Peraturan Terbaru Jamsostek, Kini Tidak Perlu Lagi Surat Tembusan Disnaker Untuk Mencairkan Jht
Ada info gres terkait pencairan dana JHT BPJS Ketenagakerjaan/Jamsostek, yaitu kini sudah tidak perlu lagi ada fotokopi surat keterangan pengunduran diri dari perusahaan yang telah dilaporkan kepada Dinas Ketenagakerjaan setempat dan ditembuskan kepada BPJS Ketenagakerjaan bagi penerima Jamsostek non aktif yang ingin mengurus pencairan uang Jaminan Hari Tua (JHT)nya.
Sebagai mana sebelumnya, semenjak diberlakukannya peraturan gres pada tahun 2015 lalu, bahwa penerima yang berhenti bekerja alasannya mengundurkan diri atau resign sesudah tanggal 1 September 2015, wajib menyertakan fotokopi surat tembusan dari disnaker jikalau ingin mencairkan saldo JHT. Jika tidak maka klaim JHT akan ditolak.
Tapi mungkin alasannya berkas tersebut tidak terlalu krusial, atau mungkin banyak diprotes oleh HRD perusahaan-perusahaan alasannya keberatan dengan semakin banyaknya proses manajemen untuk karyawan yang mau mengundurkan diri, atau entah alasannya alasan apa, sehingga berkas persyaratan berupa surat tembusan dari disnaker itu kini sudah resmi dihapus oleh pihak BPJS Ketenagakerjaan. Tidak berlaku lagi.
Saat ini, bagi penerima BPJS Taman Kanak-kanak yang keluar kerja alasannya mengundurkan diri atau resign, dengan masa tunggu sesudah berhenti kerja minimal satu bulan, dan kartu BPJS Taman Kanak-kanak sudah tidak aktif, dan juga belum bekerja lagi, boleh mencairkan JHT tanpa fotokopi surat tembusan dari dinas tenaga kerja. Proses pencairan dapat dilakukan pribadi di kantor BPJS TK, atau dapat juga diajukan secara online melalui layanan e-Klaim JHT.
Kaprikornus mulai kini teman-teman tidak usah kuatir, jikalau nanti ketika Anda resign, perusahaan tidak memperlihatkan surat keterangan pengunduran diri dari perusahaan yang telah dilaporkan kepada Dinas Ketenagakerjaan setempat dan ditembuskan kepada BPJS Ketenagakerjaan. Saldo JHT tetap dapat dicairkan seluruhnya alias 100%.
Tapi tentu saja syarat-syarat dokumen yang lainnya tetap wajib dilengkapi. Dokumen atau berkas-berkas tersebut ialah:
- Kartu penerima BPJS-TK (Jamsostek) orisinil beserta foto kopi.
- Fotokopi dan orisinil KTP elektronik.
- Foto kopi dan orisinil Kartu Keluarga.
- Foto kopi rekening tabungan atas nama pribadi, dihentikan buku tabungan atas nama orang lain meskipun itu keluarga sendiri.
- Paklaring/surat pengalaman kerja/surat referensi/surat rekomendasi.
Kalau persyaratan terpenuhi dan semua berkas lengkap, dijamin semua uang di saldo JHT anda dapat cair 100%.
Tapi harap diperhatikan, perubahan hukum gres ini hanya diperuntukkan bagi penerima BPJS Ketenagakerjaan yang resign atau mengundurkan diri. Sementara untuk penerima yang berhenti bekerjanya dengan alasan di-PHK dan habis kontrak, sampai ketika ini persyaratan dokumennya tetap sama. Belum ada perubahan.
Bagi yang berhenti kerja alasannya dipecat, selain kelima berkas yang telah ditulis di atas, tetap wajib membawa berkas komplemen berupa akte perjanjian bersama yang di keluarkan oleh Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
Sedangkan bagi penerima yang berhenti kerja dengan dikarenakan telah jawaban masa kontraknya, selain lima berkas tadi, tetap harus melampirkan surat PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) yang pertama kali diterima.
Baca Juga: Panduan Lengkap Cara Mengambil Uang JHT Jamsostek Langsung di Kantor BPJS Ketenagakerjaan 2018
Demikianlah info terbaru perihal berkas persyaratan pencairan JHT khusus untuk penerima yang sudah tidak bekerja alasannya mengundurkan diri/resign dari perusahaan. Jangan lupa ikuti terus blog ini, alasannya kami niscaya akan menginformasikan jikalau ada peraturan-peraturan gres mengenai kegiatan BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) Ketenagakerjaan atau yang dulunya dikenal Jamsostek ini. Terima kasih.
0 Response to "Peraturan Terbaru Jamsostek, Kini Tidak Perlu Lagi Surat Tembusan Disnaker Untuk Mencairkan Jht"
Posting Komentar