iklan

Peraturan & Regulasi : Sektor Perbankan Sebagai Sasaran Cyber Law

Kejahatan Dunia Maya (Cyber crime)


Apabila kita berbicara mengenai kejahatan berteknologi tinggi menyerupai kejahatan Internet atau cybercrime, seakan-akan aturan itu ketinggalan dari peristiwanya (het recht hink achter de feiten aan). Seiring dengan berkembangnya pemanfaatan Internet, maka mereka yang mempunyai kemampuan dibidang komputer dan mempunyai maksudmaksud tertentu sanggup memanfaatkan komputer dan Internet untuk melaksanakan kejahatan atau “kenakalan” yang merugikan pihak lain. Dalam dua dokumen Konferensi PBB mengenai The Prevention of Crime and the Treatment of Offenders di Havana, Cuba pada tahun 1990 dan di Wina, Austria pada tahun 2000, ada dua istilah yang dikenal, yaitu “cybercrime” dan “computer related crime”. Dalam back ground paper untuk lokakarya Konferensi PBB X/2000 di Wina, Austria istilah “cybercrime” dibagi dalam dua kategori. Pertama, cybercrime dalam arti sempit disebut “computer crime”. Kedua, cybercrime dalam arti luas disebut “computer related crime”.


Secara gamblang dalam dokumen tersebut dinyatakan:
  • Cybercrime in a narrow sense (computer crime) : any legal behaviour directed by means of electronic operations that targets the security of computer system and the data processed by them.
  • Cybercrime in a broader sense (computer related crime) : any illegal behaviour committed by means on in relation to, a computer system or network, including such crime as illegal possession, offering or distributing information by means of a computer system or network.

Dengan demikian cybercrime meliputi kejahatan, yaitu yang dilakukan:
  1. Dengan memakai saranasarana dari sistem atau jaringan komputer (by means of a computer system or network) ; 
  2. Di dalam sistem atau jaringan komputer (in a computer system or network) ; dan 
  3. Terhadap sistem atau jaringan komputer (against a computer system or network).

Dari definisi tersebut, maka dalam arti sempit cybercrime ialah computer crime yang ditujukan terhadap sistem atau jaringan komputer, sedangkan dalam arti luas, cybercrime meliputi seluruh bentuk gres kejahatan yang ditujukan pada komputer, jaringan komputer dan penggunanya serta bentuk-bentuk kejahatan tradisional yang kini dilakukan dengan memakai atau dengan santunan peralatan komputer (computer related crime). Sementara itu konsep Council Of Europe menunjukkan pembagian terstruktur mengenai yang lebih rinci mengenai jenis-jenis cybercrime. Klasifikasi itu menyebutkan bahwa cybercrime digolongkan sebagai berikut: Illegal access, Illegal interception, Data interference, System interference, Misuse of  Device, Computer related forgery, Computer related fraud, Child-pornography dan Infringements of copy rights & related rights. Dalam kenyataannya, satu rangkaian tindak cybercrime secara keseluruhan, unsur-unsurnya sanggup masuk ke dalam lebih dari satu pembagian terstruktur mengenai di atas. Selanjutnya hal ini akan lebih rinci dalam klarifikasi selanjutnya mengenai contoh-contoh cybercrime.


Secara garis besar kejahatankejahatan yang terjadi terhadap suatu sistem atau jaringan komputer dan yang memakai komputer sebagai instrumenta delicti, mutatis mutandis juga sanggup terjadi di dunia perbankan.
Kegiatan yang potensial menjadi sasaran cybercrime dalam aktivitas perbankan antara lain adalah:
  1. Layanan pembayaran memakai kartu kredit pada situs-situs toko online. 
  2. Layanan perbankan online (online banking).

Dalam kaitannya dengan cybercrime, maka sudut pandangnya ialah kejahatan Internet yang menyebabkan pihak bank, merchant, toko online atau nasabah sebagai korban, yang sanggup terjadi sebab maksud jahat seseorang yang mempunyai kemampuan dalam bidang teknologi informasi, atau seseorang yang memanfaatkan kelengahan pihak bank, pihak merchant maupun pihak nasabah.


sumber :
Buletin Hukum Perbankan Dan Kebanksentralan Volume 4 Nomor 2, Agustus 2006

Sumber http://aliefsyahru.blogspot.com

0 Response to "Peraturan & Regulasi : Sektor Perbankan Sebagai Sasaran Cyber Law"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel