iklan

Pengertian Pajak Berdasarkan Para Ahli

Menurut para hebat yang mendefinisikan pengertian pajak yaitu menyerupai dibawah ini : 
  • Andriani dalam Waluyo (2013:2), Pajak adalah iuran kepada negara (yang sanggup dipaksakan) yang terutang oleh yang wajib membayarnya berdasarkan peraturan-peraturan, dengan tidak menerima prestasi kembali, yang pribadi sanggup ditunjuk, dan yang gunanya ialah untuk membiayai pengeluaran – pengeluaran umum berhubung dengan kiprah negara yang menyelenggarakan pemerintah. 
  • Soemitro dalam Resmi (2014:1), pajak ialah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang – undang (yang sanggup dipaksakan ) dengan tidak menerima jasa timbal balik (kontraprestasi) yang pribadi sanggup ditunjukan, dan yang dipakai untuk membayar pengeluaran umum.
  • Djajadiningrat dalam Resmi (2014:1), pajak sebagai suatu kewajiban menyerahkan sebagian dari kekayaan kekas negara yang disebabkan suatu keadaan , kejadian, dan perbuatan yang memperlihatkan kedudukan tertentu, tetapi bukan sebagai hukuman, berdasarkan peraturan yang ditetapkan pemerintah serta sanggup dipaksakan, tetapi tidak ada jasa timbal balik dari negara secara langsung, untuk memelihara kesejahteraan umum. 
  • Feldamnn dalam Resmi (2014:2), pajak adalah prestasi yang dipaksakan sepihak oleh dan terutang kepada penguasa (menurut norma – norma yang ditetapkan secara umum ), tanpa adanya kontrapretasi, dan semata – mata dipakai untuk pengeluaran – pengeluaran umum. 

Dari beberapa pengertian pajak yang telah diuraikan, maka sanggup disimpulkan bahwa pajak ialah iuran wajib rakyat kepada negara yang bersifat memaksa dan tidak menerima jasa imbalan yang pribadi dipakai untuk membiayai pengeluaran – pengeluaran negara. 

Gambar: Pengertian Pajak

Fungsi Pajak 
Terdapat dua fungsi pajak berdasarkan bukunya Resmi ( 2014 : 3) yaitu sebagai berikut : 
  • Fungsi Budgetair ( Sumber Keuangan Negara ) Pajak memiliki fungsi budgetair artinyan pajak merupakan salah satu sumber penerimaan pemerintah untuk membiayai pengeluaran baik rutin maupun pembangunan. Sebagai sumber keuangan negara, pemerintah berupaya memasukan uang sebanyak – banyaknya untuk kas negara . Upaya tersebut ditempuh dengan cara ekstensifikasi maupun intensifikasi pemungutan pajak melalui penyempurnaan peraturan banyak sekali jenis pajak menyerupai Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), dan Lain – lain. 
  • Fungsi Regularend ( Pengatur ) Pajak memiliki fungsi pengatur artinya pajak sebagai alat untuk mengatur atau melaksakan kebijakan pemerintah dalam bidang sosial dan ekonomi, serta mencapai tujuan – tujuan tertentu di luar bidang keuangan.
Jenis Pajak 
Menurut Resmi (2014:7), terdapat banyak sekali jenis pajak, yang sanggup dikelompokan menjadi tiga, yaitu pengelompokan berdasarkan golongan, berdasarkan sifat, dan berdasarkan forum pemungutnya yaitu akan dijabarkan seperi dibawah ini :
1. Menurut Golongan
Pajak dikelompokan menjadi dua, yaitu : 
  • Pajak Langsung. Pajak pribadi ialah pajak yang harus dipikul atau ditanggung sendiri oleh Wajib pajak dan tidak sanggup dilimpahkan atau dibebankan kepada orang lain atau pihak lain. Pajak harus menjadi beban wajib pajak yang bersangkutan, contohnya pajak penghasilan (PPh).
  • Pajak Tidak. Langsung Pajak yang pada jadinya sanggup dibebankan atau dilimpahkan kepada orang lain atau pihak ketiga. Pajak tidak pribadi terjadi kalau terdapat suatu kegiatan, peristiwa, atau perbuatan yang mengakibatkan terutangnya pajak, contohnya terjadi penyerahan barang atau jasa, contohnya Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
2. Menurut Sifat 
Pajak dikelompokan menjadi dua, yaitu : 
  • Pajak Subjektif. Pajak Subjektif ialah pajak yang pengenaannya memperhatikan keadaan pribadi wajib pajak atau pengenaan pajak yang memperhatikan keadaan subjeknya, contohnya Pajak Penghasilan (PPh). 
  • Pajak Objekif Pajak Objektif ialah pajak yang pengenaannya memperhatikan objeknya baik berupa benda, keadaan, perbuatan, atau insiden yang mengakibatkan timbulnya kewajiban membayar pajak, tanpa insiden yang mengakibatkan timbulnya kewajiban membayar pajak, tanpa memperhatikan keadaan pribadi subjek pajak (wajib pajak) maupun tempat tinggal, misalnya: Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), serta Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
3. Menurut Lembaga Pemungut 
Pajak dikelompokan menjadi dua, yaitu : 
  • Pajak Negara (Pajak Pusat). Pajak Negara (Pajak Pusat) ialah pajak yang dipungut oleh pemerintah sentra dan dipakai untuk membiayai rumah tangga negara pada umumnya, contohnya PPh, PPN dan PPnBM. 
  • Pajak Daerah. Pajak Daerah ialah pajak yang dipungut oleh pemerintah kawasan baik kawasan tingkat 1 (pajak provinsi) maupun kawasan tingkat II (pajak kabupaten /kota) dan dipakai untuk membiayai rumah tangga kawasan masing – masing, contohnya Pajak kendaraan bermotor, pajak hotel, pajak restoran, pajak air tanah, dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.


Sumber:
Waluyo. 2013. Perpajakan Indonesia. Salemba Empat, Jakarta.

Sekian uraian wacana Pengertian Pajak Menurut Para Ahli, agar bermanfaat.

Sumber http://infodanpengertian.blogspot.com

0 Response to "Pengertian Pajak Berdasarkan Para Ahli"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel