Peraturan & Regulasi : Ruang Lingkup Cyber Law
Ruang lingkup Cyber Law yang memerlukan perhatian serius di Indonesia dikala ini yaitu :
Kriminalisasi Cyber Crime atau kejahatan di dunia maya
Dampak negatif dari kejahatan di dunia maya ini telah banyak terjadi di Indonesia. Namun alasannya yaitu perangkat aturan yang ada dikala ini masih belum cukup berpengaruh menjerat pelaku dengan hukuman tegas, kejahatan ini semakin berkembang seiring perkembangan teknologi informasi. Kejahatan bahwasanya tumbuh dan berkembang dalam masyarakat, tidak ada kejahatan tanpa masyarakat.
Benar yang diucapankan Lacassagne bahwa masyarakat mempunyai penjahat sesuai dengan jasanya . Betapapun kita mengetahui banyak perihal aneka macam faktor kejahatan yang ada dalam masyarakat, namun yang niscaya yaitu bahwa kejahatan merupakan salah satu bentuk prilaku insan yang terus mengalami perkembangan sejajar dengan perkembangan masyarakat itu sendiri.
- Aspek Pembuktian
Saat ini sistem pembuktian aturan di Indonesia (khusunya dalam pasal 184 KUHAP) belum mengenal istilah bukti elektronik/digital (digital evidence) sebagai bukti yang sah berdasarkan undang-undang. Masih banyak perdebatan khususnya antara akademisi dan praktisi mengenai hal ini. Untuk aspek perdata, intinya hakim sanggup bahkan dituntun untuk melaksanakan rechtsvinding (penemuan hukum). Tapi untuk aspek pidana tidak demikian.
Asas legalitas tetapkan bahwa tidak ada suatu perbuatan sanggup dipidana jikalau tidak ada aturan aturan yang mengaturnya (nullum delictum nulla poena sine previe lege poenali) . Untuk itulah dibutuhkan adanya dalil yang cukup berpengaruh sehingga perdebatan akademisi dan praktisi mengenai hal ini tidak perlu terjadi lagi.
- Aspek HAKI
Aspek Hak Atas Kekayaan Intelektual di cyberspace, termasuk didalamnya hak Cipta dan Hak Milik Industrial yang meliputi paten, merek, desain industri, belakang layar dagang, sirkuit terpadu, dan lain-lain.
Standardisasi di bidang telematika
Penetapan standardisasi bidang telematika akan membantu masyarakat untuk mendapat keamanan dan kenyamanan dalam memakai teknologi informasi.
Aturan-aturan bidang IT :
- Aturan-aturan di bidang E-Bussiness termasuk didalamnya pertolongan konsumen dan pelaku bisnis.
- Aturan-aturan di bidang E-Government. Apabila E-Government di Indonesia telah terintegrasi dengan baik, maka efeknya yaitu pelayanan kepada masyarakat menjadi lebih baik.Aturan perihal jaminan keamanan dan kerahasiaan Informasi dalam memakai teknologi informasi.
Yurisdiksi hukum
Cyberlaw tidak akan berhasil jikalau aspek ini diabaikan. Karena pemetaan yang mengatur cybespace menyangkut juga hubungan antar kawasan, antar wilayah, dan antar negara. Sehingga penetapan yurisdiksi yang terperinci mutlak diperlukan.
Cyberlaw tidak akan berhasil jikalau aspek ini diabaikan. Karena pemetaan yang mengatur cybespace menyangkut juga hubungan antar kawasan, antar wilayah, dan antar negara. Sehingga penetapan yurisdiksi yang terperinci mutlak diperlukan.
Upaya yang sedang dilakukan pemerintah dikala ini dalam rangka menyusun payung aturan ruang cyber melalui proposal Rancangan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (RUU ITE) memang patut dihargai. Rancangan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik memuat beberapa hal yakni;masalah yurisdiksi, pertolongan hak pribadi, azas perdagangan secara e-comerce, azas persaingan perjuangan usaha tidak sehat dan pertolongan konsumen, azas-azas hak atas kekayaan intelektual (HaKI) dan aturan Internasional serta azas Cyber Crime .
RUU ITE yang dikala ini sedang dibahas merupakan hasil kombinasi antara Rancangan Undang-undang Teknologi Informasi (RUU PTI) dirancang oleh sentra studi aturan teknologi warta Fakultas Hukum Universitas Padjajaran dan Rancangan Undang-Undang Tandatangan Digital dan Transaksi Elektronik oleh Lembaga Kajian Hukum Dan Teknologi UI.
Di tingkat Internasional Perserikatan Bangsa-Bangsa melalui komisi khususnya, The United Nations Commissions on International Trade Law (UNCITRAL), telah mengeluarkan 2 guidelines yang terkait dengan transaksi elektronik, yaitu UNCITRAL Model Law on Electronic Commerce with Guide to Enactment 1996 dan UNCITRAL Model Law on Electronic Signature with Guide to Enactment 2001. Sedangkan di Uni Eropa, dalam upaya mengantisipasi masalah-masalah pidana di cyberspace, Uni Eropa mengadakan Convention on Cybercrime yang didalamnya membahas jenis-jenis kejahatan apa saja yang dikategorikan sebagai cyber crime. Di bdiang perdagangan elektronik, Uni Eropa mengeluarkan The General EU Electronic Commerce Directive, Electronic Signature Directive, dan Brussels Convention on Online Transactions. Aturan-aturan serupa juga dikeluarkan lembaga-lembaga internasional menyerupai WTO, ASEAN, APEC dan OECD .
Untuk negara-negara berkembang, Indonesia sanggup bercermin dengan negara-negara menyerupai India, Banglades, Srilanka Malaysia, dan Singapura yang telah mempunyai perangkat aturan di bidang cyberlaw atau terhadap Armenia yang pada final tahun 2006 kemudian telah meratifikasi Convention on Cybercrime and the Additional Protocol to the Convention on Cybercrime concerning the criminalisation of acts of a racist and xenophobic nature committed through computer system.
Survei yang dilakukan oleh Stein Schjolberg mantan hakim di Oslo terhadap 78 negara di dunia menempatkan Indonesia sama menyerupai Thailand, Kuwait, Uganda, dan Afrika Selatan yang belum mempunyai perangkat aturan pendukung di bidang cyber.
sumber :
meowwwhoney.blogspot.com/search?q=ruang-lingkup-cyberlaw
Sumber http://aliefsyahru.blogspot.com
0 Response to "Peraturan & Regulasi : Ruang Lingkup Cyber Law"
Posting Komentar