iklan

Funding (Menghimpun Dana)



Proses dari bank yaitu acara yang bekerjasama dengan penghimpunan dana, acara ini merupakan acara membeli dana dari masyarakat. Kegiatan membeli dana biasanya dilakukan dengan cara memperlihatkan aneka macam jenis simpanan (rekening / account)

Contoh simpanan :

Giro (Demand Deposit)
Giro yaitu suatu istilah perbankan untuk suatu cara pembayaran yang hampir merupakan kebalikan dari sistem cek. Suatu cek diberikan kepada pihak peserta pembayaran (payee) yang menyimpannya di bank mereka, sedangkan giro diberikan oleh pihak pembayar (payer) ke banknya, yang selanjutnya akan mentransfer dana kepada bank pihak penerima, pribadi ke akun mereka.

Perbedaan tersebut termasuk jenis perbedaan sistem 'dorong dan tarik' (push and pull). Suatu cek yaitu transaksi 'tarik': memperlihatkan cek akan mengakibatkan bank peserta pembayaran mencari dana ke bank sang pembayar yang jikalau tersedia akan menarik uang tersebut. Jika tidak tersedia, cek akan "terpental" dan dikembalikan dengan pesan bahwa dana tak mencukupi. Sebaliknya, giro yaitu transaksi 'dorong': pembayar memerintahkan banknya untuk mengambil dana dari akun yang ada dan mengirimkannya ke bank peserta pembayaran sehingga peserta pembayaran sanggup mengambil uang tersebut. Karenanya, suatu giro tidak sanggup "terpental", alasannya yaitu bank hanya akan memproses perintah jikalau pihak pembayar mempunyai daya yang cukup untuk melaksanakan pembayaran tersebut. Namun ini juga berarti pihak pembayar tidak mendapat laba dari "float".

Tabungan (Saving Deposit)
Menurut Undang-undang No 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan, Tabungan yaitu simpanan yang penarikannya hanya sanggup dilakukan berdasarkan syarat tertentu yang disepakati, tetapi tidak sanggup ditarik dengan cek, bilyet giro, dan /atau alat lainnya yang dipersamakan dengan itu.

Deposito (Time Deposit)
Deposito yaitu simpanan dana pihak ketiga yang penarikannya hanya sanggup dilakukan pada waktu tertentu sesuai dengan kesepakatan antara deposan dan bank, adapun jangka waktu deposito yaitu 1 bulan, 3 bulan, 6 bulan, 12 bulan dan 24 bulan.

Jenis deposito yang diselenggarakan yaitu sebagai berikut :

Deposito Berjangka
Adalah simpanan pihak ketiga pada bank yang penarikannya hanya sanggup dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan perjanjian antara penyimpan dengan bank .

Deposito Berjangka Harian (Deposito On Call)
Adalah simpanan pihak lain atau nasabah pada bank yang hanya sanggup ditarik dengan syarat penarikannya melalui pemberitahuan dan mempunyai jangka waktu harian yang dikendaki oleh deposan.

Sertifikat Deposito
Adalah surat berharga yang sifatnya atas unjuk dan merupakan surat akreditasi hutang dari bank, dan surat berharga ini sanggup diperjualbelikan dalam pasar uang. Pengertian surat berharga atas unjuk yaitu bahwa pada dikala akta deposito tersebut jatuh tempo untuk diserahkan/diunjukkan pada bank, maka bank wajib untuk membayar sebesar nilai yang tercantum pada akta deposito tersebut.

Sumber http://aliefsyahru.blogspot.com

0 Response to "Funding (Menghimpun Dana)"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel