Dasar Negara Indonesia : Pengertian, Fungsi, Sejarah, Makna
Dasar Negara Indonesia – Berdirinya suatu negara pasti memiliki dasar. Dasar negara digunakan sebagai landasan segala sesuatu yang berlaku di suatu negara. Negara Republic of Indonesia juga memiliki dasar yaitu Pancasila. Pancasila sebagai dasar negara Republic of Indonesia mempunyai nilai-nilai luhur dan diperoleh melalui proses yang sangat panjang. Sebagai warga negara yang baik kita harus memahami arti penting dasar negara tersebut.
Mungkin materi mengenai dasar negara Republic of Indonesia sering diulang-ulang ketika kita duduk di bangku SD, SMP, hing SMA. Bahkan, ketika duduk di bangku kuliah pun, pelajaran PKN tau Pancasila adalah hal yang wajib. Dan hal yang dipelajari juga masih sama, mengenai Dasar Negara Indonesia. Hal tersebut membuktikan begitu pentingnya pancasila sebagai dasar negara dan wajib ditanamkan pada anak sejak kecil.
Pengertian Dasar Negara Indonesia
Dasar negara berasal dari kata “dasar” yang berarti landasan atau cardinal dan “negara” yang berarti suatu organisasi yang memiliki rakyat, wilayah, dan pemerintahan yang berdaulat. Jadi dapat diartikan bahwa dasar negara adalah pondasi dan prinsip yang telah disepakati oleh setiap warga negara. Dasar negara merupakan sumber dari segala sumber hukum yang berada di suatu negara.
Fungsi Umum Dasar Negara Indonesia
1. Sebagai dasar berdirinya suatu negara
Gagasan dasar negara muncul pada saat suatu negara akan dibentuk. Dasar negara ini dijadikan tonggak berdirinya tegaknya suatu negara. Dasar negara disepakati oleh seluruh warga negara untuk mengatur segala sesuatu yang ada di suatu negara.
2. Dasar kegiatan penyelenggaraan negara
Kegiatan penyelenggaraan negara dilakukan untuk mencapai cita-cita suatu negara. Untuk mencapai cita-cita negara tersebut, setiap kegiatan penyelenggaraan negara harus didasarkan pada dasar negara yang mempelopori berdirinya suatu negara.
Dasar negara digunakan untuk membatasi segala kegiatan penyelenggaraan negara agar tetap berada pada aturan yang berlaku pada suatu negara.
3. Dasar partisipasi negara dan warga negara
Partisipasi suatu negara baik pada kehidupan nasional, multinasional maupun internasional harus didasarkan pada dasar negara yang dimiliki oleh negara tersebut. Partisipasi warga negara untuk memenuhi hak dan kewajibannya juga harus berlandaskan pada dasar negara yaitu sesuai dengan pancasila.
Dasar negara ini digunakan sebagai pedoman untuk berperilaku sesuai dengan nilai-nilai di negara yang ditempatinya.
4. Dasar pergaulan antar warga negara
Kehidupan bersosialisasi antar warga negara juga harus berpedoman pada dasar negara (pancasila). Di mana dasar negara ini digunakan sebagai benteng dalam membatasi setiap perilaku dalam pergaulan masyarakat agar tercipta kehidupan yang aman dan nyaman berdaulat namun tetap dinamis.
5. Dasar dan sumber hukum dalam suatu negara
Segala peraturan perundang-undangan yang berlaku pada suatu negara harus berlandaskan pada dasar negara yang telah disepakati sebelumnya. Dasar negara menciptakan peraturan perundang-undangan yang digunakan untuk jalan mencapai cita-cita suatu negara.
Pancasila Sebagai Dasar Negara Indonesia
Indonesia sebagai suatu negara yang telah merdeka dan berdaulat memiliki dasar negara yang merupakan tonggak berdirinya negara Indonesia. Dasar negara Republic of Indonesia diberi nama Pancasila. Hal ini berarti Pancasila digunakan oleh bangsa Republic of Indonesia untuk mengatur segala tatanan kehidupan di Indonesia.
Pancasila Sebagai dasar negara Republic of Indonesia digunakan sebagai sumber dari segala sumber hukum yang berlaku di Indonesia. Hal ini dibuktikan dalam UUD 1945 alenia ke iv yang menyatakan bahwa UUD Negara Republic of Indonesia berdasarkan pada five sila dalam Pancasila. Selain itu, Ketetapan MPR No III/ MPR/ 2000 juga mengatakan bahwa Pancasila adalah sumber hukum dasar nasional.
Sejarah Pancasila Sebagai Dasar Negara
Pancasila sebagai dasar negara Republic of Indonesia dibuat tidak serta merta untuk memenuhi syarat berdirinya suatu negara. Pancasila dibuat melalui proses yang cukup panjang oleh para p0juang. Proses penyusunan dan penetapan pancasila melibatkan beberapa tokoh kemerdekaan dan melalui berbagai tahapan sebagai berikut:
1. Tahap pembentukan BPUPKI
Kekalahan Jepang di Perang Dunia II tidak bisa disembunyikan dari Indonesia. Kemudian pada tanggal seven September 1944 Jenderal Kuniaki Koisi sebagai Perdana Menteri Jepang menjanjikan kemerdekaan bagi Indonesia. Jepang membentuk suatu badan untuk mengatur persiapan kemerdekaan Republic of Indonesia yang diberi nama Dokuritsu Junbi Coosakai.
Dokuritsu Junbi Coosakai atau dalam bahasa Republic of Indonesia dikenal sebagai Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Republic of Indonesia (BPUPKI) resmi terbentuk pada tanggal 29 Apr 1945 dengan Ketua doc Radjiman Wedyodiningrat. BPUPKI dibentuk untuk membahas segala hal yang berhubungan dengan tata pemerintah Republic of Indonesia termasuk dalam pembahasan dasar negara.
2. Tahap penyusunan konsep rancangan dasar negara dan dan undang-undang dasar
Penyusunan konsep rancangan dasar negara dilakukan melalui sidang BPUPKI selama ii tahap yaitu:
a. Sidang BPUPKI pertama (29 Mei 1945 sampai 1 Juni 1945)
Pada sidang BPUPKI pertama doc Radjiman Wedyodiningrat sebagai ketua BPUPKI menyampaikan dasar falsafah yang akan dibentuk bagi Indonesia. Terdapat beberapa usulan dasar negara dalam sidang ini yaitu:
– Mr. Moh Yamin
Moh Yamin menyebutkan dasar negara Republic of Indonesia secara lisan dan tulisan. Secara lisan berisi: 1) Peri Kebangsaan, 2) Peri Kemanusiaan, 3) Peri Ketuhanan, 4) Peri Kerakyatan, dan 5) Kesejahteraan rakyat.
Sedangkan secara tertulis yaitu 1) Ketuhanan Yang Maha Esa, 2) Kebangsaan Persatuan Indonesia, 3) Rasa Kemanusiaan yang adil dan beradab, 4) Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, 5) Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
– Prof. doc R Soepomo
Prof. doc R Soepomo menyebutkan dasar negara Republic of Indonesia yaitu 1) paham negara persatuan, 2) hubungan negara dan agama, 3) sistem badan permusyawaratan, 4) sosialisme negara, dan 5) hubungan antar bangsa.
– Ir. Soekarno
Ir. Soekarno menyebutkan dasar negara Republic of Indonesia dengan nama Pancasila. Pancasila menurut Ir. Soekarno berisi 1) Kebangsaan Indonesia, 2) Internasionalisme atau peri kemanusiaan, 3) mufakat dan demokrasi ekonomi negara bersifat kekeluargaan, 4) kesejahteraan sosial, 5) Ketuhanan yang berkebudayaan.
Pancasila dapat dirangkum menjadi Trisila yang berisi 1) sosialisme, 2) sosiodemokratis, 3) ketuhanan. Kemudian Trisila tersebut bisa dirangkum dalam ekasila yaitu Gotong Royong.
Untuk menindaklanjuti usulan tentang dasar negara tersebut kemudian dibentuk panitia Sembilan yang beranggotakan Ir. Soekarno, Drs. Moh Hatta, Mr. A. A. Maramis, K.H Wahid Hasyim, Abdul Kahar Muzakir, Abikusno Tjokrosoejoso, H. Agus Salim, Mr. Ahmad Soebarjo, dan Mr. Moh Yamin. Tanggal 22 Juni 1945 panitia ini menghasilkan piagam DKI Jakarta (Jakarta Charter).
Rumusan dasar negara Republic of Indonesia menurut DKI Jakarta Charter adalah: 1.) Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya, 2.) kemanusiaan yang adil dan beradab, 3) Persatuan Indonesia, 4) Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, 5) Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
b. Sidang BPUPKI kedua (10 Juli 1945 sampai sixteen Juli 1945)
Sidang BPUPKI kedua membahas mengenai rancangan UUD dengan membentuk panitia kecil. Panitia kecil yang dipimpin oleh Ir. Soekarno memiliki tugas untuk merumuskan rancangan pembukaan UUD. Sedangkan panitia kecil yang dipimpin oleh Prof. doc R Soepomo bertugas untuk merumuskan rancangan batang tubuh UUD dan naskah proklamasi.
Pada tanggal xiv Juli 1945 disepakati rancangan dasar negara seperti yang disebutkan dalam piagam DKI Jakarta yang akan dicantumkan di dalam pembukaan UUD.
3. Tahap penetapan dasar negara dan UUD
Pada tanggal 17 Agustus 1945 orang Papua, Maluku, Sulawesi, Nusa Tenggara Timur, dan Borneo menemui Ir. Soekarno untuk menyatakan bahwa mereka keberatan dengan rumusan dasar negara pada sila pertama.
Yaitu Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluknya. Kemudian Ir. Soekarno merencanakan pertemuan dengan perwakilan dari kelompok Islam.
Pada tanggal xviii Agustus 1945 PPKI menetapkan rumusan dasar negara yang tercantum dalam UUD 1945 yaitu 1) Ketuhanan Yang Maha Esa, 2) Kemanusiaan yang adil dan beradab, 3) Persatuan Indonesia, 4) Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, 5) Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Makna Pancasila Sebagai Dasar Negara
Makna Pancasila sebagai dasar negara Republic of Indonesia harus dipahami oleh seluruh bangsa Republic of Indonesia bahwa Pancasila memiliki peran penting sebagai ideologi negara Indonesia. Pancasila digunakan sebagai sumber nilai, paradigma pembangunan, dan landasan bagi pelaksanaan pemerintahan. Pancasila juga digunakan sebagai ciri khas jiwa dan kepribadian bangsa Indonesia.
1. Sebagai tonggak berdirinya bangsa Indonesia
Pancasila adalah landasan berdirinya bangsa Republic of Indonesia dan dasar bangsa Republic of Indonesia mencapai suatu kemerdekaan. Perjuangan para tokoh nasional dalam menjadikan pancasila sebagai dasar negara adalah untuk memperjuangkan kemerdekaan bangsa Republic of Indonesia dan membuktikan bahwa bangsa Republic of Indonesia merdeka dengan kemampuannya sendiri.
2. Sebagai pedoman hidup
Pancasila sebagai dasar negara Republic of Indonesia digunakan untuk pedoman dalam mengambil setiap keputusan yang ada di Indonesia.
3. Sebagai jiwa bangsa
Pancasila harus menjadi jiwa dari bangsa Indonesia. Nilai-nilai pancasila harus terwujud dalam setiap lembaga, organisasi, maupun setiap masyarakat Indonesia.
4. Sebagai kepribadian bangsa
Kepribadian setiap bangsa memiliki peran penting untuk menunjukkan ciri khas dari suatu bangsa. Sebagai dasar negara Indonesia, pancasila harus dipahami sebagai kepribadian dari masing-masing individu. Setiap individu harus memegang teguh nilai-nilai luhur dalam pancasila untuk menunjukkan pada dunia luar bahwa Pancasila ada di setiap hati masyarakat Indonesia.
5. Sebagai sumber dari segala sumber hukum
Segala peraturan perundang-undangan yang dibuat di Republic of Indonesia bersumber pada pancasila sebagai dasar negara Indonesia. Hal ini berarti Pancasila menduduki hukum tertinggi yang ada di Republic of Indonesia dan segala peraturan perundang-undangan di bawahnya tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai yang ada dalam Pancasila.
6. Sebagai cita-cita bangsa Indonesia
Cita-cita bangsa Republic of Indonesia dirumuskan dalam setiap sila yang terdapat dalam Pancasila. Untuk mencapai tujuan dan cita-cita bangsa Republic of Indonesia tersebut setiap masyarakat wajib menanamkan Pancasila dalam diri masing-masing.
Pancasila Sebagai Pandangan Hidup
Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa merupakan sarana yang sangat baik untuk mewujudkan bangsa Republic of Indonesia menuju kesejahteraan. Keanekaragaman ras dan budaya dari Republic of Indonesia dapat disatukan jika setiap masyarakat menjadikan Pancasila sebagai pandangan hidupnya. Dengan demikian Pancasila akan memberikan kebahagiaan lahir dan batin dan mencegah terjadinya perpecahan bangsa.
Manfaat Pancasila sebagai pandangan hidup dapat kita rasakan dari bagaimana masyarakat berperilaku. Pandangan hidup ini digunakan untuk mengetahui secara jelas ke mana tujuan arah tujuan yang hendak dicapai. Selain itu, Pancasila juga digunakan untuk memecahkan segala permasalahan yang terjadi baik dalam kehidupan politik, ekonomi, maupun sosial budaya.
Aktualisasi Pancasila Sebagai Dasar Negara
Sebagai dasar negara Indonesia, setiap sila dalam Pancasila mengandung nilai-nilai luhur yang dapat diaktualisasikan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Nilai-nilai yang terkandung dalam kehidupan sehari-hari yaitu:
1. Nilai sila Ketuhanan Yang Maha Esa
a. Setiap masyarakat harus percaya bahwa Tuhan Yang Maha Esa adalah pencipta segala sesuatu. Tuhan memiliki sifat maha sempurna dan maha berkehendak.
b. Setiap masyarakat harus memeluk satu agama.
c. Setiap masyarakat harus memiliki ketakwaan pada Tuhan Yang Maha Esa.
d. Setiap masyarakat harus mentaati segala peraturan yang diatur dalam agamanya.
e. Setiap masyarakat harus menghormati agama lain.
f. Setiap masyarakat harus beribadah sesuai dengan agama yang dianutnya.
g. Setiap masyarakat harus menyadari bahwa segala sesuatu yang ada di sekelilingnya adalah ciptaan Tuhan dan harus dirawat dengan baik.
h. Setiap masyarakat tidak boleh memaksakan kepercayaan dan agama orang lain.
2. Nilai sila Kemanusiaan yang adil dan beradab
a. Setiap masyarakat harus mengakui harkat dan martabat setiap manusia.
b. Setiap masyarakat harus melaksanakan hak dan kewajibannya masing-masing.
c. Setiap masyarakat harus menghargai hak dan kewajiban orang lain.
d. Setiap masyarakat harus selalu bersikap adil.
e. Setiap masyarakat harus memiliki jiwa kemanusiaan dan bersikap tenggang rasa pada sesama.
f. Setiap masyarakat harus berani membela kebenaran dan keadilan.
g. Setiap masyarakat harus menjunjung tinggi nilai kemanusiaan.
3. Nilai sila Persatuan Indonesia
a. Setiap masyarakat harus mengutamakan kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi atau golongan.
b. Setiap masyarakat harus mempunyai sikap cinta tanah air.
c. Setiap masyarakat harus mempunyai toleransi dan mengakui keanekaragaman budaya di Indonesia.
d. Setiap masyarakat harus memiliki sikap Bhineka Tunggal Eka yang berarti berbeda-beda tetapi tetap satu tujuan.
e. Setiap masyarakat harus menjunjung tinggi cita-cita bangsa Indonesia.
f. Setiap masyarakat harus saling menjaga persatuan dan kesatuan bangsa.
g. Setiap masyarakat harus mempunyai sifat rela berkorban demi cita-cita dan tujuan bangsa Indonesia.
h. Setiap masyarakat harus bangga menjadi warga negara Indonesia.
4. Nilai sila kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
a. Setiap masyarakat harus menyadari bahwa setiap manusia memiliki hak dan tujuan yang sama di depan hukum.
b. Setiap masyarakat harus menjunjung tinggi kedaulatan bangsa.
c. Setiap masyarakat harus mengembangkan sifat kekeluargaan.
d. Setiap masyarakat harus mengutamakan musyawarah dalam setiap pengambilan keputusan.
e. Setiap masyarakat harus menghargai pendapat orang lain.
f. Setiap masyarakat harus mentaati peraturan yang telah disepakati bersama.
g. Setiap masyarakat harus meningkatkan kesadarannya terhadap hak dan kewajiban dalam pengelolaan lingkungan hidup.
h. Setiap masyarakat harus melakukan setiap musyawarah berdasarkan hati nurani yang luhur.
i. Setiap keputusan yang diambil harus dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, dan berdasarkan pada harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai keadilan.
5. Nilai sila keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
a. Setiap masyarakat harus selalu bersikap adil kepada diri sendiri maupun orang lain.
b. Setiap masyarakat harus menghargai karya orang lain.
c. Setiap masyarakat harus memiliki jiwa saling tolong menolong.
d. Setiap masyarakat harus memiliki sifat tenggang rasa pada orang lain.
e. Setiap masyarakat harus menghormati orang lain.
f. Setiap masyarakat harus mengelola sumber daya alam dengan bijak.
g. Setiap masyarakat harus memelihara lingkungan hidup dengan baik.
h. Setiap masyarakat harus saling membantu untuk mewujudkan kehidupan yang merata dan berkeadilan sosial.
Proses pancasila sebagai dasar negara memiliki nilai perjuangan yang sangat besar bagi bangsa Indonesia. Para tokoh sudah mengorbankan segalanya untuk mewujudkan tujuan dan cita-cita bangsa Indonesia. Sekarang saatnya kita yang meneruskan perjuangan para pahlawan untuk mewujudkan tujuan dan cita-cita bangsa Republic of Indonesia dengan berpegang teguh pada Pancasila sebagai dasar negara Indonesia.
Sumber https://olympics30.comBoleh re-create paste, tapi jangan lupa cantumkan sumber. Terimakasih
0 Response to "Dasar Negara Indonesia : Pengertian, Fungsi, Sejarah, Makna"
Posting Komentar