Laporan Pelaksanaan Praktek Kerja Lapangan Di Apotek Berkah Dan Berkah Putra
Tugas sekolah kali ini akan membagikan laporan praktek kerja lapangan yang telah dibentuk dan di praktekan oleh anak – anak Sekolah Menengah kejuruan Harapan Bersama Tegal yang dilakukan di Apotek Berkah Dan Apotek Berkah Putra Tegal dengan tujuan membuatkan informasi dan membuatkan wawasan dalam menjalani praktek kerja lapangan. Berikut laporan praktek kerja lapangan di Apotek Berkah Dan Apotek Berkah Putra Tegal :
LAPORAN
PELAKSANAAN PRAKTEK KERJA LAPANGAN
DI APOTEK BERKAH DAN BERKAH PUTRA
Laporan Ini Disusun Guna Menyelesaikan Tugas Praktek Kerja Lapangan Kompetensi Keahlian Farmasi
( Gambar Logo Sekolah Menengah kejuruan Harapan Bersama Tegal )
Disusun oleh:
1. Ade Firman
2. Nadiatul Khomariah
3. Tika Nur Jannah
SMK HARAPAN BERSAMA TEGAL
Jl. Abdul Syukur no 7,Kel. Margadana Kota Tegal
TAHUN AJARAN 2018/2019
HALAMAN PENGESAHAN
LAPORAN PRAKTEK KERJA LAPANGAN
APOTEK BERKAH DAN BERKAH PUTRA
Setelah membaca laporan ini dengan secama berdasarkan pertimbangan kami telah memenuhi persyaratan ilmiah sebagai laporan Praktek Kerja Lapangan (PKL)
Tahun 2018
Telah diperiksa dan disajikan
Pada hari ………………. Tanggal ………………2018
Menyetujui
Pembimbing 1 Pembimbing 2
Apotek Berkah Apotek Berkah Putra
(Karunia Saputri, S.Farm.,Apt) (Winda Anggraeni, S.Farm.,Apt)
Pembimbing 3
SMK Harapan Bersama
Neneng Sartika, S.Farm
Mengetahui
Kepala Sekolah Kepala Prodi
SMK Harapan Bersama Keahlian Farmasi
(Drs. H. Jaenudin, SH.,MM) (ora paham nyg)
KATA PENGANTAR
Assalamualaikum Wr. Wb.
Puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa atas rahmat dan karuniaNya sehingga penyusunan laporan Praktek Kerja Lapangan (PKL) di Apotek BERKAH dan BERKAH PUTRA .
Penyusunan laporan praktek kerja lapangan ini ialah salah saty syarat memenuhi kompetensi kejuruan dan laporan ini juga sebagai bukti bahwa kami telah melaksanakan dan menuntaskan praktek kerja lapangan di APOTEK BERKAH dan BERKAH PUTRA.
Pelaksanaan PKL yang telah kami laksanakan tidak akan terealisasi dengan baik apabila tidak didukung serta dibantu oleh aneka macam pihak yang telah membimbing, mendorong, serta mengarahkan kami. Ucapan terimakasih kami sampaikan kepada:
1. Drs, H. Jaenudin, SH.,MM selaku Kepala Sekolah Sekolah Menengah kejuruan Harapan Bersama
2. Neneng Sartika, S.Farm Selaku guru pembimbing
3. Seluruh guru Sekolah Menengah kejuruan Harapan Bersama yang telah membimbing kami selama disekolah
4. Yudi Firmansyah selaku Pemilik Sarana Apotek Berkah dan Berkah Putra
5. Karunia Saputri, S.Farm.,Apt selaku pembimbing di apotek Berkah
6. Winda Anggraeni, S.Farm.,Apt selaku pembimbing di apotek Berkah Putra
7. Asisten Apoteker”Apotek Berkah”
a) Suyanto
b) Rischi Supandi
c) Rosi Ayu Amalia
d) Nurul Afiyah
e) MB AZMI?
Asisten Apoteker”Apotek Berkah Putra”
a) Rezatul Amaliah
b) MB PIPEL?
c) MAS IKBAL?
8. Semua pihak yang tidak kami sebutkan satu persatu yang telah membantu kami menuntaskan laporan ini
Dalam menyusun laporan praktek kerja ini kami sadar bahwa laporan ini masih jauh dari kata sempurna. Untuk itu kami mengharapkan saran, kritik, dan masukan yang membangun guna melengkapi kekurangan laporan ini sanggup member manfaat kepada kita semua.
Wassalamualaikum Wr. Wb.
BAB 1
PENDAHULUAN
1. 1 Latar Belakang
Tujuan Pendidikan Menengah Farmasi yang merupakan bab dari pendidikan nasional ialah mendidik tenaga-tenaga farmasi yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berjiwa pancasila Undang-Undang Dasar 1945, mempunyai integritas dan kepribadian, terbuka dan tanggap terhadap problem yang di hadapi masyarakat khususnya khususnya yang berafiliasi dengan bidang kefarmasian.
Menurut UU Nomor 20 Tahun 2003 perihal Sistem Pendidikan Nasional bahwa pendidikan ialah perjuangan sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana mencar ilmu dan proses pembelajaran biar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memili kekuatan spritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, etika mulia, serta ketrampilan yang diharapkan dirinya dan masyarakat.
Berdasarkan tujuan diatas, maka lulusan Sekolah Menengah Kejuruan prdi Farmasi bisa :
A. Melakukan profesinya dalam pelayanan kesehatan pada umumnya, khususnya pelayanan kefarmasian.
B. Berperan aktif dalam mengelola pelayanan kefarmasian dan menerapkan prinsip administrasi, organisasi, supervisi dan evaluasi.
C. Berfungsi sebagai anggota masyarakat yang kreatif, produktif, bersifat terbuka sanggup beradaptasi dengan perubahan IPTEK dan berpontesial ke masa depan aerta bisa menawarkan penyuluhan kefarmasian kepada masyarakat dengan menjunjung tinggi martabat kemanusiaan.
D. Membantu dalam kegiatan penelitian di bidang Farmasi kesehatan lainnya.
1. 2 Ruang Lingkup
Pemilik Sarana Apotek : Yudi Firmansyah
Apoteker : - Karunia Saputri, S. Farm.,Apt
-Winda Anggraeni, S. Farm.,Apt
Asisten Apoteker : - Rosi Ayu Amalia
- Nurul Afiyah
- MB AZMI?
- Rezatul Amaliah
- MB PIPEL
- MS IKBAL
Pengirim Barang : - Suyanto
- Rischi Supandi
1. 3 Tujuan Dan Manfaat
A. Tujuan
Praktek kerja lapangan bertjuan biar siswa sanggup mengaplikasikan kompetensi yang diperoleh selama mengikuti pendidikan didunia kerja sesuai dengan kondisi sebenarnyaditempat kerja. Disamping itu melalui pendekatan pembelajaranini peserta PKL diharapkan :
1. Mampu beradaptasi dengan dunia kerja yang sesungguhnya.
2. Memiliki tingkat kompetensi standar sesuai yang dipersyaratkan oleh dunia kerja.
3. Menjadi tenaga kerja yang berwawasan mutu, ekonomi, bisnis, kewirausahaan, budaya dan produktif.
4. Dapat menyerap pergembangan teknologi dan budaya kerja untuk kepentingan pembangun diri
B. Manfaat
1. Manfaat bagi Apotek Berkah
a.Apotek Berkah sanggup mengenal kualitas peserta PKL yang sedang mencar ilmu dan bekerja di tempat PKL
b. Apotek Berkah sanggup memberi kiprah kepada peserta PKL untuk kepentingan pelayanan sesuia kompetensi dan kemampuan yg dimiliki
c. Umumnya peserta PKL telah ikut dalam proses pelayanan secara aktif peserta PKL sehingga pada pengertian tentu peserta PKL ialah tenaga kerja yang memberi keuntungan
d. Memberi kepuasan bagi Apotek Berkah alasannya diakui ikut serta memilih masa depan anak bangsa malalui PKL
2. Manfaat Bagi Sekolah
Tujuan pendidikan untuk menawarkan keahlian profesional bagi perserta didik lebihb terjamin pencapainnya. Terdapat kesesuaian anntara aktivitas pendidikan dengan kebutuhan lapangan kerja atau sesuai dengan prinsip Link dan match .memberi kepuasan bagi penyelenggaraan pendidikan sekolah alasannya lulusnya lebih terjamin memperoleh bekal yang bermanfaat baik untuk kepentingan siswa, dunia kerja dan bangsa.
3. Manfaat bagi praktikan atau peserta PKL
a. Menambah pengetahuan perihal pelayanan perbekalan farmasi.
b. Menambah wawasan kami mengenai nama dan jenis obat yang beredar luas di masyarakat.
c. Menambah wawasan perihal aneka macam macam goresan pena dokter.
d. Kami sanggup membandingkan antara teori yang kami sanggup di sekolah dengan praktek kerja lapangan yang bahwasanya di Intalasi Farmasi Khususnya Apotek Berkah.
BAB II
TINJAUAN UMUM
2. 1 Sejarah Apotek di Indonesia
Farmasi sebagai profesi di Indonesia bahwasanya relatif masih muda dan gres sanggup berkembang secara berarti sesudah masa kemerdekaan. Pada zaman penjajahan, baik pada masa pemerintahan Hindia Belanda maupun masa pendudukan Jepang, kefarmasian di Indonesia pertumbuhannya sangat lambat, dan profesi ini belum dikenal secara luas oleh masyarakat. Sampai proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia, para tenaga farmasi Indonesia pada umumnya masih terdiri dari ajun apoteker dengan jumlah yang sangat sedikit. Tenaga apoteker pada masa penjajahan umumnya berasal dari Denmark, Austria, Jerman dan Belanda. Namun, semasa perang kemerdekaan, kefarmasian di Indonesia mencatat sejarah yang sangat berarti, yakni dengan didirikannya Perguruan Tinggi Farmasi di Klaten pada tahun 1946 dan di Bandung tahun 1947. Lembaga Pendidikan Tinggi Farmasi yang didirikan pada masa perang kemerdekaan ini mempunyai andil yang besar bagi perkembangan sejarah kefarmasian pada masa-masa selanjutnya. Dewasa ini kefarmasian di Indonesia telah tumbuh dan berkembang dalam dimensi yang cukup luas dan mantap. Industri farmasi di Indonesia dengan sumbangan teknologi yang cukup luas dan mantap. Industri farmasi di Indonesia dengan sumbangan teknologi yang cukup modern telah bisa memproduksi obat dalam jumlah yang besar dengan jaringan distribusi yang cukup luas. Sebagian besar, sekitar 90% kebutuhan obat nasional telah sanggup dipenuhi oleh industri farmasi dalam negeri (KEPMENKES, 1963).
2. 2 Definisi Apotek
Apotek merupakan salah satu sarana pelayanan kesehatan maka dalam pelayanannya harus mengutamakan kepentingan masyarakat yaitu menyediakan, menyiapkan dan menyerahkan perbekalan farmasi yang bermutu baik dan keabsahannya. Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 9 tahun 2017 Tentang Apotek, apotek ialah sarana pelayanan kefarmasian tempat dilakukan praktek kefarmasian oleh Apoteker. Sedangkan yang dimaksud dengan Pelayanan Kefarmasian ialah suatu pelayanan eksklusif dan bertanggung jawab kepada pasien yang berkaitan dengan sediaan farmasi dengan maksud mencapai hasil yang niscaya untuk meningkatkan mutu kehidupan pasien (PERMENKES No. 35 Tahun 2016).
Menurut peraturan Pemerintan Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2009, Pekerjaan Kefarmasian ialah pembuatan termasuk pengendalian mutu Sediaan Farmasi, pengamanan, pengadaan, penyimpanan dan pendistribusi atau penyalurannya obat, pengelolaan obat, pelayanan obat atas resep dokter, pelayanan informasi obat, serta pengembangan obat, materi obat dan obat tradisional. Sediaan Farmasi yang dimaksud ialah obat, materi obat, obat tradisional dan kosmetika. Dalam pengelolaannya apotek harus dikelola oleh apoteker, yang telah mengucapkan sumpah jabatan yang telah memperoleh Surat Izin Apotek (SIA) dari Dinas Kesehatan setempat.
Baca Juga : Laporan Pelaksanaan Praktek Kerja Lapangan Di Apotek Ravina Husada
2. 3 Landasan Hukum Apotek
Apotek merupakan salah satu sarana pelayanan kesehatan yang diatur dalam:
a. Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2014 Tentang Tenaga Kesehatan
b. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2016 Tentang Standar Pelayanan Kefarmasian Di Apotek.
c. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2017 Tentang Apotek.
d. Peraturan Pemerintan Nomor 51 Tahun 2009 Tentang Pekerjaan Kefarmasian.
e. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2016 Tentang Registrasi, Izin Praktik, dan Izin Kerja Tenaga Kefarmasian.
f. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2014 Tentang Penggolongan Narkotika.
g. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Penggolongan Psikotropika.
h. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Peredaran, Penyimpanan, Pemusnahan, dan Pelaporan Narkotika.
i. Keputusan Menteri Kesehatan No. 347/MenKes/SK/VII/1990 perihal Obat Wajib Apotek, berisi Daftar Obat Wajib Apotek No. 1.
j. Keputusan Menteri Kesehatan No. 924/Menkes /Per/X /1993 perihal Daftar Obat Wajib Apotek No. 2.
k. Keputusan Menteri Kesehatan No. 1176/Menkes/SK/X/1999 perihal Daftar Obat Wajib Apotek No. 3.
2. 4 Tugas dan Fungsi Apotek
Menurut Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2017 Tentang Apotek, apotek menyelenggarakan fungsi :
a. Pengelolaan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai; dan
b. Pelayanan farmasi klinik, termasuk di komunitas.
Sedangkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1980 Tentang Perubahan dan Tambahan Atas Peraturan Pemerintah RI Nomor 26 Tahun 1969 Tentang Apotek, kiprah san fungsi apotek ialah :
a. Tempat dedikasi profesi seorang Apoteker yang telah mengucapkan sumpah jabatan.
b. Sarana farmasi yang melaksanakan peracikan, pengubahan bentuk, pencampuran, dan penyerahan obat atau materi obat.
c. Sarana penyalur perbekalan farmasi yang harus mendistribusikan obat yang diharapkan masyarakat secara luas dan merata.
d. Sebagai sarana informasi obat kepada masyarakat dan tenaga kesehatan lainnya.
2. 5 Persyaratan Pendirian Apotek
Suatu apotek gres sanggup beroperasi sesudah menerima Surat Izin Apoteker (SIA). Surat Izin Apoteker (SIA) ialah surat yang diberikan Menteri Kesehatan Republik Indonesia kepada Apoteker atau Apoteker yang bekerja sama dengan pemilik sarana apotek untuk menyelenggarakan pelayanan apotek di suatu tempat tertentu (Menteri Kesehatan Republik Indonesia, 2002).
Menurut Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2017 Tentang Apotek, pada BAB II pasal 4 menyebutkan persyaratan-persyaratan Tenaga Kerja atau Personalia Apotek ialah sebagai berikut :
1. Lokasi
Jarak minimum antara apotek tidak lagi dipersyaratkan, tetapi tetap mempertimbangkan segi penyebaran dan pemerataan pelayanan kesehatan, jumlah penduduk, jumlah dokter, sarana pelayanan kesehatan dan hygiene lingkungan. Selain itu apotek sanggup didirikan di lokasi yang sama dengan kegiatan pelayanan komoditi lainnya diluar sediaan farmasi (Firmansyah, M., 2009). Pemda Kabupaten/Kota sanggup mengatur persebaran Apotek di daerahnya dengan memperhatikan kanal masyarakat dalam mendapatkan pelayanan kefarmasian.
2. Bangunan
Bangunan apotek harus mempunyai luas yang memadai sehingga sanggup menjamin kelancaran pelaksanaan kiprah dan fungsi apotek (Firmansyah, M., 2009). Persyaratan teknis bangunan apotek setidaknya terdiri dari (Permenkes No. 9 Tahun 2017) :
a. Bangunan Apotek harus mempunyai fungsi keamanan, kenyamanan, dan fasilitas dalam pemberian pelayanan kepada pasien serta proteksi dan keselamatan bagi semua orang termasuk penyandang cacat, anak-anak, dan orang lanjut usia.
b. Bangunan Apotek harus bersifat permanen.
c. Bangunan bersifat permanen sanggup merupakan bab dan/atau terpisah dari sentra perbelanjaan, apartemen, rumah toko, rumah kantor, rumah susun, dan bangunan yang sejenis.
3. Sarana, Prasarana, dan Peralatan
Bangunan Apotek paling sedikit mempunyai sarana ruang yang berfungsi :
a. penerimaan Resep;
b. Pelayanan Resep dan peracikan (produksi sediaan secara terbatas);
c. Penyerahan Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan;
d. Konseling;
e. Penyimpanan Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan; dan
f. Arsip.
Prasarana Apotek paling sedikit terdiri atas:
a. instalasi air bersih;
b. instalasi listrik;
c. sistem tata udara; dan
d. sistem proteksi kebakaran.
4. Tenaga Kerja atau Personel Apotek
Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2016 Tentang Perubaha atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 889/MENKES/PER/V/2011 Tentang Registrasi, Izin Praktik, dan Izin Kerja Tenaga Kefarmasian, tenaga kefarmasian ialah tenaga yang melaksanakan pekerjaan kefarmasian yang terdiri atas apoteker dan tenaga teknis kefarmasian. Apoteker ialah sarjana farmasi yang telah lulus sebagai Apoteker dan telah mengucapkan sumpah jabatan Apoteker. Tenaga teknis kefarmasian ialah tenaga yang membantu apoteker dalam menjalankan pekerjaan kefarmasian, yang terdiri atas Sarjana Farmasi, Ahli Madya Farmasi, Analis Farmasi, dan Tenaga menengah Farmasi atau Asisten Apoteker.
2. 6 Cara Perizinan Apotek
Sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2017 Tentang Apotek, tata cara perizinan Apotek sebagai berikut :
1. Setiap pendirian Apotek wajib mempunyai izin dari Menteri, yang kemudian akan melimpahkan kewenangan pemberian izin kepada Pemda Kabupaten/Kota berupa SIA.
2. SIA berlaku 5 (lima) tahun dan sanggup diperpanjang selama memenuhi persyaratan.
3. Untuk memperoleh SIA, Apoteker harus mengajukan permohonan tertulis kepada Pemda Kabupaten/Kota dengan memakai Formulir 1.
4. Permohonan SIA harus ditandatangani oleh Apoteker disertai dengan kelengkapan dokumen administratif meliputi:
a. Fotokopi STRA dengan memperlihatkan STRA asli;
b. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP);
c. Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak Apoteker;
d. Fotokopi peta lokasi dan skema bangunan; dan
e. Daftar prasarana, sarana, dan peralatan.
5. Paling usang dalam waktu 6 (enam) hari kerja semenjak mendapatkan permohonan dan dinyatakan telah memenuhi kelengkapan dokumen administratif, Pemda Kabupaten/Kota menugaskan tim pemeriksa untuk melaksanakan investigasi setempat terhadap kesiapan Apotek dengan memakai Formulir 2.
6. Tim pemeriksa harus melibatkan unsur dinas kesehatan kabupaten/kota yang terdiri atas:
a. Tenaga kefarmasian; dan
b. Tenaga lainnya yang menangani bidang sarana dan prasarana.
7. Paling usang dalam waktu 6 (enam) hari kerja semenjak tim pemeriksa ditugaskan, tim pemeriksa harus melaporkan hasil investigasi setempat yang dilengkapi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kepada Pemda Kabupaten/Kota dengan memakai Formulir 3.
8. Paling usang dalam waktu 12 (dua belas) hari kerja semenjak Pemda Kabupaten/Kota mendapatkan laporan dan dinyatakan memenuhi persyaratan, Pemda Kabupaten/Kota menerbitkan SIA dengan tembusan kepada Direktur Jenderal, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi, Kepala Balai POM, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, dan Organisasi Profesi dengan memakai Formulir 4.
9. Dalam hal hasil investigasi dinyatakan masih belum memenuhi persyaratan, Pemda Kabupaten/Kota harus mengeluarkan surat penundaan paling usang dalam waktu 12 (dua belas) hari kerja dengan memakai Formulir 5.
10. Terhadap permohonan yang dinyatakan belum memenuhi persyaratan, pemohon sanggup melengkapi persyaratan paling lambat dalam waktu 1 (satu) bulan semenjak surat penundaan diterima.
11. Apabila pemohon tidak sanggup memenuhi kelengkapan persyaratan, maka Pemda Kabupaten/Kota mengeluarkan Surat Penolakan dengan memakai Formulir 6.
12. Apabila Pemda Kabupaten/Kota dalam menerbitkan SIA melebihi jangka waktu, Apoteker pemohon sanggup menyelenggarakan Apotek dengan memakai BAP sebagai pengganti SIA.
13. Dalam hal pemerintah tempat menerbitkan SIA, maka penerbitannya bersama dengan penerbitan SIPA untuk Apoteker pemegang SIA.
14. Masa berlaku SIA mengikuti masa berlaku SIPA.
2. 7 Pengelolaan Apotek
Pengelolaan sebagai proses yang dimaksud untuk mencapai suatu tujuan tertentu yang dilakukan secara efektif dan efisien. Tujuannya ialah biar tersedianya seluruh pembekalan farmasi di apotek dengan mutu yang baik, jenis dan jumlah yang sesuai kebutuhan pelayanan kefarmasian bagi masyarakat yang membutuhkan. Pengelolaan di apotek mencakup pengelolaan terhadap obat dan pembekalan farmasi, pengelolaan terhadap resep, dan pengelolaan terhadap sumber daya (Permenkes, 2002).
Pengelolaan apotek berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 35 Tahun 2016, mencakup :
1) Pengelolaan sediaan farmasi, alat kesehatan, dan materi medis habis pakai; dan
2) Pelayanan farmasi klinik
2. 8 Pengelolaan Sediaan Farmasi
Pengelolaan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2014, mencakup perencanaan, pengadaan, penerimaan, penyimpanan, pemusnahan, pengendalian, pencatatan dan pelaporan.
1. Perencanaan
Dalam menciptakan perencanaan pengadaan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai perlu diperhatikan contoh penyakit, contoh konsumsi, budaya dan kemampuan masyarakat.
Tujuan dari perencanaan ialah biar proses pengadaan obat atau perbekalan farmasi yang ada di apotek menjadi lebih efektif dan efisien sesuai dengan anggaran yang tersedia. Faktor-faktor yang harus dipertimbangkan dalam penyusunan perencanaan ialah :
a. Pemilihan Pemasok, kegiatan pemasok (PBF), service (ketepatan waktu, barang yang dikirim, ada tidaknya diskon bonus, layanan obat expire date (ED) dan batas waktu tenggang penagihan), kualitas obat, dan perbekalan farmasi lainnya, ketersediaan obat yang dibutuhkan dan harga.
b. Ketersediaan barang atau perbekalan farmasi (sisa stok, rata-rata pemakaian obat dan satu periode pemesanan pemakaian dan waktu tunggu pemesanan, dan pemilihan metode perencanaan.
2. Pengadaan
Suatu proses kegiatan yang bertujuan biar tersedia sediaan farmasi dengan jumlah dan jenis yang cukup sesuai dengan kebutuhan pelayanan. Pengadaan yang efektif merupakan suatu proses yang mengatur aneka macam cara, teknik dan kebijakan yang ada untuk menciptakan suatu keputusan perihal obat-obatan yang akan diadakan, baik jumlah maupun sumbernya. Kriteria yang harus dipenuhi dalam pengadaan sediaan farmasi dan perbekalan kesehatan adalah:
a. Sediaan farmasi dan alat kesehatan yang diadakan mempunyai izin edar atau nomor registrasi.
b. Mutu, keamanan dan kemanfaatan sediaan farmasi dan alat kesehatan sanggup dipertanggung jawabkan.
c. Pengadaan sediaan farmasi dan alat kesehatan berasal dari jalur resmi.
d. Dilengkapi dengan persyaratan administrasi.
Pengadaan di apotek sanggup dilakukan dengan cara pembelian (membeli obat ke PBF) atau dengan cara konsinyasi (dimana PBF menitipkan barang di apotek dan dibayar sesudah laris terjual). Proses pengadaan barang dengan cara pembelian dilakukan melalui beberapa tahap, diantaranya ialah sebagai berikut :
a. Persiapan
Persiapan ini dilakukan untuk mengetahui persediaan yang dibutuhkan apotek untuk melayani pasien. Persediaan yang habis sanggup dilihat di gudang atau pada kartu stok. Jika barang memang habis, sanggup dilakukan pemesanan. Persiapan dilakukan dengan cara data barang-barang yang akan dipesan dari buku defektan termasuk obat-obat yang ditawarkan supplier.
b. Pemesanan
Pemesanan sanggup dilakukan kalau persediaan barang habis, yang sanggup dilihat dari buku defektan. Pemesanan sanggup dilakukan eksklusif kepada PBF melalui telepon, E-mail maupun lewat salesmen yang tiba ke apotek. Pemesanan dilakukan dengan memakai surat pemesanan (SP), surat pemesanan minimal dibentuk 2 lembar (untuk supplier dan arsip apotek) dan di tanda tangani oleh apoteker. Biasanya SP dibentuk 3 lembar. Untuk SP pembelian obat-obat narkotika dibentuk menjadi 4 lembar (3 lembar diserahkan pada PBF yaitu warna putih, merah, biru dan satu lembar berwarna kuning sebagai arsip si di apotek). Untuk obat narkotika 1 surat permintaan hanya untuk satu jenis obat, sedangkan untuk psikotropika 1 surat permintaan bisa untuk satu atau lebih jenis obat.
3. Penerimaan
Merupakan kegiatan untuk mendapatkan perbekalan farmasi yang telah diadakan sesuai dengan aturan kefarmasian, melalui pembelian langsung, tender, konsinyasi atau sumbangan. Penerimaan ialah kegiatan untuk menjamin kesesuaian jenis, spesifikasi, jumlah, mutu, waktu penyerahan dan harga yang tertera dalam kontrak/pesanan. Penerimaan merupakan kegiatan verifikasi penerimaan/penolakan, dokumentasi dan penyerahan yang dilakukan dengan memakai "checklist" yang sudah disiapkan untuk masing-masing jenis produk yang berisi antara lain :
a. Kebenaran jumlah kemasan dan mencocokkan fraktur dengan SP
b. Kebenaran kondisi kemasan menyerupai yang diisyaratkan
c. Kebenaran jumlah satuan dalam tiap kemasan;
d. Kebenaran jenis produk yang diterima;
e. Tidak terlihat gejala kerusakan;
f. Kebenaran identitas produk;
g. Penerapan penandaan yang terang pada label, bungkus dan brosur;
h. Tidak terlihat kelainan warna, bentuk, kerusakan pada isi produk,
i. Jangka waktu daluarsa yang memadai.
4. Penyimpanan
Penyimpanan ialah suatu kegiatan menata dan memelihara dengan cara menempatkan sediaan farmasi dan alat kesehatan yang diterima pada tempat yang dinilai kondusif dari pencurian dan gangguan fisik yang sanggup merusak mutu obat. Penyimpanan harus menjamin stabilitas dan keamanan sediaan farmasi dan alat kesehatan. Metode penyimpanan sanggup dilakukan berdasarkan kelas terapi, bentuk sediaan dan alfabetis dengan menerapkan prinsip First ln First Out (FIFO) dan First Expired First Out (FEFO) disertai sistem informasi manajemen. Untuk meminimalisir kesalahan penyerahan obat direkomendasikan penyimpanan berdasarkan kelas terapi yang dikombinasi dengan bentuk sediaan dan alfabetis. Apoteker harus rnemperhatikan obat-obat yang harus disimpan secara khusus menyerupai narkotika, psikotropika, obat yang memerlukan suhu tertentu, obat yang gampang terbakar, sitostatik dan reagensia. Selain itu apoteker juga perlu melaksanakan pengawasan mutu terhadap sediaan farmasi dan alat kesehatan yang diterima dan disimpan sehingga terjamin mutu, keamanan dan kemanfaatan sediaan farmasi dan alat kesehatan.
5. Pendistribusian
Pendistribusian ialah kegiatan menyalurkan atau menyerahkan sediaan farmasi dan alat kesehatan dari tempat penyimpanan hingga kepada unit pelayanan pasien. Sistem distribusi yang baik harus:
a. Menjamin kesinambungan penyaluran atau penyerahan.
b. Mempertahankan mutu.
c. Meminimalkan kehilangan, kerusakan dan kedaluarsa.
d. Menjaga ketelitian pencatatan.
e. Menggunakan metode distribusi yang efisien, dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan dan ketentuan lain yang berlaku.
f. Menggunakan sistem informasi manajemen.
Baca Juga : Laporan Kerja Lapangan Pukesmas Bandung Kota Tegal
2. 9 Pengelolaan Sumber Daya
Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Apotek, pengelolaan sumber daya terdiri dari :
1. Sumber Daya Manusia
Sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku apotek harus dikelola oleh seorang Apoteker yang profesional. Dalam pengelolaan apotek, Apoteker senantiasa harus mempunyai kemampuan menyediakan dan menawarkan pelayanan yang baik, mengambil keputusan yang tepat, bisa berkomunikasi antar profesi, memutuskan diri sebagai pemimpin dalam situasi multidisiplin, kemampuan mengelola SDM secara efektif, selalu mencar ilmu sepanjang karier dan membantu memberi pendidikan dan memberi peluang untuk meningkatkan pengetahuan.
2. Keuangan
Laporan keuangan yang biasa dibentuk di apotek ialah (Umar, M., 2011):
a. Laporan Laba-Rugi yaitu laporan yang menggambarkan perihal aliran pendapatan dan biaya operasional yang dikeluarkan selama periode waktu tertentu.
b. Laporan Neraca yaitu laporan yang menggambarkan perihal potret kondisi kekayaan apotek pada tanggal tertentu.
c. Laporan Aliran Kas yaitu laporan yang menggambarkan perihal aliran kas yang masuk dan keluar pada periode tertentu.
3. Administrasi
Dalam menjalankan pelayanan kefarmasian di apotek, perlu dilaksanakan kegiatan manajemen yang mencakup (Menteri Kesehatan Republik Indonesia, 2004):
a. Administrasi umum
Pencatatan, pengarsipan, pelaporan narkotika, psikotropika dan dokumentasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
b. Administrasi pelayanan
Pengarsipan resep, pengarsipan catatan pengobatan pasien, pengarsipan hasil monitoring penggunaan obat.
BAB III
PEMBAHASAN
3. 1 Waktu, Tempat dan Teknis Pelaksanaan PKL
PKL ini dilaksanakan pada hari Senin,6 Juni 2018 hingga dengan 8 Agustus.Di Apotek Berkah dan Apotek Berkah Putra,Jam kerja dibagi menjadi 3 shif untuk pesrta PKL yang mencakup :
A. Shif Pagi
Pukul 07.00 – 14.00 WIB
B. Shif Tengah
Pukul 08.00 – 15.00 WIB
C. Shif Siang
Pukul 13.30 – 20.30 WIB
3. 2 Sejarah Apotek Berkah dan Apotek Berkah Putra
Apotek Berkah dan Apotek Berkah Putra. berdiri pada tanggal 10 April 2014 terletak di Jl.Nakula No 1,Tegal Timur dan mempunyai izin Apotek (SIA) No : 001/SIA/11.03/2017.
Pemilik sarana Apotek ( PSA ) Bpk .Yudi Firmansayah dan mempunyai Apoteker Pengelola Apotek ( APA ) yaitu karunia saputri S.Farm,Apt.SIPA No:19930926/SIPA 33.76/2016/20177.
Berdasarkan pada keputusan menteri kesehatan No 1027/Menkes/SK/IX/2004 perihal standar pelayanan kefarmasian di Apotek maka Apotek Berkah dan Apotek Berkah Putra mempunyai :
1. Visi
Memberikan pelayanan terpercaya cepat,aman dan bermutu dengan harga yang terjangkau masyarakat.
2. Misi
Yang dilakukan untuk mendukung visi tersebut ialah :
a. Menyediakan sediaan farmasi yang bermutu dengan harga terjangkau.
b. Memberikan pelayanan yang ramah, cepat dan memuaskan.
c. Melakukan pelayanan kefarmasian yang efektif dan efisien sesuai dengan keadaan pasien.
d. Memberikan informasi dan edukasi penggunaan obat kepada pasien.
e. Meningkatkan profesionalisme Sumber Daya Manusia di Apotek.
3. 3 Tujuan Pendirian Apotek
a. Mempermudah kanal masyarakat untuk mendapatkan pelayanan kesehatan.
b. menawarkan proteksi terhadap keselamatan pasien, masyarakat, lingkungan Apotek dan Sumber Daya Manusia ( SDM ).
c. Memberikan kepastian aturan kepada pasien, masyarakat dan Sumber Daya Manusia Apotek.
3. 4 Pengelolaan
3.4.1 Sumber Daya Manusia
Sesuai ketentuan perundang – undangan yang berlaku bahwa instanlansi farmasi harus dikelola seorang Apoteker yang professional. Pengelolaan instanlansi farmasi, senantiasa harus mempunyai kemampuan menyediakan dan menawarkan pelayanan yang baik, mengambil keputusan yang tepat, mempu berkomunikasi antar profesi, menempatkan diri sebagai pimpinan dalam situasi multidisipliner, kemampuan mengelola SDM secara efektif, selalu mencar ilmu sepanjang karir, membantu menawarkan pendidikan, memberi peluang untuk meningkatkan pengetahuan pendidikan, dan memberi peluang untuk meningkatkan pengetahuan. Sumber Daya Manusia ( SDM ) yang dimiliki instalansi farmasi Apotek Berkah ialah Apoteker pengelola Apotek.
Apoteker pengelola Apotek ialah :
Karunia Sauptri S.Farm.,Apt.
APA Berkah
Asisten Apoteker :
- Rossi Ayu Amalia
- Nurul Afiyah
- Lutfiana Azmi Amd.Farm.
- Suyanto
- Rischi Supandi
APA Berkah Putra
Asisten Apoteker :
- Yusril Iqbal Maulana A.Md.Farm.
- Nur Afifah A.Md.Farm.
- Rezatul Amaliyah A.Md.Farm
3.4.2 Sarana Dan Prasarana
A. Sarana
Ruangan yang berukuran sedang ini terdiri dari beberapa lomponen atau bagian-bagian, diantaranya ialah :
1. Ruang Racikan
Terdapat dibagian belakang disamping lemari pendingin atau kulkas yaitu ruang pengemasan atau pemberian etiket dan label pada tablet, sirup, salep, dan sediaan farmasi lainnya.
2. Ruang Tunggu
Berada dibagian depan ruang instalansi farmasi.
3. Ruang Komputer
Berada dibagian belakang tempatnya disamping ruang racikan.
B. Prasarana
1. Bahan
Meliputi semua macam – macam obat – obatan, materi baku obat materi pelarut ( air, alcohol dan sirupus ) kertas perkamen dan plastik klip.
2. Alat
Meliputi peralatan peracikan menyerupai mortar, stemper, kertas perkamen dan serbet serta alat pembolong kertas.
3.4.3 Pengelolaan Sediaan Farmasi dan Perbekalan Farmasi
3.4.3.1 Perencanan
Perencanaan ialah suatu kegiatan yang dilakukan dalam rangka menyusun daftar kebutuhan obat yang berkaitan dengan suatu pedoman atas dasar konsep kegiatan yang sistematis dengan urutan yang logis dalam mencapai sasaran atau tujuan yang telah dititipkan.
Metode perencanaan di Apotek Berkah dan Apotek Berkah Putra mencakup :
A. Metode konsumsi yaitu metode perencanaan buku de fecta atau buku stok barang kosong.
B. Metode epidemiologi yaitu metode perencanaan berdasarkan jenis penyakit yang sedang mewabah.
3.4.3.2 Pengadaan
Pengadaan ialah proses penyediaan obat yang dibutuhkan di Apotek dan unit pelayanan kesehatan lainnya yang diperoleh dari pemasok eksternal melalui pemberian manufaktur, distributor, atau PBF. Siklus pengadaan obat mendcakup pemilihan kebutuhan, penyesuaian, kebutuhan dan dana. Pemilihan metode pengadaan, penetapan atau pemilihan pemasok, penetapan masa kontrak, pemantauan status pemesanan, penerimaa dan investigasi obat, pembayaran, pedistribusian dan pengumpulan informasi penggunaan obat. Sistem pengadaan obat di Apotek Berkah dan Apotek Berkah Putra yaitu :
1. Sistem Tempo
Yaitu dengan melaksanakan order terlebih dahulu ke PBF yang bersangkutan.
2. Sistem COD ( Cash On Delivery )
Yaitu pembelian secara cash atau langsung.
3. Sistem konsinyasi
Yaitu membayar sejumlah barang titipan dari sales yang telah terjual.
4. Sistem Kredit
Yaitu dengan melaksanakan pembayaran secara terencana sesuai dengan akad kedua pihak.
3.4.3.3 Penyimpanan
Metode penyimpanan obat di Apotek Berkah dan Apotek Berkah Putra yang diperoleh dari pemasok eksternal melalui pemberian dari manufaktur, distributor atau pedagang besar farmasi ( PBF ). Sistem penyimpanan obat di Apotek Berkah dan Apotek Berkah Putra mencakup :
1. Berdasarkan abjad
2. Berdasarkan farmakologi
3. Berdasarkan bentuk sediaan
4. Berdasarkan penggolongan obat
5. FIFO ( first in first old ) obat yang mempunyai tanggal kadaluarsa terdekat, dipakai terlebih dahulu.
3.4.3.4 Administrasi
Sistem Informasi Administrasi ( SIA ) merupakan sistem informasi yang berperan dalam proses administrasi, menyerupai : proses mencatat, menghitung dan surat menyurat.
Berikut ini ialah kumpulan data yang sanggup mempermudah ]proses manajemen yang terdapat di Apotek Berkah dan Apotek Berkah Putra :
1. Buku Faktur
Berisi kumpulan faktur pembelian sediaan farmasi.
2. Surat Pesanan
Ada surat pesanan obat bebas, obat bebas terbatas, obat keras dan surat pesanan prekusor, narkotikan, psikotropika.
3. Buku Lunas
Berisi perihal pelunasan sediaan farmasi.
4. Buku Resep
Berisi kumpulan resep dokter, dimana resep pasien rawat jalan dan rawat inap atau rawat darurat dipisah.
5. Buku Stok Barang Kosong ( Defecta )
Berisi kumpulan obat yang kosong atau habis.
6. Buku Pembelian ( Buku Atas )
Berisi kumpulan obat atau barang yang dibeli oleh masyarakat.
7. Buku Inkaso atau Tagihan ( Buku Bawah )
Berisi inkaso atau tagihan dari apotek lain, PBF, atau dokter yang telah memesan barang di Apotek tersebut.
8. Buku Salinan Faktur
Buku inkaso dari PBF, buku salinan nama obat dan jumlah obat yang telah di order dari PBF.
9. Buku Orderan
Berisi pemesanan barang – barang.
3.4.3.5 Keuangan di Apotek
a. Pemasukan
Barang pemesanan barang dan pelayanan obat tanpa resep atau swamedikasi dan pelayanan obat memakai resep.
b. Pengeluaran
Digunakan untuk pembayaran inkaso atau tagihan untuk pedangan besar ( PBF ) yang telah bersangkutan dan dipakai untuk keperluan lainnya. Seperti membeli label harga Bolpoint, kresek obat berwarna putih, photo copy dan membeli masakan + minuman.
3. 5 Pelayanan
Pelayanan di instalasi farmasi di Apotek Berkah dan Apotek Berkah Putra untuk masyarakat sekotar memakai prinsep yaitu senyum, sopan santun, salam dan berbahasa yang benar.
Apotek Berkah dan Apotek Berkah Putra menawarkan pelayanan menyerupai :
a. Pelayanan obat tanpa resep
Pelayanan ini menyerupai pelayanan obat bebas, obat bebas terbatas. Pelayanan ini lebih sederhana dibandingkan dengan pelayanan terhadap resep dokter. Petugas sanggup eksklusif mengambilkan obat yang diminta oleh konsumen sesudah harga disetujui. Kemudian eksklusif dibayar pada petugas dan dicatat pada buku penjualan bebas oleh petugas. Pada ketika penggantuan sheft akan menghitung jumlah uang yang masuk baik uang atas atau uang bawah dan melaksanakan operan apa yang telah diperoleh dari shift pagi kepada petugas shift siang.
b. Pelayanan obat dengan resep
Melakukan skrining administratif untuk menghindari kesalahan penulisan resep maupun pemalsuan resep. Melakukan skrining farmasetif yaitu menyesuaikan dengan kondisi pasien.
3. 6 Perpajakan
Perpajakan pada Apotek Berkah dan Apotek Berkah Putra mencakup :
1. Pajak bumi dan bangunan
Besarnya pajak ditentukan oleh tanah dan bangunan Apotek Berkah dan Apotek Berkah Putra
2. Pajak penghasilan ( PPh ) pasal 21
Besarnya PPh pada Apotek Berkah dihitung berdasarkan penghasilan netto dikurrangi dengan penghasilan tidak kena pajak ( PTKP )
3. Pajak pertambahan nilai ( PPN )
Dalam metode ini, PPN dihitung dari selisih pengeluaran dan pajak pemasukan. Setiap transaksi PBF menyerahkan faktor pajak kepada Apotek Berkah sebagai bukti bahwa Apotek Berkah membayar PPN.
3. 7 Evaluasi Mutu Pelayanan
Meskipun telah berusaha menawarkan pelayanan yang terbaik, namun dalam pelaksanaan pelayanan Apotek Berkah dan Apotek Berkah Putra tentunya tidak terlepas dari rasa ketidakpuasan semua masyarakat setempat. Oleh karenanya, pihak Apotek Berkah dan Apotek Berkah Putra akan terus berusaha mengevaluasi kritik dan saran sehingga menjamin mutu pelayanan kefarmasian yang terbaik. Pembahasan perihal penilaian mutu pelayanan merupakan hal yang sangat pokok dan penting pada rapat internal yang biasanya dilaksanakan minimal satu bulan sekali.
3.7.1 Apotek Berkah dan Apotek Berkah Putra Memiliki Standar Operasional Apotek
1. SOP Pemesanan obat
2. SOP Penerimaan obat dari PBF
3. SOP Penyimpanan obat
4. SOP Pelayanan swamedikasi
5. SOP Pelayanan resep
6. SOP Meracik obat
7. SOP Konseling
3. 8 Rencana Strategi Pengembangan Yang ada di Apotek Berkah Dan Apotek Berkah Putra
1. Penetapan harga yang kompetitif dibandingkan dengan Apotek yang ada disekitar.
2. Kerjasama dengan dokter praktek.
3. Memberikan pelayanan kefarmasian yang efektif, ramah dan sopan.
4. Menambah produk yang ditawarkan dengan menyesuaikan contoh kebutuhan pasien.
5. Menerapkan sistem komputerisasi dan mengaktifkan kartu stok.
6. Menerapkan pengawasan obat narkotika dan obat psikotropika.
7. Tanggal kadaluarsa ( Esp. Date ) harus dengan pengawasan secara optimal dalam penggunaan obat atau perbekalan kesehatan lainnya.
8. Menyediakan leaflet sebagai sarana informasi dan edukasi kepada masyarakat.
9. Penerapan seni manajemen pemasaran yang mengedepankan gambaran Apotek yang lebih ekonomis, informative, pelayanan.
Berdasarkan data – data yang diperoleh dari survey pendahuluan terhadap posisi strategis tempat / peta lokasi dan keberadaan competitor, sanggup diterangkan beberapa hal yang penting. Hal ini sanggup dilihat dari aspek kekuatan, kelemahan, peluag dan bahaya terhadap Apotek. “ Apotek Berkah ” ( Swot Analisis ) sebagai berikut.
1. Kekuatan / Strength
Yang menjadi kekuatan kompetitif Apotek Berkah dan Apotek Berkah Putra ialah sebagai berikut :
a. Katersediaan obat serta perbekalan farmasi lainnya di Apotek Berkah dan Apotek Berkah Putra diadaptasi dengan kemampuan ekonomi masyarakat sekitar, sehingga akan meningkatkan omset Apotek.
b. Harga terjangkau oleh seluruh lapisan masyarakat.
c. Lokasi Apotek gampang dijangkau.
d. Memberikan pelayanan yang rama dan sopan serta terpercaya.
2. Peluang / Opportunity
a. Potensi Daerah
Jumlah penduduk cukup padat alasannya merupakan tempat pemukiman penduduk Gang widuri sehingga menjadi sumber pelanggan Apotek yang potensial.
b. Tingkat pendidikan oleh alasannya itu Apoteker harus mempunyai komunikasi yang efektif untuk menarik minat serta kepuasan pelanggan.
c. Apotek menyediakan pelayanan menyerupai :
Pelayanan dan konsultasi obat dengan Apoteker.
d. SDM / tenaga kerja Apotek juga menawarkan nilai tambah pelayanan dan kepercayaan masyarakat / pelanggan.
Adapun Program atau Rencana Kerja yang perlu dilakukan oleh Apoteker ialah sebagai berikut :
a. Memberikan kepada pasien dalam penggunaan obat yang secara ekonomis, dan biar pelanggan terhindar dari penyalahgunaan obat, memiimalkan resiko imbas samping, interaksi dan kontraindikasi.
b. Memberikan informasi dan edukasi kepada tenaga kerja ( karyawan ) di Apotek dalam penyimpanan obat dan pengetahuan yang diharapkan dalam swamedikasi.
c. Melakukan komunikasi yang baik dengan PSA dalam menawarkan pemahaman bahwa Apoteker ialah Pengelola Apotek yang bertanggung jawab sepenuhnya dalam pelayanan kefarmasian di Apotek.
d. Melakukan pengawasan pengadaan barang biar melalui jalur resmi sesuai dengan peraturan perundang – undangan yang berlaku.
e. Membuat SOP pengadaan, penerimaan, penyimpanan obat dan pelayanan pasien ( SOP terlampir ).
f. Melakukan perbaikan manajemen umum ( Pencatatan dan pengarsipan faktur pembelian dan resep, pelaporan narkotika dan psikotropika ) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
BAB IV
PENUTUP
4. 1 Kesimpulan
1. Apotek Berkah dan Apotek Berkah Putra mempunyai lokasi yang cukup strategis dan gampang dijangkau masyarakat, selain itu Apotek Berkah dan Apotek Berkah Putra juga melayani pembelian obat.
2. Pelayanan di Apotek Berkah dan Apotek Berkah Putra cukup baik, para pelayan bersikap baik dan ramah terhadap pembeli.
3. Pelayanan di Apotek Berkah dan Apotek Berkah Putra bisa menawarkan swamedikasi dengan baik dan tepat.
4. 2 Saran
1. Saran kepada pihak sekolah :
a. Sebaiknya pembekalan mengenai hal – hal yang berkaitan dengan kegiatan PKL lebih diperbanyak dan diperluas sehingga siswa – siswi sanggup lebih mantap dalam melaksanakan PKL.
b. Perlu adanya bimbingan kepada siswa – siswi yang akan PKL bagaimana cara menciptakan laporan PKL.
2. Saran untuk Apotek
a. Meningkatkan pelayanan terhadap pemberian informasi obat dan konseling kepada pasien.
b. Meningkatkan ketersediaan perbekalan farmasi.
3. Saran untuk siswa – siswi yang melaksanakan PKL
a. Sebaiknya siswa – siswi yang hendak melaksanakan PKL kiranya 24omp menguasai pelajaran kefarmasian khususnya sinonim, mengetahui nama – nama obat generik maupun obat brand atau dagang serta pengetahuan mengenai tata cara pemakaian komputer.
b. Hendaknya siswa – siswi PKL sanggup lebih disiplin, menjaga perilaku dan mengikuti segala aturan yang telah ditetapkan oleh instansi yang menjadi tempat PKL.
0 Response to "Laporan Pelaksanaan Praktek Kerja Lapangan Di Apotek Berkah Dan Berkah Putra"
Posting Komentar