iklan

Makalah Perihal Mabuk - Mabukan

     Tugas sekolah kali ini akan membagikan materi pelajaran pendidikan agama islam yang bertema pengertian mabuk – mabukan yang dimana dibentuk dan dirangkum dalam sebuah makalah oleh anak –anak sekolah Sekolah Menengan Atas MAN Kota Tegal yang bertujuan untuk mendapkan nilai di sekolah tersebut.Berikut pola makalahny semoga berkhasiat dan bermanfaat bagi sahabat – sahabat sekolah lainya :
( Ilustrasi Minuman Keras )
MAKALAH
TENTANG MABUK - MABUKAN
( Gambar Logo Sekolah Menengan Atas MAN Kota Tegal )
NAMA KELOMPOK :
                                                        1.      AHMAD BASIR
                                                        2.      AHMAD FAOZI
                                                        3.      FAIKHOTUNNISA
                                                        4.      INDRI AL INAYAH
                                                        5.      RIZKI HIKMATUL M
                                                        6.      RIZQINA MARSHANDA
MAN KOTA TEGAL
KEMENTRIAN AGAMA REPUBLIK INDONESIA
KANTOR KEMENTRIAN AGAMA KOTA TEGAL
MADRASAH ALIYAH NEGERI TEGAL
Alamat : Jl.Pendidikan Pesurungan Lor
Kec.Margadana Kota Tegal

KATA PENGATAR
            Dengan segala puji bagi Allah SWT. Karena dangan rahmat_Nyalah semata sehingga makalah ini sanggup kami selesaikan. Dalam mengerjakan makalah ini kami banyak menerima kesusahan tapi lantaran adanya sumbangan dari aneka macam pihak sehingga makalah ini sanggup terselesaikan Dan kami berterima kasih kepada bapak guru yang telah membimbing kami dalam mengerjakan makalah ini. Kami menyadari bahwa dalam penulisan makalah ini masih banyak terdapat kekurangan, oleh alasannya yaitu itu, kritikan dari semua pihak kami butuhkkan demi perbaikan makalah ini

BAB I
PENDAHULUAN
1.   LATAR BELAKANG MASALAH
    Allah SWT telah memperlihatkan segala macam bentuk nikmat, di antaranya nikmat jasmani dan nikmat rohani. Jika ditinjau dari segi jasmani, kita diperintahkan oleh Allah untuk makan dan minum dari hal yang baik-baik serta diperintahkan untuk menjauhkan dari hal yang kurang baik. Untuk menjaga kesehatan jasmani, kita harus menjauhkan diri dari segala makanan dan minuman yang sanggup merusak sistem kekebalan badan di antaranya Khamar (putau, ganja, miras, narkoba dan yang semacamnya) yang mana barang-barang tersebut sudah tidak absurd lagi untuk zaman modern ibarat kini ini. Meminum minuman keras atau sesuatu yang sanggup menutup nalar dalam pandangan agama Islam yaitu haram, lantaran dampak yang akan diperoleh bagi si peminum akan sangat besar dan sangat beresiko bagi dirinya (menghilangkan akal). Betapa tidak, lantaran nalar sangat penting dan berkhasiat bagi manusia. Walaupun di dalam khamar tersebut terdapat beberapa manfaat bagi insan yang darinya sanggup diperoleh suatu laba materil akan tetapi mudharatnya sangat besar.
    Oleh lantaran itu, penulis sangat menghimbau kepada para cowok muslimin biar menjauhkan hal-hal yang sanggup membawa kepada mafsadah. Karena maju dan mundurnya masa depan umat ada pada genggaman tangan kita semua. ‘ Inna Fi Yadi Al-Syubban Amr Al-Ummah Wa Fi Iqdamiha Hayataha ‘
    Ada beberapa syubhat (kerancuan) bagi sebagian kaum muslimin wacana permasalahan khamr. Ada yang menyampaikan bahwa tidak ada larangan yang tegas dan khusus terhadap khamr di dalam Al Qur`an. Sebab di dalam Al Qur`an tidak terdapat kata-kata larangan ibarat “hurrimat `alaykumul khamr” (diharamkan atas kalian khamr) dan sebagainya, sebagaimana ketika Allah melarang kita memakan bangkai, Allah menyampaikan “Hurrimat `alaykumul mayyita“ (diharamkan atas kalian mayyit). Yang ada dalam problem ini hanyalah kata-kata “fajtanibuuh” (jauhilah). Oleh alasannya yaitu itu mereka menyampaikan bahwa hal ini memperlihatkan khamr itu hukumnya tidak haram tapi makaruh saja, lantaran Allah hanya memerintahkan kita untuk menjauhinya. Syubhat yang lain ialah digantinya khamr dengan nama-nama yang lain sehigga khamr tersebut menjadi samar bagi sebagian kaum muslimin, serta aneka macam syubhat yang lainnya yang mengakibatkan kerancuan wacana aturan khamr ini. Maka di dalam pembahasan ini akan dikupas secara singkat wacana permasalahan ini, biar aneka macam kerancuan tersebut sanggup dihilangkan di dalam pikiran kaum muslimin
BAB II
PEMBAHASAN
A.  Proses Di Haramkannya Khamar.
1.Ayat pertama An-Nahl [16:67]
وَمِنْ ثَمَرَاتِ النَّخِيْلِ وَالأَعْنٰبِ تَتَّخِذُوْنَ مِنْهُ سَكَرًاوَرِزْقًاحَسَنًا, إِنَّ فِى ذٰلِكَ َلاٰيٰةً لِّّقَوْمٍ يَعْـقِلُـوْنَ. (النّحل  6 :67)
    Dan dari buah kurma dan anggur, kau buat minuman yang memabukkan dan rezeki yang baik. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda (kebesaran Allah) bagi orang yang memikirkan. (QS. An-Nahl Ayat 67)
    Kurma dan anggur yaitu komoditas ekonomi jazirah arab, semenjak dahulu kala. Komoditi tersebut selain diperdagangkan secara natural (alami) juga diolah menjadi minuman yang memabukkan. Seperti halnya buah aren sanggup diolah menjadi tuak yang memabukkan. Disini Allah menyatakan secara tersirat bahwa dari kedua buah tersebut sanggup diolah menjadi rezeki yang baik (perdagangan alami) dan hal yang tidak baik (minuman yang memabukkan).
2.   Ayat kedua Al-Baqarah [2:219]
   ‘Umar bin Khattab beserta para sahabat yang lain bertanya kepada Rasulullah SAW perihal minuman yang memabukkan dan menghilangkan akal. Sahabat-sahabat tersebut memang sudah biasa minum khamar. Dua orang sahabat Rasulullah SAW yang semasa masih jahiliyah tidak pernah minum khamar yaitu Abu Bakar Ash-Shiddiq dan Utsman bin Affan.
Sehubungan dengan pertanyaan ttg khamar tersebut maka turunlah ayat yang berbunyi :
يـَسْئَلُوْ نَكَ ٰعَنِ الْخَمْرِوَالْمَيْسِرِقلى قُلْْ فِيْهِمَآإِثْمٌ كَبِيْرٌوَمَنٰفِعُ لِلنَّاسِصلى وَإِثْْمُهُمَآ أَكْبَرُمِنْ نَّفْعِهِمَا قلىوَيَسْئَلُوْنَكَ مَاذَايُنْفِقُوْنَ قلى قُلِ الْعَفْوَ قلى كَذٰ لِكَ يُبَيّـِنُ الله ُ لَكُمُا ْلأٰ يٰتِ لَعَلَّكُمْ تَتَفَكَّرُوْنَ لا(البقرة,2:  219)
    Mereka bertanya kepadamu wacana khamar dan jodi. Katakanlah: “Pada keduanya itu terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya”. Dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: “Yang lebih dari keperluan.” Demikianlah Allah menandakan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kau berpikir, (QS. Al-Baqarah ayat 219)
   Dalam masyarakat kita dikala ini, bahkan bagi orang barat sekali pun kalau ditanya secara jujur wacana manfaat dari miras dan jodi, kita akan mendapatkan tanggapan bahwa bagaimana pun pada keduanya mengakibatkan problem-problem sosial yang bersifat negatif bahkan destruktif. Karena itu aneka macam aturan dan undang-undang pemerintah di manapun, ada pengaturan ttg kedua hal itu, meskipun dasar yang dipakai bukan dari Al-Quran..
3.Ayat ketiga, An-Nisa [4:43]
  Setelah ayat kedua wacana khamar dan jodi turun, pada suatu dikala Abdurrahman bin Auf mengundang teman-temannya untuk minum khamar hingga mabuk. Ketika waktu shalat tiba, salah seorang yang menjadi imam membaca surat al-Kafirun secara keliru disebabkan dampak khamar. Maka turunlah ayat ketiga yaitu An-Nisa [4:43]
يٰأَ َيُّهَاالَّذِيْنَ آمَنُوْالاَتَقْرَبُوْاالصَّلـٰوةَ وَاَنْتُمْ سُكٰرٰى حَتّٰى تَعْلَمُوْامَاتَقُوْلُوْنَ …. (النسأ 4: 43)
  Hai orang-orang yang beriman, janganlah kau shalat, sedang kau dalam keadaan mabuk, sehingga kau mengerti apa yang kau ucapkan, …..(QS. An-Nisa Ayat 43)
     Ayat ini belum mengharamkan minuman keras dan jodi secara mutlak, maka sebagian umat islam pada waktu itu masih meminumnya. Selain berkaitan dengan mabuk, ayat ini berlaku umum bahwa orang yang mengerjakan shalat harus memahami/mengerti makna bacaan shalatnya lantaran ada kaimat “sehingga kau mengerti apa yang kau ucapkan”). Kalimat ini menjadi penyebab keumuman ayat itu, lantaran kita pahami bahwa bagi orang Arab dalam keadaan tidak mabuk tentu mereka mengerti apa yang diucapkan dalam shalat. Berbeda halnya bagi orang non-Arab dimana bahasa Arab bukan bahasa sehari-hari.
    Oleh alasannya yaitu itu maka mengerti bahasa arab, minimal dalam bacaan sholat, menjadi kewajiban bagi orang non-arab. Demikian ini biar tidak terkena makna daripada QS An-Nisa’ [4:43] tersebut di atas lantaran objek sasaran ayat tersebut yaitu bagaimana mengerti apa yang diucapkan dalam sholat, bukan pada mabuknya. Sedangkan mabuk yaitu salah satu penyebab dari tidak memahami apa yang diucapkan dalam shalat.
Selanjutnya Rasulullah bersabda :
مَنْ شَرِبَ الْخَمْرَ لَمْ يَرْضَ اللهُ عَنْهُ أَرْبَعِيْنَ لَيْلَةً، فَإِنْ مَاتَ مَاتَ كَافِرًا  وَإِنْ تَابَ تَابَ اللهُ عَلَيْهِ، وَإِنْ عَادَ كَانَ حَقّـَا عَلَى اللهِ أَنْ يَّسْقِيـَهُ مِنْ طِيْنَةِ  الْخَبَالِ قَلَتْ : يَا رَسُوْلَ اللهِ وَمَا طِيْنَةُ الْخَبَالِ؟ قَالَ : صَدِيْدُ أَهْلِ النَّارِ (رواه أحمد)
Artinya : “Siapa saja yang minum  khamar, maka Allah tidak akan ridho kepadanya selama empat puluh malam. Bila ia mati dikala itu, maka matinya dalam keadaan kafir. Dan bila ia bertobat, maka Allah akan mendapatkan tobatnya.Kemudian jikalau ia mengulang kembali (meminum khamar), maka Allah memberinya minuman dari “thinatil khabail” ,(Asma bertanya, “Ya Rasulullah, apakah thinatil khabali itu?. (Rasulullah) menjawab, “Darah bercampur nanah mahir neraka. (HR Ahmad)

B.Pengertian Asy-Syurbu (meminum)
   Pengertian Syurb Khamr Minum khamr (Syurb khamr) diambil dari kata (بش ), yang artinya minum. Dan kata minum / khamr (رومخا), yang artinya arak atau minuman keras. Sedang minum khamr (syurb khamr) berdasarkan istilah yaitu memasukkan minuman yang memabukkan ke lisan kemudian ditelan masuk ke perut melalui kerongkongan, meskipun bercampur dengan makanan lain yang halal. Sedang orang yang meminum arak dinamakan (شاربي الخمور), yang artinya peminum.

C. Hukuman Untuk Peminum Khamar
    Al-qur’an tidak menegaskan hukuman apa bagi peminum khamr, namun hukuman dalam perkara ini didasarkan pada hadits Rasulullah saw yakni sunah fi’liyahnya, bahwa hukuman terhadap jarimah ini yaitu didera sebanyak 40 kali. Abu Bakar as-Sidiq ra mengikuti jejak ini, Umar bin Khatab ra 80 kali dera sedang Ali bin Abu Thalib ra 40 kali dera.
   Alasan penetapan 80 kali dera didasarkan pada metode analogi, yakni dengan mengambil ketentuan aturan yang ada di dalam al-Qur’an surat an-Nur ayat 4:
“Dan orang-orang yang menuduh perempuan-perempuan terhormat (berbuat zina), kemudian itu tidak mengemukakan empat saksi, maka hendaklah mereka didera delapan puluh kali dera¬an, dan janganlah diterima ke¬saksian dari mereka selama ¬lamanya. Itulah orang-orang fasik.”
   Bahwa orang yang menuduh zina didera 80 kali. Orang yang mabuk biasanya mengigau, jikalau mengigau suka menciptakan kebohongan, orang bohong sama dengan orang menciptakan onar atau fitnah. Fitnah dikenai hukuman 80 kali dera. Maka orang yang meminum khamr didera 80 kali. Disamping itu pada masa kekhalifahan Umar bin Khathab ra banyak orang yang meminum khamr, dan hal mengenai dera 80 kali sudah berdasarkan hasil musyawarah antara Umar bin Khathab ra dengan para shahabat yang lain, yakni atas anjuran Abdurrahman bin ‘Auf.Adapun berdasarkan Imam Abu Hnifah ra dan Imam Maliki ra hukuman peminum khamr yaitu 80 kali dera. Sedang Imam Syafi’i ra yaitu 40 kali dera, akan tetapi Imam beleh menambah menjadi 80 kali dera. Makara 40 kali yaitu hukuman had, sedang sisanya yaitu hukuman ta’zir.
Syarat Diberlakukannya Hudud Peminum Khamar
Namun para ulama setuju bahwa biar hukuman pukul atau cambuk itu sanggup terlanksana, syarat dan ketentuannya harus terpenuhi terlebih dahulu. Tidak asal ada orang minum khamar lantas segera dicambuk. Di antara syarat dan ketentuannya antara lain :
1. Berakal yaitu Peminumnya yaitu seorang yang waras atau berakal. Sehingga orang gila bila         meminum minuman keras maka tidak boleh dieksekusi hudud.
2. Baligh yaitu Peminum itu orang yang sudah baligh, sehingga bila seorang anak kecil di belum dewasa minum minuman keras, maka tidak boleh dieksekusi hudud.
3. Muslim yaitu Hanya orang yang beragama Islam saja yang bila minum minuman keras yang sanggup dieksekusi hudud. Sedangkan non muslim tidak sanggup dieksekusi bahkan tidak sanggup tidak boleh untuk meminumnya.
4. Bisa menentukan yaitu Peminum itu dalam kondisi bebas sanggup menentukan dan bukan dalam keadaan yang dipaksa.
5. Tidak dalam kondisi darurat Maksudnya bila dalam suatu kondisi darurat dimana seseorang sanggup mati bila tidak meminumnya, maka pada dikala itu berlaku aturan darurat. Sehingga pelakunya dalam kondisi itu tidak sanggup dijatuhi hukuman hudud.
6. Tahu bahwa itu yaitu khamar yaitu Bila seorang minum minuman yang ia tidak tahu bahwa itu yaitu khamar, maka ia tidak sanggup dijatuhi hukuman hudud.
     Khamr yaitu benda. Sedangkan aturan benda tidak terlepas dari dua hal, yaitu halal atau haram. Selama tidak ada dalil yang yang mengharamkannya, aturan suatu benda yaitu halal. Karena ada dalil yang secara tegas mengharamkannya, maka aturan khamr itu haram. Hukum syara’ yaitu ajakan syari’ yang berkaitan dengan perbuatan hamba (manusia). Sehingga, meskipun aturan syara’ menentukan status aturan benda, tetap saja akan berkait dengan perbuatan insan dalam menggunakannya. Misalnya, babi itu haram. Perbuatan apa saja yang diharamkan berkenaan dengan babi? Apakah memakannya, menjualnya, menternakkannya, memegangnya, melihatnya, atau bahkan membayangkannya hukumnya juga haram? Untuk mengetahui hukum-hukum perbuatan yang berkenaan dengan benda tidak cukup hanya melihat dalil wacana haramnya benda, tetapi harus meneliti dalil-dailil syara’ yang menjelaskan perbuatan yang berkenaan dengan benda tersebut. Beberapa perbuatan haram yang berkaitan dengan khamr, dijelaskan oleh Nabi SAW dari Anas ra.
“Sesungguhnya Rasulullah SAW melaknat dalam khamr sepuluh personel, yaitu: pemerasnya (pembuatnya), distributor, peminumnya, pembawanya, pengirimnya, penuangnya, penjualnya, pemakan uang hasilnya, pembayarnya, dan pemesannya” (HR Ibnu Majah dan Tirmidzy).

D.  Dampak Negatif Mabuk – Mabukan
1. Gangguan Mental Organik (GMO)
   Gangguan ini akan mengakibatkan perubahan perilaku, ibarat bertindak kasar, simpel murka sehingga mempunyai problem dalam lingkungan sekitar. Perubahan fisiologi ibarat mata juling, muka merah dan jalan sempoyongan. Perubahan psikologi ibarat susah konsentrasi, sering ngelantur dan simpel tersinggung.
2. Merusak Daya Ingat
    Kecanduan minuman keras sanggup nghambat perkembangan memori dan sel-sel otak.
3. Oedema Otak
  Pembengkakan dan terbendunganya darah di jaringan otak. Sehingga mengakibatkan gangguan koordinasi dalam otak secara normal.
4. Sirosis Hati
   Peradangan sel hati secara luas dan janjkematian sel dalam hati akhir terlalu banyak minum minuman keras.
5. Gangguan Jantung
    Terlalu banyak minum minuman keras sanggup menciptakan kerja jantung tidak berfungsi dengan baik.
6. Gastrinitis
   Radang atau luka pada lambung. Ini biasanya diakibatkan gara2 muntah akhir mninuman keras, lantaran lambung harus memompa secara paksa keluar zat-zat adiktif yang beracun dalam tubuh.
7. Paranoid
   Karena kecanduan, kadang2 peminum sering ibarat merasa kepala dipukuli atau tidak tenang. Sehingga perilakunya menjadi lebih bergairah terhadap orang di sekelilingnya.
8. Keracunan/Mabuk
    Terlalu banyak minum minuman keras sanggup menghilangkan kesadaran dirinya alias udah naik atau ngefly. Biasanya ini yang dibilang "enak" dari minuman keras. 
9. Khamr Merusak Jiwa dan Iman Islam
   Dari sudut kesehatan terang merusak, inilah hebatnya Islam, sesuai dengan kebutuhan dasar dan rahmatan lil 'alamin.

BAB  III
PENUTUP
A. KESIMPULAN
    Syurb khamr yaitu memasukkan minuman yang memabukkan ke lisan kemudian ditelan masuk ke perut melalui kerongkongan, meskipun bercampur dengan makanan lain yang halal. Adapun segala sesuatu yang memabukkan dinamakan khamr, dan meminumnya dihukumi haram. Sedang dalam syariat islam siapa saja yang meminum khamr akan mendapatkan hukuman, adapun hukuman tersebut berupa dera 40 kali atau 80 kali, jikalau amir atau penguasa menghendakinya. Adapun cara pelaksanaannya dilakukan oleh eksekutor yang sudah memenuhi syarat-syarat, juga alat yang dipakai yaitu pelepah daun kurma atau sejenisnya.
    Namun hukuman dera sanggup gugur bilamana para saksi menarik kesaksianya atau pelaku menarik kembali pengakuanya, serta tidak ditemukanya barang bukti yang menguatkan. Disamping mendapatkan hukuman peminum khamr tentusaja akan mengalami gangguan kesehatan, baik itu kesehatan rohani maupun kesehatan jasmani. Disamping itu khamr menjauhkan para peminumnya dari Allah swt.

Sumber http://sekolahmaning.blogspot.com

0 Response to "Makalah Perihal Mabuk - Mabukan"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel