Konsep Utilitarianisme, Liberalisme, Libertarianisme, Dan Sosialisme Dalam Penentuan Kebijakan Ekonomi
Penentuan kebijakan ekonomi merupakan perkara klasik yang selalu menjadi perdebatan. Pertanyaan wacana kebijakan apa yang harus diterapkan pemerintah terkait pemerataan kesejahteraan sosial, sering mengakibatkan pro-kontra. Dalam goresan pena kali ini, kita akan mempelajari konsep-konsep dasar yang menjadi pola dalam penentuan kebijakan, yakni utilitarianisme (utilitarianism), liberalisme (liberalism), libertarianisme (libertarianism), dan sosialisme (sosialism).
Sebelumnya perlu dicatat bahwa konsep-konsep tersebut bersifat multidisiplin, baik dari perspektif politik, etika, hukum, ekonomi, serta sosiologi. Namun demikian, artikel ini hanya akan mengulas dari sudut pandang ilmu ekonomi.
POKOK PEMIKIRAN UTILITARIANISME.
Konsep utilitarianisme berkembang pada pertengahan kurun ke-17 hingga dengan kurun ke-18. Adapun tokoh-tokoh pemikir utama dari konsep ini antara lain Jeremy Bentham (1748-1832) dan John Stuart Mill (1806-1873).
Pandangan utilitarianisme berangkat dari dua faktor yang menghipnotis sikap manusia, yakni rasa sakit/penderitaan (pain) dan kepuasan/kebahagiaan (pleasure). Faktor tersebut memilih tindakan individu, terkait benar-tidaknya tindakan yang dilakukan, serta sebab-akibat dari tindakan itu sendiri. Dikatakan pula bahwa setiap individu selalu menginginkan kebahagiaan dan menghindari penderitaan (Bentham, Jeremy. An Introduction to the Principles of Morals and Legislation, Batoche Books, Kitchener, 2000).
Dengan demikian, sebuah kebijakan yang berkeadilan sosial ialah kebijakan yang bisa menghasilkan pleasure atau total utility terbesar bagi masyarakat. Secara sederhana bisa ditunjukkan dalam Gambar 1. berikut.
keterangan:
Lebih lanjut, Mill menegaskan bahwa tujuan utama suatu kebijakan ialah untuk memaksimalkan utilitas (kebahagiaan) bagi lebih banyak didominasi masyarakat.
Mengapa lebih banyak didominasi masyarakat? Karena setiap individu mempunyai tujuan kebahagiaan yang berbeda-beda, maka kebahagiaan bagi yang banyak (masyarakat) menjadi lebih penting daripada kebahagiaan bagi yang lebih sedikit (individu).
Dalam memilih kebijakan, dasar yang dipakai ialah aturan penurunan utilitas marginal (the law of diminishing marginal utility), yang menyatakan bahwa kepuasan individu akan mengalami penurunan seiring penambahan konsumsi atas suatu barang (Mill, John Stuart. Utilitarianism, Batoche Books, Kitchener, 2001).
contoh sederhana:
Namun demikian, konsep utilitarianisme tidak lepas dari kritikan. Beberapa diantaranya adalah:
PERSPEKTIF LIBERALISME.
Berbeda dengan pandangan utilitarianisme yang menitik-beratkan pada pencapaian total utilitas masyarakat, liberalisme melihat dari sudut pandang individu.
Dalam salah satu karyanya, John Locke (1632-1704) menyatakan bahwa setidaknya terdapat tiga hal yang menjadi dasar tercapainya masyarakat liberal, yakni toleransi dan kebebasan dalam memeluk keyakinan, kebijakan pemerintah pada tingkat tertentu, serta pengukuhan terhadap hak individu sebagai hak dasar manusia (Locke, John. A Letter Concerning Toleration, Liberty Fund, 2010).
Locke menegaskan bahwa kebijakan dibuat bukan untuk menghasilkan kebenaran suatu pendapat, melainkan untuk memastikan keamanan dan keselamatan masyarakat serta setiap individu yang ada didalamnya.
Selain itu, pandangan liberalisme juga menyatakan bahwa pemerintah harus bisa mengatur dan mengelola barang publik (public goods), serta memastikan bahwa setiap individu mempunyai kebebasan untuk mencapai kebahagiaan masing-masing.
Dalam hal ini, public goods merupakan sarana pencapaian kesejahteraan masyarakat, stabilitas sosial, dan efisiensi ekonomi. Beberapa instrumen didalamnya antara lain: alat keamanan nasional (tentara), akomodasi kesehatan dan pendidikan, institusi keamanan sipil, serta infrastruktur.
Pengelolaan atas public goods jugalah yang membedakan sistem liberalisme dengan sistem laissez-faire (pandangan kaum klasik), yang memandang tidak perlunya tugas pemerintah sama sekali dalam alokasi faktor produksi dan intervensi pasar.
Adapun salah satu ciri liberalisme dalam ekonomi ialah pasar persaingan bebas, dimana faktor produksi menyerupai tenaga kerja dan modal ditentukan sepenuhnya oleh pasar. Dengan kata lain, mekanisme pasar bebas diyakini bisa membuat alokasi sumberdaya secara efektif dan menghasilkan produksi secara efisien (Freeman, Samuel. Liberalism, Oxford Research Encyclopedia of Politics, Online Publication, April 2017).
Sementara Rawl (1921-2002) beropini bahwa institusi masyarakat, tatanan hukum, serta kebijakan publik, berdiri dalam kesetaraan. Persoalan yang ia kemukakan ialah bagaimana memilih ‘kesetaraan’ itu secara objektif.
Lebih lanjut, Rawls menyebutkan bahwa terbentuknya tatanan masyarakat diawali dari kerjasama, diskusi, dan tawar-menawar antara individu, yang berakhir dengan kesepakatan bersama; dari sinilah kemudian tercipta kebijakan publik.
Maka dari itu, kebijakan publik mesti mengutamakan peningkatan derajat individu-individu yang paling rentan atau berada pada posisi terendah dalam masyarakat, atau disebut juga dengan maximin criterion (Rawls, John. A Theory of Justice, 1971).
PANDANGAN LIBERTARIANISME.
Kaum libertarian menyatakan bahwa pemerintah harus mengambil kebijakan melalui penerapan aturan terhadap tindak kejahatan, sekaligus menegakkan kesepakatan secara sukarela. Disisi lain, pemerintah tidak perlu campur tangan dalam hal redistribusi pendapatan.
Dalam salah satu studinya, Friedman (1912-2006) menyatakan bahwa masyarakat yang memperoleh intervensi minimum dari pemerintah akan cenderung lebih efisien dan setara (equal).
Selain itu mekanisme pasar mesti bekerja sebebas mungkin, lantaran hal tersebut merupakan kunci efisiensi ekonomi; sehingga ketika terjadi transaksi antar dua pihak secara sukarela, hal itu hanya akan terwujud manakala setiap pihak memperoleh manfaat (Friedman, Milton. Capitalism and Freedom, 1962).
Sementara Nozick (1938-2002) menegaskan bahwa fokus utama sebuah kebijakan ialah pada proses acara ekonomi, bukan pada outcome; sehingga dikala terjadi ketidakadilan pada fase distribusi pendapatan, maka disitulah kebijakan pemerintah diterapkan untuk mengatasi persoalan.
Sebaliknya, ketika setiap proses acara ekonomi telah berjalan dengan adil, maka pemerintah tak perlu memikirkan keadilan pada outcome ekonomi.
Kaprikornus bisa disimpulkan bahwa kaum libertarian memandang kesetaraan dalam kesempatan merupakan faktor yang lebih penting daripada kesetaraan pendapatan. Oleh lantaran itu, pemerintah harus memastikan bahwa kebijakan yang diambil memungkinkan setiap individu memperoleh kesempatan yang setara dalam acara ekonomi (Nozick, Robert. Anarchy, State, and Utopia, 1974).
SUDUT PANDANG SOSIALISME.
Jika perspektif liberalisme dan libertarianisme terletak pada posisi individu dalam acara ekonomi, maka pada perspektif sosialisme, masyarakatlah yang memegang kendali. Dalam sosialisme tidak ada pengukuhan terhadap hak milik individu terkait modal ekonomi menyerupai tanah, bangunan, dan sarana transportasi. Dengan kata lain, kebebasan sejati berada dalam kendali masyarakat sepenuhnya.
Marx (1818-1883) dan Engels (1820-1895) beropini bahwa kaum pekerja (labor force) berada pada posisi rentan untuk dieksploitasi oleh kaum pemodal (capitalists), utamanya terkait dengan produktivitas ekonomi. Kaum kapitalis juga akan berupaya menekan upah pekerja serendah mungkin.
Oleh karenanya, intervensi pemerintah pada acara ekonomi merupakan hal yang mutlak untuk mencapai kesetaraan bagi setiap pelaku ekonomi.
Sementara menanggapi kritik yang menyatakan terlalu besarnya intervensi pemerintah berakibat negatif pada perekonomian, kaum sosialis menegaskan bahwa pada prinsipnya setiap pihak bisa melaksanakan kesepakatan bersama dalam penentuan nilai keadilan untuk masing-masing pihak (Marx, Karl, and Friedrich Engels. The Communist Manifesto, NY: SoHo, 2013).
Demikian perspektif utilitarianisme, liberalisme, libertaraianisme, serta sosialisme terkait dengan penentuan kebijakan ekonomi. **
ARTIKEL TERKAIT :
Mengenal Kebijakan Proteksionisme dalam Perekonomian dan Perdagangan
Kartel, Struktur Pasar Monopolistik, dan Inefisiensi Ekonomi
Merkantilisme dalam Sejarah Perekonomian dan Perdagangan Dunia
Tinjauan wacana Modal Sosial (Social Capital) serta Kaitannya dengan Ekonomi dan Pembangunan Sumber http://www.ajarekonomi.com
Sebelumnya perlu dicatat bahwa konsep-konsep tersebut bersifat multidisiplin, baik dari perspektif politik, etika, hukum, ekonomi, serta sosiologi. Namun demikian, artikel ini hanya akan mengulas dari sudut pandang ilmu ekonomi.
POKOK PEMIKIRAN UTILITARIANISME.
Konsep utilitarianisme berkembang pada pertengahan kurun ke-17 hingga dengan kurun ke-18. Adapun tokoh-tokoh pemikir utama dari konsep ini antara lain Jeremy Bentham (1748-1832) dan John Stuart Mill (1806-1873).
Pandangan utilitarianisme berangkat dari dua faktor yang menghipnotis sikap manusia, yakni rasa sakit/penderitaan (pain) dan kepuasan/kebahagiaan (pleasure). Faktor tersebut memilih tindakan individu, terkait benar-tidaknya tindakan yang dilakukan, serta sebab-akibat dari tindakan itu sendiri. Dikatakan pula bahwa setiap individu selalu menginginkan kebahagiaan dan menghindari penderitaan (Bentham, Jeremy. An Introduction to the Principles of Morals and Legislation, Batoche Books, Kitchener, 2000).
Dengan demikian, sebuah kebijakan yang berkeadilan sosial ialah kebijakan yang bisa menghasilkan pleasure atau total utility terbesar bagi masyarakat. Secara sederhana bisa ditunjukkan dalam Gambar 1. berikut.
keterangan:
- utilitas awal tiap individu dalam masyarakat direpresentasikan dengan garis A – B.
- kurva berwarna biru menggambarkan batas kemungkinan peningkatan total utilitas masyarakat melalui kebijakan pemerintah.
- area arsiran (berwarna hijau) merupakan upaya pemerintah dalam meningkatkan total utilitas masyarakat.
Lebih lanjut, Mill menegaskan bahwa tujuan utama suatu kebijakan ialah untuk memaksimalkan utilitas (kebahagiaan) bagi lebih banyak didominasi masyarakat.
Mengapa lebih banyak didominasi masyarakat? Karena setiap individu mempunyai tujuan kebahagiaan yang berbeda-beda, maka kebahagiaan bagi yang banyak (masyarakat) menjadi lebih penting daripada kebahagiaan bagi yang lebih sedikit (individu).
Dalam memilih kebijakan, dasar yang dipakai ialah aturan penurunan utilitas marginal (the law of diminishing marginal utility), yang menyatakan bahwa kepuasan individu akan mengalami penurunan seiring penambahan konsumsi atas suatu barang (Mill, John Stuart. Utilitarianism, Batoche Books, Kitchener, 2001).
contoh sederhana:
- individu A mempunyai income IDR 100,000 yang bisa dibelanjakan untuk 10 porsi bakso. Menurut konsep diminishing marginal utility, semakin banyak ia mengkonsumsi bakso, semakin berkurang tingkat kepuasan yang ia peroleh.
- individu B, C, dan D mempunyai penghasilan sebesar IDR 30,000, IDR 20,000, dan IDR 15,000. Dengan penghasilan tersebut, masing-masing hanya bisa mengkonsumsi 3 porsi bakso (untuk B), 2 porsi (untuk C), dan 1 porsi (untuk D).
- karena tujuan anutan utilitarianisme ialah menawarkan kepuasan secara total, maka melalui sebuah kebijakan ekonomi (misalnya penerapan tarif pajak proporsional), sebagian dari marginal utility individu A akan dikurangi; sedangkan pada individu B, C, dan D, akan ditambahkan, sehingga mencapai total utilitas maksimal.
Namun demikian, konsep utilitarianisme tidak lepas dari kritikan. Beberapa diantaranya adalah:
- Pandangan utilitarianisme mengabaikan hak-hak individu, hanya lantaran kebahagiaan individu berbeda satu dengan yang lain.
- Konsep yang semata-mata bertujuan memaksimalkan kebahagiaan, meniadakan sisi ‘kemanusiaan’ individu.
- Kebijakan yang memuaskan lebih banyak didominasi masyarakat dalam jangka pendek belum tentu memberi manfaat maksimal dalam jangka panjang.
PERSPEKTIF LIBERALISME.
Berbeda dengan pandangan utilitarianisme yang menitik-beratkan pada pencapaian total utilitas masyarakat, liberalisme melihat dari sudut pandang individu.
Dalam salah satu karyanya, John Locke (1632-1704) menyatakan bahwa setidaknya terdapat tiga hal yang menjadi dasar tercapainya masyarakat liberal, yakni toleransi dan kebebasan dalam memeluk keyakinan, kebijakan pemerintah pada tingkat tertentu, serta pengukuhan terhadap hak individu sebagai hak dasar manusia (Locke, John. A Letter Concerning Toleration, Liberty Fund, 2010).
Locke menegaskan bahwa kebijakan dibuat bukan untuk menghasilkan kebenaran suatu pendapat, melainkan untuk memastikan keamanan dan keselamatan masyarakat serta setiap individu yang ada didalamnya.
Selain itu, pandangan liberalisme juga menyatakan bahwa pemerintah harus bisa mengatur dan mengelola barang publik (public goods), serta memastikan bahwa setiap individu mempunyai kebebasan untuk mencapai kebahagiaan masing-masing.
Dalam hal ini, public goods merupakan sarana pencapaian kesejahteraan masyarakat, stabilitas sosial, dan efisiensi ekonomi. Beberapa instrumen didalamnya antara lain: alat keamanan nasional (tentara), akomodasi kesehatan dan pendidikan, institusi keamanan sipil, serta infrastruktur.
Pengelolaan atas public goods jugalah yang membedakan sistem liberalisme dengan sistem laissez-faire (pandangan kaum klasik), yang memandang tidak perlunya tugas pemerintah sama sekali dalam alokasi faktor produksi dan intervensi pasar.
Adapun salah satu ciri liberalisme dalam ekonomi ialah pasar persaingan bebas, dimana faktor produksi menyerupai tenaga kerja dan modal ditentukan sepenuhnya oleh pasar. Dengan kata lain, mekanisme pasar bebas diyakini bisa membuat alokasi sumberdaya secara efektif dan menghasilkan produksi secara efisien (Freeman, Samuel. Liberalism, Oxford Research Encyclopedia of Politics, Online Publication, April 2017).
Sementara Rawl (1921-2002) beropini bahwa institusi masyarakat, tatanan hukum, serta kebijakan publik, berdiri dalam kesetaraan. Persoalan yang ia kemukakan ialah bagaimana memilih ‘kesetaraan’ itu secara objektif.
Lebih lanjut, Rawls menyebutkan bahwa terbentuknya tatanan masyarakat diawali dari kerjasama, diskusi, dan tawar-menawar antara individu, yang berakhir dengan kesepakatan bersama; dari sinilah kemudian tercipta kebijakan publik.
Maka dari itu, kebijakan publik mesti mengutamakan peningkatan derajat individu-individu yang paling rentan atau berada pada posisi terendah dalam masyarakat, atau disebut juga dengan maximin criterion (Rawls, John. A Theory of Justice, 1971).
PANDANGAN LIBERTARIANISME.
Kaum libertarian menyatakan bahwa pemerintah harus mengambil kebijakan melalui penerapan aturan terhadap tindak kejahatan, sekaligus menegakkan kesepakatan secara sukarela. Disisi lain, pemerintah tidak perlu campur tangan dalam hal redistribusi pendapatan.
Dalam salah satu studinya, Friedman (1912-2006) menyatakan bahwa masyarakat yang memperoleh intervensi minimum dari pemerintah akan cenderung lebih efisien dan setara (equal).
Selain itu mekanisme pasar mesti bekerja sebebas mungkin, lantaran hal tersebut merupakan kunci efisiensi ekonomi; sehingga ketika terjadi transaksi antar dua pihak secara sukarela, hal itu hanya akan terwujud manakala setiap pihak memperoleh manfaat (Friedman, Milton. Capitalism and Freedom, 1962).
Sementara Nozick (1938-2002) menegaskan bahwa fokus utama sebuah kebijakan ialah pada proses acara ekonomi, bukan pada outcome; sehingga dikala terjadi ketidakadilan pada fase distribusi pendapatan, maka disitulah kebijakan pemerintah diterapkan untuk mengatasi persoalan.
Sebaliknya, ketika setiap proses acara ekonomi telah berjalan dengan adil, maka pemerintah tak perlu memikirkan keadilan pada outcome ekonomi.
Kaprikornus bisa disimpulkan bahwa kaum libertarian memandang kesetaraan dalam kesempatan merupakan faktor yang lebih penting daripada kesetaraan pendapatan. Oleh lantaran itu, pemerintah harus memastikan bahwa kebijakan yang diambil memungkinkan setiap individu memperoleh kesempatan yang setara dalam acara ekonomi (Nozick, Robert. Anarchy, State, and Utopia, 1974).
SUDUT PANDANG SOSIALISME.
Jika perspektif liberalisme dan libertarianisme terletak pada posisi individu dalam acara ekonomi, maka pada perspektif sosialisme, masyarakatlah yang memegang kendali. Dalam sosialisme tidak ada pengukuhan terhadap hak milik individu terkait modal ekonomi menyerupai tanah, bangunan, dan sarana transportasi. Dengan kata lain, kebebasan sejati berada dalam kendali masyarakat sepenuhnya.
Marx (1818-1883) dan Engels (1820-1895) beropini bahwa kaum pekerja (labor force) berada pada posisi rentan untuk dieksploitasi oleh kaum pemodal (capitalists), utamanya terkait dengan produktivitas ekonomi. Kaum kapitalis juga akan berupaya menekan upah pekerja serendah mungkin.
Oleh karenanya, intervensi pemerintah pada acara ekonomi merupakan hal yang mutlak untuk mencapai kesetaraan bagi setiap pelaku ekonomi.
Sementara menanggapi kritik yang menyatakan terlalu besarnya intervensi pemerintah berakibat negatif pada perekonomian, kaum sosialis menegaskan bahwa pada prinsipnya setiap pihak bisa melaksanakan kesepakatan bersama dalam penentuan nilai keadilan untuk masing-masing pihak (Marx, Karl, and Friedrich Engels. The Communist Manifesto, NY: SoHo, 2013).
Demikian perspektif utilitarianisme, liberalisme, libertaraianisme, serta sosialisme terkait dengan penentuan kebijakan ekonomi. **
ARTIKEL TERKAIT :
Mengenal Kebijakan Proteksionisme dalam Perekonomian dan Perdagangan
Kartel, Struktur Pasar Monopolistik, dan Inefisiensi Ekonomi
Merkantilisme dalam Sejarah Perekonomian dan Perdagangan Dunia
Tinjauan wacana Modal Sosial (Social Capital) serta Kaitannya dengan Ekonomi dan Pembangunan Sumber http://www.ajarekonomi.com
0 Response to "Konsep Utilitarianisme, Liberalisme, Libertarianisme, Dan Sosialisme Dalam Penentuan Kebijakan Ekonomi"
Posting Komentar