Deklarasi Perserikatan Bangsa-Bangsa Perihal Hak-Hak Masyarakat Pribumi
Resolusi di Adopsikan oleh Majelis Umum PBB
61/295. Deklarasi PBB perihal Hak-hak Masyarakat Pribumi.
Majelis Umum PBB
Penulisan rekomendasi dari Majelis Umum PBB tercantum dalam resolusi 1 / 2 tanggal 29 Juni 2006, yang mana Majelis Umum PBB mengutip dari teks deklarasi PBB perihal Hak-hak masyarakat pribumi,
Mengingat resolusi 61/178 tanggal 20 Desember 2006, yang pada waktu itu tetapkan untuk menangguhkan pertimbangan dari dan pelaksanaan Deklarasi guna memberi waktu untuk konsultasi, dan juga untuk membuat kesimpulan dari pertimbangan tersebut sebelum simpulan dari sesi ke -61 dari Majelis Umum PBB,
Mengutip Deklarasi PBB perihal Hak-hak Masyarakat Pribumi ibarat tercantum dalam komplemen resolusi ketika ini.
Sidang Pleno ke-107
13 September 2007
Tambahan
Deklarasi PBB perihal Hak-hak Masyarakat Pribumi
Majelis Umum
Berpedoman pada tujuan dan prinsip piagam PBB, dan itikad yang baik dengan memenuhi kewajiban yang dimaksud oleh Bangsa-bangsa sesuai dengan piagam.
Menegaskan bahwa masyarakat pribumi setara dengan orang lain, walaupun legalisasi hak dari semua orang berbeda-beda, melihat diri sendiri berbeda, dan dihormati secara berbeda pula.
Menegaskan juga bahwa semua insan memperlihatkan donasi pada keragaman dan kekayaan dari pada peradaban dan budaya yang merupakan warisan bersama umat manusia.
Menegaskan lebih jauh bahwa semua doktrin, kebijakan-kebijakan dan tindakan yang berdasar pada pembelaan superioritas orang-orang atau individu-individu dalam basis perbedaan Negara asal atau ras, agama, etnik atau budaya ialah rasis, salah secara ilmu, tidak valid berdasarkan hukum, salah secara moral dan tidak adil secara sosial.
Penegasan kembali bahwa masyarakat pribumi, dalam pelaksanan Hak –hak mereka harus bebas dari segala bentuk diskriminasi.
Keprihatinan bahwa masyarakt pribumi telah menderita ketidak adilan sejarah sebagai hasil dari, timbal balik, kolonisasi dan pengambilalihan tanah, wilayah dan sumber-sumber daya mereka, hal demikian tersebut yang intinya menghalangi mereka melaksanakan hak-hak mereka untuk berkembang sesuai dengan kebutuhan dan keterwakilan mereka sendiri.
Mengetahui kebutuhan desak mereka untuk menghargai dan menaikan hak azasi dari masyarakat pribumi yang di peroleh dari struktur politik, ekonomi dan sosial mereka serta dari budaya, tradisi spiritual, sejarah dan filosofi mereka terutama hak atas tanah, wilayah serta sumber-sumber daya mereka.
Mengetahui juga bahwa kebutuhan mendesak untuk menghargai dan menaikan hak masyarakat pribumi ditegaskan dalam perjanjian-perjanjian, persetujuan-persetujuan dan ketentuan-ketentuan yang membangun bersama dengan bangsa-bangsa.
Menerima kenyataan bahwa masyarakat pribumi mengatur sendiri dalam perbaikan dalam bidang Politik, ekonomi, social dan budaya dengan tujuan untuk mengakhiri segala bentuk diskriminasi dan tekanan setiap kali hal tersebut muncul.
Mengakui bahwa pada perjuangan pengembangan oleh masyarakat pribumi yang besar lengan berkuasa pada mereka dan tanah, wilayah dan sumber daya mereka akan membuat mereka bisa untuk mempertahankan dan memperkuat institusi budaya dan tradisi dan untuk memajukan pembangunan dan managemen yang dan sesuai dengan aspirasi serta kebutuhan mereka.
Mengakui bahwa menghormati pengetahuan, budaya dan praktek-praktek tradisi pribumi memperlihatkan sumbangan pada lingkungan yang kokoh dan pembangunan yang adil serta managemen yang layak.
Menekankan donasi demiliterisasi tanah dan wilayah masyarakat pribumi kepada proses pembangunan dan juga pembangunan perdamaian, perekonomian dan sosial, hubungan yang saling memahami dan akrab antara bangsa dan seluruh umat insan di dunia.
Mengakui secara umum hak keluarga dan komunitas pribumi dalam mengelola tanggungjawab bersama dalam pengasuhan, pendidikan, kesejahteran dan kebahagian dari bawah umur mereka, sesuai dengan hak-hak dari sang anak.
Mengingat bahwa hak-hak yang ditegsakan dalam perjanjian-perjanjian, persetujuan-persetujuan dan penetapan-penetapan yang lain, dan hubungan yang ditampilkan merupakan dasar untuk memperkuat hubungan antara masyarakat pribumi dengan Negara.
Mengakui bahwa piagam PBB, Perjanjian Internasional, Perjanjian Internasional Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya serta perjanjian Internasional dalam Hak Sipil dan Politik dan juga Deklarasi Vienna dan Program Aksi memperlihatkan penegasan pada kepentingan paling mendasar dari hak untuk menentukan nasib sendiri bagi semua orang, dengan berdasakan bahwa mereka bebas untuk menentukan status politik mereka dan bebas mengusahkan perekonomian, sosial dan budaya.
Membentuk perilaku berpikir bahwa tidak suatu hal dalam deklarasi ini yang bisa dipakai untuk mengingkari hak untuk memperoleh kebebasan untuk menentukan nasib sendiri, yang pelaksanaannya sesuai dengan aturan internasional.
Menyakini bahwa legalisasi atas hak-hak masyarakat pribumi yang terdapat dalam deklarasi ini akan meningkatakan hubungan yang serasi dan kooperatif antara Negara dan masyarakat pribumi berdasarkan pada prinsip keadilan, demokrasi, pengohormatan pada hak azasi, non-diskriminasi dan juga itikad yang baik.
Mendorong, Negara untuk patuh pada kewajiban dan melaksanakan secara efektif semua kewajiban mereka ibarat yang dilakukan pada masyarakat pribumi dibawah instrument internasional terutama yang bekerjasama dengan hak azasi, dalam konsultasi dan kerjasama dengan orang yang peduli akan tersebut.
Memberikan pementingan bahwa PBB mempunyai kiprah penting dan berkelanjutan untuk berperan dalam menjunjung dan melindungi hak-hak masyarakat pribumi.
Meyakini bahwa deklarasi ini merupakan sebuah langkah penting kedepan terhadap legalisasi pengakuan, promosi dan proteksi hak dan kebebasan masyarakat pribumi dan dalam pengembangan systim kegiatan PBB yang relevan dengan bidang ini.
Pengakuan dan Penegasan bahwa individu pribumi berhak mendapat semua hak yang tercantum dalam aturan internasional tanpa diskriminasi, dan bahwa masyarakat pribumi memilik hak kolektif yang sangat dibutuhkan untuk keberadaan kebahagian mereka, dan pembangunan integral sebagai manusia.
Mengakui bahwa situasi dari masyarakat pribumi bermacam-macam dari tiap-tiap kawasan dan dari Negara yang satu dengan Negara yang lain dan bahwa arti penting dari keberagaman nasional dan regional serta latar belakang sejarah dan budaya harus juga menjadi pertimbangan.
Dengan sunguh-sunguh menyatakan Dekalarasi PBB mengenai hak masyarakat pribumi berikut sebagai standart pencapaian yang dituju dalam semangat komplotan dan saling menghormati.
Pasal 1 :
Masyarakat pribumi mempunyai hak untuk menikmati sepenuhnya, sebagai suatu kelompok ataupun sebagai individu, atas segala hak azasi insan dan kebebasan mendasar ibarat yang tercantum dalam Piagam PBB, Deklarasi Universal Hak Azasi Manusia Internasional, dan Hukum Hak Azasi Manusia Internasional.
Pasal 2 :
Masyarakat pribumi dan tiap-tiap individu bebas dan setara dengan segala bangsa dan semua individu dan mereka mempunyai hak untuk terbebas dari segala macam diskriminasi, dan dalam pelaksanaan hak mereka, khusunya yang berdasar atas hak-hak mereka, khususnya yang berdasar pada asal-usul atau identitas mereka.
Pasal 3 :
Masyarakat Pribumi mempunyai hak untuk Menentukan Nasib Sendiri, berdasar atas hak tersebut mereka dengan bebas menentukan status politik mereka dan mengusahakan pembanguna ekonomi, sosial dan budaya mereka.
Pasal 4 :
Masyarakat pribumi, dalam pelaksanaan hak mereka untuk menentukan nasib sendiri, mempunyai hak atas otonomi atau untuk mengatur pemerintahan sendiri yang bekerjasama dengan utusan internal dan lokal, juga cara dan media untuk membiayai fungsi-fungsi otonomi tersebut.
Pasal 5 :
Masyarakat pribumi mempunyai hak untuk mengelola dan memperkokoh hak mereka untuk melangsungkan dan memperkuat institusi politik, hokum, ekonomi dan social istimewa mereka ketika menggunakan hak untuk berpartisipasi secar total, jikalau mereka menentukan demikian, dalam kehidupan politik, ekonomi, social dan budaya dalam Negara.
Pasal 6 :
Setiap individu pribumi mempunyai hak atas kewarganegaraan.
Pasal 7 :
1. Individu pribumi mempunyai hak untuk hidup, keutuhan fisik dan mental, kebebasan dan keamanan sebagai umat manusia.
2. Masyarakat pribumi mempunyai hak bersama untuk hidup mereka dan tenang sebagai orang yang istimewa dihentikan menderita segala bentuk pemusnahan masa atau kegiatan lain yang berbentuk kekerasan, termasuk memindahkan bawah umur dari suatu kelompok ke kelompok lain secara paksa.
2. Masyarakat pribumi mempunyai hak bersama untuk hidup mereka dan tenang sebagai orang yang istimewa dihentikan menderita segala bentuk pemusnahan masa atau kegiatan lain yang berbentuk kekerasan, termasuk memindahkan bawah umur dari suatu kelompok ke kelompok lain secara paksa.
Pasal 8 :
- Masyarakat pribumi dan tiap-tiap individu mempunyai hak untuk tidak menjadi korban pemusnahan dan perusakan kebudayaan.
- Negara sebaiknya menyediakan mekanisme yang efektif untuk pencegahan dari dan perbaikan untuk :
- Segala aktifitas yang bertujuan, berakibat mengambil keutuhan mereka sebagai orang-orang yang berbeda, atau nilai-nilai budaya dan identitas etnis mereka.
- Segala aktifitas yang mempunyai tujuan atau jawaban pengambil alihan atas tanah wilayah dan sumber daya mereka.
- Segala bentuk pemaksaan pemindahan populasi yang mempunyai tujuan atau jawaban kekerasan atau pengurangan beberapa hak mereka.
- Segala bentuk pemaksaan asimilasi dan integrasi.
- Segala bentuk propaganda yang dibentuk yang bertujuan menyebabkan atau menghasilkan diskriminasi ras atau etnik yang ditujukan untuk melawan masyarakat pribumi.
Pasal 9 :
Masyarakat pribumi dan individu-individu mempunyai hak untuk menjadi anggota salah satu komunitas pribumi atau bangsa, dalam hubungan dengan tradisi-tradisi dan adat istiadat dari komunitas yang bersangkutan. Tidak boleh ada diskriminasi muncul dari pelaksanaan hak semacam ini.
Pasal 10 :
Masyarakat pribumi dihentikan dipindahkan dari tanah atau wilayah mereka. Tidak boleh ada perpindahan kebebasan, dan pemberitahuan lebih dulu dari masyarakat pribumi yang bersangkutan dan sesudah persetujuan dan kompensasi yang adil bilamana mungkin dengan mendapat balasan.
Pasal 11 :
1. Masyarakat pribumi mempunyai hak untuk melaksanakan dan membangkitkan kembali kebudayaan tradisi dan adat –istiadat. Termasuk hak untuk menjaga, melindungi dan membuat manifest budaya pada masa lampau, kini, dan masa akan datang, ibarat peninggalan tempat arkeologi dan bersejarah, artefak, konstruksi, upacara dan festival serta pementasan seni serta karya sastra.
Pasal 12 :
1. Masyarakat pribumi mempunyai hak untuk menunjukan, melaksanakan,
mengembangkan dan mengajarkan tradisi spiritual, adat-istiadat dan upacara-upacara
keagamaan mereka. Hak untuk memelihara, melindungi dan mempunyai susukan pribadi
ke tempat kebudayaan dan keagamaan; hak penggunaan dan pengawasan atas obyek-
obyek upacara, dan hak atas pemulangan kembali jenazah-jenazah.
2. Negara harus meminta untuk mendapat susukan dan atau untuk pemindahan obyek-
obyek upacara dan jenazah-jenazah yang miliki melalui mekanisme yang adil,
transparan dan efektif dalam hubungan dengan masyarakat pribumi yang bersangkutan.
Pasal 13 :
1. Masyarakat pribumi mempunyai hak untuk menghidupkan kembali, menggunakan,
mengembangkan dan megirimkan pada generasi selanjutnya sejarah, bahasa, tradisi
lisan, filosofi, system penulisan dan karya sastra mereka, dan untuk menunjuk serta
menggunakan nama untuk komunitas, tempat dan nama orang.
2. Negara harus menentukan ukuran yang sempurna untuk memastikan bahwa hak tersebut
dilindungi dan juga untuk memastikan bahwa masyarakat pribumi mengerti serta
dimengerti dalam hal politik dan cara kerja aturan manajemen ketika dibutuhkan
melalui ketentuan intrepretasi atau dengan cara-cara yang sepatutnya.
Pasal 14 :
- Masyarakat pribumi mempunyai hak untuk membuat dan mengendalikan
system pendidikan dan forum penyelenggara pendidikan dalam bahasa mereka,
dengan cara yang sesuai dengan kebudayaan belajar-mengajar mereka.
- Individu dari masyarakat pribumi, terutama anak-anak, ,mempunyai hak atas
pendidikan dalam segala tingkatan dan bentuk tanpa diskriminasi.
3. Negara harus, dalam hubungan dengan masyarakat pribumi, menentukan ukuran
yang tepat, bagi masyarakat pribumi, terutama anak-anak, termasuk mereka yang
hidup diluar komunitas mereka, untuk memperoleh, jikalau dimungkinkan,
mendapatkan pendidikan sesuai budaya mereka dan disampaikan dalam bahasa
mereka sendiri.
Pasal 15 :
- Masyarakat pribumi mempunyai hak atas martabat dan keberagaman budaya,
tradisi, sejarah dan aspirasi yang harus dicerminkan secara sempurna dalam
pendidikan dan juga informasi publik.
- Negara harus menentukan ukuran yang tepat, dalam negosiasi dan kerjasama
dengan masyarakat pribumi yang bersangkutan, untuk memerangi prasangka dan
menghilangkan diskriminasi dan menjunjung toleransi, hubungan yang baik dan
saling pengertain diantara masyarakat pribumi dan segala lapisan masyarakat lain.
Pasal 16 :
1. Masyarakat pribumi mempunyai hak untuk menerbitkan media dalam bahasa mereka
sendiri dan untuk mendapat susukan ke segala bentuk media mereka tanpa
diskriminasi.
2. Negara harus mengambil ukuran yang sempurna untuk menjamin bahwa media milik
Negara seharusnya mencerminkan keberagaman kebudayaan pribumi. Negara, tanpa
prasangka menjamin kebebasan penuh expresi, harus mendorong pemilik media swasta
untuk mencerminkan keberagaman kebudayaan pribumi secara memadai.
Pasal 17 :
1. Pribadi-pribadi dari masyarakat pribumi dan orang-orang mempunyai hak untuk
sepenuhnya menikmati segala hak yang diciptakan yang berlaku dibawah hokum buruh
yang berlaku internasional dan nasional.
2. Negara harus berunding dan bekerjasama dengan masyarakat pribumi dalam
menentukan tolak ukur yang sempurna untuk melindungi bawah umur masyarakat pribumi
dari exploitasi ekonomi dan melaksanakan segala jenis pekerjaan yang terlihat menggaggu
dan mempengaruhi pendidikan sang anak, atau membahayakan kesehatan atau
perkembangan fisik, mental, spiritual atau social anak, mengingat kerapuhan dan
pentingnya pendidikan untuk pemberdayaan mereka.
3. Pribadi pribumi mempunyai hak untuk tidak menjadi obyek segala bentuk situasi
diskriminasi buruh, hubungan kerja, jabatan atau upah.
Pasal 18 :
Masyarakat pribumi mempunyai hak untuk berpartisipasi dalam pengambilan keputusan dalam problem yang akan mempengaruhi hak mereka, melalui wakil yang dipilih oleh mereka sendiri yang sesuai dengan mekanisme mereka sendiri, juga untuk mengusahakan dan membangun institusi pemgambil keputusan sendiri.
Pasal 19 :
Negara harus berunding dan bekerjasama dengan itikad baik dengan masyarakat pribumi yang bersangkutan melalui forum perwakilan yang bertujuan untuk memperoleh persetujuan mereka sebelumnya sebelum mengadopsi dan mengimplementasi dewan atau alat ukur administrative yang mungkin akan mempengaruhi mereka.
Pasal 20 :
1. Masyarakat pribumi mempunyai hak untuk mengusahakan dan membentuk system
atau forum politik, ekonomi dan social sendiri, dengan tujuan biar merasa nyaman
menikmati menggunakan penghidupan dan pembangunan, dan menggunakan secara bebas
aktifitas ekonomi tradisional.
2. Masyarakat pribumi yang kehilangan alat-alat penghidupan dan pembangunan berhak
mendapatkan perbaikan yang adil.
Pasal 21 :
1. Masyarakat pribumi mempunyai hak, tanpa diskriminasi, atas perbaikan ekonomi,
kondisi social, termasuk hubungan kerja, dalam bidang pendidikan, pekerjaan,
pelatihan dan training kembali kejujuran, kesehatan rumah tangga, keamanan,
kesehatan dan sosial.
2. Negara harus menentukan alat ukur yang tepat, jikalau layak, alat ukur istimewa untuk
meyakinkan perbaikan secara berkesinambungan kondisi ekonomi dan social.
Perhatian khusus harus diberikan atas hak dan kebutuhan dari masyarakat lanjut usia,
perempuan muda, bawah umur dan orang-orang cacat.
Pasal 22 :
Perhatian khusus harus diberikan kepada pribumi lanjut usia, wanita, masyarakat muda, bawah umur dan mereka yang menderita cacat sebagai implementasi dari deklarasi ini.
Pasal 23 :
Masyarakat pribumi mempunyai hak untuk menentukan dan membentuk prioritas dan taktik untuk melaksanakan hak mereka untuk perkembangan. Secara khusus, masyarakat pribumi mempunyai hak untuk secara aktif terlibat dalam membuatkan dan menentukan jadwal kesehatan, perumahan dan ekonomi social yang lain yang besar lengan berkuasa bagi mereka, sejauh mungkin, untuk mengelola jadwal ini melalui forum mereka sendriri.
Pasal 24 :
- Masyarakat pribumi mempunyai hak atas pengobatan tradisional dan melaksanakan
praktek-praktek kesehatan, termasuk proteksi terhadap tanaman-tanaman,
hewan-hewan dan mineral yang vital untuk obat. Masyarakat pribumi juga
mempunyai hak untuk mengakses, tanpa diskriminasi, untuk mendapat semua
pelayan social dan kesehatan.
- Masyarakat pribumi mempunyai hak yang sama untuk menikmati standart
kesehatan fisik dan mental yang yang mungkin dicapai. Negara harus mengambil
langkah yang dibutuhkan dengan tujuan untuk pencapaian secara progresif
realisasi total dari hak ini.
Pasal 25 :
Masyarakat pribumi mempunyai hak untuk mengelola dan memperkokoh hubungan spiritual yang khusus dengan kepemilikan tradisional atau sebaliknya menggunakan atau menggunakan tahah, wilayah air dan pantai serta sumber daya yang lain untuk menegakan tanggung jawab mereka dalam hal ini kepada generasi yang akan datang.
Pasal 26 :
1. Masyarakat pribumi mempunyai hak atas tanah, wilayah, dan sumber daya yang secara
tradisional mereka miliki, pakai atau gunakan atau dapatkan.
2. Masyarakat pribumi mempunyai hak untuk memiliki, menggunakan, membangun dan
mengawasi tanah-tanah, wilayah-wilayah dan sumber-sumber daya yang mereka miliki
atas kepemilikan tradisional atau dapatkan atau gunakan secara tradisional, dan juga
mereka punyai atau warisi.
3. Negara harus memperlihatkan legalisasi dan proteksi hokum kepada tanah, wilayah
dan sumber daya ini. Pengakuan ibarat ini harus dilaksanakan dengan penuh
penghormatan terhadap adat-istiadat, tradisi dan system kepemilikan tanah dari
masyarakat pribumi yang bersangkutan.
Pasal 27 :
Negara harus membuat dan menerapkan sebuah proses yang adil, independent, imparsial, terbuka dan transparan, sehubungan dengan masyarakat pribumi yang bersangkutan, memperlihatkan hak atas hukum, tradisi, adat-istiadat dan system kepemilikan tanah untuk mengakui dan tetapkan hak dari masyarakat pribumi mengenai tanah, wilayah dan sumber daya mereka, termasuk yang secara tradisi dimiliki atau digunakan. Masyarakat pribumi harus mendapat hak untuk berpartisipasi dalam proses ini.
Pasal 28 :
- Masyarakat pribumi mempunyai hak, yang berarti, untuk memperbaiki termasuk
pemberian ganti rugi atau jikalau dimungkinkan kopensasi yang adil dan wajar, atas
tanah, wilayah dan sumber daya yang dimiliki secara tradisi ataupun digunakan,
dan yang sanggup diambil alih, dirampas, digunakan, atau dirusak tanpa
pemberitahuan yang bebas terlebih dahulu.
- Kecuali jikalau dalam kata lain disetujui secara bebas diantara orang-orang yang
bersangkutan, kopensasi atas tanah, wilayah dan sumber daya harus setara dalam
hal jumlah, ukuran dan status aturan atau keuangan atau pengambil alihan yang
tepat.
Pasal 29 :
1. Masyarakat pribumi mempunyai hak atas konservasi dan proteksi lingkungan dan
kapasitas produksi tanah, wilayah, dan sumber daya mereka. Negara harus
menciptakan dan menerapkan jadwal pendampingan kepada masyarakat pribumi
untuk konservasi dan proteksi semacam ini tanpa ada diskriminasi.
2. Negara harus mengambil tolak ukur yang sempurna untuk memastikan bahwa tidak tempat
penyimpangan atau pembuangan benda-benda berbahaya dalam tanah dan wilayah
mereka tanpa adanya pemberitahuan sebelumnya.
3. Negara juga harus mengambil tolak ukur yang sempurna untuk memastikan ibarat yang
dibutuhkan bahwa jadwal untuk pengawasan, pengelolaan, dan pemulihan kesehatan
masyarakat pribumi, ibarat yang dibangun dan diimplementasikan oleh masyarakat
yang mendapat dampak dari material semacam tersebut.
Pasal 30 :
1. Aktifitas kemiliteran tidak diperbolehkan dilakukan didalam tanah dan wilayah
mayarakat pribumi kecuali mempunyai alasan yang bekerjasama dengan kepentingan
umum atau jikalau tidak disetujui tanpa paksaan atau diminta oleh masyarakat pribumi
yang bersangkutan.
2. Negara harus melaksanakan konsultasi dengan masyarakat pribumi yang bersangkutan
melalui prosodur yang benar dan secara khusus melalui forum perwakilan telebih
dahulu untuk menggunakan tanah atau wilayah mereka untuk aktifitas kemiliteran.
Pasal 31 :
1. Masyarakat pribumi mempunyai hak untuk memelihara, mengawasi, menjaga dan
membangun warisan budaya, pengetahuan tradisional dan expresei kebudayaan
tradisional dan juga manifestasi dari ilmu pengetahuan, teknologi dan budaya,
termasuk sumber-sumber daya insan dan genetika, benih-benih, obat-obatan,
pengetahuan perihal tumbuhan dan fauna, tradisi lisan, karya sastra, rancangan, olahraga
dan permainan tradisional dan festival serta pementasan seni. Mereka juga
mempunyai hak untuk memelihara, mengawasi, ,melindungi dan membuatkan
kekayaan intelektual atas warisan budaya, pengetahuan tradisional, dan expresi
kebudayaan tradisional tersebut.
2. Dalam hubungan dengan masyarakat pribumi, Negara harus mengambil tolak ukur
yang sempurna untuk mengakui dan melindungi pelaksanaan dari hak ini.
Pasal 32 :
1. Masyarakat pribumi mempunyai hak untuk menentukan dan membuatkan prioritas
dan taktik untuk menggunakan tanah dan wilayah serta sumber-sumber daya mereka
yang lain.
2. Negara harus berunding dan bekerja sama dengan itikad baik dengan masyarakat
pribumi yang bersangkutan melalui forum perwakilan mereka dengan tujuan untuk
mendapatkan persetujuan sebelumnya sudah ada pemberitahuan perihal proyek yang
berdampak bagi tanah dan wilayah mereka dan juga sumber-sumber daya yang lain,
terutama dalam hubungan dengan pembangunan, penggunan dan exploitasi mineral, air
dan sumber daya lain.
3. Negara harus menyediakan mekanisme yang efektif untuk pengambilalihan secara adil
dalam kegiatan semacam ini, dan tolak ukur untuk mengurangi dampak yang
merugikan lingkungan, ekonomi, social, budaya atau spiritual mereka.
Pasal 33 :
1. Masyarakat pribumi mempunyai hak untuk menentukan identitas dan keanggotaan
yang sesuai dengat adat-istiadat dan tradisi mereka. Hal ini tidak mengganggu hak
mereka untuk mendapat kewarganegaraan dimana mereka hidup.
2. Masyarakat pribumi mempunyai hak untuk menentukan struktur dan untuk memilih
keanggotaan dari forum atau institusi yang sesuai dengan mekanisme mereka sendiri.
Pasal 34 :
Masyarakat pribumi mempunyai hak untuk memajukan,mengembangkan dan memelihara struktur kelembagaan dan adat-istiadat, keagamaan, tradisi, cara-cara, mereka yang istimewa dan dalam hal dimana mereka berada, systim aturan atau adat-istiadat, yang sesuai dengan standar aturan internasional.
Pasal 35 :
Masyarakat pribumi mempunyai hak untuk menentukan tanggungjawab tiap-tiap individu kepada komunitas mereka.
Pasal 36 :
1. Masyarakat tradisonal, khususnya yang terpisah oleh batas-batas internasional,
mempunyai hak untuk memelihara dan membangun koneksi, hubungan dan kerjasama,
termasuk aktifitas-aktifitas untuk tujuan-tujuan spiritual, budaya, politik, ekonomi dan
sosial, dengan anggota mereka sendiri dan juga orang lain diluar mereka.
2. Negara, dengan berkonsultasi dan kerjasama dengan masyarakat pribumi, harus
menentukan tolak ukur yang sempurna untuk memfasilitasi pelaksanaan dan untuk
memastikan pelaksanaan hak ini.
Pasal 37 :
1. Masyarakat pribumi mempunyai hak atas pengakuan, ketaatan, dan pelaksanaan
perjanjian persetujuan dan penetapan-penetapan yang membangun dan untuk
mendapatkan penghargaan dan penghormatan atas perjanjian, persetujuan dan
penetapan-penetapan tersebut dari Negara.
2. Tidak ada hal dalam deklarasi ini yang diartikan untuk mengurangi atau mengahapus
hak-hak masyarakat pribumi yang terdapat dalam perjanjian-perjanjian, persetujuan-
persetujuan serta penetapan-penetapan lain yang sifatnya membangun.
Pasal 38 :
Negara, dalam konsultasi dan kerjasama dengan masyarakat pribumi, harus mengambil tolak ukur yang sesuai, termasuk tolak ukur legislative, untuk mencapai bab simpulan dari deklarasi ini.
Pasal 39 :
Masyarakat pribumi mempunyai hak untuk mendapat susukan ke pendampingan keuangan dan teknikal dari Negara melalui hubungan internasional, untuk menikmati hak yang terdapat dalam deklarasi ini.
Pasal 40 :
Masyarakat pribumi mempunyai hak untuk mendapat susukan kepada keputusan yang cepat melalui cara-cara yang adil untuk menuntaskan konflik dan perselisihan dengan Negara atau dengan pihak lain dan juga untuk mendapat pertolongan yang sempurna atas semua pelanggaran terhadap pribadi maupun kelompok mereka. Keputusan ibarat itu harus memperlihatkan perhatian kepada adat-istiadat, tradisi. Aturan, dan sistim aturan dari masyarakat pribumi yang bersangkutan dan aturan hak azasi insan internasional.
Pasal 41 :
Organ-organ dan perwakilan-perwakilan khusus dari sistim Perserikatan Bangsa-Bangsa dan organisasi-oraganisasi antar Negara yang lain harus memperlihatkan sumbangan kepada realisasi penuh dari ketentuan-ketentuan dari deklarasi ini melalui mobilisasi, inter-alia, kerjasama keuangan atau pendampingan teknis. Cara dan alat untuk memastikan keikutsertaan masyarakat pribumi atas isu yang mempengaruhi mereka harus diciptakan.
Pasal 42 :
Perserikatn Bangsa-Bangsa, tubuh ini, termasuk didalamnya UNPFII, dan agen-agen khusus, termasuk yang dalam tingkat Negara dan Negara bab harus memperlihatkan penghormatan kepada pelaksanaan secara penuh dari penetapan deklarasi ini dan menindaklajuti efektifitas deklarasi ini.
Pasal 43 :
Hak-hak ini diakui terdapat didalam standar minimal untuk kelangsungan, martabat dan kebahagian dari masyarakat pribumi diseluruh dunia.
Pasal 44 :
Semua hak dan kebebasan yang tercantum disini menjamin semua individu baik laki-laki maupun perempuan secara sama dan setara.
Pasal 45 :
Tidak ada isi dalam deklarasi ini diartikan untuk penghilangan atau penghapusan hak-hak yang dimilik oleh masyarakat pribumi ketika ini dan yang mungkin didapatkan dimasa yang akan datang.
Pasal 46 :
1. Tidak ada sesuatu dalam deklarasi ini sanggup diartikan sebagai penyampaian secara
tidak pribadi kepada suatu bangsa, masyarakat, kelompok atau orang suatu hak untuk
mengikat dalam suatu aktifitas atau melaksanakan kegiatan yang bertentangan dengan
piagam PBB atau ditafsirkan sebagai ratifikasi atau santunan suatu kegiatan yang
akan memecah atau merusak baik secara keseluruhan ataupun sebagian, intergritas
wilayah atau kesatuan politik dari kekuasaan pemerintahan dan juga dari Negara
merdeka.
2. Dalam pelaksanaan hak-hak yang diucapkan dalam dekalarasi , hak azasi insan dan
kebebasan mendasar bersama harus dihormati. Pelaksanaan hak-hak yang timbul
dalam deklarasi harus ditujukan pada hanya dan untuk pembatasan-pembatasan
tertentu ibarat yang dijelaskan oleh aturan dan dalam hubungan dengan kewajiban-
kewajiban hak azasi internasional . Segala jenis penghapusan harus bebas dari
diskriminasi dan secara tegas semata-mata demi kepentingan keamanan legalisasi hak
dan penghormatan kepada hak dan kebebasan sesame dan untuk menemukan
persyaratan yang adil dan paling memaksa dari masyarakat demokrasi.
3. Ketentuan-ketentuan yang timbul dalam deklarasi ini harus diartikan sesuai dengan
prinsip-prisnsip keadilan, demokrasi, penghormatan kepada hak azasi manusia,
persamaan, non diskriminasi, pemerintahan yang higienis dan itikad yang baik.
Sumber http://tugasakhiramik.blogspot.com/
0 Response to "Deklarasi Perserikatan Bangsa-Bangsa Perihal Hak-Hak Masyarakat Pribumi"
Posting Komentar