Hak Dan Kewajiban Warga Negara Beserta Pengertian Dan Contohnya
Hak dan Kewajiban Warga Negara – Pada dasarnya setiap manusia yang lahir ke dunia ini memiliki hak dan kewajiban masing-masing. Setiap manusia tersebut memiliki peran yang berbeda-beda dan peran masing-masing tidak dapat digantikan oleh orang lainnya.
Hal itu disebabkan oleh kemampuan manusia yang unik dan berbeda antara satu sama lainnya. Namun, untuk terus dapat melangsung peran tersebut dan juga hak yang patut diperoleh sebagai imbalannya perlu untuk diatur dalam undang-undang. Informasi lebih lanjut seputar hak dan kewajiban warga negara dapatdilihat sebagai berikut.
Pengertian Kewarganegaraan
Pembahasan yang paling utama sebelum membahas hak dan kewajiban adalah mengerti arti dari kewarganegaraan itu sendiri. Kewarganegaraan adalah segala sesuatu yang berhubungan antara perseorangan dengan negara.
Jika perseorangan tersebut memiliki condition warga negara, maka negara wajib untuk melindungi orang tersebut. Sebagai timbal balik, perseorangan yang dianggap warga negara tersebut diharuskan memenuhi segala peraturan yang ada di negara tersebut.
Asas Kewarganegaraan
Asas kewarganegaraan ini dapat dibagi berdasarkan beberapa segi, seperti kelahiran dan perkawinan. Sedangkan berdasarkan kelahiran, definisi dibagi menjadi dua lagi yaitu Ius Soli dan Ius Sanguinis. Ius Soli adalah hak untuk mendapatkan wilayah kewarganegaraan berdasarkan tempat lahir.
Kemudian, Ius Sanguinis adalah hak untuk mendapatkan kewarganegaraan berdasarkan kewarganegaraan ayah dan juga ibu kandungnya. Dari segi perkawinan terdapat asas yang disebut dengan kesatuan hukum dan juga persamaan derajat.
Pengertian Hak dan Kewajiban Warga Negara
Hak dan kewajiban warga negara menurut Prof. physician Notonagoro adalah kekuasaan untuk dapat melakukan dan mendapatkan sesuatu hal yang patut oleh suatu pihak dan tidak dapat digantikan oleh pihak lainnya dan dapat bersifat memaksa pada umumnya.
Pentingnya Keseimbangan Hak dan Kewajiban Warga Negara
Sebagai warga negara yang baik, Anda perlu untuk selalu menjaga keseimbangna antara keduanya. Jadi Anda perlu untuk selalu melakukan kewajiban sebagai warga negara yang baik. Disamping melakukan kewajiban, Anda juga tidak akan dapat dipisahkan dari hak sebagai bagian dari warga negara Indonesia.
Salah satu hak yang dapat diperoleh oleh warga negara Republic of Indonesia adalah penghidupan yang layak. Hanya saja memang, saat ini masih banyak sekali warga negara yang masih hidup dengan tidak layak. Mereka terpaksa menjalani kehidupan yang tidak layak, karena tidak memiliki kemampuan atau pun pendidikan yang cukup.
Hal tersebut juga diperburuk dengan adanya oknum pemerintah dan juga pejabat negara yang hanya mementingkan kesejahteraan pribadi atau golongan. Padahal oknum pejabat tersebut seharusnya melayani dan sama-sama memperjuangkan kesejahteraan warga negaranya.
Kejadian seperti ini harus terus dikikis, demi berlangsungnya hak dan kewajiban warga negara secara menyeluruh. Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban warga negara dapat menciptakan rendahnya kesejahteraan sosial.
Dengan rendahnya kesenjangan sosial, maka tingkat kriminalitas yang ada di negara tersebut akan semakin berkurang. Maka dari itu, tanamkan kepada diri masing-masing untuk selalu menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban dari warga negara mulai daari saat ini.
Menciptakan Keseimbangan Antara Hak dan Kewajiban Warga Negara
Hal yang paling mudah untuk dilakukan adalah memulai dengan mengubah diri sendiri. Pasti ada banyak hal yang dapat dilakukan untuk berpartisipasi dalam pembangunan yang ada di negara tercinta ini. Pekerjaan apapun yang Anda miliki selama itu adalah hal yang halal, maka Anda telah turut berpartisipasi pada pembangunan dan penjagaan keseimbangan kewajiban sebagai warga negara yang baik.
Jadi pencapaian keseimbangan antara hak dan kewajiban warga negara harus ada partisipasi dari seluruh pihak negara. Selain itu, seluruh warga negara harus mengerti peranan masing-maisng dengan baik dan ini masuk dalam kategori kewajiban yang harus dilakukan.
Hal itu termasuk juga pejabat negara yang mana juga diharuskan untuk memahami peranan masing-masing dalam pembangunan ini. Harus ada usaha yang berkesinambungan dari seluruh pihak untuk dapat mewujudkan keseimbangan hak dan kewajiban warga negara.
Sedangkan dalam bidang hak yang diperoleh dan seharusnya diberikan kepada warga negara dicantumkan dalam UUD 1945. Dalam UUD 1945 tepatnya pada pasal 28, dicantumkan bahwa hak warga negara dan penduduk untuk berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan maupun tuliasn, dan sebagainya, syarat-syarat akan diatur dalam undang-undang.
Melalui pasal tersebut, hak yang dimiliki oleh seluruh warga negara Republic of Indonesia adalah hidup bersosial, berorganisasi, dan semua itu bersifat demokrasi. Para pejabat negara yang terpilih pun juga memiliki hak tersebut dengan sambil mengingat apa yang menjadi kewajibannya.
Jika para pejabat negara yang bekerja selalu mengingat hal ini, maka akan ada banyak hak warga negara yang dapat dipenuhi. Selain itu, akan semakin banyak penduduk yang semakin sejahtera, memiliki pendidikan, dan juga kemampuan yang memadai untuk dapat menopang kehidupan para warga negara itu sendiri.
Hak Warga Negara Dalam UUD 1945
Selain dari pasal 28 yang berhubungan dengan pencantuman hak warga negara, maka ada beberapa pasal lain yang berkaitan dengan hak dan kewajiban warga negara dalam UUD 1945. Pada Undang-Undang Dasar 45, hak dan kewajiban warga negara tercantum mulai dari pasal 27 sampai dengan pasal 34.
1. Hak Mendapatkan Penghidupan Yang Layak
Pasal 27 ayat ii mencantumkan bahwa, “ Tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”. Berdasarkan pasal dan ayat tersebut, maka seluruh warga negara memiliki hak untuk mendapatkan pekerjaan dengan upah yang memadai untuk dapat memberlangsungkan kehidupan.
Upah tersebut sudah dipastikan dapat memenuhi kebutuhan primer dari setiap warga negara Republic of Indonesia yang berupa papan, sandang, dan pangan. Namun, pada kenyataannya memang saat ini masih banyak orang-orang yang belum memiliki rumah dan masih hidup secara gelandangan.
Orang-orang seperti ini memang seharusnya dipelihara oleh negara dan diberikan pelatihan-pelatihan dan juga tempat untuk bekerja dan bernaung. Jika pemerintah dapat melakukan secara berkesinambungan, maka tingkat kemiskinan dapat ditekan secara maksimal.
2. Hak Untuk Mempertahankan Hidup
Kemudian pasal berikutnya adalah pasal 28 H5N1 yang berbunyi, “Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.” Jadi berdasarkan pasal tersebut, setiap warga negara maupun orang asing yang datang ke Republic of Indonesia sebagai tenaga kerja maupun turis, juga berhak hidup dimanapun di tanah air ini.
Maka dari itu, tindakan seperti pembunuhan adalah hal yang sangat dikecam oleh negara, kecuali bila diserang oleh orang lain dan berusha untuk mempertahankan diri. Di jaman yang sudah serba edan ini, setiap warga negara diharuskan untuk dapat mempertahankan diri sendiri, terutama dari tindakan perampokan yang disertai dengan pembunuhan.
3. Hak Untuk Menikah
Hak yang berikutnya dicantumkan dalam UUD 1945 pasal 28B ayat 1 yang menyatakan tentang hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah. Jadi di sini tidak boleh ada istilah kawin kontrak ataupun kumpul kebo.
Hal-hal seperti kawin kontrak dan kumpul kebo sangat dilarang oleh negara, karena akan merugikan pihak wanita dan juga sang anak. Oleh karena wanita dan anak juga dianggap sebagai warga negara yang patut untuk dilindungi juga. Jadi kalau sudah ingin berkeluarga dan memiliki keturunan, menikahlah secara sah dan diakui secara negara dan juga agama.
Hargailah wanita, karena wanita itu merupakan tiang negara. Maka dari itu, mencerdaskan wanita yang merupakan calon ibu akan dapat membuat generasi penerus bangsa yang cerdas. Maka dari itu, hormati wanita yang juga merupakan bagian dari warga negara.
4. Hak Anak Untuk Hidup, Tumbuh, dan Berkembang
Selain itu, masih dalam pasal yang sama juga menyatakan bahwa,”Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang”. Jadi warga negara juga sangat melindungi anak-anak yang suatu saat akan menjadi generasi penerus bangsa.
Setiap anak bebas untuk hidup, tumbuh, dan juga berkembang tanpa adanya pembatasan pergaulan sosial. Jadi anak-anak sudah harus diajarkan untuk dapat bersosialiasi dan berempati dengan anak-anak lainnya. Tidak boleh membiarkan budaya slap-up di antara anak-anak.
Budaya slap-up tersebut harus dihapus, karena akan sangat berpengaruh terhadap perkembangan mental dari sang anak yang terkena bully. Ajarkanlah kepada anak-anak mengenai cara bersosialiasi yang baik dan juga mengajarkan cara untuk berempati bila ada anak lainnya yang kurang beruntung, baik dari segi fisik maupun mental.
5. Hak Mendapatkan Pendidikan
Dalam pasal 28C ayat 1 juga membahas mengenai,”Hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni, dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia”. Jadi setiap orang memiliki kesempatan yang sama dalam menempuh pendidikan sesuai dengan keinginan masing-masing.
Pendidikan yang tinggi akan membuat orang memiliki pola pemikiran yang lebih matang. Orang-orang dengan tingkat pendidikan yang tinggi dapat menyadari bahwa proses pencapaian itu penting, sehingga tidak mudah terbujuk oleh budaya instan.
Selain itu, dengan memiliki tingkat pendidikan yang tinggi akan membuat orang menjadi tidak konsumtif dan juga tidak suka buang sampah sembarangan. Orang-orang yang berpendidikan tinggi juga mengerti bahwa sopan santun terhadap orang lain harus dijaga, demi komunikasi yang baik kepada masyarakat di lingkungan sekitar.
Yang jelas dengan meningkatkan pendidikan akan mampu menaikkan taraf hidup dari masyarakat yang ada. Dengan pendidikan, orang akan mampu berpikir secara lebih kreatif dalam menangani masalah hidup yang ada. Dengan pendidikan pula, akan dapat mempercepat pembangunan bangsa, karena pendidikan ini dapat meliputi segala macam bidang.
6. Hak Untuk Memeluk Agama
UUD 1945 pasal 28E ayat 1 mengatur mengenai kebebasan untuk beragama. Jadi siapapun warga negaranya dapat memeluk agama yang dipercayai, karena memang ada lima agama yang ada di Republic of Indonesia yaitu Islam, Budha, Hindhu, Katolik, dan Kristen.
Maka dari itu, menyinggung salah satu dari SARA yaitu agama, sangatlah termasuk kedalam pelanggaran kategori dalam hal yang paling mendasar. Guyonan mengenai agama dan hal yang bersifat menyerang agama lainnya sangat terlarang. Hal tersebut dapat menimbulkan perang antar agama.
Untuk mencegah hal itu, Republic of Indonesia juga mengenal semboyan yang berupa Bhineka Tunggal Ika. Semboyan tersebut memiliki arti bahwa Meskipun berbeda-beda tetapi tetap satu jua. Salah satu perbedaan yang ada adalah mengenai Agama. Jadi hormatilah pemeluk agama lainnya.
7. Hak Untuk Berpendapat
Negara dengan sistem demokrasi memilih pemimpin negara melalui pemilihan umum. Setelah pemimpin dari negara ini terpilih, maka sudah seharusnya seluruh pihak pejabat untuk mampu bekerja sama dengan pemimpin tersebut.
Bila ada oknum pejabat yang tidak bekerja sama dengan sang pemimpin, rakyat boleh saja mengemukakan pendapat dengan tetap berlaku sopan. Bagaimanapun tindakan kejahatan atau melenceng dari aturan harus diingatkan. Manusia memang tidak ada yang sempurna, tetapi bisa diusahakan untuk menjadi lebih sempurna alias lebih baik dari sebelumnya.
Selain itu, warga negara juga harus berusaha untuk berkontribusi dalam pembangunan selain dari memiliki hak untuk berpendapat. Jadi warga negara dan juga seluruh pihak pejabat negara Republic of Indonesia harus bersatu dalam melaksanakan pembangunan. Ingatlah bahwa ketertinggalan bangsa ini sudah lumayan jauh dibandingkan dengan negara-negara yang lainnya.
8. Hak Untuk Berkontribusi Dalam Pembangunan
Undang-undang yang berikutnya adalah pasal 28C ayat ii yang berbunyi,”Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya”. Jadi membangun negara juga bisa dikatakan sebagai hak yang juga kewajiban yang patut diperoleh oleh siapapun yang termasuk kedalam bagian dari warga negara.
Kontribusi dalam pembangunan ini dapat dilakukan oelh siapapun dengan profesi apapun selama itu adalah hal yang halal. Misalkan saja, seorang siswa yang berprestasi dan belajar dengan sangat tekun akan dapat mengharumkan nama bangsa Republic of Indonesia melalui lomba Olimpiade Fisika, Matematika, dan juga lomba Debat Bahasa Inggris.
Bagi Pengusaha, bisa saja berusaha untuk melakukan ekspor, sehingga dapat memajukan pendapatan devisa negara. Bagi seorang petani, bisa saja membuat bibit unggul yang tidak dimiliki di negara manapun dan menjual hasil taninya secara ekspor ke negara lainnya.
Jadi apapun profesi yang dimiliki akan sangat berkontribusi dalam negara selam itu adalah pekerjaan yang baik alias halal. Hal ini juga sesuai dengan istilah,”Tujuan yang baik, harus dicapai dengan langkah dan cara yang baik juga”.
9. Hak Untuk Mendapatkan Keadilan Hukum
Hak yang berikutnya dicantumkan dalam pasal 28D ayat 1 yang berbunyi,”Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum”. Walaupun demikian, memang saat ini masih sangat banyak ketidakadilan yang berkaitan dengan hukum yang dilakukan oleh sejumlah oknum demi meraup keuntungan demi kepentingan pribadi.
Seringkali hukum itu mendapatkan istilah tajam ke bawah dan tumpul keatas. Tentu saja hal itu hanya dilakukan oleh oknum yang bekerja dalam bidang hukum saja. Hukum itu harus berlaku bagi siapa saja tanpa memandang condition sosial dan juga tingkat pendapatan perekonomian.
Jika suatu saat hukum yang ada di Republic of Indonesia sudah dapat berjalan dengan adil, maka pembangunan dalam bidang perlindungan dan kepastian hukum sudah memihak kepada siapa yang benar dan bukan kepada pihak siapa yang membayar dengan nominal lebih tinggi.
Kewajiban Warga Negara
Pembahasan mengenai apa saja yang menjadi hal dari warga negara sudah selesai dilakukan. Selanjutnya akan dibahas mengenai hal-hal yang menjadi kewajiban dari setiap warga-negara yang hidup di Indonesia. Informasi seputar kewajiban warga negara akan dibahas sebagai berikut.
1. Membayar Pajak
Kewajiban artinya adalah hal yang harus ditaati dan juga bersifat mengikat. Jadi kewajiban dari warga negara adalah hal yang harus dilakukan dan bila tidak dilakukan, maka aka null sanksi yang mengikuti dari pelanggaran yang telah dilakukan tersebut.
Salah satu dari kewajiban bagi warga negara yang mampu adalah membayar pajak. Pada dasarnya, pajak yang dibayarkan ini ditujukan untuk membangun infrastruktur yang ada di negara tercinta ini. Hanya saja memang, kasus korupsi yang sedang terus diusahakan untuk dibinasakan ini membutuhkan waktu yang lama.
Terlepas dari oknum pejabat korupsi yang memang menyebalkan itu, sebagai warga negara yang baik, perlu untuk membayar pajak dengan teratur. Kewajiban yang satu ini juga sudah banyak dijelaskan melalui berbagai media yang dilakukan oleh pemerintah.
Kewajiban dalam membayar pajak ini telah dituangkan dalam UUD 1945 pasal 23 A. Anda juga diharuskan untuk membaca dan memahami isi dari peraturan seputar pembayaran pajak ini secara secama.
2. Kewajiban Menaati Peraturan
Ada banyak sekali peraturan yang harus ditaati oleh masyarakat. Hal yang paling mudah adalah dalam hal berlalu lintas. Harus diingat bahwa membunyikan bel sebelum lampu berubah menjadi hijau adalah tindakan yang tidak baik. Hal tersebut dapat memicu pengendara lain untuk secara latah mencuri start. Hal ini akan sangat berbahaya bila terjadi kecelakaan.
Jadi hilangkanlah kebiasaan membunyikan bel kendaraan. Hal lain yang perlu disampaikan adalah membunyikan bel juga merupakan sifat yang tidak sopan. Selain itu, kewajiban lainnya adalah memelihara properti tempat wisata yang dipelihara oleh negara dengan cara tidak buang sampah sembarangan.
Membuang sampah sembarangan akan menjadi tindakan yang sangat tidak baik. Apalagi bila membuang sampah sembarang di tempat wisata yang biasanya banyak dikunjungi oleh turis. Padahal negara ini snagat berpotensi untuk menunjukkan dari segi kecantikan alamnya. Maka dari itu, hindarilah membuang sampah sembarangan, karena sudah ada tempat sampah.
Bila tidak ada tempat sampah, Anda bisa saja mengantongi dalam plastic untuk sementara waktu dan membuangnya setelah menemukan tempat sampah. Membuang sampah pada tempatnya adalah salah satu kewajiban warga negara yang paling mudah untuk dilakukan oleh siapa saja.
3. Kegiatan Bela Negara Bagi Seluruh Warga Negara
Kewajiban bela negara dapat dilakukan oleh siapapun dan tidak harus dalam bentuk perang. Dalam keadaan damai, kegiatan bela negara juga dapat dilakukan. Misalkan saja siskamling, sukarelawan dalam membantu korban bencana alam yang terjadi di dalam negeri, belajar dengan tekun, dan mengikuti kegiatan pramuka.
4. Berpartisipasi Dalam Mengatasi ATHG
ATHG merupakan singkatan dari ancaman, tantangan, hambatan, dan gangguan. Bila suatu saat negara ini mengalami hal darurat yang mengancam NKRI, maka seluruh rakyat Republic of Indonesia akan bersatu dan juga berkorban demi tanah air ini.
Salah satu ancaman yang termasuk kedalam ATHG adalah t3r0risme dari tingkat nasional dan internasional, pelanggaran wilayah negara, dan juga pemberontakan yang berusaha untuk memisahkan diri dan membentuk negara baru.
Sumber https://olympics30.comBoleh re-create paste, tapi jangan lupa cantumkan sumber. Terimakasih
0 Response to "Hak Dan Kewajiban Warga Negara Beserta Pengertian Dan Contohnya"
Posting Komentar