iklan

Geopolitik Indonesia

Pandangan Geopolitik Indonesia
Sebelum membahas wawasan nasional, terlebih dahulu perlu pembahasan perihal pendapat dari para penulis geopolitik, yaitu:

Friedrich Ratzel (1844-1909)
Teori yang dikemukakan yakni teori ruang yang konsepsinya dipengaruhi oleh mahir biologi Charles Darwin. Ia menyamakan negara sebagai makhluk hidup yang makin tepat serta membutuhkan ruang hidup yang makin meluas. Pendapat ini dipertegas Rudolf Kjellen (1864-1922) dengan teori kekuatan, yang pada pokoknya menyatakan bahwa negara yakni satuan politik yang menyeluruh serta sebagai satuan biologis yang mempunyai intelektualitas. Dengan kekuatannya bisa eksploitasi negara “primitif” biar negaranya sanggup swa-sembada. Beberapa pemikir sering menyebutnya sebagai Darwinisme sosial.

Baca Juga

Karl Haushoffer (1869-1946)
Teori ruang dan kekuatan, dikenal pula sebagai Teori Pan Regional:
a. Lebensraum (ruang hidup) yang cukup
b. Autarki (swa-sembada)
c. Dunia dibagi 4 Pan Region, setiap region dipimpin satu bangsa yang unggul
d. Pan Region terdiri dari Pan Amerika (USA), Pan Asia Timur (Jepang), Pan Rusia India (Rusia), Pan Eropa Afrika (Jerman). Dari pembagian tempat inilah kita sanggup segera tahu peraturan politik masa kemudian (yang sedikit rasis) dan masa depan.

Sir Halford Mackinder (1861-1947)
Teori Daerah Jantung (dikenal pula sebagai wawasan benua). Menurutnya, jikalau ingin menguasai dunia, harus kuasai Derah Jantung, untuk itu diharapkan kekuatan darat yang memadai. Teori mahir geografi ini mungkin terkandung biar Negara lain selalu berpaling pada pembentukan kekuatan darat. Dengan demikian tidak mengganggu pengambangan armada bahari Inggris. Tentang pembagian tempat sanggup disimpulkan:

1. Dunia terdiri 9/12 air, 2/12 pulau dunia (Eropa, Asia, Afrika), 1/12 pulau lain
2. Daerah terdiri dari:
a. Daerah Jantung (heartland), terletak di pulau dunia yaitu Rusia, Siberia, sebagian Mongolia
b. Daerah Bulan Sabit Dalam (inner cresent) mencakup Eropa Barat, Eropa Selatan, Timur Tengah, Asia Selatan, AsiaTimur
c. Bulan Sabit Luar (outer cresent) mencakup Afrika, Australia, Amerika/ Benua Baru

Sir Walter Raleigh (1554-1618) dan Alfred Thayer Mahan (1840-1914)

Teori kekuatan Maritim yang dicanangkan oleh Raleigh, bertepatan dengan kebangkitan armada Inggris dan Belanda yang ditandai dengan kemajuan teknologi perkapalan dan pelabuhan serta semangat perdagangan yang tidak lagi mencari emas dan sutera di Timur semata-mata. Pada masa ini pula lahir perihal anutan aturan bahari internasional yang berlaku hingga tahun 1994 (setelah UNCLOS 1982 disetujui melalui SU PBB). Menurut Sir W. Raleigh, siapa yang kuasai bahari akan kuasai perdagangan dunia/ kekayaan dunia dan alhasil menguasai dunia, oleh alasannya yakni itu harus mempunyai armada bahari yang kuat. Sebagai tindak lanjut maka Inggris berusaha menguasai pantai-pantai benua, paling tidak menyewanya. Sedangkan Alfred T. Mahan, bahari untuk kehidupan, sumber daya alam banyak terdapat di laut, oleh alasannya yakni harus dibangun armada bahari yang berpengaruh untuk menjaganya.

Giulio Douhet (1869-1930) dan William Mitchel (1879-1936)
Awal kala XX merupakan kebangkitan ilmu pengetahuan penerbangan. Kedua orang ini mencita-citakan berdirinya Angkatan Udara. Dalam teorinya, menyebutkan bahwa kekuatan udara bisa beroperasi hingga garis belakang lawan serta kemenangan simpulan ditentukan oleh kekuatan udara.

Nicholas J. Spykman (1839-1943)
Teori Daerah Batas (Rimland theory). Teorinya dipengaruhi oleh Mackinder dan Haushoffer, terutama dalam membagi daerah. Dalam teorinya tersirat bahwa:
  • Dunia menurutnya terbagi 4 daerah, yaitu Heartland, Offshore continents belt (rimland), Oceanic belt dan New World (benua Amerika)
  • Menggunakan kombinasi kekuatan darat, bahari dan udara untuk kuasai dunia
  • Daerah Rimland akan lebih besar pengaruhnya dalam percaturan politik dunia dari pada tempat jantung
  • Wilayah Amerika yang paling ideal dan menjadi negara terkuat
Bangsa Indonesia
Wawasan bangsa Indonesia tersirat melalui Undang-Undang Dasar 1945, yaitu:
a. Ruang hidup bangsa terbatas diakui internasional
b. Setiap bangsa sama derajatnya, berkewajiban menjaga perdamaian dunia
c. Kekuatan bangsa untuk mempertahankan eksistensi dan kemakmuran rakyat

Dari pembahasan tersebut, sanggup disimpulkan bahwa teori geopolitik menjadi akidah dasar bagi terbentuknya negara nasional yang berpengaruh dan tangguh. Sebagai akidah dasar, ada empat unsur yang perlu di perhatikan, antara lain:

a. Konsepsi Ruang, merupakan aktualisasi dari anutan nagara sebagai organisasi hidup. Ruang yang merupakan inti dari konsepsi geopolitik merupakan wadah dinamika politik dan militer. Hal ini juga sanggup dirasakan pada era Perang Dingin antara Blok Barat dan Blok Timur, ketika kedua kutub saling mencari imbas di dunia ketiga.

b. Konsepsi Frontier, merupakan konsekuensi dari kebutuhan dan lingkungan. Frontier merupakan batas imajiner di antara dua negara yang saling mempengaruhi. Oleh alasannya yakni itu, batas resmi sanggup bergeser alasannya yakni banyak sekali pengaruh, terutama problem sosial, budaya, dan ekonomi. Pengaruh Negara tetangga yang lebih maju apabila tidak ditangani secara serius, akan menjadikan gejolak politik yang melibatkan pemerintah.

c. Konsepsi Politik Kekuatan, menjelaskan perihal kehidupan bernegara. Politik kekuatan merupakan faktor dinamika kehidupan bangsa alasannya yakni dinamika organisme bangsa. Dunia yang menyempit dan percepatan jalannya sejarah sebagai akhir revolusi teknik. Dengan demikian dunia semakin terbuka dan harapan dunia tanpa batas merupakan cirri globalisasi. Fenomena ini harus sanggup ditangkal oleh setiap negara, lebih-lebih bagi negara yang sedang berkembang.

d. Konsepsi Keamanan Negara dan Bangsa, melahirkan konsepsi geostrategik. Geopolitik pada alhasil bertujuan untuk pengamanan negara, baik secara fisik maupun sosial. Untuk itu, perlu dipersiapkan tempat penyangga yang dikenal dengan tempat frontier yang berbatasan dengan negara jira dan dipersiapkan secara sistematis pembangunannya.

2. Deklarasi Djuanda (13 Desember 1957) Deklarasi Djuanda yang dicetuskan pada tanggal 13 Desember 1957 oleh Perdana Menteri Indonesia pada dikala itu, Djuanda Kartawidjaja dengan memakai ’asas archipelago’ sebagai dasar aturan bahari Indonesia, maka Indonesia akan menjadi negara kepulauan atau ’archipelagic state’ yang merupakan suatu eksperimen radikal dalam sejarah aturan bahari dan aturan tata negara di dunia.

Isinya adalah:
”segala perairan di sekitar, di antara dan yang menghubungkan pulau-pulau atau bab pulau-pulau yang termasuk daratan Negara Republik Indonesia, dengan tidak memandang luas atau lebarnya yakni bagian-bagian yang masuk akal daripada wilayah daratan Negara Republik Indonesia dan dengan demikian merupakan bab daripada perairan nasional yang berada di bawah kedaulatan mutlak daripada Negara Republik Indonesia. Lalu-lintas yang tenang diperairan pedalaman ini bagi kapal-kapal absurd dijamin selama dan sekedar tidak bertentangan dengan/mengganggu kedaulatan dan keselamatan negara Indonesia”.

Penentuan batas bahari 12 mil yang diukur dari garis-garis yang menghubungkan titik terluar pada pulau-pulau Negara Republik Indonesia akan ditentukan dengan Undang-undang.

Tujuan Deklarasi Juanda yakni sebagai berikut:
Perwujudan bentuk wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang utuh dan bulat.
Penentuan batas-batas wilayah Negara Indonesia diubahsuaikan dengan asas Negara kepulauan (archipelagic state principles).
Pengaturan kemudian lintas tenang pelayaran yang lebih menjamin keselamatan dan keamanan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Deklarasi Djuanda selanjutnya diresmikan menjadi UU No.4/PRP/1960 perihal Perairan Indonesia. Secara implisit UU ini menyatakan klaim kedaulatan atas pulau-pulau terluar Indonesia dan sekaligus klaim atas bahari wilayah (laut territorial) Indonesia. Akibatnya luas wilayah Republik Indonesia berganda 2,5 kali lipat dari 2.027.087 km² menjadi 5.193.250 km² dengan pengecualian Irian Jaya yang walaupun wilayah Indonesia tapi waktu itu belum diakui secara internasional.

Berdasarkan perhitungan 196 garis batas lurus (straight baselines) dari titik pulau terluar (kecuali Irian Jaya), terciptalah garis maya batas mengelilingi RI sepanjang 8.069,8 mil laut. Pada tahun 1982 deklarasi ini alhasil sanggup diterima dan ditetapkan dalam konvensi aturan bahari PBB ke-III Tahun 1982 (United Nations Convention On The Law of The Sea/UNCLOS 1982). Selanjutnya delarasi ini dipertegas kembali dengan UU Nomor 17 Tahun 1985 perihal ratifikasi UNCLOS 1982 bahwa Indonesia yakni negara kepulauan.

3. Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Negara Republik Indonesia memerlukan ruang yang cukup untuk memperoleh kebutuhan ekonomi. Agar aktivitas ekonomi sanggup terealisasi dengan aman, tentunya ruang yang menjadi tempat berlangsungnya aktivitas tersebut, haruslah menerima pengukuhan dari lingkungan sekitar.

Zona Ekonomi Eksklusif yakni zona yang luasnya 200 mil bahari dari garis dasar pantai, yang mana dalam zona tersebut sebuah Negara pantai mempunyai hak atas kekayaan alam di dalamnya, dan berhak memakai kebijakan di dalamnya, kebebasan bernavigasi, terbang di atasnya, ataupun melaksanakan penanaman kabel atau pipa. Pada ZEE ini, pemerintah mempunyai hak untuk mengatur segala aktivitas eksplorasi dan eksploitasi sumber daya alam di permukaan laut, di dasar bahari dan juga di bawah bahari serta mengadakan penelitian sumber daya hayati maupun sumber daya bahari lainnya.

Wujud usaha bangsa Indonesia perihal ruang yang menjadi sumber perekonomian Negara yakni pengumuman pemerintah Negara Republik Indonesia perihal Zona Ekonomi Eksklusif terjadi pada 21 Maret 1980. Alasan-alasan yang mendorong pemerintah mengumumkan ZEE adalah:
a. Persediaan ikan yang semakin terbatas
b. Kebutuhan untuk pembangunan nasional Indonesia
c. ZEE mempunyai kekuatan aturan Internasional

Pengumuman pemerintah perihal Zona Ekonomi Eksklusif diperjuangkan di lembaga Internasional. Perjuangan itu alhasil membuahkan hasil pada tahun 1982, pada dikala konferensi PBB mendapatkan “The United Nations on the Law of the Sea”. Konvensi perihal aturan bahari ini, ditandatangani oleh 117 negara (di dalamnya termasuk Indonesia) pada 10 Desember 1982 di Montego Bay, Jamaica.

Sumber http://tugasakhiramik.blogspot.com/

Related Posts

0 Response to "Geopolitik Indonesia"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel