Pajak Adalah
a. Pengertian pajak
Pembangunan nasional yaitu aktivitas yang berlangsung secara terus menerus dan berkesinambungan yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat baik secara materiil maupun spiritual. Untuk sanggup merealisasikan tujuan tersebut perlu banyak memperhatikan duduk masalah pembiayaan pembangunan. Salah satu perjuangan untuk mewujudkan kemandirian suatu negara dalam pembiayaan pembangunan yaitu dengan jalan menggali sumber dana yang berasal dari dalam negeri berupa Pajak. Pajak digunakan untuk membiayai pembangunan yang mempunyai kegunaan bagi kepentingan bersama.
Pajak yaitu iyuran wajib yang dipungut oleh pemerintah dari masyarakat (wajib pajak) untuk menutupi pengeluaran rutin negara dan biaya pembangunan tanpa balas jasa yang sanggup ditunjuk secara langsung.
Pengetian pajak berdasarkan bebetapa jago :
1.Prof Dr Adriani
pajak yaitu iuran kepada negara yang sanggup dipaksakan, yang terutang oleh wajibpajak membayarnya berdasarkan peraturan derngan tidak menerima imbalan kembali yang sanggup ditunjuk secara langsung.
2. Prof. DR. Rachmat Sumitro,SH
pajak yaitu iuran rakyat kepada kas negara (peralihan kekayaan dari kas rakyat ke sector pemerintah berdasarkan undang-undang)
(dapat dipaksakan dengan tiada menerima jasa timbal (tegen prestasi)yang pribadi sanggup ditunjukkan dan digunakan untuk membiayai pengeluaran umum.
Lima unsur pokok dalam defenisi pajak
- Iuran / pungutan
- Pajak dipungut berdasarkan undang-undang
- Pajak sanggup dipaksakan
- Tidak mendapatkan kontra prestasi
- Untuk membiayai pengeluaran umun pemerintah
Karakteristik pokok dari pajak adalah: pemunngutanya harus berdasarkan undang-undang. diharapkan perumusan macam pajak dan berat ringannya tariff pajak itu, untuk itulah masyarakat ikut didalam memutuskan rumusannya.
Ketentuan mengenai penghasilan tidak kena pajak (PTKP)
1. untuk wajib pajak pertahun PTKP yaitu Rp. 2.880.000;
2. untuk istri dan suami Rp. 1.440.000;
3. tambahan untu8k seorang istri Rp. 2.880.000; diberikan sapabila ada penghasilan istri yang digabungkan dengan penghasilan suami dalam hal istri.
4. Rp. 1.440.000;tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah ,misalnya (ayah,ibu atau anak kandung atau semenda) dalam garis keturunan lurus sertaanak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya paling banyak tiga orang untuk ssetiap keluarga.
Enam undang-undang hasil tax reform tahun 2000
- UU RI NO 16 perihal prubahan kedua atas uu no. 6 thn 1983 yaitu perihal ketentuan umum dan tata cara perpajakan
- UU RI NO 17 tahun 2000 perihal perubahan kedua atas uu no 7 thn 1983 perihal pajak penghasilan
- UU RI NO 18 tahun 2000 perihal perubahan kedua atas uu no 8 thn 1983 perihal pajak pertambahan nilai barang dan jasa dan pajak penjualan atas barang mewah
- UU RI NO 19 tahun 2000 perihal perubahan atas uu no 19 thn 1997 perihal penghasilan pajak dengan surat paksa
- UU RI NO 20 tahun 2000 perihal perubahan uu no 21 thn 1997 perihal peralihan hak atas tanah dan bangunan . kelima uu ini diundangkan pada tanggal 2 agustus 2000 dan berlaku semenjak 1 januari 2001
- UU RI NO 34 tahun 2000 tentangperubahan atas undang-undang no 18 thn 1997 perihal pajak kawasan dan retribusi daerah. Undang-undng ini diundangkan pada tanggal 20 Desember 2000 dan berlaku ketika diundangkan.
Satu undang-undang hasil tax reform tahun 1985
- UU RI NO 17tahun 1985 perihal bea dan material
Satu undang undang hasil tax reform tahun 1994
- UU RI NO 17 thun 1994 perihal perubahan atas uu no 12 thn 1985 perihal pajak bumi dan bangunan
Satu undang-undang hasil tax reform thn 2002
- UU RI NO 14 tahun 2002 perihal pengadiloan pajak sebagai penhganti uu no 17 thn 1997 perihal tubuh penyelesaian sengketa pajak .
Pasal 79 mencantumkan sunber pendapatan kawasan terdiri dari
a. PAD (pendapatan orisinil kawasan )
· Hasil pajak kawasan
· Hasil retribusi kawasan
· Hasil perusahaan milik kawasan dan hasil pengelolaan kekayaan kawasan yang dipisahkan
· Dan lain-lain penghasilan kawasan yang sah
b. dana perimbangan
c. pinjaman kawasan
pasal 80 ayat 1
dana perimbangan sebagaimana dimaksut dalam pasal 79 terdiri atas
- bagian kawasan dari penerimaan PBB, biaya perolehan hak atas tanah dan bangunan dan penerimaan atas sda
- dana alokasi umum
- dana alokasi khusus
ayat 2
bagian dari PBB sector pedesaan perkotaan serta perkebunan serta biaya perolehan hak atas tanah dan bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diterima pribadi oleh daeerah penghasil.
Ayat3
Bagian kawasan dari sector pertambangan dan kehutanan dan penerimaan SDA sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diterima oleh kawasan penghasil dan kawasan linnya untuk pemerataan sesuai dengan undang-undang
Ayat 4
Ketentuan lebih lanjut sebagaimana dimaksu pada ayat 1,2 dan 3 ditetapkan undang undang.
Berdasarkan UU NO 34 THN 2000 perihal perubahan atas uu no 18b thn 1997 perihal pajak kawasan dan retribusi kawasan maka jenis pajak untuk profinsi kabupaten, kota yaitu sebagai berikut:
a. jenis pajak propinsi terdiri dari
· pajak kendraan bermotor dengan kendraan atas air, bbn kendraan bermotor dan atas air
· pajak materi bakar kendraan bermotor
· pajak pengeambilan dan pemanfaatan air bawh tanah dan permukaan
b. jenis pajak kabupaten kota
· pajak hotel, restoran, hiburan , pajak reklame, pajak penerangan jalan , pajak pengambilan materi galian golongan c , pajak parkir
untuk lebih mendalami mata kuliah perpajakan secara garis besar kita harus mengetahui :
1. siapa yang dikenakan pajak( subjek pajak)
2. apa yang dikenakan pajak ( objek pajak)
3. berapa pajaknya (tariff pajak)
4. bagaimana melakukan aturan pajak
* pajak sanggup dipaksakan
Undang-undang menunjukkan wewenang kepada fiskus untuk memaksa wp untuk mematuhi dan melakukan kewajiban pajaknya. Sebab undang undang berdasarkan sanksi-sanksi pidana fiscal (pajak) hukuman administrative yang kususnya diatur oleh undang-undang no 19 tahun 2000 termasuk wewenang dari perpajakan untuk mengadsakan penyitaan terhadap harta bergerak/ tetap wajib pajak.
Dalam hokum pajak Indonesia dikenal forum sandera atau girling yaitu wajib pajak yang intinya bisa membayar pajak namun selalu menghindari pembayaran pajak dengan banyak sekali dalih, maka fiskus sanggup menyandera wp dengan memasukkannya kedalam penjara.
* Pajak tidak mendapatkan kontra prestasi
Ciri kas pajak dibandiong dengan jenis pungutan lainnya yaitu wajib pajak (tax payer ) tidak mendapatkan jasa timbal yang sanggup ditunjuk secara pribadi dari pemerintah namun perlu dipahami bahwa sebetulnya subjek pajak ada mendapatkan jasa timbal tetapi diterima secara kolektif bersama dengan masyarakat lainnya.
* Untuk membiayai biaya umum pemerintah
Pajak yang dipungut tidak pernah ditujukan untuk biaya khusus . dipandang dari segi hokum maka pajak akan terutang apabila memenuhi syarat subjektif dan syaratobjektif .
Syarat objektif : ,yang bekerjasama dengan objek pajak misalnmya adanya penghasilan atau penyeerahan barang kena pajak . syarat subjektif adlah syarat yang bekerjasama dengan subjek pajak , apakah orang pribadi atau badan.
Struktur pajak di Indonesia berdasarkan urian diatas yaitu sebagai berikut:
- pajak penghasilan (PPh)
- pajak pertambahan nilaio barang dan jasa dan penjualan atas baeang glamor
- pajak bumi dan bangunan
- pajak kawasan dan retribbusi daerah
- bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB)
- bea materai
untuk mewujudkan pajak-pajak tersebut menjadi kenyataan, terdapat hokum pajak formal yaitu UU RI NO 16 thn 2000 perihal perubahan kedua dari uu no 6 1983 perihal ketentuan umum dan tata cara perpajakan.
Bagi wajib pajak yang menghindari pajak uu no 19 thn 2000 perihal p[enagihan pajak dan surat paksa.
Bagi wajib pajak yang banding berdasarkan uu no 17 thn 1997 perihal tubuh penyelesaian sengketa pajak BPSP tyelah disebutkan diatas telah diubah dan diganti dengan uu no 14 thn 2002 perihal penaagihan pajak
Fungsi pajak
Fungsi budgetair
Fungsi budgeteir merupakan fungsi utama pajak dan fungsi fiscal yaitu suatu fungsi dimana pajak dipergunakan sebagai alat untuk memasukkan dana secara optimal ke kas negara berdasarkan undang-undang perepajakan yang berlaku “segala pajak untuk keperkuan negara berdasarkan undang-undang.
Yang dimaksud dengan memasukkan kas secara optimal yaitu sebagi berikut:
· jangan hingga ada wajib pajak/subjek pajak yang tidak membayar kewajiban pajaknya.
· Jangan hingga wajib pajak tidak melaporkan objek pajak kepada fiskus
· Jangan hingga ada objek pajak dai pengamatan dan perhitungan fiskkus yang terlepas
Dengan demikian maka optimalisasi pemasukan dana ke kas negara tercipta atas perjuangan wajib pajak dan fiskus.
System pemungutan pajak suatu negara menganut dua system :
- Self assessment system; menghitung pajak sendiri
- official assessment system ;menghitung pajak yaitu pihak fiscus
factor yang turut menghipnotis optimalisasi pemasukan dana kekas negara adlah
- filsafat negara
negara yang berideologi yang berorientasi kepada kesejahtraan rakyat banyak akan menerima sumbangan dari rakyatnya dalam hal pembayaran pajak. Untuk itu rakyat diikut sertakan dalam menentukanberat rinngannya pajak melalui penetapan undang-undang perpajakan oleh dewan perwakilan rakyat sebaliknya dinegara yang berorientasi kepada kepenmtingan penguasa sangat sulit untuk mengharapkan partisipasi masyarakat untuk kewajiban pajaknya.
- kejelasan undang-undang dan peraturan perpajakan
yang terperinci gampang dan sederhana serta niscaya akan menjadikan penafsiran yang baik dipihak fiscus maupun dipihak wajib pajak
- tingkat pendidikan penduduk / wajib pajak
secara umum sanggup dikatakan bahwa semakin tinggi pendidikan wajib pajak maka makin gampang bagi mereka untuk memahami peraturan perpajakan termasuk memahami hukuman manajemen dan hukuman pidana fiscal.
- kualitas dan kuantitas petugas pajak setempat
ssangat memilih efektifitas uu dan peraturan perpajakan . fiscus yang professional akan akan berusaha secara konsisten untuk menggali objek pajak yang berdasarkan ketentuan pajak harus dikenakan pajak.
- strategi yang diterapkan organisasi yang mengadministrasikan pajak di Indonesia
unit-unit untuk ini yaitu
- kantor pelayanan pajak
- kantor investigasi dan penyelidikan pajak yanmg dilakukan dirjen pajak
perwujudan fungsi budgetair dalam kehidupan kenegaraan sanggup terlihat dalam APBN yang setiap tyahun disahkan dengan undang-undang. Penerimaan negara selalu meningkat dari tahun ketahun khususnya sehabis reformasi uu perpajakan thn 1983/1984.
Fungsi regulerend
Atau fungsi mengatur dan sebagainya juga fungsi pajak dipergunakan oleh pemerintah sebagai alat untuk mencapai tujuan tertentu , dan sebagainya sebagai fungsi tambahan sebab fungsi ini hanya sebagai pemanis dari fungsi utama pajak. Untuk mencapai tujuan tersebut maka pajak digunakan sebagai alat kebijakan, mis : pajak atas minuman keras ditinggikan untuk mengurangi konsumsi akomodasi perpajakan sehingga perwujudan dari pajak regulerend yang terdapat dalam UU No I tahun 1967 perihal penanaman modal asing. Contoh:
1) bea materai modal
2) bea masuk dan pajak penjualan
3) bea balik nama
4) pajak perseroan
5) pajak devident
YUSDIFIKASI PAJAK DAN PRINSIP PEMUNGUTAN PAJAK
Dalam hal ini akan dikemukakan asas-asas pemungutan pajak dan ganjal an-alasan yang menjdi dasar pembenaran pemungutan pajak oleh fiskus negara, sehingga fiskus negara merasa punya wewenang untuk memungut pajak dari penduduknya.
Teori asas pemungutan pajak :
1) Teori ansuransi
Negara berhak memungut pajak dari penduduk sebab berdasarkan teori ini negara melindungi semua rakyat dan rakyat membayar premi pada negara.
2) Teori kepentingan
Bahwa negara berhak memungut pajak sebab penduduk negara tersebut mempunyai kepentingan pada negara, makin besar kepentingan penduduk kepada negara maka makin besar pula pajak yang harus dibayarnya kepada negara.
3) Teori bakti
Mengajarkan bahwa pwnduduk yaitu belahan dari suatu negara oleh sebab itu penduduk terikat pada negara dan wajib membayar pajak pada negara dalam arti berbakti pada negara.
4) Teori gaya pikul
Teori ini megusulkan biar didalam hal pemungutan pajak pemerintah memperhatikan gaya pikul wajib pajak.
5) Teori gaya beli
Menurut teori ini yustifikasi pemungutan pajak terletak pada jawaban pemungutan pajak. Misalnya tersedianya dana yang cukup untuk mrmbiayai pengeluaran umum negara, sebab jawaban baik dari perhatian negara pada masyarakat maka pemuingutan pajak yaitu juga baik.
6) Teori pembangunan
Untuk Indonesia yustifikasi pemungutan pajak yang paling sempurna yaitu pembangunan dalam arti masyarakat yang adil dan makmur
Disamping itu terdapat juga asas-asas pemungutan pejak seperti:
- Asas yuridis yang mengemukakan biar pemungutan pajak didasarkan pada undang-undang
- Asas hemat yang menekankan biar pemungutan pajak jangan hingga menghalangi produksi dan perekonomian rakyat
- Asas finansial menekankan biar pengeluaran-pengeluaran untuk memungut pajak harus lebih rendah dari jumlah pajak yang dipungut.
Prisip-prinsip pemungutan pajak:
Menurut Era Saligman ada empat Prisip
0 Response to "Pajak Adalah"
Posting Komentar