iklan

Memahami Konsep Money Laundering

Money Laundering merupakan tindak kriminal serius dan termasuk dalam kejahatan transnasional. Banyaknya negara yang berafiliasi dalam memberantas acara pembersihan uang menjadi bukti besarnya pengaruh jelek yang diakibatkan olehnya.

 merupakan tindak kriminal serius dan termasuk dalam kejahatan transnasional Memahami Konsep Money Laundering
Dalam artikel ini kita akan memahami citra umum tindak kejahatan pembersihan uang.

1. PENGERTIAN MONEY LAUNDERING.

Organisasi Kepolisian International (Interpol) mendefinisikan money laundering sebagai: “any act or attempted act to conceal or disguise the identity of illegally obtained proceeds so that they appear to have originated from legitimate sources.” (www.interpol.int. Money laundering, dikutip pada Senin, 18 April 2016).



Dari definisi diatas sanggup dikatakan jikalau acara pembersihan uang merupakan tindakan atau upaya yang dilakukan dengan sengaja, untuk menyembunyikan atau menyamarkan harta/pendapatan yang diperoleh secara melawan hukum, sehingga seperti berasal dari sumber yang sah.

Ada tiga faktor penting yang terkandung dalam pengertian diatas, yakni:
  • tindakan dilakukan dengan sengaja.
  • tindakan tersebut berupa menyembunyikan atau menyamarkan harta/pendapatan.
  • harta/pendapatan tersebut diperoleh dari perbuatan melanggar hukum.

Interpol juga menyebutkan jikalau dana yang diperoleh dari tindak kejahatan itu biasanya ‘dicuci’ melalui transfer ke wilayah atau negara lain, dengan cara mendirikan perusahaan cangkang (shell companies), melalui jasa mediator atau jasa transfer uang.

Shell company sendiri merupakan entitas perjuangan atau korporasi yang tidak mempunyai wujud fisik, pegawai, serta tanpa acara usaha; dengan kata lain, entitas perjuangan tersebut hanya rekayasa semata. Entitas ini juga sering disebut dengan istilah Mailbox/Letterbox company (www.transparency.org. Anti-corruption Glossary: Shell Company, dikutip pada Senin, 18 April 2016).

Studi lain menyebutkan jikalau harta/pendapatan yang diperoleh tidak mesti berasal dari tindak kejahatan; artinya sanggup saja harta/pendapatan tersebut diperoleh tanpa melaksanakan pelanggaran hukum, tetapi disembunyikan dengan maksud untuk menghindari kewajiban membayar pajak, atau lebih dikenal dengan istilah tax evasion (Crime and Misconduct Commision. Background intelligence brief: Money laundering, Queensland, July 2005).

Menurut studi tersebut, istilah money laundering pada awalnya berasal dari sekelompok bandit yang mempunyai perjuangan mesin pembersihan baju otomatis (laundromats), di Amerika Serikat pada masa 1930’an.

Mafia ini gotong royong memperoleh pendapatan dari perjuangan perjodian, prostitusi, pemerasan, dan penyelundupan minuman keras; namun untuk menyamarkan hasil kejahatan tersebut, maka didirikanlah perjuangan laundromats.

Penggunaan istilah laundromats sendiri (entah disengaja atau tidak) merupakan suatu analogi yang tepat, yakni ketika sesuatu yang kotor/ilegal dimasukkan dalam sebuah mesin untuk dicuci, sehingga sesudah akhir didapatkan hasil yang bersih.

Sebagai catatan, dalam kajian ilmu ekonomi, kegiatan ilegal bermotif ekonomi menyerupai penyelundupan, perjodian, perdagangan obat-obatan terlarang dan minuman keras, intinya termasuk dalam acara shadow economy.

Sumber pendapatan lain yang juga sering menjadi dasar tindakan money laundering ialah yang diperoleh dari tindakan pemerasan dan korupsi. Kejahatan ini terjadi alasannya ialah adanya unsur penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power).

Dalam ilmu kriminologi, kejahatan ini dikenal dengan istilah white-collar crime atau white-collar criminality, dimana kejahatan yang dilakukan cenderung tanpa disertai kekerasan fisik, melainkan lebih pada motif finansial.

Kejahatan ini pada umumnya dilakukan oleh otoritas bisnis atau pemangku jabatan negara (Sutherland, E. White-Collar Criminality, the American Sociological Review, Vol. 5 February 1940).

Selain kegiatan diatas, ada pula aktivitas lain yang memanfaatkan contoh money laundering, yakni tindakan kriminal yang dilakukan oleh kelompok t3r0ris; alasannya ialah untuk melancarkan serangan teror diharapkan dana yang tidak sedikit, biasanya kelompok t3r0ris menyembunyikan terlebih dahulu modal yang akan dipakai untuk menyerang sasaran.

2. MOTIF TINDAKAN PENCUCIAN UANG.

Terdapat beberapa motif yang mendasari kegiatan money laundering, diantaranya:
  • menyembunyikan kekayaan. Salah satu tujuan money laundering ialah untuk menghindari investigasi dari otoritas berwenang atau pihak lain, dalam kaitannya dengan kepentingan pribadi/bisnis.
  • menghindari tuntutan atau dakwaan. Pelaku kejahatan ini berusaha untuk ‘menjauhkan’ hasil kejahatannya, biar tidak terkena tuntutan atau dakwaan.
  • mengemplang pajak. Dalam hal ini, pelaku dengan sengaja menyembunyikan hartanya supaya tidak terkena kewajiban membayar pajak.
  • meningkatkan keuntungan. Melalui instrumen investasi, pelaku bermaksud meningkatkan pundi-pundi hartanya.
  • melegitimasi hasil kejahatan. Pelaku memakai hasil kejahatan dengan cara mendirikan entitas perjuangan atau kegiatan bisnis secara legal.

3. POLA PRAKTIK MONEY LAUNDERING.

Dalam praktiknya, kegiatan money laundering melewati tiga langkah operasional. Berikut penjelasannya.

1. Placement atau Penempatan.

Tindakan awal dari proses pembersihan uang ialah penempatan, yakni saat masuknya uang (cash) kedalam sistem finansial.

Dititik ini, pergerakan uang sangat rawan untuk dideteksi; maka untuk menghindarinya, teknik yang biasa dilakukan ialah dengan memecah jumlah uang menjadi satuan yang lebih kecil.

Cara lain ialah dengan menempatkan uang kedalam instrumen penyimpanan uang yang berbeda-beda, sanggup dalam bentuk cek, deposito, dan sebagainya.

2. Layering atau Pemindahan/Pengubahan Aset.

Aktivitas ini dilakukan untuk ‘menjauhkan’ uang yang diperoleh dari tindak kejahatan.

Adapun tekniknya sanggup dengan cara membeli aset/instrumen investasi, atau dengan menyebar uang melalui pembukaan rekening bank di beberapa negara.

Perlu diketahui bahwa beberapa wilayah/negara mempunyai yurisdiksi (secrecy jurisdiction) untuk merahasiakan identitas investor serta menunjukkan pajak yang sangat ringan, sehingga dijadikan tempat suaka pajak (dikenal dengan istilah tax havens).

Secara umum, tax havens merupakan wilayah tertentu dalam suatu negara yang menyediakan akomodasi penampungan aset/investasi absurd tanpa adanya beban pajak atau dengan sedikit kewajiban membayar pajak (www.taxjustice.net. Tax Havens, dikutip pada Senin, 18 April 2016).

3. Integration atau Pengintegrasian.

Ini merupakan langkah paripurna dari tindakan pembersihan uang, dimana uang hasil kejahatan telah ‘tercuci dengan bersih’, dan masuk kedalam sistem ekonomi.

Wujud dari acara ini sanggup berupa usaha di sektor properti (perumahan, apartemen), bisnis jual-beli kendaraan, investasi pada aksesori berharga, logam mulia, benda antik, dan lain-lain.

Integrasi juga sanggup mengambil bentuk penyertaan atau kepemilikan saham pada perusahaan yang beroperasi secara legal. Pada titik ini, unsur kejahatan sangat sulit untuk dideteksi.
(Molander, Mussington, and Wilson. Cyberpayments and money laundering: problems and promise, 1998).

Persoalan money laundering termasuk kejahatan yang kompleks, alasannya ialah melibatkan institusi keuangan, baik yang berskala kecil maupun besar, serta yang berbentuk forum perbankan maupun non-bank.

Perlawanan terhadap kejahatan money laundering sesungguhnya dilakukan dengan serius, salah satunya melalui kerjasama kelompok G7 (the Group of Seven), melalui satuan kiprah FATF (the Financial Action Task Force).

Ulasan terkait perlawanan terhadap kejahatan pembersihan uang dibahas tersendiri dalam artikel Upaya Memberantas Tindak Kejahatan Pencucian Uang (Anti-Money Laundering).

Demikian uraian wacana seluk-beluk tindak kejahatan pembersihan uang. **



ARTIKEL TERKAIT :
Tinjauan wacana Modal Sosial (Social Capital) serta Kaitannya dengan Ekonomi dan Pembangunan
Teori dan Konsep Dasar Negara Kesejahteraan (Welfare State)
Upaya Memberantas Tindak Kejahatan Pencucian Uang (Anti-Money Laundering)
Menimbang Efektivitas Kebijakan Pengampunan Pajak (Tax Amnesty)
Sumber http://www.ajarekonomi.com

0 Response to "Memahami Konsep Money Laundering"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel