iklan

Syarat Terbaru Pencairan Jht Bagi Penerima Yang Kartu Bpjs Tk-Nya Hilang

Syarat dan cara mencairkan dana JHT Jamsostek untuk penerima yang kartu anggota BPJS Ketenagakerjaan-nya hilang. Ya, topik inilah yang akan dibahas pada postingan blog kali ini. Pada judulnya sengaja kami tulis cara terbaru, alasannya yakni ketika ini mekanisme klaim JHT untuk penerima yang kartu Jamsostek/BPJS Taman Kanak-kanak hilang, tidak cukup hanya digantikan dengan surat kehilangan dari polisi. Ada satu berkas lagi yang wajib dilampirkan.

Sebagaimana yang sudah di artikel-artikel sebelumnya, bahwa secara umum persyaratan dokumen mencairkan uang Jaminan Hari Tua yakni sebagai berikut:
  1. KPJ atau Kartu Peserta Jamsostek/BPJS Ketenagakerjaan orisinil beserta salinannya.
  2. Foto kopi dan orisinil KK (Kartu Keluarga).
  3. KTP elektronik orisinil beserta salinannya.
  4. Fotokopi Paklaring/surat pengalaman kerja/surat referensi/surat rekomendasi beserta salinannya.
  5. Foto kopi dan orisinil rekening tabungan atas nama pribadi.
 Syarat dan cara mencairkan dana JHT Jamsostek untuk penerima yang kartu anggota BPJS Keten Syarat Terbaru Pencairan JHT Bagi Peserta Yang Kartu BPJS TK-nya Hilang

Lalu ada suplemen berkas persyaratan bagi penerima dengan kondisi khusus ibarat berikut ini:
  • Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) khusus bagi penerima yang saldo JHT-nya di atas 50 juta.
  • Khusus bagi penerima yang berhenti bekerja per 1 September 2015 alasannya yakni PHK, wajib membawa berkas suplemen berupa akte perjanjian bersama yang di keluarkan oleh Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
  • Khusus untuk penerima yang berhenti kerja alasannya yakni sudah habis masa kontraknya, wajib melampirkan surat PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) yang pertama kali diterima.
Kurang salah satu dokumen saja dari semua dokumen persyaratan yang telah disebutkan di atas, maka pengajuan klaim JHT tidak akan disetujui. Peserta yang akan mengurus pencairan tabungan uang Jaminan Hari Tua-nya, wajib mengatakan semua kelengkapan berkas persyaratan, atau berkas pengganti yang diperbolehkan kalau tidak dapat melampirkan berkas yang asli.

Misalnya berkas nomor satu di atas, yaitu kartu penerima BPJS Ketenagakerjaan, dalam proses pengajuan klaim JHT kita wajib menyertakan kartu tersebut, baik yang orisinil maupun fotokopinya. Jika tidak dapat menyertakan, maka uang JHT kita tidak akan dapat cair. Hal ini dapat saja terjadi alasannya yakni mungkin kartu BPJS Taman Kanak-kanak milik kita rusak atau hilang.

Alasan kenapa kita wajib mengatakan kartu BPJS Taman Kanak-kanak ketika akan mengambil uang JHT, yakni untuk pertanda bahwa kita benar-benar penerima agenda BPJS Ketenagakerjaan dan saldo JHT pada kartu tersebut belum dicairkan. Kalau tak dapat mengatakan kartu, kita dapat dikira orang yang cuma mengaku-ngaku sebagai anggota bpjs tk.

Lalu bagaimana cara mencairkan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan/Jamsostek kalau kartu kepesertaannya hilang?

Supaya dana tabungan JHT kita dapat cair dengan tanpa melampirkan KPJ (Kartu Peserta Jamsostek), kita wajib menciptakan dokumen penggantinya. Ada dua dokumen yang harus kita buat untuk menggantikan kartu penerima BPJS Taman Kanak-kanak yang hilang tersebut.

Pertama surat kehilangan dari polisi. Tapi jangan lupa mencantumkan nomor acuan atau nomor penerima BPJS Taman Kanak-kanak di dalam surat keterangan hilang. Jika tidak mencantumkan nomor referensi, surat tidak akan berlaku dan tidak dapat dipakai untuk mengambil uang JHT.

Dulu, kalau kartu Jamsostek kita hilang, cukup dengan menciptakan surat kehilangan dari kepolisian tersebut, kita sudah dapat klaim uang JHT simpanan kita. Berbeda dengan sekarang, alasannya yakni kita harus menciptakan dokumen satu lagi di bekas perusahaan daerah kita bekerja dulu.

Dokmen kedua itu yakni surat keterangan dari perusahaan yang menerangkan bahwa kita pernah bekerja di perusahaan tersebut dengan mencantumkan nomor referensi/peserta, yang dilengkapi dengan kop surat dan stampel orisinil dari perusahaan. Surat ini tujuannya untuk menginformasikan bahwa perusahaan mengetahui bahwa kartu penerima bpjs tk milik kita memang hilang, bukan dikarenakan alasan lain sebagainya.

Tapi kemudian yang jadi masalah, bagaimana kalau perusahaan sudah tutup tidak beroperasi lagi? bagaimana cara meminta surat pernyataan pernah bekerja itu? Atau lokasi perusahaan yang cukup jauh dari daerah tinggal kita yang sekarang? Sehingga untuk ke sana membutuhkan biaya yang besar.

Apabila terkendala pada dokumen kedua tersebut, teman-teman silakan konsultasikan ke kantor cabang BPJS Taman Kanak-kanak terdekat ketika pengajuan klaim JHT. Di sana kita dapat meminta solusi bagaimana cara mengatasinya, atau justru akan diberi dispensasi tergantung kebijakan di kantor cabang tersebut.
Seperti itulah mekanisme pencairan JHT kalau kartu BPJS Ketenagakerjaan (Jamsostek) hilang, yaitu dengan menciptakan surat keterangan kehilangan dari kepolisian, dan surat pernyataan dari perusahaan yang menyatakan pernah bekerja di perusahaan tersebut dengan mencantumkan nomor kepesertaan dan memakai kops surat serta stempel asli.

UPDATE PERATURAN!

Kabar bangga nih bagi penerima BPJS Ketenagakerjaan yang kartu kepesertaannya hilang atau rusak, alasannya yakni kini atau tepatnya mulai selesai tahun 2018 kemarin, tidak perlu lagi menciptakan surat kehilangan dari kepolisian dengan mencantumkan nomor KPJ, perusahaan daerah bekerja, serta lokasi dan waktu kehilangan kartu tersebut sebagai syarat untuk mencairkan dana JHT. Sekarang penerima dapat mencetak sendiri kartu kepesertaan untuk pengganti kartu yang hilang melalui layanan Kartu digital BPJS Ketenagakerjaan di aplikasi BPJSTKU. Informasi selengkapnya dan bagaimana cara mencetak kartu digital BPJS Taman Kanak-kanak tersebut silahkan baca Di Sini.

Terima kasih sudah membaca. Semoga isu ini bermanfaat bagi teman-teman semua.

Sumber http://janganganggur.blogspot.com

0 Response to "Syarat Terbaru Pencairan Jht Bagi Penerima Yang Kartu Bpjs Tk-Nya Hilang"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel