Laporan Pelaksanaan Praktek Kerja Lapangan Di Apotek Ravina Husada
Tugas sekolah kali ini akan membagikan laporan praktek kerja lapangan yang telah dibentuk dan di praktekan oleh anak – anak Sekolah Menengah kejuruan Harapan Bersama Tegal yang dilakukan di Apotek Ravina Husada Tegal dengan tujuan menyebarkan informasi dan menyebarkan wawasan dalam menjalani praktek kerja lapangan. Berikut laporan praktek kerja lapangan di Apotek Ravina Husada Tegal :
LAPORAN
PELAKSANAAN PRAKTEK KERJA LAPANGAN
DI APOTEK RAVINA HUSADA
Laporan Ini Disusun Guna Menyelesaikan Tugas Praktek Kerja Lapangan Kompetensi Keahlian Farmasi
( Gambar Logo Sekolah Menengah kejuruan Harapan Bersama Tegal )
Disusun oleh:
1. Dwi Ayu Puspa Rini
2. Munayah Azizah
SMK HARAPAN BERSAMA TEGAL
Jl. Abdul Syukur no 7,Kel. Margadana Kota Tegal
TAHUN AJARAN 2018/2019
HALAMAN PENGESAHAN
LAPORAN PRAKTEK KERJA LAPANGAN
APOTEK RAVINA HUSADA
Setelah membaca laporan ini dengan secama berdasarkan pertimbangan kami telah memenuhi persyaratan ilmiah sebagai laporan Praktek Kerja Lapangan (PKL)
Tahun 2018
Telah diperiksa dan disajikan
Pada hari ………………. Tanggal ………………2018
Menyetujui
Apotek Ravina Husada
(Christyana Anggraeni, S.Farm.,Apt)
Pembimbing 3
SMK Harapan Bersama
Eko Ade Nurdianto s, S.Farm
Mengetahui
Kepala Sekolah
SMK Harapan Bersama
(Drs. H. Jaenudin, SH.,MM)
KATA PENGANTAR
Assalamualaikum Wr. Wb.
Puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa atas rahmat dan karuniaNya sehingga penyusunan laporan Praktek Kerja Lapangan (PKL) di Apotek Ravina Husada .
Penyusunan laporan praktek kerja lapangan ini yakni salah saty syarat memenuhi kompetensi kejuruan dan laporan ini juga sebagai bukti bahwa kami telah melaksanakan dan menuntaskan praktek kerja lapangan di Apotek Ravina Husada.
Pelaksanaan PKL yang telah kami laksanakan tidak akan terealisasi dengan baik apabila tidak didukung serta dibantu oleh banyak sekali pihak yang telah membimbing, mendorong, serta mengarahkan kami. Ucapan terimakasih kami sampaikan kepada:
1. Drs, H. Jaenudin, SH.,MM selaku Kepala Sekolah Sekolah Menengah kejuruan Harapan Bersama
2. Eko Ade Nurdianto s, S.Farm Apt Selaku guru pembimbing
3. Seluruh guru Sekolah Menengah kejuruan Harapan Bersama yang telah membimbing kami selama disekolah
4. Christyana Anggraeni selaku Pemilik Sarana Apotek Ravina Husada
5. Asisten Apoteker” Apotek Ravina Husada”
6. Semua pihak yang tidak kami sebutkan satu persatu yang telah membantu kami menuntaskan laporan ini
Dalam menyusun laporan praktek kerja ini kami sadar bahwa laporan ini masih jauh dari kata sempurna. Untuk itu kami mengharapkan saran, kritik, dan masukan yang membangun guna melengkapi kekurangan laporan ini sanggup memberi manfaat kepada kita semua.
Wassalamualaikum Wr. Wb.
BAB 1
PENDAHULUAN
1. 1 Latar Belakang
Tujuan Pendidikan Menengah Farmasi yang merupakan bab dari pendidikan nasional yakni mendidik tenaga-tenaga farmasi yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berjiwa pancasila Undang-Undang Dasar 1945, mempunyai integritas dan kepribadian, terbuka dan tanggap terhadap duduk perkara yang di hadapi masyarakat khususnya khususnya yang bekerjasama dengan bidang kefarmasian.
Menurut UU Nomor 20 Tahun 2003 perihal Sistem Pendidikan Nasional bahwa pendidikan yakni perjuangan sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana berguru dan proses pembelajaran semoga peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memili kekuatan spritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, susila mulia, serta ketrampilan yang diharapkan dirinya dan masyarakat.
Berdasarkan tujuan diatas, maka lulusan Sekolah Menengah Kejuruan prdi Farmasi bisa :
A. Melakukan profesinya dalam pelayanan kesehatan pada umumnya, khususnya pelayanan kefarmasian.
B. Berperan aktif dalam mengelola pelayanan kefarmasian dan menerapkan prinsip administrasi, organisasi, supervisi dan evaluasi.
C. Berfungsi sebagai anggota masyarakat yang kreatif, produktif, bersifat terbuka sanggup mengikuti keadaan dengan perubahan IPTEK dan berpontesial ke masa depan aerta bisa menawarkan penyuluhan kefarmasian kepada masyarakat dengan menjunjung tinggi martabat kemanusiaan.
D. Membantu dalam acara penelitian di bidang Farmasi kesehatan lainnya.
1. 2 Ruang Lingkup
Pemilik Sarana Apotek : Christyana Anggraeni, S.Farm.,Apt
1. 3 Tujuan Dan Manfaat
A. Tujuan
Praktek kerja lapangan bertjuan semoga siswa sanggup mengaplikasikan kompetensi yang diperoleh selama mengikuti pendidikan didunia kerja sesuai dengan kondisi sebenarnyaditempat kerja. Disamping itu melalui pendekatan pembelajaranini peserta PKL diharapkan :
1. Mampu mengikuti keadaan dengan dunia kerja yang sesungguhnya.
2. Memiliki tingkat kompetensi standar sesuai yang dipersyaratkan oleh dunia kerja.
3. Menjadi tenaga kerja yang berwawasan mutu, ekonomi, bisnis, kewirausahaan, budaya dan produktif.
4. Dapat menyerap pergembangan teknologi dan budaya kerja untuk kepentingan pembangun diri
B. Manfaat
1. Manfaat bagi Apotek Ravina Husada
a. Apotek Ravina Husada sanggup mengenal kualitas peserta PKL yang sedang berguru dan bekerja di tempat PKL
b. Apotek Ravina Husada sanggup memberi kiprah kepada peserta PKL untuk kepentingan pelayanan sesuia kompetensi dan kemampuan yg dimiliki
c. Umumnya peserta PKL telah ikut dalam proses pelayanan secara aktif peserta PKL sehingga pada pengertian tentu peserta PKL yakni tenaga kerja yang memberi keuntungan
d. Memberi kepuasan bagi Apotek Ravina Husada alasannya yakni diakui ikut serta memilih masa depan anak bangsa malalui PKL
2. Manfaat Bagi Sekolah
Tujuan pendidikan untuk menawarkan keahlian profesional bagi perserta didik lebihb terjamin pencapainnya. Terdapat kesesuaian anntara jadwal pendidikan dengan kebutuhan lapangan kerja atau sesuai dengan prinsip Link dan match .memberi kepuasan bagi penyelenggaraan pendidikan sekolah alasannya yakni lulusnya lebih terjamin memperoleh bekal yang bermanfaat baik untuk kepentingan siswa, dunia kerja dan bangsa.
3. Manfaat bagi praktikan atau peserta PKL
a. Menambah pengetahuan perihal pelayanan perbekalan farmasi.
b. Menambah wawasan kami mengenai nama dan jenis obat yang beredar luas di masyarakat.
c. Menambah wawasan perihal banyak sekali macam goresan pena dokter.
d. Kami sanggup membandingkan antara teori yang kami sanggup di sekolah dengan praktek kerja lapangan yang bersama-sama di Intalasi Farmasi Khususnya Apotek Ravina Husada.
BAB II
TINJAUAN UMUM
2. 1 Sejarah Apotek di Indonesia
Farmasi sebagai profesi di Indonesia bersama-sama relatif masih muda dan gres sanggup berkembang secara berarti sehabis masa kemerdekaan. Pada zaman penjajahan, baik pada masa pemerintahan Hindia Belanda maupun masa pendudukan Jepang, kefarmasian di Indonesia pertumbuhannya sangat lambat, dan profesi ini belum dikenal secara luas oleh masyarakat. Sampai proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia, para tenaga farmasi Indonesia pada umumnya masih terdiri dari tangan kanan apoteker dengan jumlah yang sangat sedikit. Tenaga apoteker pada masa penjajahan umumnya berasal dari Denmark, Austria, Jerman dan Belanda. Namun, semasa perang kemerdekaan, kefarmasian di Indonesia mencatat sejarah yang sangat berarti, yakni dengan didirikannya Perguruan Tinggi Farmasi di Klaten pada tahun 1946 dan di Bandung tahun 1947.
Baca Juga : Laporan Pelaksanaan Praktek Kerja Lapangan Di Apotek Berkah Putra
2. 2 Definisi Apotek
Apotek merupakan salah satu sarana pelayanan kesehatan maka dalam pelayanannya harus mengutamakan kepentingan masyarakat yaitu menyediakan, menyiapkan dan menyerahkan perbekalan farmasi yang bermutu baik dan keabsahannya. Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 9 tahun 2017 Tentang Apotek, apotek yakni sarana pelayanan kefarmasian tempat dilakukan praktek kefarmasian oleh Apoteker. Sedangkan yang dimaksud dengan Pelayanan Kefarmasian yakni suatu pelayanan pribadi dan bertanggung jawab kepada pasien yang berkaitan dengan sediaan farmasi dengan maksud mencapai hasil yang niscaya untuk meningkatkan mutu kehidupan pasien (PERMENKES No. 35 Tahun 2016).
2. 3 Landasan Hukum Apotek
Apotek merupakan salah satu sarana pelayanan kesehatan yang diatur dalam:
a. Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2014 Tentang Tenaga Kesehatan
b. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2016 Tentang Standar Pelayanan Kefarmasian Di Apotek.
c. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2017 Tentang Apotek.
d. Peraturan Pemerintan Nomor 51 Tahun 2009 Tentang Pekerjaan Kefarmasian.
e. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2016 Tentang Registrasi, Izin Praktik, dan Izin Kerja Tenaga Kefarmasian.
f. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2014 Tentang Penggolongan Narkotika.
g. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Penggolongan Psikotropika.
h. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Peredaran, Penyimpanan, Pemusnahan, dan Pelaporan Narkotika.
i. Keputusan Menteri Kesehatan No. 347/MenKes/SK/VII/1990 perihal Obat Wajib Apotek, berisi Daftar Obat Wajib Apotek No. 1.
j. Keputusan Menteri Kesehatan No. 924/Menkes /Per/X /1993 perihal Daftar Obat Wajib Apotek No. 2.
k. Keputusan Menteri Kesehatan No. 1176/Menkes/SK/X/1999 perihal Daftar Obat Wajib Apotek No. 3.
2. 4 Tugas dan Fungsi Apotek
Menurut Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2017 Tentang Apotek, apotek menyelenggarakan fungsi :
a. Pengelolaan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai; dan
b. Pelayanan farmasi klinik, termasuk di komunitas.
Sedangkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1980 Tentang Perubahan dan Tambahan Atas Peraturan Pemerintah RI Nomor 26 Tahun 1969 Tentang Apotek, kiprah san fungsi apotek yakni :
a. Tempat dedikasi profesi seorang Apoteker yang telah mengucapkan sumpah jabatan.
b. Sarana farmasi yang melaksanakan peracikan, pengubahan bentuk, pencampuran, dan penyerahan obat atau materi obat.
c. Sarana penyalur perbekalan farmasi yang harus mendistribusikan obat yang diharapkan masyarakat secara luas dan merata.
d. Sebagai sarana informasi obat kepada masyarakat dan tenaga kesehatan lainnya.
2. 5 Cara Perizinan Apotek
Sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2017 Tentang Apotek, tata cara perizinan Apotek sebagai berikut :
1. Setiap pendirian Apotek wajib mempunyai izin dari Menteri, yang kemudian akan melimpahkan kewenangan pertolongan izin kepada Pemda Kabupaten/Kota berupa SIA.
2. SIA berlaku 5 (lima) tahun dan sanggup diperpanjang selama memenuhi persyaratan.
3. Untuk memperoleh SIA, Apoteker harus mengajukan permohonan tertulis kepada Pemda Kabupaten/Kota dengan memakai Formulir 1.
4. Permohonan SIA harus ditandatangani oleh Apoteker disertai dengan kelengkapan dokumen administratif meliputi:
a. Fotokopi STRA dengan memperlihatkan STRA asli;
b. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP);
c. Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak Apoteker;
d. Fotokopi peta lokasi dan bagan bangunan; dan
e. Daftar prasarana, sarana, dan peralatan.
5. Paling usang dalam waktu 6 (enam) hari kerja semenjak mendapatkan permohonan dan dinyatakan telah memenuhi kelengkapan dokumen administratif, Pemda Kabupaten/Kota menugaskan tim pemeriksa untuk melaksanakan investigasi setempat terhadap kesiapan Apotek dengan memakai Formulir 2.
2. 6 Pengelolaan Apotek
Pengelolaan sebagai proses yang dimaksud untuk mencapai suatu tujuan tertentu yang dilakukan secara efektif dan efisien. Tujuannya yakni semoga tersedianya seluruh pembekalan farmasi di apotek dengan mutu yang baik, jenis dan jumlah yang sesuai kebutuhan pelayanan kefarmasian bagi masyarakat yang membutuhkan. Pengelolaan di apotek mencakup pengelolaan terhadap obat dan pembekalan farmasi, pengelolaan terhadap resep, dan pengelolaan terhadap sumber daya (Permenkes, 2002).
2. 7 Pengelolaan Sediaan Farmasi
Pengelolaan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2014, mencakup perencanaan, pengadaan, penerimaan, penyimpanan, pemusnahan, pengendalian, pencatatan dan pelaporan.
1. Perencanaan
Dalam menciptakan perencanaan pengadaan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai perlu diperhatikan teladan penyakit, teladan konsumsi, budaya dan kemampuan masyarakat.
2. Pengadaan
Suatu proses acara yang bertujuan semoga tersedia sediaan farmasi dengan jumlah dan jenis yang cukup sesuai dengan kebutuhan pelayanan. Pengadaan yang efektif merupakan suatu proses yang mengatur banyak sekali cara, teknik dan kebijakan yang ada untuk menciptakan suatu keputusan perihal obat-obatan yang akan diadakan, baik jumlah maupun sumbernya. Kriteria yang harus dipenuhi dalam pengadaan sediaan farmasi dan perbekalan kesehatan adalah:
a. Sediaan farmasi dan alat kesehatan yang diadakan mempunyai izin edar atau nomor registrasi.
b. Mutu, keamanan dan kemanfaatan sediaan farmasi dan alat kesehatan sanggup dipertanggung jawabkan.
c. Pengadaan sediaan farmasi dan alat kesehatan berasal dari jalur resmi.
d. Dilengkapi dengan persyaratan administrasi.
Pengadaan di apotek sanggup dilakukan dengan cara pembelian (membeli obat ke PBF) atau dengan cara konsinyasi (dimana PBF menitipkan barang di apotek dan dibayar sehabis laris terjual). Proses pengadaan barang dengan cara pembelian dilakukan melalui beberapa tahap, diantaranya yakni sebagai berikut :
a. Persiapan
Persiapan ini dilakukan untuk mengetahui persediaan yang dibutuhkan apotek untuk melayani pasien. Persediaan yang habis sanggup dilihat di gudang atau pada kartu stok. Jika barang memang habis, sanggup dilakukan pemesanan. Persiapan dilakukan dengan cara data barang-barang yang akan dipesan dari buku defektan termasuk obat-obat yang ditawarkan supplier.
b. Pemesanan
Pemesanan sanggup dilakukan jikalau persediaan barang habis, yang sanggup dilihat dari buku defektan. Pemesanan sanggup dilakukan pribadi kepada PBF melalui telepon, E-mail maupun lewat salesmen yang tiba ke apotek. Pemesanan dilakukan dengan memakai surat pemesanan (SP), surat pemesanan minimal dibentuk 2 lembar (untuk supplier dan arsip apotek) dan di tanda tangani oleh apoteker. Biasanya SP dibentuk 3 lembar. Untuk SP pembelian obat-obat narkotika dibentuk menjadi 4 lembar (3 lembar diserahkan pada PBF yaitu warna putih, merah, biru dan satu lembar berwarna kuning sebagai arsip si di apotek). Untuk obat narkotika 1 surat permintaan hanya untuk satu jenis obat, sedangkan untuk psikotropika 1 surat permintaan bisa untuk satu atau lebih jenis obat.
3. Penerimaan
Merupakan acara untuk mendapatkan perbekalan farmasi yang telah diadakan sesuai dengan aturan kefarmasian, melalui pembelian langsung, tender, konsinyasi atau sumbangan. Penerimaan yakni acara untuk menjamin kesesuaian jenis, spesifikasi, jumlah, mutu, waktu penyerahan dan harga yang tertera dalam kontrak/pesanan. Penerimaan merupakan acara verifikasi penerimaan/penolakan, dokumentasi dan penyerahan yang dilakukan dengan memakai "checklist" yang sudah disiapkan untuk masing-masing jenis produk yang berisi antara lain :
a. Kebenaran jumlah kemasan dan mencocokkan fraktur dengan SP
b. Kebenaran kondisi kemasan menyerupai yang diisyaratkan
c. Kebenaran jumlah satuan dalam tiap kemasan;
d. Kebenaran jenis produk yang diterima;
e. Tidak terlihat gejala kerusakan;
f. Kebenaran identitas produk;
g. Penerapan penandaan yang terang pada label, bungkus dan brosur;
h. Tidak terlihat kelainan warna, bentuk, kerusakan pada isi produk,
i. Jangka waktu daluarsa yang memadai.
4. Penyimpanan
Penyimpanan yakni suatu acara menata dan memelihara dengan cara menempatkan sediaan farmasi dan alat kesehatan yang diterima pada tempat yang dinilai kondusif dari pencurian dan gangguan fisik yang sanggup merusak mutu obat. Penyimpanan harus menjamin stabilitas dan keamanan sediaan farmasi dan alat kesehatan. Metode penyimpanan sanggup dilakukan berdasarkan kelas terapi, bentuk sediaan dan alfabetis dengan menerapkan prinsip First ln First Out (FIFO) dan First Expired First Out (FEFO) disertai sistem informasi manajemen. Untuk meminimalisir kesalahan penyerahan obat direkomendasikan penyimpanan berdasarkan kelas terapi yang dikombinasi dengan bentuk sediaan dan alfabetis. Apoteker harus rnemperhatikan obat-obat yang harus disimpan secara khusus menyerupai narkotika, psikotropika, obat yang memerlukan suhu tertentu, obat yang gampang terbakar, sitostatik dan reagensia. Selain itu apoteker juga perlu melaksanakan pengawasan mutu terhadap sediaan farmasi dan alat kesehatan yang diterima dan disimpan sehingga terjamin mutu, keamanan dan kemanfaatan sediaan farmasi dan alat kesehatan.
5. Pendistribusian
Pendistribusian yakni acara menyalurkan atau menyerahkan sediaan farmasi dan alat kesehatan dari tempat penyimpanan hingga kepada unit pelayanan pasien. Sistem distribusi yang baik harus:
a. Menjamin kesinambungan penyaluran atau penyerahan.
b. Mempertahankan mutu.
c. Meminimalkan kehilangan, kerusakan dan kedaluarsa.
d. Menjaga ketelitian pencatatan.
e. Menggunakan metode distribusi yang efisien, dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan dan ketentuan lain yang berlaku.
f. Menggunakan sistem informasi manajemen.
2. 8 Pengelolaan Sumber Daya
Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Apotek, pengelolaan sumber daya terdiri dari :
1. Sumber Daya Manusia
Sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku apotek harus dikelola oleh seorang Apoteker yang profesional. Dalam pengelolaan apotek, Apoteker senantiasa harus mempunyai kemampuan menyediakan dan menawarkan pelayanan yang baik, mengambil keputusan yang tepat, bisa berkomunikasi antar profesi, memutuskan diri sebagai pemimpin dalam situasi multidisiplin, kemampuan mengelola SDM secara efektif, selalu berguru sepanjang karier dan membantu memberi pendidikan dan memberi peluang untuk meningkatkan pengetahuan.
2. Keuangan
Laporan keuangan yang biasa dibentuk di apotek yakni (Umar, M., 2011):
a. Laporan Laba-Rugi yaitu laporan yang menggambarkan perihal aliran pendapatan dan biaya operasional yang dikeluarkan selama periode waktu tertentu.
b. Laporan Neraca yaitu laporan yang menggambarkan perihal potret kondisi kekayaan apotek pada tanggal tertentu.
c. Laporan Aliran Kas yaitu laporan yang menggambarkan perihal aliran kas yang masuk dan keluar pada periode tertentu.
3. Administrasi
Dalam menjalankan pelayanan kefarmasian di apotek, perlu dilaksanakan acara manajemen yang mencakup (Menteri Kesehatan Republik Indonesia, 2004):
a. Administrasi umum
Pencatatan, pengarsipan, pelaporan narkotika, psikotropika dan dokumentasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
b. Administrasi pelayanan
Pengarsipan resep, pengarsipan catatan pengobatan pasien, pengarsipan hasil monitoring penggunaan obat.
BAB III
PEMBAHASAN
3. 1 Waktu, Tempat dan Teknis Pelaksanaan PKL
PKL ini dilaksanakan pada hari Senin,1 Oktober 2018 hingga dengan 31 Desember .Di Apotek Ravina Husada , Apotek Ravina Husada buka pada hari ( Senin – Sabtu ) pukul 07.30 WIB – 21.30 WIB.
3. 2 Sejarah Apotek Apotek Ravina Husada
Apotek Ravina Husada. berdiri pada tanggal 28 Februari 2017 terletak di Jl.Dewi Sartika RT 04 RW 01 Kelurahan Debong Kulon Kecamatan Tegal Selatan dan mempunyai izin Apotek (SIA) No : 001/SIA/11.03/2017.
Apotek Ravina Husada dipimpin oleh Ibu Christyana Anggraeni,S.Farm.,Apt dimana dia sebagai Apoteker penanggung jawab Apotek sekaligus pemilik sarana Apotek.
Berdasarkan pada keputusan menteri kesehatan No 1027/Menkes/SK/IX/2004 perihal standar pelayanan kefarmasian di Apotek maka Apotek Ravina Husada mempunyai :
1. Visi
Mewujudkan pelayanan kefarmasian yang bermutu dengan menyebabkan sarana farmasi Ravina Husada sebagai sarana kesehatan yang berbasis Pharmaceutical Care, dengan menyediakan obat dan perbekalan kesehatan yang lengkap dan harga terjangkau sehingga sanggup mendapatkan amanah oleh masyarakat.
2. Misi
a. Memberikan pelayanan kefarmasian yang berorientasi pada customer satisfaction untuk meningkatkan kualitas hidup pasien menuju tercapainya derajat kesehatan yang optimal.
b. Menyediakan obat, alat kesehatan, dan perbekalan farmasi lainnya yang berkualitas dan terjangkau oleh masyarakat.
3. 3 Tujuan Pendirian Apotek
a. Mempermudah jalan masuk masyarakat untuk mendapatkan pelayanan kesehatan.
b. menawarkan proteksi terhadap keselamatan pasien, masyarakat, lingkungan Apotek dan Sumber Daya Manusia ( SDM ).
c. Memberikan kepastian aturan kepada pasien, masyarakat dan Sumber Daya Manusia Apotek.
Baca Juga : laporan Kerja Lapangan Di Pukesmas Bandung Kota Tegal
3. 4 Pengelolaan
3.4.1 Sumber Daya Manusia
Sesuai ketentuan perundang – undangan yang berlaku bahwa instanlansi farmasi harus dikelola seorang Apoteker yang professional. Pengelolaan instanlansi farmasi, senantiasa harus mempunyai kemampuan menyediakan dan menawarkan pelayanan yang baik, mengambil keputusan yang tepat, mempu berkomunikasi antar profesi, menempatkan diri sebagai pimpinan dalam situasi multidisipliner, kemampuan mengelola SDM secara efektif, selalu berguru sepanjang karir, membantu menawarkan pendidikan, memberi peluang untuk meningkatkan pengetahuan pendidikan, dan memberi peluang untuk meningkatkan pengetahuan. Sumber Daya Manusia ( SDM ) yang dimiliki instalansi farmasi Apotek Ravina Husada
3.4.2 Sarana Dan Prasarana
A. Sarana
Ruangan yang berukuran sedang ini terdiri dari beberapa lomponen atau bagian-bagian, diantaranya yakni :
1. Ruang Racikan
Terdapat dibagian belakang disamping lemari pendingin atau kulkas yaitu ruang pengemasan atau pertolongan etiket dan label pada tablet, sirup, salep, dan sediaan farmasi lainnya.
2. Ruang Tunggu
Berada dibagian depan ruang instalansi farmasi.
3. Ruang Komputer
Berada dibagian belakang tempatnya disamping ruang racikan.
B. Prasarana
1. Bahan
Meliputi semua macam – macam obat – obatan, materi baku obat materi pelarut ( air, alcohol dan sirupus ) kertas perkamen dan plastik klip.
2. Alat
Meliputi peralatan peracikan menyerupai mortar, stemper, kertas perkamen dan serbet serta alat pembolong kertas.
3.4.3 Pengelolaan Sediaan Farmasi dan Perbekalan Farmasi
3.4.3.1 Perencanan
Perencanaan yakni suatu acara yang dilakukan dalam rangka menyusun daftar kebutuhan obat yang berkaitan dengan suatu pedoman atas dasar konsep acara yang sistematis dengan urutan yang logis dalam mencapai sasaran atau tujuan yang telah dititipkan.
Metode perencanaan di Apotek Ravina Husada mencakup :
A. Metode konsumsi yaitu metode perencanaan buku de fecta atau buku stok barang kosong.
B. Metode epidemiologi yaitu metode perencanaan berdasarkan jenis penyakit yang sedang mewabah.
3.4.3.2 Pengadaan
Pengadaan yakni proses penyediaan obat yang dibutuhkan di Apotek dan unit pelayanan kesehatan lainnya yang diperoleh dari pemasok eksternal melalui pertolongan manufaktur, distributor, atau PBF. Siklus pengadaan obat mendcakup pemilihan kebutuhan, penyesuaian, kebutuhan dan dana. Pemilihan metode pengadaan, penetapan atau pemilihan pemasok, penetapan masa kontrak, pemantauan status pemesanan, penerimaa dan investigasi obat, pembayaran, pedistribusian dan pengumpulan informasi penggunaan obat. Sistem pengadaan obat di Apotek Ravina Husada yaitu :
1. Sistem Tempo
Yaitu dengan melaksanakan order terlebih dahulu ke PBF yang bersangkutan.
2. Sistem COD ( Cash On Delivery )
Yaitu pembelian secara cash atau langsung.
3. Sistem konsinyasi
Yaitu membayar sejumlah barang titipan dari sales yang telah terjual.
4. Sistem Kredit
Yaitu dengan melaksanakan pembayaran secara terpola sesuai dengan janji kedua pihak.
3.4.3.3 Penyimpanan
Metode penyimpanan obat di Apotek Ravina Husada yang diperoleh dari pemasok eksternal melalui pertolongan dari manufaktur, distributor atau pedagang besar farmasi ( PBF ). Sistem penyimpanan obat di Apotek Ravina Husada mencakup :
1. Berdasarkan abjad
2. Berdasarkan farmakologi
3. Berdasarkan bentuk sediaan
4. Berdasarkan penggolongan obat
5. FIFO ( first in first old ) obat yang mempunyai tanggal kadaluarsa terdekat, dipakai terlebih dahulu.
3.4.3.4 Administrasi
Sistem Informasi Administrasi ( SIA ) merupakan sistem informasi yang berperan dalam proses administrasi, menyerupai : proses mencatat, menghitung dan surat menyurat.
Berikut ini yakni kumpulan data yang sanggup mempermudah ]proses manajemen yang terdapat di Apotek Ravina Husada:
1. Buku Faktur
Berisi kumpulan faktur pembelian sediaan farmasi.
2. Surat Pesanan
Ada surat pesanan obat bebas, obat bebas terbatas, obat keras dan surat pesanan prekusor, narkotikan, psikotropika.
3. Buku Lunas
Berisi perihal pelunasan sediaan farmasi.
4. Buku Resep
Berisi kumpulan resep dokter, dimana resep pasien rawat jalan dan rawat inap atau rawat darurat dipisah.
5. Buku Stok Barang Kosong ( Defecta )
Berisi kumpulan obat yang kosong atau habis.
6. Buku Pembelian ( Buku Atas )
Berisi kumpulan obat atau barang yang dibeli oleh masyarakat.
7. Buku Inkaso atau Tagihan ( Buku Bawah )
Berisi inkaso atau tagihan dari apotek lain, PBF, atau dokter yang telah memesan barang di Apotek tersebut.
8. Buku Salinan Faktur
Buku inkaso dari PBF, buku salinan nama obat dan jumlah obat yang telah di order dari PBF.
9. Buku Orderan
Berisi pemesanan barang – barang.
3.4.3.5 Keuangan di Apotek
a. Pemasukan
Barang pemesanan barang dan pelayanan obat tanpa resep atau swamedikasi dan pelayanan obat memakai resep.
b. Pengeluaran
Digunakan untuk pembayaran inkaso atau tagihan untuk pedangan besar ( PBF ) yang telah bersangkutan dan dipakai untuk keperluan lainnya. Seperti membeli label harga Bolpoint, kresek obat berwarna putih, photo copy dan membeli masakan + minuman.
3. 5 Pelayanan
Pelayanan di instalasi farmasi di Apotek Ravina Husada untuk masyarakat sekotar memakai prinsep yaitu senyum, sopan santun, salam dan berbahasa yang benar.
Apotek Ravina Husada menawarkan pelayanan menyerupai :
a. Pelayanan obat tanpa resep
Pelayanan ini menyerupai pelayanan obat bebas, obat bebas terbatas. Pelayanan ini lebih sederhana dibandingkan dengan pelayanan terhadap resep dokter. Petugas sanggup pribadi mengambilkan obat yang diminta oleh konsumen sehabis harga disetujui. Kemudian pribadi dibayar pada petugas dan dicatat pada buku penjualan bebas oleh petugas. Pada ketika penggantuan sheft akan menghitung jumlah uang yang masuk baik uang atas atau uang bawah dan melaksanakan operan apa yang telah diperoleh dari shift pagi kepada petugas shift siang.
b. Pelayanan obat dengan resep
Melakukan skrining administratif untuk menghindari kesalahan penulisan resep maupun pemalsuan resep. Melakukan skrining farmasetif yaitu menyesuaikan dengan kondisi pasien.
3. 6 Perpajakan
Perpajakan pada Apotek Ravina Husada mencakup :
1. Pajak bumi dan bangunan
Besarnya pajak ditentukan oleh tanah dan bangunan Apotek Ravina Husada
2. Pajak penghasilan ( PPh ) pasal 21
Besarnya PPh pada Apotek Ravina Husada dihitung berdasarkan penghasilan netto dikurrangi dengan penghasilan tidak kena pajak ( PTKP )
3. Pajak pertambahan nilai ( PPN )
Dalam metode ini, PPN dihitung dari selisih pengeluaran dan pajak pemasukan. Setiap transaksi PBF menyerahkan faktor pajak kepada Apotek Ravina Husada sebagai bukti bahwa Apotek Ravina Husada membayar PPN.
3. 7 Evaluasi Mutu Pelayanan
Meskipun telah berusaha menawarkan pelayanan yang terbaik, namun dalam pelaksanaan pelayanan Apotek Ravina Husada tentunya tidak terlepas dari rasa ketidakpuasan semua masyarakat setempat. Oleh karenanya, pihak Apotek Ravina Husada akan terus berusaha mengevaluasi kritik dan saran sehingga menjamin mutu pelayanan kefarmasian yang terbaik. Pembahasan perihal penilaian mutu pelayanan merupakan hal yang sangat pokok dan penting pada rapat internal yang biasanya dilaksanakan minimal satu bulan sekali.
3.7.1 Apotek Ravina Husada Memiliki Standar Operasional Apotek
1. SOP Pemesanan obat
2. SOP Penerimaan obat dari PBF
3. SOP Penyimpanan obat
4. SOP Pelayanan swamedikasi
5. SOP Pelayanan resep
6. SOP Meracik obat
7. SOP Konseling
3. 8 Rencana Strategi Pengembangan Yang ada di Apotek Ravina Husada
1. Penetapan harga yang kompetitif dibandingkan dengan Apotek yang ada disekitar.
2. Kerjasama dengan dokter praktek.
3. Memberikan pelayanan kefarmasian yang efektif, ramah dan sopan.
4. Menambah produk yang ditawarkan dengan menyesuaikan teladan kebutuhan pasien.
5. Menerapkan sistem komputerisasi dan mengaktifkan kartu stok.
6. Menerapkan pengawasan obat narkotika dan obat psikotropika.
7. Tanggal kadaluarsa ( Esp. Date ) harus dengan pengawasan secara optimal dalam penggunaan obat atau perbekalan kesehatan lainnya.
8. Menyediakan leaflet sebagai sarana informasi dan edukasi kepada masyarakat.
9. Penerapan taktik pemasaran yang mengedepankan gambaran Apotek yang lebih ekonomis, informative, pelayanan.
Berdasarkan data – data yang diperoleh dari survey pendahuluan terhadap posisi strategis tempat / peta lokasi dan keberadaan competitor, sanggup diterangkan beberapa hal yang penting. Hal ini sanggup dilihat dari aspek kekuatan, kelemahan, peluag dan bahaya terhadap Apotek. “Apotek Ravina Husada” ( Swot Analisis ) sebagai berikut.
1. Kekuatan / Strength
Yang menjadi kekuatan kompetitif Apotek Ravina Husada yakni sebagai berikut :
a. Katersediaan obat serta perbekalan farmasi lainnya di Apotek Ravina Husada diadaptasi dengan kemampuan ekonomi masyarakat sekitar, sehingga akan meningkatkan omset Apotek.
b. Harga terjangkau oleh seluruh lapisan masyarakat.
c. Lokasi Apotek gampang dijangkau.
d. Memberikan pelayanan yang rama dan sopan serta terpercaya.
2. Peluang / Opportunity
a. Potensi Daerah
Jumlah penduduk cukup padat alasannya yakni merupakan tempat pemukiman penduduk.
b. Tingkat pendidikan oleh alasannya yakni itu Apoteker harus mempunyai komunikasi yang efektif untuk menarik minat serta kepuasan pelanggan.
c. Apotek menyediakan pelayanan menyerupai :
Pelayanan dan konsultasi obat dengan Apoteker.
d. SDM / tenaga kerja Apotek juga menawarkan nilai tambah pelayanan dan kepercayaan masyarakat / pelanggan.
Adapun Program atau Rencana Kerja yang perlu dilakukan oleh Apoteker yakni sebagai berikut :
a. Memberikan kepada pasien dalam penggunaan obat yang secara ekonomis, dan semoga pelanggan terhindar dari penyalahgunaan obat, memiimalkan resiko imbas samping, interaksi dan kontraindikasi.
b. Memberikan informasi dan edukasi kepada tenaga kerja ( karyawan ) di Apotek dalam penyimpanan obat dan pengetahuan yang diharapkan dalam swamedikasi.
c. Melakukan komunikasi yang baik dengan PSA dalam menawarkan pemahaman bahwa Apoteker yakni Pengelola Apotek yang bertanggung jawab sepenuhnya dalam pelayanan kefarmasian di Apotek.
d. Melakukan pengawasan pengadaan barang semoga melalui jalur resmi sesuai dengan peraturan perundang – undangan yang berlaku.
e. Membuat SOP pengadaan, penerimaan, penyimpanan obat dan pelayanan pasien ( SOP terlampir ).
f. Melakukan perbaikan manajemen umum ( Pencatatan dan pengarsipan faktur pembelian dan resep, pelaporan narkotika dan psikotropika ) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
BAB IV
PENUTUP
4. 1 Kesimpulan
1. Apotek Ravina Husada mempunyai lokasi yang cukup strategis dan gampang dijangkau masyarakat, selain itu Apotek Ravina Husada juga melayani pembelian obat.
2. Pelayanan di Apotek Ravina Husada cukup baik, para pelayan bersikap baik dan ramah terhadap pembeli.
3. Pelayanan Apotek Ravina Husada bisa menawarkan swamedikasi dengan baik dan tepat.
4. 2 Saran
1. Saran kepada pihak sekolah :
a. Sebaiknya pembekalan mengenai hal – hal yang berkaitan dengan acara PKL lebih diperbanyak dan diperluas sehingga siswa – siswi sanggup lebih mantap dalam melaksanakan PKL.
b. Perlu adanya bimbingan kepada siswa – siswi yang akan PKL bagaimana cara menciptakan laporan PKL.
2. Saran untuk Apotek
a. Meningkatkan pelayanan terhadap pertolongan informasi obat dan konseling kepada pasien.
b. Meningkatkan ketersediaan perbekalan farmasi.
3. Saran untuk siswa – siswi yang melaksanakan PKL
a. Sebaiknya siswa – siswi yang hendak melaksanakan PKL kiranya 24omp menguasai pelajaran kefarmasian khususnya sinonim, mengetahui nama – nama obat generik maupun obat brand atau dagang serta pengetahuan mengenai tata cara pemakaian komputer.
b. Hendaknya siswa – siswi PKL sanggup lebih disiplin, menjaga perilaku dan mengikuti segala aturan yang telah ditetapkan oleh instansi yang menjadi tempat PKL.
0 Response to "Laporan Pelaksanaan Praktek Kerja Lapangan Di Apotek Ravina Husada"
Posting Komentar