Pengertian Tubuh Usaha, Jenis-Jenis, Fungsi Dan Bentuknya
Isi Artikel
“Pengertian Badan Usaha, Jenis-Jenis, Fungsi, Bentuk dan Contohnya”
Akuntansilengkap.com | Seringkali pengertian antara tubuh perjuangan dengan perusahaan di samakan, padahal keduanya mempunyai perbedaan pengertian. Badan usaha adalah kesatuan yuridis (hukum) dan hemat yang memakai modal dan tenaga kerja untuk mencari keuntungan. Yang harus ada pada setiap tubuh perjuangan ialah syarat-syarat administratif dan bersifat resmi, dan diresmikan oleh pejabat yang berwenang. Disisi lain, tubuh perjuangan juga harus merencanakan semua kegiatan yang akan dilaksanakan untuk memperoleh laba.
Sedangkan perusahaan ialah suatu unit ekonomi yang mengkombinasikan antara pengusaha, modal dan sumber daya insan untuk menghasilkan sejumlah baran atau jasa tertentu. Perusahaan ialah tempat dimana barang dan jasa diperoses, misalkan dilingkungan kita sendiri terdapat perusahaan ibarat perusahaan pakaian, perusahaan mebel dan perusahaan angkutan.
Pengertian Badan Usaha
Pengertian usaha ialah kegiatan insan untuk mendapat penghasilan dan dipakai untuk memenuhi kebutuhan hidup untuk mendapat kesejahteranaan, sanggup dengan bekerja ibarat menjadi sopir, karyawan petani dan lainnya. Bidang-bidang tersebut dalam ilmu ekonomi termasuk dalam kegiatan usaha.
Pengertian perusahaan ialah bab teknis dari kesatuan antara modal dan tenaga kerja untuk menghasilkan barang atau jasa. Dalam aktivitasnya, kegiatan produksi sering dilakukan secara tersusun dengan memakai faktor produksi yang dilakukan oleh perusahaan.
Pengertian tubuh usaha ialah kesatuan aturan (yuridis) dan ekonomi dari faktor produksi yang tujuannya mencari keuntungan dengan menawarkan pelayanan kepada konsumen yang memerlukan. Mengapa disebut yuridis? Karena tubuh perjuangan pada umumnya berbadan aturan yang melaksanakan kegiatan ekonomi untuk mendapat keuntungan.
Baca juga:
Jenis Badan Usaha
Jenis tubuh perjuangan sanggup dikelompokkan menjadi dua yaitu berdasarkan jenis kegiatannya dan berdasarkan kepemilikan modalnya.
Badan Usaha Dari Jenis Kegiatannya
Badan perjuangan jikalau dilihat dari kegiatan yang dilakukan sanggup dibagi menjadi tubuh perjuangan agraris, ekstraktif, perdagangan, industri, dan jasa.
- Badan Usaha Agraris. Kegiatan dari tubuh perjuangan agraris ialah mengelola sumber daya alam untuk menghasilkan suatu barang tertentu. Misalnya perkebunan kelapa sawit, peternakan ikan, perkebunan teh, dan peternakan lembu.
- Badan Usaha Ekstraktif. Kegiatan tubuh perjuangan ekstraktif ialah kegiatan mengambil apa yang telah dihasilkan oleh sumber daya alam. Alam telah menyediakan bahan-bahan tambang, antara lain hasil hutan dan hasil laut, pertambangan minyak bumi. Contoh nya seperti, penangkapan hasil ikan laut, perusahaan pengambilan rotan, perusahaan perkayuan, bahkan tambang minyak di tengah lautan.
- Badan Usaha Perdagangan. Kegiatan tubuh perjuangan perdagangan ialah kegiatan membeli dan menjual kembali suatu barang tanpa mengubah bentuknya. Sudah banyak misalnya disekeliling kita ibarat pasar swalayan atau pasar tradisional.
- Badan Usaha Industri. Kegiatan tubuh perjuangan industri ialah kegiatan mengolah materi baku menjadi barang jadi atau materi siap pakai atau sering disebut juga dengan perusahaan manufaktur. Contohnya seperti, barang produksi ibarat benang untuk materi baku bagi industri kain, atau sanggup juga barang konsumsi ibarat pakaian, sepatu.
- Badan Usaha Jasa. Kegiatan tubuh perjuangan jasa ialah kegiatan yang menawarkan pelayanan dan fasilitas dalam rangka memenuhi kebutuhan. Sebagai contoh, jasa pengangkutan barang dari suatu kawasan ke kawasan lainnya (ekspedisi), jasa perbankan, konsultan, dan lain-lain.
Badan Usaha Dari Sumber Kepemilikan Modalnya
BUMN (Badan Usaha Milik Negara)
BUMN ialah suatu unit perjuangan yang seluruh modal atau sebagian besarnya berasal dari anggaran khusus kekayaan negara (yang dipisahkan) yang diprioritaskan untuk kemakmuran rakyat dengan menciptakan suatu produk atau jasa.
Kekayaan negara yang dipisahkan tersebut ialah kekayaan negara yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang dijadikan modal negara untuk mendanai Perum (Perusahaan Umum) atau Persero serta perseroan terbatas lainnya. Selain kekayaan negara terdapat juga modal dari kapitalisasi cadangan dan sumber-sumber lainnya dan setiap perubahannya baik penambahan atau pengurangan ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Kepengurusan BUMN
Pengurusan BUMN ditanggungjawabi oleh Direksi. Sehingga direksi akan bertugas dan bertanggung jawab atas pengurusan BUMN demi kepentingan dan tercapainya tujuan BUMN.
Hal serupa juga untuk Komisaris dan Dewan Pengawas, hanya saja, baik Komisaris maupun Dewan Pengawas bertanggung jawab penuh atas pengawasan BUMN. Yang mempunyai ciri-ciri sebagai berikut:
Cir-Ciri BUMN
- Kekuasaan penuh dalam menjalankan kegiatan perjuangan berada di tangan pemerintah.
- Merupakan forum ekonomi yang tidak mempunyai tujuan utama mencari keuntungan, tetapi dibenarkan untuk memupuk keuntungan,
- Pemerintah berwenang memutuskan kebijakan yang berkaitan dengan kegiatan usaha,
- Merupakan salah satu stabilisator perekonomian negara,
- Untuk mengisi kas negara, alasannya ialah merupakan salah satu sumber penghasilan negara,
- Peranan pemerintah sebagai pemegang saham. Bila sahamnya dimiliki oleh masyarakat, besarnya tidak lebih dari 49%, sedangkan minimal 51% sahamnya dimiliki oleh negara.
- Dapat meningkatkan produktivitas, efektivitas, dan efisiensi serta terjaminnya prinsip-prinsip ekonomi,
- Agar pengusaha swasta tidak memonopoli perjuangan yang menguasai hajat hidup orang banyak.
- Pengawasan dilakukan, baik secara hirarki maupun secara fungsional dilakukan oleh pemerintah,
- Kekuasaan penuh dalam menjalankan kegiatan perjuangan berada di tangan pemerintah,
- Melayani kepentingan umum atau pelayanan kepada masyarakat.
- Semua risiko yang terjadi sepenuhnya merupakan tanggung jawab pemerintah,
- Modal seluruhnya dimiliki oleh negara dari kekayaan negara yang dipisahkan.
- Bila memperoleh keuntungan, maka dimanfaatkan untuk kesejahteraan rakyat.
Macam-Macam BUMN
BUMN dapat kita bagi menjadi 2 jenis diantaranya Perum (Perusahaan Umum) dan Persero.
- Perusahaan umum, adalah perusahaan milik negara atau BUMN yang tujuannya menawarkan penyediaan barang dan jasa publik yang baik untuk melayani masyarakat umum dan mencari keuntungan yang berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan.
- Persero, ialah BUMN yang bertujuan mencari keuntungan dan menawarkan pelayanan kepada masyarakat umum.
BUMD (Badan Usaha Milik Daerah)
Perusahaan daerah atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) adalah perusahaan yang didirikan berdasarkan Peraturan Daerah yang modalnya berasal dari kekayaan kawasan yang dipisahkan dan berdasarkan undang-undang. Perusahaan kawasan melaksanakan kegiatan usahanya di bidang perjuangan umum yang menguasai hajat hidup orang banyak. Perusahaan Daerah dipimpin oleh suatu Direksi, dan anggota direksi diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Daerah sehabis mendengar pertimbangan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD). Contoh BUMD adalah BPD.
Badan Usaha Milik Swasta
Badan Usaha Milik Swasta (BUMS) ialah tubuh perjuangan yang seluruh modalnya dimiliki oleh perorangan atau beberapa orang atau pihak swasta. BUMS bertujuan profit oriented atau untuk mendapat keuntungan semaksimal mungkin guna menyebarkan modal dan usaha, serta membuka lapangan pekerjaan. Selain itu, perusahaan swasta atau BUMS sangat berperan dalam menyediakan barang, jasa dan membantu pemerintah dalam upayanya mengurangi pengangguran dan menawarkan pemasukan dana kepada Negara yang berupa pajak. Bentuk tubuh usaha miilik swasta di Indonesia terdiri dari Persekutuan Firma, Perusahaan Perseorangan, Perseroan Terbatas (PT) dan Persekutuan Komanditer (CV).
Baca juga:
Badan Usaha Swasta Asing
Badan Usaha Swasta Asing ialah tubuh perjuangan yang modalnya dimiliki oleh pihak luar negeri. Ada beberapa hal diantaranya yang mengakibatkan munculnya tubuh perjuangan milik swasta absurd ini diantaranya ialah faktor ketersediaan sumber daya alam (bahan baku), potensi pasar yang besar, upah tenaga kerja yang cenderung lebih murah. Badan swasta absurd ini sanggup menawarkan manfaat bagi negara alasannya ialah memasok modal dan menerapkan teknologi maju yang penting untuk pertumbuhan ekonomi. Di sisi lain, sanggup timbul ketergantungan dengan tubuh perjuangan swasta milik absurd alasannya ialah justru mengurangi kemandirian ekonomi.
Joint Venture
Joint venture adalah kerjasama dari beberapa perusahaan yang berasal dari banyak sekali negara lalu menjadi satu perusahaan untuk mencapai konsentrasi kekuatan ekonomi. Joint venture harus mempunyai tubuh aturan PT atau Perseroan Terbatas dalam bidang Industri. Joint venture dipimpin oleh Dewan Direktur yang dipilih oleh para pemegang saham.
Badan Usaha Koperasi
Koperasi ialah tubuh perjuangan yang modalnya dari masyarakat tertentu yang mempunyai visi yang sama. Koperasi merupakan gerakan ekonomi rakyat yang dijalankan atas dasar asas kekeluargaan. Koperasi bertujuan untuk melayani dan meningkatkan kesejahteraan para anggotanya dan masyarakat pada umumnya serta membangun tatanan perekonomian nasional yang tangguh.
Demikianlah tadi klarifikasi tentang Pengertian Badan Usaha, Jenis-Jenis, Fungsi dan Bentuknya. Semoga bermanfat bagi kita semua. Terimakasih banyak atas kunjungannya. 🙂
Kunjungi juga artikel lainnya:
- Prinsip Akuntansi Adalah: dan 10 Prinsip Dasar Akuntansi
- Pengertian Manajer Menurut Para Ahli Serta Tugas, 3 Tingkatan dan Contohnya
- “IAI” Pengertian Etika Profesi Akuntansi Serta 8 Prinsip Dasar Kode Etik Lengkap
- Inilah 14 Bidang Bidang Akuntansi Dan Profesinya
- Inilah 6 (Enam) Kriteria Uang Menurut Para Ahli
0 Response to "Pengertian Tubuh Usaha, Jenis-Jenis, Fungsi Dan Bentuknya"
Posting Komentar