iklan

Karakteristik (Ciri-Ciri) Aturan Perburuhan/Ketenagakerjaan

Di kebanyakan Negara di dunia kini ini, Hukum Perburuhan diakui sebagai disiplin aturan mandiri. Hukum perburuhan atau ketenagakerjaan dikarakteristikan oleh sejumlah ciri sebagai berikut:
  • Lebih banyak (aturan) aturan yang bersifat kolektif
Banyak disiplin atau bidang ilmu aturan galibnya hanya mengatur korelasi  antara  warga masyarakat  atau  korporasi/organisasi  satu sama  lain.  Sebaliknya  di  dalam  bidang  kajian  hukum perburuhan,pengaturan yang ada meliputi tidak saja korelasi antara majikan dengan buruh pada tataran individu, melainkan juga antara serikat pekerja dengan asosiasi pengusaha satu dengan lainnya, termasuk juga antara organisasi-organisasi tersebut dengan anggota-anggotanya. Ciri ini menyebabkan aturan perburuhan sebagai displin aturan tersendiri dengan telaahan spesifik atas persoalan-persoalan serta solusi di bidang perburuhan.
  • Mengkompensasikan ketidaksetaraan (perlindungan pihak yang lebih lemah) 
Berbeda  dengan  titik tolak  prinsip dasar aturan keperdataan, kesetaraan para pihak, sebaliknya aturan perburuhan beranjak dari ratifikasi  bahwa  buruh  dalam  realitas  relasi ekonomi  bukanlah pihak yang berkedudukan setara dengan majikan.Karena itu pula, maka aturan perburuhan mendorong pendirian serikat pekerja dan meliputi  aturan-aturan  yang  ditujukan untuk melindungi  buruh terhadap  kekuatan  ekonomi  yang  ada  di  tangan  majikan. Dalam perselisihan perburuhan,  juga merupakan  tugas pengadilan  untuk menyeimbangkan kedudukan aturan para pihak yang bersengketa. Hal ini, antara lain, dicapai dengan membantu buruh, yakni mengalihkan beban pembuktian untuk persoalan-persoalan tertentu kepada majikan.
  • Pengintegrasian aturan privat dan aturan publik
Hukum   perburuhan   sanggup   dipandang   sebagai   bab   aturan keperdataan maupun aturan publik, atau sebaliknya dianggap sebagai cabang atau disiplin aturan mandiri. Untuk jago aturan perburuhan kiranya tidak penting apakah suatu aturan masuk ke dalam ranah aturan publik atau aturan keperdataan. Apa yang lebih penting ialah bahwa aturan tersebut berlaku efektif. Hal ini sekaligus mengimplikasikan bahwa aturan perburuhan meliputi bagian-bagian yang sanggup dipandang masuk ke dalam ranah aturan publik maupun yang masuk ke dalam ranah aturan keperdataan. Sebahagian aturan dalam aturan perburuhan penegakannya diserahkan pada para pihak, sedangkan ada pula yang penegakannya akan dipaksakan dan diawasi oleh lembaga-lembaga pemerintah. Lebih lanjut ada sejumlah peraturan yang memungkinkan penegakkannya dilakukan berbarengan oleh para pihak sendiri dengan abdnegara penegak hukum, baik secara individual maupun kolektif. Untuk mendapat pemahaman utuh atas aturan perburuhan, maka kita harus mempelajari semua bidang aturan dan mencermati aturan perburuhan dari ragam perspektif berbeda.
  • Sistem khusus berkenaan dengan penegakan
Penegakan  hukum  perburuhan  memiliki  sejumlah  ciri  khusus.  Di banyak Negara sanggup kita temukan Inspektorat Perburuhan (a Labour Inspectorate)   bertanggung   jawab   untuk   mengawasi   implementasi dan   penegakan   dari   bagian-bagian   tertentu   aturan   perburuhan. Hukum pidana maupun aturan manajemen didayagunakan untuk menegakkan bagian-bagian aturan publik dari aturan dalam aturan perburuhan. Majikan maupun buruh, di samping itu, sanggup menerapkan dan menegakkan sendiri sebahagian lainnya dari aturan perburuhan yang lebih bernuansa aturan privat. Namun juga organisasi kolektif ibarat  serikat  pekerja  dapat  mendayagunakan  semua  instrumen
penegakan di atas.

Di  samping  itu  banyak  Negara  juga  mengenal  dan  mengem-bangkan  sistem penyelesaian sengketa  perburuhan  khusus,  yakni peradilan perburuhan (sengketa korelasi industrial). Alhasil, aturan perburuhan  dapat  ditegakkan  melalui  instrument  hukum  pidana, aturan manajemen maupun aturan keperdataan. Bahkan juga aturan internasional turut besar lengan berkuasa dalam penegakan aturan perburuhan.Sebagai  ilustrasi,  ILO  dalam  rangka memajukan hak  berserikat  di Indonesia mengritik kebijakan Negara yang menghalangi penikmatan hak  ini oleh buruh  dan  selanjutnya mengirimkan  utusan  khusus untuk  bernegosiasi  dan  menekan  pemerintah mengubah  sikap  dan pendiriannya.

Sumber http://ilmuteknikmesinindonesia.blogspot.com

0 Response to "Karakteristik (Ciri-Ciri) Aturan Perburuhan/Ketenagakerjaan"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel