Tugas Dan Wewenang Gubernur Dalam Pemerintahan Daerah (Lengkap)
Tugas Gubernur – Menjadi seorang Gubernur tentu bukan merupakan hal yang mudah. Banyak tanggung jawab besar yang perlu diemban oleh seorang Gubernur. Di Republic of Indonesia Gubernur dipilih v tahun sekali dalam satu paket pasangan bersama Wakil Gubernur. Dengan masa jabatan lima tahun, tentu saja Gubernur memiliki tanggung jawab penuh bagi rakyat yang berada dalam wilayah pemerintahannya.
Gubernur bukan merupakan seorang atasan dari bupati ataupun wali kota. Namun, Gubernur sebatas yang akan membina, mengoordinasi, dan mengawasi dari penyelenggaraan pemerintah daerah. Gubernur memiliki tugas serta wewenang untuk memimpin penyelenggaraan pemerintah daerah sesuai dengan kebijakan yang telah ditetapkan bersama DPRD Provinsi. Tugas Gubernur, antara lain:
Mengkoordinasi Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Tugas di Daerah
Berdasarkan ketentuan Pasal 91 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah menyatakan bahwa Presiden dibantu oleh gubernur dalam melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan urusan pemerintahan menjadi kewenangan daerah. Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat , tugas dan wewenangnya diperkuat oleh PP Nomor 33 Tahun 2018.
Penguatan tugas dan wewenang gubernur sebagai kepala daerah dan sekaligus sebagai wakil Pemerintah Pusat di wilayah provinsi dimaksudkan untuk memperkuat hubungan antar tingkatan pemerintahan.
Dalam menjalankan tugas gubernur untuk melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah (kota dan kabupaten), Presiden dibantu oleh gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat.
Pembinaan dan pengawasan yang dilakukan oleh gubernur menjadi sangat strategis karena hal itu merupakan menjadi bagian dari upaya untuk membangun sinergi antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah serta pencapaian penyelenggaraan pemerintahan yang diharapkan lebih baik.
Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat harus bisa mengoordinasi dan memberikan pengawasan terhadap penyelenggaraan tugas pembantuan di daerah kota atau kabupaten. Seorang Gubernur harus bisa mengoordinasikan kegiatan pemerintahan dan pembangunan anatar daerah kota atau kabupaten yang termasuk ke dalam wilayah pemerintahannya.
Wewenang terkait yang dimiliki oleh Gubernur yaitu, melantik bupati dan wali kota, membatalkan peraturan bupati dan wali kota, menyelesaikan perselisihan dalam penyelenggaraan fungsi pemerintahan antardaerah kota dan kabupaten yang termasuk dalam satu daerah provinsi.
Gubernur juga berhak untuk memberikan penghargaan maupun saksi kepada bupati dan wali kota terkait dengan penyelenggaraan pemerintah daerah.
Gubernur memberikan pembinaan atas penyelenggaraan pemerintahan yang meliputi:
a. Koordinasi pemerintarah antar susunan pemerintahan
Koordinasi dilakukan secara berkala pada tingkat nasional dan regional (provinsi)
b. Pemberian standar dan pedoman pelaksanaan urusan pemerintahan
Pedoman dan standar mencakup seluruh aspek mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan pengawasan.
c. Memberikan bimbingan dan konsultasi pelaksanaan urusan pemerintahan
Bimbingan, supervisi, dan konsultasi diberikan dan dilaksanakan secara berkala ataupun sewaktu-waktu, baik secara menyeluruh kepada seluruh daerah maupun kepada daerah tertentu sesuai dengan kebutuhan.
d. Pemberian pendidikan dan pelatihan
Pemberian pendidikan dan pelatihan diberikan secara berkala kepada bupati atau wali kota hingga kepala dusun dalam cakupan daerah.
e. Perencanaan, pengembangan, pemantauan, dan evaluasi terhadap pelaksanaan urusan pemerintahan
Perencanaan, penelitian, pengembangan, pemantauan, dan evaluasi dilakukan secara berkala ataupun sewaktu waktu dengan memperhatikan segala aspek. Dalam pelaksanaan mungkin membutuhkan kerja sama dengan perguruan tinggi maupun lembaga penelitian.
Monitoring dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah
Seorang Gubernur juga memiliki tugas untuk monitoring dan evaluasi penyelenggaraan Pemerintah Daerah. Monitoring merupakan bentuk aktivitas yang dilakukan untuk memberikan unformasi mengenai sebab dan akibat dari suatu kebijakan yang dilaksanakan. Monitoring dilakukan pada saat sebuah kebijakan sedang diimplementasikan.
Tujuan dari dilakukannya monitoring adalah untuk menjaga agar kebijakan yang sedang diimplementasikan sesuai dengan tujuan dan sasaran kebijakan, menemukan kesalahan sedini mungkin sehingga dapat meminimalisir risiko yang lebih besar, dan apabila diharuskan untuk melakukan modifikasi terhadap kebijakan tersebut.
Evaluasi adalah kegiatan yang bertujuan untuk menilai tingkat kinerja suatu kebijakan. Evaluasi ini bisa dilakukan jika suatu kebijakan sudah berjalan cukup waktu. Evaluasi perlu dilakukan untuk mengetahui tingkat efektivitas suatu kebijakan dan mengetahui apakah kebijakan tersebut bisa dikatakan berhasil atau gagal dengan melihat tingkat efektivitasnya.
Tujuan dari diadakannya evaluasi adalah untuk mengetahui adanya penyimpangan-penyimpangan yang mungkin bisa terjadi, dengan cara membandingkan tujuan dan sasaran dengan pencapaian target yang ingin dicapai.
Evaluasi ini juga berguna sebagai masukan suatu kebijakan di masa yang akan datang, sehingga akan menghasilkan kebijakan yang lebih baik lagi.
Gubernur dibantu oleh Tim Daerah EPPD melaksanakan evaluasi pemerintahan kabupaten dan kota di wilayah provinsi. Selanjutnya Gubernur juga dibantu oleh Tim Penilai dalam melaksanakan evaluasi terhadap pihak pengambil kebijakan daerah dan evaluasi terhadap tataran pelaksana dari pemerintah daerah.
Tim Daerah EPPD terdiri dari: (a) Gubernur sebagai penanggung jawab; (b) Sekretaris Daerah bertugas sebagai Ketua merangkap anggota; (c) Kepala Inspektorat Wilayah Provinsi; (d) Kepala Bappeda Provinsi; (e) Kepala Perwakilan BPKP; (f) Kepala BPS Provinsi; dan (g) Pejabat daerah lainnya.
Memberdayakan dan Memfasilitasi Daerah
Salah satu tugas pokok dari Pemerintah Daerah dan semua perangkatnya yaitu pemberdayaan masyarakat daerah. Pemberdayaan masyarakat menjadi penting karena didasarkan pada pemikiran pengelolaan sumber daya lokal. Pengelolaan sumber daya lokal ini menjadi manajemen pembangunan yang mencoba untuk menjawab segala permasalahan dan tantangan pembangunan.
Tantangan pembangunan itu berupa kemiskinan, permasalahan lingkungan hidup yang semakin memburuk, serta kurangnya tingkat partisipasi masyarakat dalam proses pembangunan yang menyangkut diri masyarakat serta lingkungannya.
Tujuan dari peranan Pemerintah Daerah dalam memberdayakan dan memberikan fasilitas adalah untuk meningkatkan dan mengembangkan kekuatan yang ada di masyarakat, serta memberikan masyarakat berupa sumber daya, kesempatan yang luas, pengetahuan dan keahlian guna meningkatkan kemampuan diri masyarakat.
Tugas gubernur ini bisa dikatakan berhasil apabila masyarakat daerah telah merasa berdaya dari semua aspek kehidupan yang meliputi, aspek pendidikan, aspek sosial budaya, aspek psikologis, aspek ekonomi, dan aspek politik.
Faktor utama yang termasuk ke dalam suksesnya suatu pemberdayaan daerah yaitu, peran pemerintahan, dukungan dari birokrasi pemerintahan daerah terhadap pembangunan dan perilaku birokrasi pemerintah. Hal lainnya yang menjadi faktor penting berasal dari internal masyarakat, seperti tingkat pendidikan masyarakat.
Bisa dilihat disini bahwa pemerintah memiliki peranan penting dalam keberhasilan untuk memberdayakan masyarakat. Oleh karena itu, pemerintah kabupaten dan kota dengan arahan dari Gubernur perlu meninjau dengan cermat dan melakukan pemberdayaan yang sesuai dengan daerah tersebut.
Dalam memberdayakan dan menfasilitasi suatu daerah, Pemerintah perlu memperhatikan potensi sumber daya yang ada pada daerah tersebut. Gubernur berkomunikasi dengan bupati dan wali kota dalam mendiskusikan mengenai bentuk pemberdayaan yang sesuai dengan masyarakat dan keadaan daerah. Karena, pemberdayaan yang bagus adalah yang mengoptimalkan potensi daerah.
Saat ini bentuk pemberdayaan yang masih menjadi konsentrasi pemerintah yaitu mengenai aspek pendidikan. Aspek pendidikan menjadi salah satu aspek yang sangat penting bagi masyarakat. Pemberdayaan dari aspek lainnya akan menjadi berhasil, jika tingkat pendidikan dasar telah dimiliki oleh masyarakat.
Pemerintah harus bisa memberikan akses yang mudah apalagi untuk desa-desa tertinggal di daerahnya. Misalnya dengan memfasilitasi sekolah di daerah terpencil, memberikan guru yang bisa memberikan pendidikan bagi masyarakat, memberi tunjangan yang sesuai bagi guru yang mengajar di daerah tersebut.
Bagi daerah kota pemerintah juga dapat mendirikan taman bacaan yang dapat diakses oleh semua orang tanpa pungutan biaya. Dengan adanya taman bacaan, harapannya masyarakat daerah menjadi lebih suka untuk belajar dan membaca sehingga nantinya akan meningkatkan kualitas pendidikan masyarakat daerah.
Untuk daerah yang memiliki potensi pariwisata, Gubernur dapat membuat berbagai macam ide dan inovasi untuk mengembangkan potensi tersebut. Sehingga daerah tersebut dapat mendatangkat banyak wisatawan baik wisatawan lokal maupun wisatawan asing. Nantinya akan memberikan pemasukan bagi daerah apabila sektor wisata semakin dikembangkan.
Memanfaatkan sektor wisata seperti memperbaiki akses jalan menuju objek wisata, menambah banyak tenaga kerja lokal untuk bekerja di sektor pariwisata serta menambah berbagai macam objek wisata yang semakin mendukung plan pemberdayaan dan pemberian fasilitas untuk daerah.
Memfasilitasi daerah juga termasuk dengan pengadaan berbagai fasilitas umum yang sangat diperlukan masyarakat, misalnya, puskesmas, rumah sakit, taman kota, tempat ibadah, trotoar tempat pejalan kaki dan lain sebagainya.
Dengan fasilitas daerah yang bagus dan memadai, masyarakat akan menjadi bangga terhadap daerahnya sendiri. Sehingga Gubernur dapat dikatakan bisa memfasilitasi daerah dengan baik dan benar. Tentu saja, dengan didukung pemberian pemberdayaan kepada masyarakat maka masyarakat dapat menjaga, memanfaatkan serta memelihara fasilitas yang telah diberikan itu dengan baik.
Mengevaluasi Rancangan Peraturan Daerah
Peraturan Daerah merupakan Peraturan Perundang-undangan yang dirancang dan dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dengan persetujuan dari Kepala Daerah yaitu gubernur atau bupati dan wali kota. Sehingga, Peraturan Daerah adalah peraturan yang dibuat oleh pemerintah daerah provinsi dan kabupaten atau kota untuk daerahnya.
Pemerintah Daerah dalam membuat suatu peraturan rancangan peraturan daerah kota atau kabupaten mengenai pembentukan dan susunan perangkat daerah kota atau kabupaten sebelumnya harus dibuat dengan persetujuan Gubernur.
Gubernur perlu menyelaraskan perencanaan pembangunan antar daerah kabupaten dan kota di wilayahnya. Gubernur juga memberikan rekomendasi kepada Pemerintah Pusat atas usulan dana alokasi khusus pada daerah kabupaten dan kota di wilayahnya.
Peraturan Daerah atau Perda merupakan instrumen yang sah diberikan kepada pemerintah daerah dalam menyelenggarakan pemerintah di cakupan daerahnya. Dalam membuat dan merancang suatu Peraturan Daerah perlu memperhatikan hal-hal seperti, analisis information mengenai persoalan sosial, kemampuan teknis, pengetahuan teoritis dan hukum perundang-undangan.
Mengawasi Peraturan Daerah
Otonomi daerah dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 memberikan kewenangan yang besar dan luas kepada daerah Kabupaten atau Kota untuk menyelenggarakan Pemerintahan Daerah. Dengan kewenangan luas yang diberikan akan meningkatkan kreativitas dan inovasi pemerintah daerah dalam pelaksanaan penyelenggaraan pemerintah daerah.
Namun, kewenangan yang luas juga akan menjadi sebuah peluang terhadap penyalahgunaan wewenang pemerintahan, sehingga pemerintah daerah memerlukan pengawasan agar tidak terjadi suatu penyimpangan wewenang yang nantinya akan memberikan kerugian bagi masyarakat.
Tugas Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat yaitu mengawasi peraturan daerah yang dinilai tidak sejalan dengan kebijakan dan aturan Pemerintah Pusat. Gubernur dapat melakukan penguatan terhadap kewenangan dan kelembagaan dalam melakukan pengawasan pada Raperda (Rancangan Peraturan Daerah) sebelum ditandatangani dan disahkan.
Langkah tersebut menjadi tindakan pencegahan atau preventif, sehingga Pemerintah Daerah tidak akan mengeluarkan peraturan yang nantinya akan bertentangan dengan kebijakan yang telah dibuat oleh Pemerintah Pusat.
Melaksanakan Tugas Lain Sesuai Peraturan Perundang-Undangan
Dalam menyelenggarakan tugas dan wewenang sebagai wakil Pemerintah Pusat, Gubernur dibantu oleh perangkat gubernur. Perangkat gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat dilaksanakan oleh perangkat daerah provinsi. Sekretaris daerah provinsi ditetapkan sebagai sekretaris gubernur sebagai wakil dari Pemerintah Pusat.
Perangkat gubernur dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat. Perangkat gubernur terdiri dari sekretariat dan paling banyak v unit of measurement kerja, dan dipimpin oleh sekretaris gubernur.
Yang dimaksud sekretariat bertugas dalam mendukung pelayanan administrasi keuangan, perencanaan, dan umum. Unit kerja membantu dalam pelaksanaan tugas dan wewenang gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat yang meliputi bidang: pemerintahan, hukum dan organisasi, keuangan, perencanaan, dan pengawasan.
Sekretariat dan unit of measurement kerja dilaksanakan oleh perangkat daerah provinsi yang memiliki tugas dan fungsi yang saling sesuai.
Tugas Gubernur sejatinya sangatlah banyak, karena Gubernur merupakan Wakil dari Pemerintah Pusat yang bertanggung jawab terhadap wilayahnya. Gubernur memiliki tugas untuk memimpin penyelenggaraan dan pelaksanaan setiap urusan pemerintahan yang termasuk ke dalam kewenagan daerah provinsi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan disepakati DPRD Provinsi.
Gubernur perlu menyusun dan mengajukan Rancangan Peraturan Daerah mengenai Rencana Jangka Panjang Daerah (RJPD) dan rancangan Rencana Jangka Menengah Daerah (RPJMD) kepada DPRD Provinsi yang nantinya akan dibahas bersama dengan DPRD, serta menyusun juga menetapkan Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD).
Selain itu, Gubernur perlu menyusun dan mengajukan rancangan Perda mengenai APBD, rancangan Perdang tentang perubahan APBD, dan rancangan Perda mengenai pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD yang nantinya akan dibahas bersama.
APBD adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang merupakan rencana keuangan tahunan dari pemerintah daerah yang ada di Republic of Indonesia yang harus disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Tahun anggaran dari APBD yaitu meliputi masa satu tahun mulai dari tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember.
Tugas selanjutnya yaitu, mewakili Daerah Provinsi di dalam dan luar pengadilan, serta dapat menunjuk kuasa hukum yang mewakili dirinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Melaporkan Pelaksanaan Tugas Kepada Presiden
Tugas Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat harus melaporkan segala pelaksanaan tugas dan wewenang kepada Presiden melalui menteri yang menyelenggarakan urusan-urusan pemerintahan dalam negeri. Laporan yang dibuat merupakan laporan tahunan yang harus disampaikan paling lambat ii (dua) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Laporan tersebut juga dibuat salinan yang harus disampaikan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan-urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional, menteri yang mengurus bidang keuangan dan menteri atau kepala lembaga pemerintah nonkementerian yang bersangkutan.
Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri juga sewaktu-waktu dapat meminta laporan kepada gubernur yang merupakan wakil Pemerintah Pusat. Menteri dapat melakukan evaluasi terhadap semua laporan gubernur setiap tahunnya dengan melibatkan kementerian dan lembaga pemerintah nonkementerian yang bersangkutan.
Dengan adanya Gubernur, Wakil Gubernur, serta seluruh perangkatnya dalam menjalankan semua tugas-tugasnya tidak lain yaitu sebagai usaha untuk mencapai tujuan nasional. Sebagai masyarakat dan warga Republic of Indonesia yang baik kita perlu mendukung segala usaha Pemerintah untuk menjadikan Negara kita menjadi lebih baik dan memberikan kritik yang membangun jika diperlukan.
Sumber https://olympics30.comBoleh re-create paste, tapi jangan lupa cantumkan sumber. Terimakasih
0 Response to "Tugas Dan Wewenang Gubernur Dalam Pemerintahan Daerah (Lengkap)"
Posting Komentar