iklan

Ketentuan-Ketentuan Pokok Perihal Perkoperasian Di Indonesia

Ketentuan-ketentuan pokok perihal Perkoperasian di Indonesia

A. Landasan dan Asas

Undang-undang Nomor 25 tahun 1992 menyebutkan bahwa, koperasi berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 serta berdasar atas asas kekeluargaan.
Pancasila merupakan jiwa dan pandangan hidup bangsa Indonesia serta merupakan sumber dari segala sumber aturan di Indonesia. Oleh alasannya yakni itu, sepantasnyalah menjadi pandangan, semangat, dan dasar dari setiap anutan dalam mengarahkan dan memutuskan tujuan organisasi koperasi di Indonesia.
Bab XIV Undang-Undang Dasar 1945 perihal kesejahteraan sosial, pencapaiannya dijabarkan dalam Pasal 33 sebagai berikut.
  1. Hal-hal yang berafiliasi dengan struktur perekonomian, disusun sebagai perjuangan bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
  2. Cabang-cabang produksi yang penting dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai negara.
  3. Bumi, air, dan kekayaan yang terkandung di dalam bumi dikuasai negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
ketentuan pokok perihal Perkoperasian di Indonesia Ketentuan-ketentuan pokok perihal Perkoperasian di Indonesia

Jadi, Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 menggambarkan perihal susunan dan struktur perekonomian nasional. Oleh alasannya yakni itu, tepatlah apabila Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 menjadi landasan bagi koperasi Indonesia.

B. Tujuan

Tujuan koperasi Indonesia yaitu memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang adil, maju, dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

C. Prinsip Koperasi

Lima prinsip yang harus dilaksanakan koperasi Indonesia sebagai berikut:
  1. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka;
  2. Pengelolaan dilakukan secara demokratis;
  3. Pembagian sisa hasil perjuangan dilakukan secara adil, sebanding dengan besarnya jasa perjuangan masing-masing anggota;
  4. Pemberian balas jasa terbatas terhadap modal;
  5. Kemandirian.
Selain lima prinsip tersebut, untuk membuatkan koperasi Indonesia harus melakukan dua prinsip lain, yaitu pendidikan perkoperasian dan kolaborasi antar koperasi.
Kelima prinsip koperasi tersebut merupakan satu kesatuan yang harus dilaksanakan secara keseluruhan sehingga akan terwujud koperasi sebagai tubuh perjuangan sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berwatak sosial. Prinsip koperasi tersebut merupakan dasar kerja bagi tubuh perjuangan koperasi. Prinsip-prinsip yang harus dilaksanakan koperasi tersebut membuktikan ciri khas dan jati diri yang hanya dimiliki oleh koperasi. Ciri inilah yang membedakan antara tubuh perjuangan koperasi dengan tubuh perjuangan yang lain.
Sifat suka rela maksudnya menjadi anggota koperasi tidak bisa dipaksakan, dan sehabis menjadi anggota sanggup pula mengundurkan diri sesuai dengan ketentuan dalam anggaran dasarnya.
Sifat terbuka maksudnya dalam koperasi tidak ada pembatasan dan perbedaan anggota.
Prinsip demokrasi artinya bahwa kekuasaan tertinggi dalam koperasi terletak pada rapat anggota. Karena itu pengelolaan koperasi dilakukan atas kehendak dan keputusan para anggota.
Prinsip kekuasaan dan keadilan artinya dalam pembagian SHU tidak berdasar modal anggota dalam koperasi, tetapi berdasar perimbangan jasa anggota terhadap koperasi.
Balas jasa terhadap modal anggota terbatas artinya tidak boleh melebihi suku bunga yang berlaku di pasar (bank), alasannya yakni modal yang dimasukkan ke koperasi bukan semata-mata untuk mencari laba tetapi intinya untuk kepentingan para anggota.
Kemandirian artinya dapat berdiri sendiri tidak bergantung pada pihak lain, yang dilandasi oleh kepercayaan pada pertimbangan, keputusan, kemampuan, dan perjuangan sendiri. Atau sanggup juga diartikan kebebasan yang bertanggung jawab, otonomi, swadaya, berani mempertanggung-jawabkan perbuatan sendiri dan kehendak untuk mengelola diri sendiri. Prinsip pendidikan perkoperasian dan prinsip kolaborasi antar koperasi, merupakan prinsip yang penting dalam meningkatkan kemampuan, memperluas wawasan anggota, dan memperkuat solidaritas dalam mewujudkan tujuan koperasi. Kerja sama antar koperasi sanggup dilakukan antarkoperasi lokal, regional, nasional, dan internasional.

D. Tugas Koperasi

Tugas-tugas pokok koperasi untuk mencapai tujuan sebagai berikut:
  • Mengusahakan produksi yang lebih baik, contohnya memperbaiki harga, memperkuat modal, memperbanyak produksi, dan memperbaiki kualitas;
  • Mengadakan korelasi dagang yang lebih baik, yaitu tidak menjual barang palsu dan rendah mutunya, menjamin benarnya ukuran dan timbangan, serta memperbaiki dan melancarkan distribusi, sehingga barang-barang sanggup cepat hingga kepada konsumen;
  • Mengadakan perjuangan untuk mempertinggi kehidupan dengan cara menganjurkan untuk menabung, memberantas penyakit-penyakit sosial, menyerupai pengeluaran biaya yang sangat besar guna upacara-upacara adat, memberantas praktek lintah darat yang sangat merugikan rakyat, dan memperbaiki keadaan kesehatan.
Selain merupakan forum perekonomian yang berusaha menambah kemakmuran bersama, koperasi juga memperlihatkan pendidikan moral kepada para anggotanya sebagai berikut.
  1. Koperasi mengajarkan kepada para anggotanya bercita-cita tinggi.
  2. Pengurus koperasi tidak digaji, tetapi memperoleh uang jabatan yang sederhana. Dalam hal ini tertanam dasar pendidikan sosial.
  3. Koperasi menggiatkan para anggotanya untuk menyimpan atau menabung demi menjaga kelangsungan hidupnya.
  4. Koperasi mendidik para anggotanya untuk menjadi insan yang jujur.
  5. Koperasi mendidik dan menanamkan prinsip demokrasi. Contohnya mengenai permasalahan dalam koperasi dibicarakan secara musyawarah.

E. Pembentukan Modal Koperasi dan Tanggung Jawab Anggota Koperasi

Modal koperasi sanggup dibuat secara bahu-membahu antar anggota dan diatur dalam anggaran dasar. Pada umumnya para anggota wajib mengumpulkan:
  • Simpanan pokok, yang sanggup dibayar sekaligus atau diangsur,
  • Simpanan wajib dibayarkan secara periodik dan terus-menerus (bulanan, mingguan, pasaran, harian, musiman, dan lain-lainnya),
  • Simpanan suka rela (deposito, giro, dana),
  • Modal pinjaman, contohnya diperoleh dari proteksi pinjaman bank koperasi, dan
  • Cadangan, yaitu sebagian laba yang tidak dibagikan, tetapi ditahan dalam koperasi dengan tujuan untuk memperbesar modal.
Tanggung jawab anggota koperasi dibedakan menjadi 4 macam sebagai berikut.
  1. Tanggung jawab undang-undang (disingkat TU) berdasarkan aturan perdata. Bilamana dalam anggaran dasar tidak diatur perihal tanggung jawab anggota termasuk anggota yang keluar sebelum setahun yang kemudian dari pembubaran, bertanggung jawab penuh atas utang-utang koperasi.
  2. Tanggung jawab diubah (disingkat TD), yaitu tanggung jawab anggota terhadap utang-utang koperasi yang ditetapkan dalam anggaran dasar koperasi. Biasanya ditetapkan dengan jumlah tertentu.
  3. Tanggung jawab tidak terbatas (disingkat TTT).
  4. Tanggung jawab terbatas (disingkat TT).

F. Permodalan Koperasi

Modal koperasi terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman. Modal sendiri yakni modal koperasi yang menanggung risiko atau disebut modal ekuiti (hak atas kekayaan).
Modal sendiri berasal dari:
1. Simpanan pokok
2. Simpanan wajib
3. Dana cadangan, dan
4. Hibah/donasi
Modal pinjaman berasal dari:
1. Pinjaman dari anggota koperasi (simpanan suka rela),
2. Pinjaman dari koperasi atau anggota koperasi lain,
3. Pinjaman dari bank atau forum keuangan lainnya,
4. Menerbitkan obligasi dan surat utang lainnya, dan
5. Sumber-sumber lain yang sah.
Penjelasan macam-macam simpanan koperasi:

1. Simpanan Pokok

Simpanan pokok, yaitu simpanan yang sudah ditentukan jumlahnya bagi setiap anggota dan dibayarkan kepada koperasi atas namanya sendiri. Uang simpanan pokok tidak sanggup diminta kembali selama anggota belum berhenti sebagai anggota. Simpanan pokok ini menjadi modal bagi koperasi. Adanya penambahan anggota berarti, adanya pelengkap simpanan pokok sebagai modal.

2. Simpanan Wajib

Simpanan wajib, yaitu simpanan yang sudah ditentukan jumlahnya dan wajib dibayar oleh setiap anggota pada waktu yang sudah ditentukan (misalnya setiap bulan sekali). Sehingga dengan adanya simpanan ini, modal koperasi akan semakin bertambah. Setiap anggota sanggup meminta kembali uang simpanan wajib berdasarkan peraturan yang berlaku.

3. Simpanan Suka Rela

Simpanan suka rela yaitu simpanan yang dibayarkan kepada koperasi secara suka rela baik jumlahnya maupun waktunya. Uang simpanan suka rela merupakan deposito, yang sanggup diminta kembali berdasarkan perjanjian. Uang simpanan yang berupa giro, sanggup diminta setiap ketika sesuai aturan yang berlaku.

4. Dana Cadangan

Dana cadangan yaitu sejumlah uang yang berasal dari penyisian sisa hasil perjuangan (SHU) pada ketika pembagian selesai periode. Tujuan mengadakan penyisihan cadangan dana ini yakni untuk memupuk modal sendiri dan menutup kerugian koperasi apabila diperlukan.

5. Hibah

Hibah yaitu modal bantuan/pemberian (donasi) dari pemerintah, orang atau forum lain. Hibah sanggup berupa uang, barang, peralatan, bangunan, tanah, dan lain sebagainya.
Demikian ketentuan pokok perihal koperasi di Indonesia, agar bisa bermanfaat bagi teman yang membacanya. Terimakasih sekian.

Sumber http://mmustanger.blogspot.com

0 Response to "Ketentuan-Ketentuan Pokok Perihal Perkoperasian Di Indonesia"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel