Karakteristik (Ciri-Ciri) Aturan Perburuhan/Ketenagakerjaan
Di kebanyakan Negara di dunia kini ini, Hukum Perburuhan diakui sebagai disiplin aturan mandiri. Hukum perburuhan atau ketenagakerjaan dikarakteristikan oleh sejumlah ciri sebagai berikut:
- Lebih banyak (aturan) aturan yang bersifat kolektif
- Mengkompensasikan ketidaksetaraan (perlindungan pihak yang lebih lemah)
Berbeda dengan titik tolak prinsip dasar aturan keperdataan, kesetaraan para pihak, sebaliknya aturan perburuhan beranjak dari ratifikasi bahwa buruh dalam realitas relasi ekonomi bukanlah pihak yang berkedudukan setara dengan majikan.Karena itu pula, maka aturan perburuhan mendorong pendirian serikat pekerja dan meliputi aturan-aturan yang ditujukan untuk melindungi buruh terhadap kekuatan ekonomi yang ada di tangan majikan. Dalam perselisihan perburuhan, juga merupakan tugas pengadilan untuk menyeimbangkan kedudukan aturan para pihak yang bersengketa. Hal ini, antara lain, dicapai dengan membantu buruh, yakni mengalihkan beban pembuktian untuk persoalan-persoalan tertentu kepada majikan.
- Pengintegrasian aturan privat dan aturan publik
Hukum perburuhan sanggup dipandang sebagai bab aturan keperdataan maupun aturan publik, atau sebaliknya dianggap sebagai cabang atau disiplin aturan mandiri. Untuk jago aturan perburuhan kiranya tidak penting apakah suatu aturan masuk ke dalam ranah aturan publik atau aturan keperdataan. Apa yang lebih penting ialah bahwa aturan tersebut berlaku efektif. Hal ini sekaligus mengimplikasikan bahwa aturan perburuhan meliputi bagian-bagian yang sanggup dipandang masuk ke dalam ranah aturan publik maupun yang masuk ke dalam ranah aturan keperdataan. Sebahagian aturan dalam aturan perburuhan penegakannya diserahkan pada para pihak, sedangkan ada pula yang penegakannya akan dipaksakan dan diawasi oleh lembaga-lembaga pemerintah. Lebih lanjut ada sejumlah peraturan yang memungkinkan penegakkannya dilakukan berbarengan oleh para pihak sendiri dengan abdnegara penegak hukum, baik secara individual maupun kolektif. Untuk mendapat pemahaman utuh atas aturan perburuhan, maka kita harus mempelajari semua bidang aturan dan mencermati aturan perburuhan dari ragam perspektif berbeda.
- Sistem khusus berkenaan dengan penegakan
Penegakan hukum perburuhan memiliki sejumlah ciri khusus. Di banyak Negara sanggup kita temukan Inspektorat Perburuhan (a Labour Inspectorate) bertanggung jawab untuk mengawasi implementasi dan penegakan dari bagian-bagian tertentu aturan perburuhan. Hukum pidana maupun aturan manajemen didayagunakan untuk menegakkan bagian-bagian aturan publik dari aturan dalam aturan perburuhan. Majikan maupun buruh, di samping itu, sanggup menerapkan dan menegakkan sendiri sebahagian lainnya dari aturan perburuhan yang lebih bernuansa aturan privat. Namun juga organisasi kolektif ibarat serikat pekerja dapat mendayagunakan semua instrumen
penegakan di atas.
Di samping itu banyak Negara juga mengenal dan mengem-bangkan sistem penyelesaian sengketa perburuhan khusus, yakni peradilan perburuhan (sengketa korelasi industrial). Alhasil, aturan perburuhan dapat ditegakkan melalui instrument hukum pidana, aturan manajemen maupun aturan keperdataan. Bahkan juga aturan internasional turut besar lengan berkuasa dalam penegakan aturan perburuhan.Sebagai ilustrasi, ILO dalam rangka memajukan hak berserikat di Indonesia mengritik kebijakan Negara yang menghalangi penikmatan hak ini oleh buruh dan selanjutnya mengirimkan utusan khusus untuk bernegosiasi dan menekan pemerintah mengubah sikap dan pendiriannya.
0 Response to "Karakteristik (Ciri-Ciri) Aturan Perburuhan/Ketenagakerjaan"
Posting Komentar