Produk Bank Umum
Melanjutkan dari postingan sebelumnya, bahwa suatu bank mempunyai produk yang memudahkan para nasabahnya dalam hal bertransaksi dan ikut mengetahui perputaran uangnya sendiri secara transparan tanpa ada yang ditutupi. Produk bank umum mencakup sebagai berikut :
I. Produk disisi kewajiban neraca bank
Berupa dana masyarakat yang dihimpun oleh bank (funding) dalam bentuk :
1. Giro ( Demand Deposit)
Simpanan pada bank yang penarikannya sanggup dilakukan dengan memakai cek atau bilyet giro (BG). Kepada pemegang rekening akan diberikan jasa giro (bunga). Jasa giro bagi bank merupakan dana murah alasannya yaitu bunganya relative rendah dibandingkan dengan bunga simpanan lainnya.
2. Tabungan ( Saving)
2. Tabungan ( Saving)
Simpanan pada bank yang penarikannya sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan bank, dengan memakai slip penarikan atau ATM. Kepada pemegang rekening akan diberikan bunga.
3. Deposito ( Deposit )
3. Deposito ( Deposit )
Simpanan pada Bank yang mempunyai jangka waktu tertentu, pencairannya dilakukan pada ketika jatuh tempo simpanan. Kepada pemegang rekening akan diberikan bunga. Jenis-jenis deposito, yaitu:
a. Deposito Berjangka (time deposit)
Merupakan deposito yang diterbitkan atas nama deposan (nasabah) baik individu maupun institusi untuk jangka waktu tertentu (1,3,6 ,12 bulan)
b. Sertifikat Deposito (Certificate of Deposit)
b. Sertifikat Deposito (Certificate of Deposit)
Merupakan deposito yang diterbitkan atas unjuk (tanpa nama) dalam bentuk akta yang sanggup diperjual belikan kepada pihak lain.
c. Deposit On Call
Merupakan deposito yang berjangka waktu minimal 7 hari dan maksimal 1 bulan, diterbitkan atas nama deposan dalam jumlah minimal yang ditentukan oleh Bank. Pembayaran bunga dilakukan pada ketika pencairan deposito. Sebelum deposito dicairkan, deposan menciptakan pemeritahuan kepada bank minimal 3 hari sebelum jatuh tempo.
II. Produk disisi aktiva neraca bank :
1. Kredit yang diberikan (lending)
Jenis-Jenis Kredit :
c. Deposit On Call
Merupakan deposito yang berjangka waktu minimal 7 hari dan maksimal 1 bulan, diterbitkan atas nama deposan dalam jumlah minimal yang ditentukan oleh Bank. Pembayaran bunga dilakukan pada ketika pencairan deposito. Sebelum deposito dicairkan, deposan menciptakan pemeritahuan kepada bank minimal 3 hari sebelum jatuh tempo.
II. Produk disisi aktiva neraca bank :
1. Kredit yang diberikan (lending)
Jenis-Jenis Kredit :
- Kredit Investasi : kredit yang diberikan kepada nasabah untuk keperluan investasi.
Umumnya kredit ini mempunyai jangka waktu yang relatif panjang (> 1 tahun).
Contoh : Kredit untuk membangun pabrik atau membeli peralatan pabrik.
- Kredit Modal Kerja : kredit yang diberikan kepada nasabah untuk keperluan modal usaha.
Contoh : Kredit untuk membangun pabrik atau membeli peralatan pabrik.
- Kredit Modal Kerja : kredit yang diberikan kepada nasabah untuk keperluan modal usaha.
Umumnya kredit ini mempunyai jangka waktu 1 tahun.
Contoh : Kredit untuk membeli barang dagangan atau materi baku, dan modal kerja lainnya
Contoh : Kredit untuk membeli barang dagangan atau materi baku, dan modal kerja lainnya
- Kredit Perdagangan: kredit yang diberikan kepada nasabah untuk memperbesar / memperlancar kegiatan perdagangan.
- Kredit Konsumtif : kredit yang diberikan kepada nasabah untuk keperluan konsumsi
Umumnya kredit ini mempunyai jangka waktu lebih dari 1 tahun.
Contoh : Kredit pemilikan rumah, kredit pemilikan kendaraan dan barang-barang konsumsi lainnya.
- Kredit Profesi: kredit yang diberikan kepada kalangan profesional, menyerupai dokter, pengacara, guru dan lain-lain.
- Kredit Sindikasi : Kredit yang diberikan kepada debitur korporasi secara gotong royong dengan beberapa bank lain, dengan janji dalam hal porsi masing-masing bank, suku bunga, porsi agunan.
- Kredit Program : Kredit yang diberikan bank dalam rangka memenuhi suatu jadwal pemerintah, menyerupai Kredit UKM.
- Kredit off Shore : Fasilitas kredit yang diberikan bank luar negeri kepada debitur dalam negeri dalam mata valuta abnormal .
- Kredit on shore : Kredit yang diberikan kepada debitur oleh unit kredit bank dalam negeri dalam valuta asing.
Bijaklah dalam mengatur uang, jangan hingga alasannya yaitu begitu mudahnya bank memperlihatkan proteksi atau kemudahan menarik, kita terbuai dan ujung-ujungnya malah uang yang telah kita kumpulkan habis dengan sia-sia. Terima Kasih.
0 Response to "Produk Bank Umum"
Posting Komentar