Makalah Sistem Pemerintahan Republik
Sistem pemerintahan ialah sistem pada suatu negara yang tujuan pokoknya sudah niscaya yaitu untuk menjaga kesetabilan suatu negara,namun dalam penerapanya sistem negara menjadi beberapa macam salah satunya yang kita bahas yaitu sistem pemerintahan republik,berikut makalah sistem pemerintahan republik :
KATA PENGANTAR
Segala puji kami panjatkan kepada Allah SWT. Tuhan pencipta alam semesta yangmenjadikan bumi dan isinya dengan begitu sempurna. Tuhan yang menjadikan setiap apayang ada dibumi sebagai penjelajahan bagi kaum yang berfikir. Dan sungguh berkatlimpahan rahmat-Nya kami dapat menyelesaikan penyusunan makalah ini demimemenuhi kiprah mata pelajaran PKN.
Penyusunan makalah ini sanggup terselesaikan berkat santunan dari banyak sekali pihak.Oleh alasannya ialah itu kami mengucapakan banyak terimakasih.
Saya menyadari bahwa dalam makalah ini masih banyak terdapat kekurangan,sehingga dengan segala kerendahan hati kami mengharapakan saran dan kritik yang bersifat membangun demi lebih baiknya kinerja kami yang akan mendatang.
Semoga makalah ini sanggup menunjukkan embel-embel ilmu pengetahuan dan informasiyang bermanfaat bagi semua pihak.
Tegal, Oktober 2018
Penyusun
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 Alinea IV menyatakan bahwa kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu disusun dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat. Berdasarkan Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945, Negara Indonesia ialah negara kesatuan yang berbentuk republik. Berdasarkan hal itu sanggup disimpulkan bahwa bentuk negara Indonesia ialah kesatuan, sedangkan bentuk pemerintahannya ialah republik.
Selain bentuk negara kesatuan dan bentuk pemerintahan republik, Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan sebagai kepala negara dan sekaligus kepala pemerintahan.Hal itu didasarkan pada Pasal 4 Ayat 1 yang berbunyi, “Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan berdasarkan Undang-Undang Dasar.”Dengan demikian, sistem pemerintahan di Indonesia menganut sistem pemerintahan presidensial.
B. Rumusan Masalah
1. Apa yang dimaksud republik?
2. Jenis Jenis Pemerintahan republik ?
3. Apa saja bentuk-bentuk pemerintahan republik?
4. Kelebihan Dan Kekurangan pemerintahan republik ?
C. Tujuan
a. Untuk mengetahui pengertian republic.
b. Untuk mengetahui bentuk-bentuk pemerintahan republic.
c. Untuk mengetahui system pemerintan republic.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pemerintahan Republik
Republik berasal dari kata res publica yang artinya kepentingan umum.Pemerintahan republik ialah pemerintahan yang berasal dari rakyat dan dipimpin oleh seorang presiden untuk masa jabatan tertentu.
Indonesia ialah negara berbentuk kesatuan dengan pemerintahan berbentuk republik dan sistem pemerintahan berbentuk quasi presidensial (presidensial dengan ciri-ciri parlementer).
Begitu juga dengan bentuk pemerintahan jikalau dipimpin dari, oleh, dan untuk rakyat maka disebut republik dan jikalau berasal dari dan oleh raja untuk rakyat maka disebut monarki. Machiavelli dalam bukunya “II Prinsipe” mengungkapkan bahwa bentuk negara (hanya ada dua pilihan) jikalau tidak republik tentulah Monarkhi.Selanjutnya menjelaskan negara sebagai bentuk genus sedangkan Monarkhi dan republik sebagai bentuk speciesnya.
Perbedaan dalam kedua bentuk Monarkhi dan republik (Jellinek, dalam bukunya “Allgemene Staatslehre“) didasarkan atas perbedaan proses terjadinya pembentukan kemauan negara itu terdapat dua kemungkinan:
1. Apabila cara terjadinya pembentukan kemauan negara secara psikologis atau secara alamiah, yang terjadi dalam jiwa/badan seseorang dan nampak sebagai kemauan seseorang/individu maka bentuk negaranya ialah Monarkhi.
2. Apabila cara proses terjadinya pembentukan negara secara yuridis, secara sengaja dibentuk berdasarkan kemauan orang banyak sehingga kemauan itu nampak sebagai kemauan suatu dewan maka bentuk negaranya ialah Republik.
Begitu halnya jikalau jalannya pemerintahan bergantung pada dukungan parlemen dan di kepalai oleh perdana mentri, kanselir, konsul atau sejenisnya maka disebut perlementer, sedangkan jikalau jalannya pemerintahan tidak bergantung kepada parlemen maka
Baca Juga : Makalah Sistem pemerintahan Oligarki
B. Jenis Jenis Sistem Pemerintahan Republik
1. Sistem Pemerintahan Presidensial
Di dalam suatu pemerintahan suatu negara tidak sanggup lepas dari sistem politik. Karena sistem politik intinya merupakan interaksi antara lembaga-lembaga negara dengan forum atau individu yang berada di masyarakat dalam proses pembuatan kebijakan umum/publik atau sanggup disebut suprastruktur politik dengan infrastruktur politik.
Wujud dari kebijakan publik dalam arti luas tersebut berupa:
1. Konstitusi atau undang-undang.
2. Undang-undang.
3. Peraturan pemerintah.
4. Keputusan Presiden.
5. Peraturan Daerah.
6. Peraturan desa yang merupakan peraturan yang paling rendah.
Untuk melaksanakan banyak sekali kebijakan politik tersebut di atas, di Indonesia di pegang oleh presiden sebagai kepala pemerintahan. Hal ini diatur di dalam Pasal 4 dan Pasal 10 Undang-Undang Dasar 1945. Sebagai kepala pemerintahan kiprah presiden ialah memimpin kabinet dan birokrasi dalam melaksanakan kebijakan umum.
Selain sebagai kepala pemerintahan, presiden juga menjabat sebagai kepala negara. Sebagai kepala negara presiden melaksanakan fungsi simbolis dan seremonial mewakili bangsa dan negara. Karena jabatan presiden tersebut, maka Indonesia dikenal dengan negara yang menganut sistem pemerintahan presidensial, yang juga dianut oleh Amerika Serikat.
Dalam sistem presidensial memakai sistem pemerintahan kekuasaan, antara tubuh eksekutif, yudikatif, dan legislatif yang berbagi pemikiran Trias Politika dan Montesqieu. Pelaksanaan pemerintahan (eksekutif) diserahkan kepada presiden, pelaksanaan kekuasaan kehakiman atau pengadilan (yudikatif) menjadi tanggung jawab Mahkamah Agung (supreme court) sedangkan kekuasaan untuk menciptakan undang-undang (legislatif) berada ditangan legislatif (Badan Perwakilan Rakyat).
Ciri-ciri Sistem Pemerintahan Presidensial
1. Didasarkan pada prinsip pemisahan kekuasaan (separation of power).
2. Di kepalai oleh seorang presiden selaku pemegang kekuasaan administrator (kepala pemerintahan sekaligus sebagai kepala negara).
3. Eksekutif dipilih rakyat baik melalui pemilihan secara pribadi maupun tidak secara pribadi (melalui tubuh perwakilan).
4. Presiden memiliki hak prerogatif untuk mengangkat dan memberhentikan para pembantunya (menteri) dan menteri bertanggung jawab kepada presiden.
5. Presiden beserta kabinet tidak bertanggung jawab kepada parlemen (DPR). Oleh alasannya ialah itu, presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat tidak saling menjatuhkan atau membubarkan.
2. Sistem Pemerintahan Parlementer
Dalam sistem pemerintahan parlementer kiprah untuk melaksanakan banyak sekali kebijakan publik yang penting berada di tangan perdana menteri sebagai pemegang kepala pemerintahan, sedangkan sebagai kepala negara berada di tangan seorang raja atau ratu.
Contoh negara yang memakai sistem pemerintahan ini ialah Negara Inggris. Dalam sistem pemerintahan kepala negara hanya sebagai lambang, kekuasaan yang aktual dalam pemerintahan tidak tampak.
Kekuasaan legislatif dipegang oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Pemerintah. DI dalam pengambilan keputusan wacana rancangan undang-undang, kiprah kepala negara hanya mengesahkan setiap rancangan undang-undang yang sudah disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
Kekuasaan administrator dipegang oleh kabinet atau dewan menteri, yang dalam menjalankan tugasnya harus bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat. Jatuh bangunnya suatu kabinet atau seorang menteri tergantung kepercayaan yang diberikan oleh Dewan Perwakilan Rakyat kepada kabinetnya.
Apabila Dewan Perwakilan Rakyat (parlementer) sudah tidak percaya kepada kabinet maka akan diajukan sebuah mosi tidak percaya oleh Dewan Perwakilan Rakyat, yang sanggup menjadikan kabinet itu jatuh.
Ciri-ciri Sistem Pemerintahan Parlementer
Ciri-ciri sistem pemerintahan parlementer yaitu:
1. Berdasarkan pada prinsip kekuasaan yang menyebar (diffusion of power).
2. Eksekutif (perdana menteri, konselir) dipilih oleh kepala negara (raja atau ratu) yang telah memperoleh persetujuan dan dukungan oleh dominan parlemen.
3. Kekuasaan legislatif (Dewan Perwakilan Rakyat) lebih berpengaruh dari pada kekuasaan administrator (perdana menteri atau konselir) sehingga kabinet (menteri-menteri) harus mempertanggungjawabkan semua tindakannya kepada Dewan Perwakilan Rakyat atau parlemen.
4. Program-program kebijakan kabinet harus diadaptasi dengan tujuan politik sebagian besar anggota parlemen. Apabila kabinet melaksanakan penyimpangan terhadap program-program kebijaksanaan yang dibuat, maka anggota parlemen sanggup menjatuhkan kabinet dengan menunjukkan mosi-mosi tidak percaya kepada pemerintah.
5. Kedudukan kepala negara (raja, ratu, pangeran, atau kaisar) hanya sebagai lambang atau simbol yang tidak sanggup diganggu gugat.
C. Bentuk Pemerintahan Republik
Dalam pelaksanaannya bentuk pemerintahan republik sanggup dibedakan menjadi republik absolut, republik konstitusional dan republik parlementer.
a. Republik absolut
Dalam sistem republik diktatorial pemerintahan diktator tanpa ada pembatasan kekuasaan.Penguasa mengabaikan konstitusi dan untuk melegitimasi kekuasaannya digunakanlah partai politik.Dalam pemerintahan ini parlemen memang ada namun tidak berfungsi.
b. Republik konstitusional
Dalam sistem republik konstitusional, presiden memegang kekuasaan kepala negara dan kepala pemerintahan.Namun, kekuasaan presiden dibatasi oleh konstitusi.Di samping itu, pengawasan yang efektif dilakukan oleh parlemen.
c. Republik parlementer
Dalam sistem republik parlementer, presiden hanya sebagai kepala negara.Namun, presiden tidak sanggup diganggu-gugat.Sedangkan kepala pemerintahan berada di tangan perdana menteri yang bertanggung jawab kepada parlemen.Dalam sistem ini kekuasaan legislatif lebih tinggi daripada kekuasaan eksekutif.
D. Kelebihan Dan Kekuranga Sistem Pemerintahan Republik
1. Kelebihan Sistem Pemerintahan Presidensial
Ada beberapa kelebihan yang dimiliki oleh sistem pemerintahan presidensial antara lain:
1. Kedudukan pemerintah lebih stabil alasannya ialah tidak sanggup dijatuhkan oleh parlemen dalam masa jabatannya.
2. Penyusunan jadwal atau rencana kerja gampang diadaptasi dengan masa jabatan yang dipegang eksekutif.
3. Pemerintah memiliki waktu yang cukup untuk melaksanakan program-program tanpa terganggu krisis kabinet.
4. Dapat mencegah terjadinya pemusatan kekuasaan pada suatu badan.
2. Kekurangan Sistem Pemerintahan Presidensial
Namun ada pula kekurangan yang dimiliki oleh sistem pemerintahan presidensial yaitu:
1. Sering muncul keputusan yang tidak tegas, alasannya ialah hampir setiap keputusan merupakan hasil tawar-menawar antara legislatif dan eksekutif.
2. Pengambilan keputusan sering membutuhkan waktu yang cukup lama.
3. Kelebihan Sistem Pemerintahan Parlementer
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Dalam sistem pemerintahan negara republik, lembaga-lembaga negara itu berjalan sesuai dengan prosedur demokratis, sedangkan dalam sistem pemerintahan negara monarki, forum itu bekerja sesuai dengan prinsip-prinsip yang berbeda.
B. Saran
Pembagian sistem pemerintahan negara secara modern terbagi dua, yaitu presidensial dan ministerial (parlemen).Klasifikasi sistem pemerintahan presidensial dan parlementer didasarkan pada kekerabatan antara kekuasaan administrator dan legislatif.Sistem pemerintahan disebut presidensial apabila tubuh administrator berada di luar pengawasan pribadi tubuh legislatif.Sistem pemerintahan disebut parlementer apabila tubuh administrator sebagai pelaksana kekuasaan administrator menerima pengawasan pribadi dari tubuh legislatif.
0 Response to "Makalah Sistem Pemerintahan Republik"
Posting Komentar