iklan

Pemindahan Aset (Asset Rebalancing)

Pemindahan Aset (Asset Rebalancing)  : Tantangan terbesar dalam mengelola portofolio investasi yaitu menghindari tekanan untuk mengubah proporsi portofolio secara reaktif sebab pergerakan pasar. Cara terbaik menghindari duduk perkara ini dengan mengadopsi kebijakan alokasi aset jangka panjang dan mempertahankanya dengan memakai proses asset rebalancing secara sistematis. 

1. Definisi : 
Rebalancing yaitu istilah yang dipakai untuk menjelaskan proses pemindahan dana secara bersiklus dari satu aset ke kelas aset lainnya. 

2. Tujuan : 
Menghasilkan portofolio investasi dengan komposisi tiap-tiap kelas aset pada atau akrab dengan alokasi dan return yang ditargetkan. 

3. Fakta (Hasil Riset) : 
a) Asset rebalancing sanggup mengurangi tingkat volatilitas hasil portofolio investasi kasatmata dibandingkan dengan portofolio tolok ukur dan juga memperlihatkan hasil komplemen dibandingkan dengan portofolio yang tidak memakai proses aset rebalancing; 

b) Peningkatan kinerja terbesar dihasilkan dari proses rebalancing pada kelas aset saham dibandingkan dengan oblibasi. Karena data historis memperlihatkan kedua kelas aset ini sangat berbeda dari segi penghasilan investasi, volatilitas dan juga mempunyai tingkat korelasi yang rendah; 

Baca Juga

c) Rebalancing pada tingkat manajer investasi tidak memperlihatkan komplemen hasil investasi yang berarti. Kemungkinan penyebabnya yaitu hampir samanya tingkat volatilitas penghasilan masing-masing investasi, dan juga sebab besarnya tingkat korelasi antara para manajer investasi. 

4. Faktor Pemicu (Trigger) 
Dua metode untuk memilih kapan asset rebalancing perlu dilakukan : 

a) Terjadwal : gunakan tanggal tertentu sebagai pemicu dilakukan asset rebalancing. Artinya lakukan asset rebalancing pada waktu yang sama contohnya sekali setiap tahun, enam bulan atau kwartal. 

b) Range : tentukan besar kisaran persentase masing-masing kelas aset sanggup berubah di sekitar sasaran yang ditentukan dalam lokasi aset. Lakukan rebalancing kalau salah satu dari persentasi kasatmata kelas aset berada diluar kisaran yang telah ditentukan. 

5. Bentuk Implementasi asset rebalancing : 
a) Keputusan asset rebalancing ditetapkan dalam rapat komite investasi menurut pertimbangan analisa historis, kondisi makro, peluang pasar, dan ekspektasi eksternal; 

b) Ditetapkan prosedur asset rebalancing : realokasi dari kelas aset yang melampaui kisaran toleransi ke kelas aset yang prosentasenya dibawah yang ditargetkan, atau investasi gres dari dana yang gres masuk.

Sumber http://tugasakhiramik.blogspot.com/

Related Posts

0 Response to "Pemindahan Aset (Asset Rebalancing)"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel