Makalah Laporan Kerja Lapangan Puskesmas Bandung Kota Tegal
Tugas sekolah kali ini akan membagikan laporan praktek kerja lapangan yang telah dibentuk dan di praktekan oleh anak – anak Sekolah Menengah kejuruan Al Ikhlash Kota Tegal yang dilakukan di Puskesmas Bandung Tegal dengan tujuan menyebarkan informasi dan menyebarkan wawasan dalam menjalani praktek kerja lapangan. Berikut laporan praktek kerja lapangan di Puskesmas Bandung Tegal :
LAPORAN KERJA LAPANGAN
PUSKESMAS BANDUNG KOTA TEGAL
Oleh :
Dian Puji Lestari (15.16.445)
Febia Selestiani (15.16.451)
Nopiyana Oktasari (15.16.471)
Rindika fadhillah (15.16.474)
SMK AL IKHLASH KOTA TEGAL
KOMPETENSI KEAHLIAN FARMASI
2017
KATA PENGANTAR
Segala puja dan puji syukur kami panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa yang telah melimpahkan rahmat dan hidayah-Nya kepada kami sehingga kami sanggup melaksanakan prakerin dan juga sanggup menuntaskan laporan ini dengan baik.
Laporan pkl ini kami susun berdasarkan pengalaman dan data-data yang kami peroleh selama melaksanakan PKL di Puskesmas Bandung. Laporan ini di susun sedemikian rupa dengan tujuan sanggup diterima dan dipahami oleh pembimbing serta sanggup digunakan sebagai anjuran adik-adik kelas yang nantinya juga akan melaksanakan prakerin dan menyusun laporan.
Kami menyadari bahwa hal tersebut terealisasi berkat derma banyak sekali pihak,baik secara pribadi maupun tidak langsung. Untuk itu izinkan kami mengucapkan terima kasih kepada :
1. BapakEddho Herlinawan,S.Pd , selaku kepala Sekolah Menengah kejuruan ALIkhlash.
2. Ibu dr.Destina dyah astuti selaku Kepala Puskesmas Bandung Kec.Tegal Selatan.
3. Ibu Tien effiantini dan Ibu Sepvia Prahesti,A.Md.Farmselaku pembimbing instansi.
4. Ibu Fika Rizqiyana,S.Farm.Aptselaku pembimbing sekolah.
5. Bapak dan ibu guru Sekolah Menengah kejuruan AL Ikhlashyang telah menawarkan bimbingan. selama pelaksanaan prakerin.
6. Staf karyawan Puskesmas.
7. Ayah dan Ibu selaku orangtua yang mendukung kami.
8. Semua pihak yang telah membantu dalam penyusunan laporan PKL ini.
Kami juga menyadari bahwa laporan masih jauh dari tepat walaupun kami telah berusaha dengan semaksimal mungkin dan daya upaya yang ada pada kami.
Semoga laporan prakerin ini sanggup memberi manfaat bagi semua pihak, penyusun pada khususnya dan pembaca pada umumnya.
BAB 1
PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang Kegiatan PKL
Pada ketika ini sekolah kami dituntut untuk sanggup lebih memahami teori yang didapat selama KBM di sekolah dengan mengenal dunia luar atau dunia kerja.
Oleh alasannya yaitu itu, dengan kurikulum yang diterapkan di sekolah-sekolah pada umumnya dan terutama di SMK AL Ikhlash. Pada ahir semester satu ini siswa Sekolah Menengah kejuruan AL Ikhlash diwajibkan untuk mengikuti Prakerin (Praktek Kerja Industri). Dimana dengan adanya PKL siswa sanggup memperoleh pengalaman perihal dunia kerja dan siswa sanggup menuliskan hasil Prakerin tersebut dalam bentuk laporan.
Kegiatan PKL ini juga merupakan salah satu persyaratan di Sekolah Menengah kejuruan dan begitu juga di SMK AL Ikhlash,agar siswa sanggup membandingkan antara materi di sekolah dengan dunia kerja.
1.2. Maksud dan Tujuan Kegiatan PKL
Adapun tujuan Praktek Kerja Lapangan di UPTD Puskesmas Bandung Tegal, antara lain :
1. Mendapatkan pengalaman dalam melaksanakan kegiatan kefarmasian di Instalasi pukesmas.
2. Memahami fungsi dan kiprah Asisten Apoteker di pukesmas.
3. Mendapatkan pengetahuan perihal pengelolaan dan pelaksanaan pelayanan kefarmasian di pukesmas.
4. Meningkatan kemandirian dan ketrampilan berkomunikasi.
5. Mengenal dunia kerja secara faktual yang penuh dengan tantangan, sehingga siswa lebih bisa menimba pengalaman untuk bisa diterapkan dalam dunia kerja.
1.3. Manfaat Kegiatan PKL
1. Mengahasilkan farmasis yang profesional.
2. Meningkatkan gambaran dan keandirian profesi Asisten Apoteker.
3. Meningkatkan mutu pelayanan kesehatan masyarakat.
1.4. Tempat Kegiatan PKL
Nama Puskesmas : UPTD Puskesmas Bandung
Alamat : Jl. Teuku Cidiktiro No.12 Tegal
No. Telp : (0283)352096
Web site : www.pukesmasbandung.org
Email : pts.dinkeskotategal@yahoo.com
1.5. Waktu Kegiatan PKL
Senin-Kamis : 07.30-14.30
Jum’at : 07.30-10.00
Sabtu : 07.30-13.30
BAB II
GAMBARAN UMUM
2.1. Definisi Umum Puskesmas
Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) yaitu Organisasi Fungsional yang menyelanggarakan upaya kesehatan yang bersifat menyeluruh, terpadu, merata, sanggup diterima dan terjangkau oleh masyarakat, dengan kiprah serta aktif masyarakat dan memakai hasil pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi tepat guna, dengan biaya yang sanggup dipikul oleh pemerintah dan masyarakat. Puskesmas merupakan unit pelaksanaan teknis dinas Kesehatan Kabupaten/Kota yang bertanggung jawab menyelenggarakan pembangunan kesehatan di satu wilayah kerja ( Anonim, 2006 ).
Pembangunan kesehatan yaitu penyelengaraan upaya kesehatan oleh bangsa Indonesia untik meningkatkan kesadaran, kemauan, dan upaya kemampuan hidup sehat bagi setiap orang semoga terwujud derajat kesehatan masyarakat yang optimal. Penanggung jawab utama penyelengaraan seluruh upaya pembangunan kesehatan di wilayah Kabupaten / Kota yaitu Dinas Kesehataan Kabupaten/Kota sesuai dengan kemampuannya.
2.2. Tugas dan Fungsi Puskesmas
A. Tugas Puskesmas
1. Mendorong kemandirian hidup sehat bagi keluarga dan masyarakat di wilayah kerjanya. Puskesmas akan selalu berupaya semoga setiap keluarga dan masyarakat yang bertempat tinggaldi wilyah kerjanya makin berdaya di bidang kesehatan, melalui peningkatan pengetahuan dan kemandirian untuk hidup sehat.
2. Memelihara dan meningkatan mutu, pemeratan, dan keterjangkauan pelayan kesehatan. Puskesmas akan selalu berupaya memeberikan pelayanan kesehatan yang sesuai dengan standar dan memuaskan masyarakat, mengupayakan pemeratan pelayan kesehatan serta meningkatkan efisiensi pengelolaan dan sehingga sanggup terjangkau oleh seluruh anggota masyarakat.
2.3. Persyaratan Puskesmas
Didalam PMK No 75 Tahun 2014 disebutkan bahwa : Puskesmas didirikan pada setiap kecamatan, dam kondisi tertentu, pada 1 (satu) kecamatan sanggup didirikan lebih dari 1 (satu) puskesmas, yang mana kondisi tertentu dimaksud ditetapkan berdasarkan pertimbangan kebutuhan pelayanan, jumlah penduduk dan aksesibilitas.
Pendirian Puskesmas harus memenuhi persyaratan lokasi, bangunan, prasarana, peralatan keehatan, ketenagaan, kefarmasian dan laboratorium.
1. Persyaratan Lokasi:
Lokasi pendirian puskesmas harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. geografis;
b. aksesibilitas untuk jalur transportasi;
c. kontur tanah;
d. kemudahan parkir;
e. kemudahan keamanan;
f. ketersediaan utilitas publik;
g. pengelolaan kesehatan lingkungan; dan
h. kondisi lainnya.
Selain persyaratan tersebut, pendirian Puskesmas harus memperhatikan ketentuan teknis pembangunan bangunan gedung Negara.
2. Persyaratan Bangunan:
Bangunan Puskesmas harus memenuhi persyaratan yang meliputi:
A. Persyaratan administratif, persyaratan keselamatan dan kesehatan kerja, serta persyaratan teknis bangunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
B. Bersifat permanen dan terpisah dengan bangunan lain; dan
C. Menyediakan fungsi, keamanan, kenyamanan, proteksi keselamatan dan kesehatan serta kemudahan dalam memberi pelayanan bagi semua orang termasuk yang berkebutuhan khusus, bawah umur dan lanjut usia
Selain bangunan Bangunan Puskesmas sebagaimana dimaksud tersebut di atas, setiap Puskesmas harus mempunyai bangunan rumah dinas Tenaga Kesehatan yang didirikan dengan mempertimbangkan aksesibilitas tenaga kesehatan dalam menawarkan pelayanan.
3. Persyaratan Prasarana:
Puskesmas harus mempunyai prasarana yang berfungsi paling sedikit terdiri atas:
a. sistem penghawaan (ventilasi);
b. sistem pencahayaan;
c. sistem sanitasi;
d. sistem kelistrikan;
e. sistem komunikasi;
f. sistem gas medik;
g. sistem proteksi petir;
h. sistem proteksi kebakaran;
i. sistem pengendalian kebisingan;
j. sistem transportasi vertikal untuk bangunan lebih dari 1 (satu) lantai;
k. kendaraan Puskesmas keliling; dan
l. kendaraan ambulans.
4. Persyaratan Peralatan:
Peralatan kesehatan di Puskesmas harus memenuhi persyaratan:
a. standar mutu, keamanan, keselamatan;
b. mempunyai izin edar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan;
c. diuji dan dikalibrasi secara terpola oleh institusi penguji dan pengkalibrasi yang berwenang.
5. Persyaratan Sumber Daya Manusia:
Sumber daya insan Puskesmas terdiri atas Tenaga Kesehatan dan tenaga non kesehatan. Jenis dan jumlah Tenaga Kesehatan dan tenaga non kesehatan dihitung berdasarkan analisis beban kerja, dengan mempertimbangkan jumlah pelayanan yang diselenggarakan, jumlah penduduk dan persebarannya, karakteristik wilayah kerja, luas wilayah kerja, ketersediaan kemudahan pelayanan kesehatan tingkat pertama lainnya di wilayah kerja, dan pembagian waktu kerja.
Jenis Tenaga Kesehatan sedikit terdiri atas:
a. dokter atau dokter layanan primer;
b. dokter gigi;
c. perawat;
d. bidan;
e. tenaga kesehatan masyarakat;
f. tenaga kesehatan lingkungan;
g. andal teknologi laboratorium medik;
h. tenaga gizi; dan
i. tenaga kefarmasian.
Tenaga non kesehatan harus sanggup mendukung kegiatan ketatausahaan, manajemen keuangan, sistem informasi, dan kegiatan operasional lain di Puskesmas.
Tenaga Kesehatan di Puskesmas harus bekerja sesuai dengan standar profesi, standar pelayanan, standar mekanisme operasional, budbahasa profesi, menghormati hak pasien, serta mengutamakan kepentingan dan keselamatan pasien dengan memperhatikan keselamatan dan kesehatan dirinya dalam bekerja.
Setiap Tenaga Kesehatan yang bekerja di Puskesmas harus mempunyai surat izin praktik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
Baca Juga : Laporan Pelaksanaan Praktek Kerja Lapangan Di Apotek Berkah
2.4. Definisi Apoteker dan Asisten Apoteker
A. Apoteker
Apoteker yaitu sarjana farmasi yang telah lulus sebagai apoteker dan telah mengucapkan sumpah jabatan apoteker.
B. Asisten apoteker.
Asisten apoteker yang dimuat dalam keputusan mentri kesehatan RI No 1332 /MENKES / SK / X / 2002 yaitu mereka yang berdasarkan peraturan per UU yangberlaku berhak melaksanakan pekerjaan kefarmasian sebagai tangan kanan apoteker .
Sedangkan tangan kanan apoteker berdasarkan pasal 1 keputusan MENKES RI No 697 / MENKES / SK / V / 2003,Tentang regristrasi dan izin kerja tangan kanan apoteker menyebutkan bahwa ” tangan kanan apoteker yaitu tenaga kesehatan yang berijasah sekolah menengah farmasi, perguruan farmasi jurusan farmasi politeknik kesehatan, perguruan analisis farmasi dan makanan jurusan analisis farmasi dan makanan politeknik kesehatan sesuai dengan peraturan per UU yang berlaku .
2.5. Tugas dan Tanggung Jawab Apoteker
Didalam sebuah apotek perlu adanya job description (uraian tugas), sehingga setiap pegawai yang bekerja mengetahui apa kiprah dan tanggungjawabnya. Pembagian kiprah didalam apotek yaitu sebagai berikut :
Tugas apoteker :
1) Memimpin seluruh kegiatan apotek.
2) Mengatur, melaksanakan dan mengawasi manajemen yang meliputi :
a) Administrasi kefarmasian
b) Administrasi keuangan
c) Administrasi penjualan
d) Administrasi barang dagangan atau inventaris
e) Administrasi personalia
f) Administrasi bidang umum
3) Membayar pajak yang bekerjasama dengan perapotekan.
4) Mengusahakan semoga apotek yang dipimpinnya sanggup menawarkan hasil yang optimal sesuai dengan planning kerja.
2.6. Tugas dan Tanggung Jawab Asisten Apoteker
A. Tugas
1. Membuat visi dan misi.
2. Membuat strategi, tujuan,sasaran dan jadwal kerja.
3. Membuat dan memutuskan peraturan atau standar mekanisme Operasional (SPO) pada setiap fungsi kegiatan di apotek.
4. Membuat sistem pengawasan dan pengendalian SPO serta jadwal kerja pada setiap fungsi kegiatan di apotek.
5. Merencanakan, malaksanakan, mengendalikan dan menganalisis hasil kinerja operasional dan kinerja keuangan apotek.
B. Wewenang dan tanggung jawab Apa di antaranya :
1. Menentukan arah terhadap seluruh kegiatan
2. Menentukan sistem atau peraturan yang akan di gunakan.
3. Mengawasi pelaksanan SPO dan jadwal kerja.
4. Bertanggung jawab terhadap kinerja yang di peroleh.
2.7. Distribusi obat bebas, bebas terbatas, dan obat keras
Sistem distribusi obat bebas dan bebas terbatas yang ideal berdasarkan SK Menkes No.3987/A/SK/73 yaitu distribusi dari:
1. Distributor ke sarana penyaluran/pedagang besar farmasi (PBF), kemudian
2. Dari PBF akan didistribusikan ke sarana pelayanan menyerupai apotek, instalasi farmasi, praktek bersama dan toko obat.
Dalam hal ini obat bebas dan obat bebas terbatas harus didistribusikan ke sarana-sarana pelayanan farmasi yang telah mempunyai ijin untuk menyimpan obat-obatan untuk dijual secara eceran di tempat tertentu dan telah mempekerjakan seorang tenaga farmasis menyerupai apoteker ataupun tangan kanan apoteker sebagai penanggung jawab teknis farmasi (Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor: 1331/Menkes/Sk/X/2002).
Tujuannya yaitu untuk menawarkan proteksi terhadap konsumen (pasien) mengenai terjaminnya mutu obat yang hingga ke tangan pasien, serta sanggup melaksanakan advokasi terhadap pasien dengan menawarkan segala informasi terkait obat yang dikonsumsi (cara pemberian, imbas samping, interaksi obat, dll).
1. Bentuk Saluran Distribusi Obat Keras:
Secara umum bentuk saluran distribusi obat keras sanggup dilakukan dengan bentuk saluran distribusi yang ada.
1) Produsen → Pedagang Besar → Kosumen
2) Produsen → Agen → Pedagang Besar → Pegecer → Kosumen
Secara khusus bentuk saluran distribusi obat keras yaitu:
1) Industri Farmasi → Pedagang Besar Farmasi→ Apotek → Pasien
2) Industri Farmasi → Pedagang Farmasi sebagai distributor farmasi lain → Pedagang Besar Farmasi → Apotik → Pasien
2. Bentuk Saluran Distribusi Obat Bebas Terbatas
Secara umum bentuk saluran distribusi obat bebas terbatas yaitu:
1) Produsen → Pedagang Besar → Kosumen
2) Produsen → Agen → Pedagang Besar → Pegecer → Kosumen
3. Bentuk Saluran Distribusi Obat Bebas
Secara umum bentuk saluran distribusi obat bebas yaitu:
1) Produsen → Pedagang Besar → Kosumen
2) Produsen → Agen → Pedagang Besar → Pegecer → Kosumen
2.8. Distribusi obat narkotik dan psikotropika
Tata Cara Distribusi Obat Narkotika dan psikotropika Menurut Undang-Undang :
(Pasal 35)
A. Peredaran Narkotika meliputi setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan penyaluran atau penyerahan Narkotika, baik dalam rangka perdagangan, bukan perdagangan maupun pemindahtanganan, untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi
(Pasal 3)
A. Narkotika dalam bentuk obat jadi hanya sanggup diedarkan sehabis mendapat izin edar dari Menteri
(Pasal 37)
A. Narkotika Golongan II (seperti petidin) dan Golongan III yang berupa materi baku, baik alami maupun sintetis, yang digunakan untuk produksi obat diatur dengan Peraturan Menteri.
(Pasal 38)
A. Setiap kegiatan peredaran Narkotika wajib dilengkapi dengan dokumen yang sah.
(Pasal 39)
A. Narkotika hanya sanggup disalurkan oleh Industri Farmasi, pedagang besar farmasi, dan sarana penyimpanan sediaan farmasi pemerintah sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini. (2) Industri Farmasi, pedagang besar farmasi, dan sarana penyimpanan sediaan farmasi pemerintah sebagaimanadimaksud pada ayat (1) wajib mempunyai izin khusus penyaluran narkotika dari Menteri
(Pasal 40)
A. Industri Farmasi tertentu hanya sanggup menyalurkan Narkotika kepada:
a. pedagang besar farmasi tertentu;
b. apotek;
c. sarana penyimpanan sediaan farmasi pemerintah
tertentu; dan
d. rumah sakit.
Pedagang besar farmasi tertentu hanya sanggup menyalurkan Narkotika kepada:
a. pedagang besar farmasi tertentu lainnya;
b. apotek;
c. sarana penyimpanan sediaan farmasi pemerintah
tertentu;
d. rumah sakit; dan
e. forum ilmu pengetahuan;
Sarana penyimpanan sediaan farmasi pemerintah tertentu hanya sanggup menyalurkan narkotika kepada:
a. rumah sakit pemerintah;
b. sentra kesehatan masyarakat; dan
c. balai pengobatan pemerintah tertentu.
(Pasal 43)
A. Penyerahan Narkotika hanya sanggup dilakukan oleh:
a. apotek;
b. rumah sakit;
c. sentra kesehatan masyarakat;
d. balai pengobatan; dan
e. dokter.
Apotek hanya sanggup menyerahkan Narkotika kepada:
a. rumah sakit;
b. sentra kesehatan masyarakat;
c. apotek lainnya;
d. balai pengobatan;
e. dokter; dan
f. pasien.
Rumah sakit, apotek, sentra kesehatan masyarakat, dan balai pengobatan hanya sanggup menyerahkan Narkotika kepada pasien berdasarkan resep dokter dan Penyerahan Narkotika oleh dokter hanya sanggup dilaksanakan untuk:
1. menjalankan praktik dokter dengan menawarkan Narkotika melalui suntikan;
2. menolong orang sakit dalam keadaan darurat dengan menawarkan Narkotika melalui suntikan; atau
3. menjalankan kiprah di tempat terpencil yang tidak ada apotek.
4. arkotika dalam bentuk suntikan dalam jumlah tertentu yang diserahkan oleh dokter hanya sanggup diperoleh di apotek
B. Jalur Distribusi Psikotropika
Untuk jalur distribusi Psikotropika menyerupai Shabu-shabu, Bahan baku pembuat Ekstasy dan Obat-obatan Golongan IV, dilihat dari gambar disamping (garis merah) bahwa barang haram tersebut masuk ke Indonesia khususnya Jakarta berasal dari China. Dari semua barang haram Psikotropika yang masuk Indonesia khususnya ke Jakarta, kemudian di distribusikan/diedarkan secara gelap ke seluruh wilayah Indonesia dan negara-negara tetangga bahkan hingga ke Belanda dan Australia (garis biru).
Baca Juga : Laporan Pelaksanaan Praktek Kerja Lapangan Di Ravina Husada
2.9. Penanganan resep obat narkotik dan psikoropika
Khusus untuk resep-resep yang mengandung narkotika atau psikotropika diarsipkan tersendiri secara terpisah dan diberi garis merah untuk narkotikadan garis biru untuk psikotropika. Pencatatan dilakukan setiap hari atas obat yang
keluar atau obat yang persediaannya sudah tidak ada.Pencatatan setiap obat yang keluar dicatat di kartu stok tiap jenis obat sedangkan untuk obat yang telah habis dicatat di buku defekta. Buku Pencatatan Resep Narkotika dan Psikotropika Buku digunakan untuk mencatat penggunaan atau pengeluaran obat Narkotika dan Psikotropika sesuai dengan resep dokter. Bukti ini ditutup setiap tamat bulan supaya diketahui jumlah pemakaian narkotika dan psikotropika setiap bulannya.
2.10. Pelaporan obat narkotika dan psikotropika
Di Puskesmas Bandung mengunakan obat Narkotika dan Psikotropika dan harus melaporkan sediaan Narkotik dan Psikotropika sesuai dengan yang bersangkutan ke Dinas Kesehatan melalui email.
2.11. Pelaporan Permintaan Obat ( LPLPO )
Pelaporan undangan obat di Puskesmas Bandung memakai LPLPO melaui email yang di kirim ke Dinas Kesehatan.
2.12. Pelaporan penerimaan obat
Pelaporaan undangan obat di Puskesmas Bandung memakai (LPLPO).Sebelum di terima di Puskesmas Bandung Harus di cek sesuai dengan undangan yang dikirim melaui email.
BAB III
LANDASAN TEORI
3.1. Sejarah Puskesmas
Di Indonesia Puskesmas merupakan tulang punggung pelayanan kesehatan masyarakat tingkat pertama. Konsep puskesmas dilahirkan tahun 1968 ketika dilangsungkan rapat Kerja Nasional ( Rakernas ) di Jakarta. Waktu itu dibicarakan upaya mengorganisasi sistem pelayanan kesehatan di tanah air, alasannya yaitu pelayanan kesehatan tingkat pertama pada waktu itu dirasakan kurang menguntungkan, dan dari kegiatan-kegiatan menyerupai : BKIA, BP, P4M dan sebagainya masih berjalan sendiri-sendiri dan tidak saling berhubungan. Melalui rakerkesnas tersebut timbul gagasan untuk menyatukan semua pelayanan kesehatan tingkat pertama ke dalam suatu organisasi yang dipercaya dan diberi nama Pusat Kesehatan Masyarakat ( Puskesmas ) dan puskesmas waktu itu dibedakan menjadi 4 macam :
1. Puskesmas tingkat Desa
2. Puskesmas tingkat Kecamatan
3. Puskesmas tingkat Kawedanan
4. Puskesmas tingkat Kabupaten
Pada Rakernas ke II 1969 pembagian puskesmas dibagi menjadi 3 kategori :
1. Puskesmas tipe A dipimpin oleh dokter secara penuh
2. Puskesmas tipe B dipimpin oleh dokter tidak secara penuh
3. Puskesmas tipe C dipimpin oleh paramedik
Pada tahun 1970 ketika dilangsungkan rakerkesnas dirasakan pembagian puskesmas didasarkan kategori tenaga ini kurang sesuai alasannya yaitu puskasmas tipe B dan tipe C tidak dipimpin dokter secara penuh atau sama sekali tidak ada tenaga dokternya, sehingga Dirasakan sulit untuk mengembangkannya. Sehingga mulai tahun 1970 ditetapkan hanya satu macam puskesmas dengan wilayah kerja tingkat kecamatan dengan jumlah penduduk 30 000 hingga 50 000 jiwa orang penduduk. Konsep wilayah kerja puskasmas ini dipertahankan hingga tamat Pelita tahap II tahun 1979. dan ini lebih dikenal dengan nama Konsep Wilayah.
Sesuai dengan perkembangan dan kemampuan pemerintah dan dikeluarkannya INPRES Kesehatan No 5 Th 1974, Nomor 7 tahun 1975 dan nomor 4 tahun 1976 dan berhasil mendirikan dan menempatkan tenaga dokter diseluruh pelosok tanah air maka semenjak Pelita III maka konsep wilayah diperkecil yang meliputi suatu wilayah yang mempunyai jumlah penduduk 30.000 jiwa.
Sejak tahun 1979 mulai dirintis pembangunan puskesmas di daerah-daerah tingkat kelurahan atau desa yang mempunyai jumalah penduduk 30.000 jiwa. Dan untuk mengkoordinasi kegiatan –kegiatan yang berada di suatu kecamatan maka salah satu puskesmas tersebut ditunjuk sebagai penanggungjawab yang selanjutnya disebut sebagai puskesmas induk sedang yang lain disebut puskesmas pembantu yang dikenal hingga sekarang.
Puskesmas harus bertanggung jawab untuk setiap persoalan kesehatan diwilayah kerjanya walaupun wilayah kerjanya itu mempunyai lokasi yang berkilo-kilo meter dari puskesmas. Dengan azas inilah puskesmas dituntut untuk mengutamakan pencegahan penyakit.Dengan demikian puskesmas dituntut secara aktif terjun kemasyarakat dan bukan puskesmas menunggu kunjungan masyarakat saja.
Wilayah kerja puskesmas bisa didasarkan dari : area kecamatan, faktor kepadatan penduduk, luas wilayah, keadaan goegrafi dan keadaan infra struktur lainnya yang bisa untuk pertimbangan untuk pembagian wilayah kerja puskesmas.
Puskesmas merupakan perangkat Pemda Tingkat II, sehingga pembagiaan wilayah puskesmas ditetapkan oleh Bupati Kepala Daerah.
Untuk kota besar wilayah kerja puskesmas bisa hanya satu kelurahan, sedangkan puskesmas di ibu kota kecamatan bisa sebagai tempat pelayanan acuan dari puskesmas kelurahan yang juga mempunyai fungsi koordinasi. Luas wilayah yang masih dianggap efektif mempunyai ratio 5 km sedangkan luas wilayah yang dipandang optimal mempunyai ratio / jari wilayah 3 km.
Dimana jadwal kerjanya telah terlihat dan mencapai hasil yang cukup baik, antara lain :
1. Angka Kematian Ibu(AKI) berdasarkan SKRT tahun 1995 mencapai 373 turun menjadi 334/100.000 kelahiran hidup(SDKI’97)
2. Angka Kematian Bayi(AKB) mencapai 60 berdasarkan susenas tahun 1995 turun menjadi 51/1000 kelahiran hidup(susenas’01)
3. Usia Harapan Hidup(UHH) rata-rata 40 tahun (1970) menjadi 65 tahun(2000).
Sebagai sarana pelayanan dan penyelenggaraan jadwal kesehatan hingga ketika ini telah tercatat jumlah puskesmas yang ada di indonesia,yaitu :
1. Jumlah Puskesmas : 7277 unit
2. Puskesmas dengan kemudahan rawat inap : 1818 unit
3. Puskesmas pembantu : 21587 unit
4. Fasilitas puskesmas keliling : 5084 unit
3.2. Penyimpanan obat dan alat kesehatan
1. Pada faktur yang telah dicek, masukan jumlah, nomor batch dan tanggal kadaluarsa sediaan farmasi di dalam komputer.
2. Simpan sediaan farmasi dan alat kesehatan yang di terima pada lemari yang sesuai suhu penyimpanan, penggolongan obat berdasarkan aspek farmakogolinya, bentuk sediaan dan alfabetis.
3. Untuk obat-obatan Askes diletakan pada rak tersendiri sendiri.
4. Setiap penyimpanan sediaan farmasi dan alat kesehatan harus mengikuti penyimpanan berdasarkan prinsip FEFO dan FIFO.
5. Khusus narkotika dan psikotropika, hendaknya mengisi kartu stock setiap penambahan dan pengambilan obat.
3.3. Penyimpanan narkotika dan psikotropika
Untuk penyimpanan narkotika dan psikotropika berdasarkan KepMenKes , penyimpanannya harus dibentuk seluruhnya dari kayu atau materi lain yang kuat, harus mempunyai kunci yang kuat, dibagi menjadi dua kepingan masing-masing dengan kunci yang berlainan dan kepingan pertama dipergunakan untuk menyimpan morfina, phetidina, dan garam-garamnya serta persediaan narkotika lainnya yang digunakan sehari-hari serta apabila tempat khusus tersebut berupa lemari berurukuran kurang dari 40 x 80x 100 cm maka lemari tersebut harus dibaut pada tembok atau lantai .
3.4. Pembelian obat bebas, bebas terbatas dan onat keras
1. Obat bebas
Dalam pembelian, penderita sanggup membeli dalam jumlah sangat sedikit saat obat diperlukan, jenis zat aktif pda obat golongan ini relatif kondusif sehingga pemakaiannya tidak memerlukan pengawasan tenaga medis selama diminum sesuai petunjuk yang tertera pada kemasan oba. Oleh alasannya yaitu itu, sebaiknya golongan obat ini tetap dibeli bersama kemasannya. Penandaan obat bebas di atur berdasarkan S.K Menkes RI Nomor 2380/A/SKA/1983 perihal tanda khusus untuk obat bebas dan bebas terbatas. Di Indonesia, obat ini ditandai dengan lingkaran berwarna hijau dengan garis tepi warna hitam. Yang termasuk golongan obat ini yaitu obat analgesik dan pain killer (parasetamol), vitamin/multivitamin dan mineral.
2. Obat Bebas Terbatas
Dibeli bebas tanpa resep dokter dan disertai dengan tanda peringatan. Tanda khusus pada kemasan da etiket obat bebas terbatas yaitu lingkaran biru dan garis tepi berwarna hitam. Dulu obat ini disebut daftar W = Warschuwing (Peringatan), tanda peringatan selalu tercantum pada kemasan obat bebas terbatas, berupa persegi paanjang berwarna hitam berukuran panjang 5cm, lebar 2cm dan memuat pemberitahuan berwarna putih. Seharusnya obat jenis ini hanya sanggup dijual bebas di toko obat berizin (dipegang seorang tangan kanan apoteker) serta apotek (yang hanya boleh beroperasi kalau ada apoteker), alasannya yaitu diharapkan pasien memperoleh informasi obat yang memadai ketika membeli obat bebas terbatas.
3. Obat Keras
Obat keras untuk membelinya harus dengan resep dokter, berdasarkan Keputusan Mentri Kesehatan RI Nomor 02396/A/SKA/III/1986 penandaan obat keras dengan lingkaran lingkaran warna merah dan garis tepi warna hitam serta abjad K yang menyentuh garis tepi. Obat-obatan yang termasuk dalam golongan ini yaitu antibiotik, serta obat-obatan yang mengandung hormon (obat kencing manis, obat penenang, dan lain-lain). Obat ini berguna keras bila digunakan sembarangan bisa berbahaya bahkan meracuni tubuh, memperparah penyakit dan mengakibatkan kematian. Obat-obatan ini sama dengan narkoba yang kita kenal sanggup menmbulkan ketagihan. Oleh alasannya yaitu itu, obat ini mulai dari pembuatan hingga pemakaian diawasi dengan ketat oleh Pemerintah dan hanya boleh diserahkan oleh apotek atas resep dokter.
3.5. Pembelian Obat narkotika dan psikotropika
Untuk membelinya harus dengan resep dokter. Psikotropika yaitu obat yang sanggup menurunkan acara otakatau merangsang susunan syaraf sentra dan sanggup menjadikan kelainan perilaku, disertai dengan timbulny halusinasi. Jenis psikotropika yaitu Sabu-sabu. Sedangkan, narkotik yaitu obat yang bersal dari tumbuhan atau bukan tanaman, baik sintesis maupun semi sintesis ang sanggup menjadikan efek tertentu bagi mereka yang menggunakan. Pengaruh tersebut berupa pembiusan, hilangnya rasa sakit, rangsangan semangat halusinasi yang sanggup mengakibatkan imbas ketergantungan bagi pemkainya.
3.6. Penjualan obat non resep
Pelayanan obat tanpa resep merupakan pelayanan obat yang diberikan apotek kepada konsumen atas undangan pribadi pasien atau tanpa resep dari dokter. Obat yang sanggup dilayani tanpa resep dokter meliputi obat bebas, obat bebas terbatas, obat keras yang termasuk dalam Daftar Obat Wajib Apotek (DOWA), obat tradisional, kosmetik, dan alat kesehatan.Alur pelayanan UPDS sama menyerupai pelayanan terhadap obat bebas. Pasien UPDS harus mengisi blanko undangan UPDS.
3.7. Penjualan resep secara tunai
Penjualan resep secara tunai tidak di lakukan.
3.8. Pelaporan obat narkotik dan psikotropika
1. Pelaporan narkotika
Pelaporan pengguna dilakukan setiap bulan. Laporan pengguna obat narkotik dilakukan melalui online SIPNAP (Sistem pelaporan narkotika dan psikotropika). Asisten apoteker setiap bulannya menginput data pengguna narkotika dan psikotropika melalui SIPNAP kemudian sehabis data tersebut dikirim melalui email (paling usang sebelum tanggal 10 pada bulan berikutnya).
2. Pelaporan psikotropika
Pelaporan pengguna psikotropika dilakukan setiap bulan. Laporan pengguna obat psikotropika dilakukan melalui online SIPNAP (Sistem pelaporan narkotika dan psikotropika). Asisten apoteker setiap bulannya menginput data pengguna narkotika dan psikotropika melalui SIPNAP kemudian sehabis data tersebut dikirim melalui email (paling usang sebelum tanggal 10 pada bulan berikutnya).
3.9. Cara pemesanan obat
Pemesanan obat
Pemesanan obat dilakukan untuk mendukung pelayanan farmasi di masing-masing puskesmas di ejekan oleh pengelola obat di puskesmas yang di setujui oleh kepala puskesmas kepada kepala dinas kabupaten/kota dengan memakai format LPLPO. Pemesanan obat berdasarkan planning kebutuhaan obat tahunan yang sudah di laporkan sebelumnya ke dinas kesehatan untuk meminimalisir penggunaan obat yang tidak bertanggung jawab. Kegiatan dalam pemesanan obat :
Permintaan rutin
Dilakukan sesuai dengan jadwal yang di susun oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota untuk masing-masing puskesmas (bisa 1 bulan, 2 bulan, atau 3 bulan sekali).
Permintaan khusus
Dilakukan di luar jadwal distribusi rutin apabila kebutuhan meningkat contohnya adanya wabah endemik atau adanya bencana.
BAB IV
PEMBAHASAN
Berdiri pada tahun 1988 dengan nama Puskesmas Bandung yang berlokasi di jalan Teuku Cik Ditiro no.12 Kelurahan Bndung Kecamatan Tegal Selatan, dikepalai oleh dr. Moelyadi dengan wilayah kerja meliputi kelurahan Bandung, Debong kidul, Tunon, Keturen, dan Kalinyamat Wetan mulai tahun 1994-1999 telah terjadi beberapa kali pergantian kepemimpinan Puskesmas Bandung yaitu : dr. Ricard K Gunawan (1994-1996), dr. Dini Vichara Sasanti (1996-1999), dr. Suharjo (1999-2000), drg. Riana (2000-2002), dr. Patricia S (2002-2004), dr. Rian Yuni Hidayati (2004-2006), dr. Hartono (2006-2009).
Pada awal tahun 2009 terjadi perubahan struktur organisasi Puskesmas dimana dalam satu wilayah kecamatan hanya ada satu Puskesmas dan dipimpin oleh seorang Ka. UPTD dan tanggal 1 Januari 2009 dr. Bambang Kuswanto menjadi Kepala UPTD Kecamatan Tegal Selatan dengan wilayah kerja terdiri dari 8 kelurahan yaitu Randugunting, Debong Kulon, Bandung, Debong Kiduul, Tunon, Keturen, dan Kalinyamat Wetan.
Seiring berkembangnya waktu dan meingkatnya jumlah penduduk di Kota Tegal, serta adanya cita-cita untuk meningkatkan aksesbilitas masyarakat terhadap pelayanan kesehatan, maka semenjak tahun 2012 diberlakaukan pemekarandan pembentukan wilayahkerja dan semenjak tanggal 01 Februari 2012 kembali berdirinya sendiri dengan status non UPTD dengan nama Puskesmas Bandung dibawah pimpinan oleh drg. Juliati Adi Astuti. Namun dengan adanya rotasi pegawi semenjak tanggal 10 Maret 2014 hingga ketika ini Kepala Puskesmas Bandung digantikan oleh dr.Aminsh Cendrakasih.
Di Puskesmas Bandung terdapat 3 Puskesmas Pembantu (PUSTU) yaitu Pustu Keturen, Pustu Kalinyamat Wetan, dan Pustu Tunon, sedangkan Pustu Debong Kidul mulai April 2013 sudah tidak layak untuk dioperasionalkan kembali alasannya yaitu kondisi fisik yang tidak memungkinkan, dan didukung oleh 2 posyandu balita dan 4 posyandu lansia dengan lokasi posyandu terletak di masing-masing RW di setiap kelurahan (kegiatan posyandu balit pada umumnya bersamaan dengan posyandu lansia.
Perencanaan perbekalan farmasi di Puskesmas Bandung dilakukan sesuai dengan prosedur. Untuk mempersiapkan perencanaan obat dan alkes yang akan di pesankan dengan cara melihat data stok barang, menyerupai kartu stok barang untuk di pesankan ke PBF semoga terhindar dari kekosongan obat yang ada di gudang obat dan alkes.
Penyimpanan obat di Puskesmas Bandung dilakukan di gudang obat sesuai dengan alfabetis dan sesuai bentuk sediaan contohnya sediaan cair yang diletakan sesuai dengan sediaan cair dan sediaan luar di letakan dalam 1 lemari yang isinya sediaan luar, contohnya : acyklovir, miconazol, bacytracin dan lain-lain. obat narkotik dan psikotropika disimpan di dalam 2 lemari yang menjadi 1 dan mempunyai 2 kunci yang masing-masing kunci di pegang oleh AA di Puskesmas Bandung. Penyimpanan obat di gudang obat atau di lemari obat harus di simpan dengan suhu dibawah 30’C. Apabila barang akan keluar dari gudang obat dan akan masuk ke kamar obat harus di tulis di kartu stok dan buku defekna guna untuk mengetahui jumlah dan sisa barang yang telah keluar dan masuk. Di Puskesmas Bandung ada obat yang harus di simpan di dalam lemari pendingin atau di suhu ruangan khusus yaitu obat antihemoroid, alasanya alasannya yaitu apabila obat disimpan tidak dengan suhu khusus atau di lemari pendingin obat akan rusak.
Alur pelayanan resep di Puskesmas Bandung :
1. Resep dan etiket masuk
2. Resep dan etiket dicetak
3. Baca resep
4. Gunting etiket
5. meracik obat oleh AA secara cepat dan tepat
6. Menyerahkan obat kepada pasien (sebelum obat diserahkan pasien wajib menyerahkan kartu kuning atau kartu berobat guna untuk menghindari kesalahan pada ketika menyerahkan obat).
Di Puskesmas Bandung dilakukan pencatatan keluar masuknya obat di kartu stock di tulis (tanggal keluar masuknya obat, jumlah keluar masuknya obat, sisa obat, dan unit keluar masuknya obat). Dari pencatatan ini kita sanggup melaksanakan pelaporan yaitu menciptakan laporan yang sesuai dengan pencatatan stock obat tersebut dengan tepat dan teliti.Apabila stok obat kosong maka Puskesmas Bandung akan menulis di buku undangan obat dan mengajukan ke dinas kesehatan dan apabila barang sudah tiba akan di cek exp.date dan jumlah sesuai atau tidak dengan yang di tulis di buku undangan obat, stock di tulis di dalam buku defekta dengan exp.date dan jumlah obat yang masuk beserta unitnya. Apabila sudah di tulis di buku defekta maka di pindah ke computer.
Di Puskesmas Bandung pengeluaran obat ke setiap unit akan di tulis di kartu stock sesuai jumlah dan nama unit, dan di pindah ke computer setiap tanggal guna untuk mengetahui sisa obat tersebut.
Cara pemesanan obat di Puskesmas Bandung dilakukan berdasarkan planning kebutuhan obat tahunan yang sudah di laporkan sebelumnya ke Dinas Kesehatan untuk meminimalisirkan pengunaan obat yang tidak bertanggungjawab. Pengelola obat di puskesmas yang di setujui oleh Kepala Puskesmas kepada Kepala Dinas Kesehatan dengan memakai format LPLPO. Di Puskesmas Bandung undangan secara rutin dilakukan sesusi jadwal Dinas Keshatan setiap 3 bulan sekali dalam setahun sedangkan undangan secara khusus dilakukan diluar jadwal apabila kebutuhan obat di Puskesmas Bandung meningkat.
Penerimaan obat dari PBF sebelum diterima harus dicek apakah sesuai dengan yang di pesankan sebelum dimasukan ke gudang obat, yang harus dicek menyerupai jumlah obat yang dipesankan, exp obat tersebut. Apabila obat tidak sesuai dengan pemesan akan dikembalikan ke PBF.
Sebelum obat dari PBF masuk ke gudang obat harus ada pengecekan ulang dari Puskesmas semoga tidak kekeliruan dan kerusakan obat yang diterima.
Penyimpanan obat sesuai dengan bentuk sedian dan alfabetis. Sedian suspensi ditempatkan tersendiri di gudang obat begitu pula sedian luar dan alat kesehatan. Akan tetapi untuk obat antihemoroid tidak disimpan di lemari pendingin alasannya yaitu kemudahan di apotek Puskesmas Bandung kurang memadahi tetapi tetap disimpan di lemri pemakaian luar.
Pengeluaran obat dari gudang obat harus dicatat di stock biru dan dibuku defecta sehabis dari buku defecta diketik ke data yang ada dikomputer sesuai dengan pengeluran. Pengeluaran tersebut dicatat untuk dibentuk laporan apotek.
A. Terdapat 3 kartu stock di Puskesmas Bandung.
1. Kartu stock berwarna biru
Kartu stock berwarna biru terdapat di gudang obat apabila akan mengeluarkan obat dari gudang obat ke kamar obat,IGD, dan ke pustu,dan masuknya obat dari PBF maka harus di catat terlebih dahulu di kartu stock tersebut. Khusus untuk masuknya obat dari PBF di catat beserta EX DATE nya terlebih dahulu.
2. Kartu stock warna kuning
Kartu ini terdapat di kamar obat apabila ada obat masuk dari gudang obat ke kamar obat dan obat keluar dari kamar obat ke tempat racik harus di catat sesuai dengan jumlah pemasukkan dan pengambilan obat.
3. Kartu stock warna pink
Kartu ini menerangkan bahwa Puskesmas Bandung pernah membeli sendiri obat tersebut ke PBF.
0 Response to "Makalah Laporan Kerja Lapangan Puskesmas Bandung Kota Tegal"
Posting Komentar