Kebijakan Perubahan Ujian Nasional 2015 (Lengkap)
Ujian Nasional 2015 yang akan berlangsung 13-15 April 2015 untuk SMA/SMK/sederajat dan 4-6 Mei 2015 4-7 Mei 2015 untuk SMP/sederajat sangat penuh dengan kejutan. Meskipun belum dikeluarkannya Perubahan PP dan Permen atau POS Final terkait Pelaksanaan UN 2015, tetapi citra UN 2015 sudah dipaparkan oleh oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan [Mendikbud], Anies Baswedan, di kantor Kemendikbud, Jakarta, Jumat [23/1/2015]. Konsep UN 2015 ini luar biasa bagusnya dan dari konsep ini saya takut nantinya akan bernasib sama menyerupai kurikulum 2013. Dimana konsep kurikulum 2013 yang sangat baik tetapi sosialisai yang singkat menghasilkan chaos.
UN 2015 juga sama, konsepnya juga sangat baik. Jika ditinjau dari waktu sosialisasi hingga pada pengumuman hasil, waktu yang ada sangat singkat dan konsep UN yang sangat anggun ini sudah mulai dilaksanakan untuk TP. 2014/2015. Mudah-mudahan kemdikbud kini lebih profesional dari pada kemdikbud pada pemerintahan sebelumnya, jikalau tidak kemdikbud yang kini akan menerima serangan balik dengan serangan "UN 2015 belum matang dan terkesan buru-buru". Kemdikbud sebelumnya diserang dengan ""Kurikulum 2013 yaitu kurikulum yang setengah matang dan dipaksakan untuk dijalankan di seluruh Indonesia".
Bagaimana Kebijakan Perubahan Ujian Nasional 2015, mari kita simak;
Masih ada aneka macam alat ukur lain yang digunakan oleh Kemdikbud, antara lain:
Kemdikbud mengajak semua pihak untuk mengubah fokus kita dari sekadar soal nilai dan hasil kelulusan Ujian Nasional menjadi pemanfaatan aneka macam indikator kinerja yang ditangkap oleh aneka macam alat ukur untuk meningkatkan mutu pendidikan.
Pada tahun-tahun berikutnya CBT akan dilakukan dengan cakupan lebih luas di 34 propinsi pada jenjang: SMP/MTs, SMA/MA, SMK, Paket B dan C
Soal Computer-Based Test sama/setara dengan Paper-Based Test.
Pasal 57
[1] Evaluasi dilakukan dalam rangka pengendalian mutu pendidikan secara nasional sebagai bentuk akuntabilitas penyelenggara pendidikan kepada pihak- pihak yang berkepentingan.
[2] Evaluasi dilakukan terhadap penerima didik, lembaga, dan aktivitas pendidikan pada jalur formal dan nonformal untuk semua jenjang, satuan, dan jenis pendidikan.
Pasal 58
[1] Evaluasi hasil mencar ilmu penerima didik dilakukan oleh pendidik untuk memantau proses, kemajuan, dan perbaikan hasil mencar ilmu penerima didik secara berkesinambungan.
[2] Evaluasi penerima didik, satuan pendidikan, dan aktivitas pendidikan dilakukan oleh forum berdikari secara berkala, menyeluruh, transparan, dan sistemik untuk menilai pencapaian standar nasional pendidikan.
Pasal 61
[2] Ijazah diberikan kepada penerima didik sebagai pengakuan terhadap prestasi mencar ilmu dan/atau penyelesaian suatu jenjang pendidikan sehabis lulus ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan yang terakreditasi.
Video pilihan khusus untuk Anda 💗 Bagaiamana dongeng sukses Cristiano Ronaldo berikut;
Sumber http://www.defantri.com
UN 2015 juga sama, konsepnya juga sangat baik. Jika ditinjau dari waktu sosialisasi hingga pada pengumuman hasil, waktu yang ada sangat singkat dan konsep UN yang sangat anggun ini sudah mulai dilaksanakan untuk TP. 2014/2015. Mudah-mudahan kemdikbud kini lebih profesional dari pada kemdikbud pada pemerintahan sebelumnya, jikalau tidak kemdikbud yang kini akan menerima serangan balik dengan serangan "UN 2015 belum matang dan terkesan buru-buru". Kemdikbud sebelumnya diserang dengan ""Kurikulum 2013 yaitu kurikulum yang setengah matang dan dipaksakan untuk dijalankan di seluruh Indonesia".
Bagaimana Kebijakan Perubahan Ujian Nasional 2015, mari kita simak;
Kemdikbud menyadari bahwa peningkatan mutu layanan pendidikan membutuhkan evaluasi aneka macam indikator kinerja. Ujian Nasional yaitu salah satu indikator dari 8 Standar Nasional Pendidikan.1. Rencana Strategis Perubahan Ujian Nasional
Masih ada aneka macam alat ukur lain yang digunakan oleh Kemdikbud, antara lain:
- UKG [Uji Kompetensi Guru] – menilai kemampuan pedagogik dan kompetensi keilmuan guru
- INAP [Indonesia National Assessment Program] – ukuran mutu tingkat sekolah
- PISA [Programme for International Student Assessment] – pengukuran capaian kinerja siswa skala internasional
- dan lain-lain
Kemdikbud mengajak semua pihak untuk mengubah fokus kita dari sekadar soal nilai dan hasil kelulusan Ujian Nasional menjadi pemanfaatan aneka macam indikator kinerja yang ditangkap oleh aneka macam alat ukur untuk meningkatkan mutu pendidikan.
Tujuan Ujian Nasional: Menilai pencapaian standar kompetensi lulusan pada mata pelajaran tertentu secara nasional
Potensi Kegunaan Ujian Nasional
Hasil ujian nasional digunakan sebagai salah satu pertimbangan untuk:- pemetaan mutu aktivitas dan/atau satuan pendidikan;
- dasar seleksi masuk jenjang pendidikan berikutnya;
- pembinaan dan pemberian pinjaman kepada satuan pendidikan dalam upayanya untuk meningkatkan mutu pendidikan;
-
penentuan kelulusan dari satuan pendidikan
Rencana Perubahan
- Ujian Nasional TIDAK untuk kelulusan [kelulusan sepenuhnya ditentukan oleh sekolah]
- Ujian Nasional sanggup ditempuh BEBERAPA KALI [untuk memperbaiki pencapaian terhadap standar]
- Ujian Nasional wajib diambil MINIMAL satu kali [mulai 2016, dilakukan lebih awal untuk memberi waktu perbaikan opsional]
Rencana Perbaikan
- Peningkatan mutu soal : mendorong deep learning, soal yang kontekstual
[budaya, sosio-antropologis, lingkungan] - Disertai dengan survei dan kuesioner : untuk mengidentifikasi faktor imbas terhadap capaian
- Surat Keterangan Hasil UN lebih lengkap dengan levelling : untuk menggambarkan capaian kompetensi siswa
- Penggunaan CBT [computer-based test] : semoga lebih fleksibel dan handal
Ujian Nasional yang Berkualitas
- Soal yang baik
- Pelaksanaan yang jujur dan kredibel
- Pemanfaatan hasil untuk peningkatan mutu pendidikan berkelanjutan
- Tepat mutu, sempurna waktu, sempurna jumlah, sempurna sasaran
Langkah-langkah Kebijakan Computer-Based Test
Computer-Based Test bermanfaat untuk:- meningkatkan mutu, fleksibilitas dan kehandalan Ujian Nasional
- memperlancar proses pengadaan Ujian Nasional
- hasil yang lebih cepat dan detail kepada siswa, orangtua dan sekolah
Pada tahun-tahun berikutnya CBT akan dilakukan dengan cakupan lebih luas di 34 propinsi pada jenjang: SMP/MTs, SMA/MA, SMK, Paket B dan C
Soal Computer-Based Test sama/setara dengan Paper-Based Test.
Peta Jalan Perubahan
- UN untuk membentuk generasi pembelajar yang berintegritas
- UN menjadi kebutuhan pemetaan [diagnostik] bagi siswa, orangtua, guru, sekolah, pemerintah dan masyarakat
- Tahun 2015: [UN tidak untuk kelulusan; UN sanggup diulang pada tahun berikutnya; SKHUN yang lebih bermakna; Pengenalan CBT]
- Tahun 2016-2018: [UN dilakukan pada awal semester akhir; UN sanggup diulang pada tahun yang sama]
- Tahun 2019-2020: [Sekolah dan guru sanggup mengarahkan potensi siswa secara lebih baik; UN CBT dilakukan secara luas dan terbentuk testing center di daerah; UN sanggup dilakukan dengan jadwal yang lebih fleksibel]
2. Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional
Isi Surat Keterangan Hasil / Laporan Ujian Nasional
- Nilai tes
- Kategorisasi/levelling dan deskripsi
- Diagnostik untuk perbaikan
Untuk sekolah dan pemerintah daerah, ditambahkan:
- Konteks: posisi terhadap rerata siswa yang lain di sekolah, tempat maupun nasional
- Indeks non parametrik: mengukur sikap dikala tes, perkembangan hasil dari tahun ke tahun, dll
Laporan dalam Bentuk Nilai dan Konteks
Konteks-konteks yang sanggup diakses pada hasil ujian nasional 2015 antara lain;
- Leveling Capaian Siswa Tingkat Kabupaten Kota
Level Sangat Baik, Baik, Cukup dan Kurang. Deskripsi kompetensi memperlihatkan makna dan klarifikasi lebih pada siswa, orangtua dan guru ihwal angka yang didapat di setiap mata pelajaran UN. Hal ini bermanfaat untuk mengetahui apa yang diharapkan siswa dalam proses mencar ilmu selanjutnya dan bagaimana guru merencanakan kegiatan mengajar juga latihan apa yang sanggup didukung oleh orangtua di rumah. - Peta Kompetensi Siswa SMA/MA untuk Setiap Mapel; [Perbandingan lintas propinsi – Analisis untuk pengelola pendidikan daerah]
- Peta Kompetensi Siswa SMA/MA untuk Setiap Mapel; [Perbandingan lintas kab/kota – Analisis untuk pengelola pendidikan daerah]
- Dashboard Analisis Data Ujian Nasional; [Informasi yang sanggup diakses oleh sekolah untuk peningkatan mutu]
- Dashboard Analisis Data Ujian Nasional; [Informasi yang sanggup diakses oleh tempat untuk peningkatan mutu]
Amanat UU Sisdiknas 20/20033. Sekilas Ujian Nasional
Pasal 57
[1] Evaluasi dilakukan dalam rangka pengendalian mutu pendidikan secara nasional sebagai bentuk akuntabilitas penyelenggara pendidikan kepada pihak- pihak yang berkepentingan.
[2] Evaluasi dilakukan terhadap penerima didik, lembaga, dan aktivitas pendidikan pada jalur formal dan nonformal untuk semua jenjang, satuan, dan jenis pendidikan.
Pasal 58
[1] Evaluasi hasil mencar ilmu penerima didik dilakukan oleh pendidik untuk memantau proses, kemajuan, dan perbaikan hasil mencar ilmu penerima didik secara berkesinambungan.
[2] Evaluasi penerima didik, satuan pendidikan, dan aktivitas pendidikan dilakukan oleh forum berdikari secara berkala, menyeluruh, transparan, dan sistemik untuk menilai pencapaian standar nasional pendidikan.
Pasal 61
[2] Ijazah diberikan kepada penerima didik sebagai pengakuan terhadap prestasi mencar ilmu dan/atau penyelesaian suatu jenjang pendidikan sehabis lulus ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan yang terakreditasi.
Mengapa Ujian Nasional Diubah?
Seharusnya;- Mendorong siswa belajar
- Mendorong guru tuntaskan kompetensi
- Menjadi standar kompetensi minimum nasional
- Dapat digunakan sebagai teladan antar propinsi
- Pemersatu bangsa
- Adanya ukuran capaian kompetensi pendidikan yang sanggup digunakan antar negara
- Perilaku negatif kecurangan
- Perilaku negatif teaching-tothe-test
- Siswa menjadi “korban”
- Siswa alami distress
- Pembelajaran tidak tuntas
- Kekurangan standardized tests
- Sifat high-stake testing
- Perbaiki mutu pendidikan melalui aneka macam alat pengukuran [bukan hanya UN]
- Memberikan otonomi pada sekolah dan mengurangi tekanan tidak perlu, pisahkan dari kelulusan sekolah
- Perbaiki sistem evaluasi yang lebih bermakna
- Ujian Nasional wajib diambil minimal satu kali [dilakukan lebih awal untuk memberi waktu perbaikan opsional bagi siswa yang capaiannya kurang]
- Dorong pembelajaran dan integritas
Skala Ujian Nasional
- Ujian Nasional merupakan pekerjaan dengan skala yang sangat besar.
- Ujian Nasional meliputi rentang geografis dari Sekolah Menengah Pertama Negeri 1 Sabang di desa Cot Bau, Sabang, hingga ke Sekolah Menengah Pertama 2 Merauke di desa Kelapa Lima, Merauke.
- 65 mata pelajaran, 100.000 item soal
- 700.000 pengawas
- 35 juta exemplar naskah UN harus didistribusikan sempurna waktu
- 50.515 Sekolah Menengah Pertama [Siswa SMP: 3.773.372]
- 18.552 SMA/MA [Siswa SMA: 1.632.757
- 10.362 Sekolah Menengah kejuruan [Siswa SMK: 1.171.907
- Siswa Kesetaraan: 632.214 dan Total Peserta: 7,3 Juta
Tanggal Penting - UN 2015
Pengumuman pelelangan UN >> 12 Januari 2015
Perubahan PP dan Permen >> 15 Januari 2015
POS Final Pelaksanaan UN >> 20 Januari 2015
Pendataan penerima UN >> 31 Januari 2015
Sosialisasi UN >> Akhir Januari 2015
Penetapan pemenang lelang UN >> 3 Februari 2015
Kontrak pengadaan materi UN >> 13 Februari 2015
Penyerahan Master Soal UN >> 27 Februari 2015
Pencetakan materi UN Sekolah Menengan Atas >> 5-28 Maret 2015
Pengiriman materi UN Sekolah Menengan Atas >> 29 Maret – 11 April 2015
UN SMA/Sederajad >> 13-15 April 2015
Pengolahan Hasil >> 18 April – 15 Mei 2015
Pengumuman Hasil UN Sekolah Menengan Atas >> 18 Mei 2015
UN SMP/Sederajad >>4-6 Mei 2015[Ralat dari Kemendikbud Menjadi 4-7 Mei 2015]
Pengumuman Hasil UN Sekolah Menengah Pertama >> 10 Juni 2015
4. Potensi Penggunaan Ujian Nasional
- UN untuk Pemetaan Capaian Pendidikan
- Peta keragaman nilai sekolah 2014 – SMA/MK
- Peta keragaman nilai Ujian Nasional murni 2014 – SMA/MK
- Tingkat kelulusan SMA/sederajat
- Nilai rerata UN murni SMA/sederajat 2014
- UN dan EDS Standar Isi Analisa hasil UN sanggup membantu upaya peningkatan Standar Isi yang berafiliasi dengan upaya meningkatkan kompetensi lulusan
- Ujian Nasional untuk Pembinaan Analisa nilai Ujian Nasional sanggup bermanfaat untuk upaya Pembinaan dan peningkatan kompetensi guru yang akan meningkatkan kompetensi siswa
- Penggunaan UN untuk SNMPTN
- UN untuk Seleksi Masuk Jenjang Pendidikan Lebih Tinggi
Video pilihan khusus untuk Anda 💗 Bagaiamana dongeng sukses Cristiano Ronaldo berikut;
0 Response to "Kebijakan Perubahan Ujian Nasional 2015 (Lengkap)"
Posting Komentar