan pada suatu waktu tertentu akan sangat tergantung pada tingkat harganya. Pada kondisi dimana faktor-faktor lain tidak berubah. Jika barang dan jasa naik, maka penjual cenderung menjual barang dan jasa dalam jumlah yang lebih banyak. Dan sebaliknya, kalau barang dan jasa harganya turun, maka penjual cenderung menurunkan jumlah barang dan jasa yang ditawarkannya.

Seperti aturan Permintaan hukum Penawaran pada hakikatnya juga merupakan hipotesis yang menyatakan bahwa :
"Hubungan antara barang yang ditawarkan dengan harga barang tersebut dimana hubungan berbanding terbalik yaitu: dikala harga meningkat atau naik, maka jumlah barang yang tawarkan akan Meningkat dan sebaliknya apabila harga barang turun maka jumlah barang yang ditawarkan akan menurun".

Semakin tinggi harga suatu barang, semakin banyak jumlah barang tersebut akan ditawarkan oleh para penjual. Sebaliknya, makin rendah harga suatu barang, semakin sedikit jumlah barang tersebut yang ditawarkan.

Hukum penawaran menyatakan bahwa hubungan antara harga barang/jasa dan jumlah yang ditawarkan positif. Artinya, kalau harga naik, jumlah yang ditawarkan juga naik. Demikian pula sebaliknya kalau harga turun, jumlah yang ditawarkan juga mengalami penurunan dengan syarat ceteris paribus, ialah faktor-faktor lain dianggap konstan.

Secara eksplisit, aturan penawaran menyatakan bahwa semakin tinggi tingkat harga suatu barang, semakin banyak jumlah barang yang ditawarkan oleh pengusaha (ceteris paribus).

Untuk memahami aturan penawaran tersebut di atas, lihat rujukan berikut ini perihal table data penawaran terhadap harga gitar.

Penawaran
Harga Gitar (P)
Jumlah yang Ditawarkan (Q)
       A
   Rp 600.000
                          100
       B
   Rp 500.000
                           80
       C
   Rp 400.000
                           70
       D
   Rp 300.000
                           60
       E
   Rp 200.000
                           50
       F
   Rp 100.000
                           40

Referensi :



    1. Danniel, Moehar. 2004. Pengantar Ekonomi Pertanian. Jakarta: Bumi Aksara. 
    2. Firdaus, Muhammad. 2008. Manajemen Agribisnis. Jakarta: Bumi Aksara. 
    3. Sukirno, S, 2011, “Mikroekonomi Teori Pengantar”, PT Raja Grafindo Persada, Edisi Ketiga, Cetatakan Ke 26, Jakarta. 
    4. Ahman, H., E., Rohmana, Y., 2007,”Ilmu Ekonomi Dalam PIPS”, Edisi Kedua, Cetakan Pertama, Penerbit Universitas Terbuka, Jakarta.
    5. meowwwhoney.blogspot.com/search?q=ekonomi
    6. meowwwhoney.blogspot.com/search?q=ekonomi
    7. meowwwhoney.blogspot.com/search?q=ekonomi

    Sumber http://artonang.blogspot.com/

    0 Response to "Hukum Penawaran (Legal Of Supplay)"

    Posting Komentar

    Iklan Atas Artikel

    Iklan Tengah Artikel 1

    Iklan Tengah Artikel 2

    Iklan Bawah Artikel