iklan

Makalah Imbas Budaya Korupsi Dalam Kehidupan Masyarakat

     Apa itu Korupsi ? Korupsi merupakan tindakan pejabat negara, baik politisi maupun pegawai negeri yang sewenang- wenang meyalahgunakan kepercayaan publik yang bukan haknya untuk kepentingan pribadi.Berikut klarifikasi lebih detail wacana pengertian korupsi dan dampak yang ditimbulkan tanggapan korupsi :

KATA PENGANTAR
    Segala Puji syukur kita panjatkan atas kehadirat ALLAH SWT,karena atas berkat dan rahmat-NYA lah, sehingga kami sanggup menuntaskan makalah ini tepat waktu. Dan tak lupa juga kami ucapkan terima kasih kepada guru yang telah membimbing kami dalam menyusun makalah ini.
    Selain dari pada itu kami juga ingin mengucapkan teima kasih kepada teman-teman sekalian yang telah memberi kami support, dan dan banyak ilham dan motivasi-motivasi yang sangat bermanfaat bagi terwujutnya makalah ini. 
Tegal,    Februari 2019

Penyusun

BAB I
PENDAHULUAN
1. Latar Belakang
   Kemajuan suatu negara sangat ditentukan oleh kemampuan dan keberhasilannya dalam melaksanakan pembangunan. Pembangunan sebagai suatu proses perubahan yang direncanakan meliputi semua aspek kehidupan masyarakat. Efektifitas dan keberhasilan pembangunan terutama ditentukanoleh dua faktor, yaitu sumberdaya manusia, yakni (orang-orang yang terlibat semenjak dari perencanaan samapai pada pelaksanaan) dan pembiayaan. Di antara dua faktor tersebut yang paling lebih banyak didominasi yaitu faktor manusianya. Indonesia merupakan salah satu negara terkaya di Asia dilihat dari keanekaragaman kekayaan sumber daya alamnya. Tetapi ironisnya, negara tercinta ini dibandingkan dengan negara lain di daerah Asia bukanlah merupakan sebuah negara yang kaya malahan termasuk negara yang miskin.
    Hal itu terjadi salah satu penyebabnya yaitu rendahnya kualitas sumber daya manusianya. Kualitas tersebut bukan hanya dari segi pengetahuan atau intelektualnya tetapi juga menyangkut kualitas moral dan kepribadiannya. Rapuhnya moral dan rendahnya tingkat kejujuran dari pegawapemerintah penyelenggara negara mengakibatkan terjadinya korupsi. Korupsi di Indonesia remaja ini sudah merupakan patologi social (penyakit social) yang sangat berbahaya yang mengancam semua aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Korupsi telah menimbulkan kerugian materil keuangan negara yang sangat besar. Namun yang lebih memprihatinkan lagi yaitu terjadinya perampasan dan pengurasan keuangan negara yang dilakukan secara kolektif oleh kalangan anggota legislatif dengan dalih studi banding, THR, uang pesangon dan lain sebagainya di luar batas kewajaran. Bentuk perampasan dan pengurasan keuangan negara demikian terjadi hampir di seluruh wilayah tanah air. Hal itu merupakan cerminan rendahnya moralitas dan rasa malu, sehingga yang menonjol yaitu sikap kerakusan dan aji mumpung. Karena korupsi membawa dampak negatif yang cukup luas dan sanggup membawa negara ke jurang kehancuran.

2. Rumusan Masalah
1.      Apakah pengertian dari korupsi?
2.      Kondisi yang mendukung munculnya Korupsi?
3.      Apa saja jenis-jenis tindak pidanada korupsi?
4.      Apakah dampak dari korupsi?
5.      Bentuk-Bentuk Penyalahgunaan?
6.      Tuduhan Korupsi sebagai alat Politik?
7.      Mengukur korupsi?
8.      Hal-hal yang sanggup dilakukan untuk memberantas korupsi?

3. Tujuan Penulisan
1.      Untuk mengetahui pengertian korupsi
2.      Untuk mengetahui penyebab atau latar belakang terjadinya korupsi
3.      Untuk mengetahui macam-macam dari korupsi
4.      Untuk mengetahui dampak adanya korupsi
5.      Untuk mengetahui langkah-langkah yang sanggup dilakukan untuk memberantas korupsi

BAB II
PEMBAHASAN

1.      Pengertian dari Korupsi
    Korupsi  merupakan tindakan pejabat publik, baik politisi maupun pegawai negeri, serta pihak lain yang terlibat dalam tindakan itu yang secara tidak masuk akal dan tidak legal menyalahgunakan kepercayaan publik yang dikuasakan kepada mereka untuk mendapatkan laba sepihak.
Dari sudut pandang hukum, tindak pidana korupsi secara garis besar memenuhi unsur-unsur sebagai berikut:
1  perbuatan melawanhukum,
2  penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana,
3  memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, dan
4  merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Jenis tindak pidana korupsi di antaranya, namun bukan semuanya, adalah
1  memberi atau mendapatkan hadiah atau janji (penyuapan),
2  penggelapan dalam jabatan,
3  pemerasan dalam jabatan,
4  ikut serta dalam pengadaan (bagi pegawai negeri/penyelenggara negara), dan
5  menerimagratifikasi (bagi pegawai negeri/penyelenggara negara).
     Dalam arti yang luas, korupsi atau korupsi politis yaitu penyalahgunaan jabatan resmi untuk laba pribadi. Semua bentuk pemerintah|pemerintahan rentan korupsi dalam prakteknya. Beratnya korupsi berbeda-beda, dari yang paling ringan dalam bentuk penggunaan imbas dan pertolongan untuk memberi dan mendapatkan pertolongan, hingga dengan korupsi berat yang diresmikan, dan sebagainya. Titik ujung korupsi yaitu kleptokrasi, yang arti harafiahnya pemerintahan oleh para pencuri, dimana akal-akalan bertindak jujur pun tidak ada sama sekali.
     Korupsi yang muncul di bidang politik dan birokrasi bisa berbentuk sepele atau berat, terorganisasi atau tidak. Walau korupsi sering memudahkan acara kriminal menyerupai penjualan narkotika, pembersihan uang, dan prostitusi, korupsi itu sendiri tidak terbatas dalam hal-hal ini saja. Untuk mempelajari dilema ini dan membuat solusinya, sangat penting untuk membedakan antara korupsi dan kejahatan.
     Tergantung dari negaranya atau wilayah hukumnya, ada perbedaan antara yang dianggap korupsi atau tidak. Sebagai contoh, pendanaan partai politik ada yang legal di satu tempat namun ada juga yang tidak legal di tempat lain.
Baca Juga : Makalah Pendidikan Usia Dini
2.      Kondisi yang mendukung munculnya Korupsi
1  Konsentrasi kekuasaan di pengambil keputusan yang tidak bertanggung jawab eksklusif kepada rakyat, menyerupai yang sering terlihat di rezim-rezim yang bukandemokratik.
2 Kurangnyatransparansi di pengambilan keputusan pemerintah
3  Kampanye-kampanye politik yang mahal, dengan pengeluaran lebih besar dari pendanaan politik yang normal.
4  Proyek yang melibatkan uang rakyat dalam jumlah besar.
6  Lingkungan tertutup yang mementingkan diri sendiri dan jaringan “teman lama”.
7  Lemahnyaketertiban hukum.
8  Lemahnyaprofesi hukum.
9  Kurangnyakebebasan beropini atau kebebasan media massa.
10  Gaji pegawai pemerintah yang sangat kecil.
     Mengenai kurangnya honor atau pendapatan pegawai negeri dibanding dengan kebutuhan hidup yang makin hari makin meningkat pernah di kupas oleh B Soedarsono yang menyatakan antara lain ” pada umumnya orang menghubung-hubungkan tumbuh suburnya korupsi alasannya yaitu yang paling praktis dihubungkan yaitu kurangnya honor pejabat-pejabat…..” namun B Soedarsono juga sadar bahwa hal tersebut tidaklah mutlak lantaran banyaknya faktor yang bekerja dan saling memengaruhi satu sama lain. Kurangnya honor bukanlah faktor yang paling menentukan, orang-orang yang berkecukupan banyak yang melaksanakan korupsi. Namun demikian kurangnya honor dan pendapatan pegawai negeri memang faktor yang paling menonjol dalam arti merata dan meluasnya korupsi di Indonesia, hal ini dikemukakan oleh Guy J Parker dalam tulisannya berjudul “Indonesia 1979: The Recordofthreedecades (Asia Survey Vol. XX No. 2, 1980 : 123). Begitu pula J.W Schoorl menyampaikan bahwa ” di Indonesia di penggalan pertama tahun 1960 situasi begitu merosot sehingga untuk sebagian besar golongan dari pegawai, honor sebulan hanya sekadar cukup untuk makan selama dua minggu. Dapat dipahami bahwa dalam situasi demikian memaksa para pegawai mencari perhiasan dan banyak diantaranya mereka mendapatkan dengan meminta uang ekstra untuk pelayanan yang diberikan”. ( Sumber buku “Pemberantasan Korupsi karya Andi Hamzah, 2007)

3.      Jenis-jenis tindakan Korupsi
    Dalam melaksanakan kiprah atau melaksanakan acara perjuangan banyak hal yang terjadi. Para pegawai dalam melaksanakan tugasnya lalai, kinerjanya tidak baik dan kurang disiplin. Hal ini merupakan suatu pelanggaran yang bisa dikatagorikan korupsi. Para pengusaha atau para sikap ekonomi lain dalam melaksanakan kegiatannya banyak melaksanakan hal tidak terpuji yang dicapai untuk mencapai laba dengan cara-cara menyerupai :
Pengusaha, untuk mendapatkan izin perjuangan dengan cepat bersedian membayar kepada petugas perizinan walaupun diluar ketentuan
Pegawai, yang mutasi bersedia membayar harga pengurusan surat-surat mutasinya kepada petugas di instansi yang bersangkutan walaupun tidak ada aturan dan ketentuannya
Pelamar kerja, demi bisa diterima bersedia membayar kepada pejabat atau petugas yang bersedia mengusahakan semoga bisa diterima padahal itu diluar ketentuan
     Berdasarkan referensi sikap di atas baik yang dilakukan oleh orang yang dilayani maupun oleh petugas sebagai pelayan keduanya melanggar aturan. Karena dari sikap tersebut muncul bibit-bibit korupsi yang tidak terasa perkembangannya.
Terdapat beberapa jenis tindak pidana korupsi antara lain :
Memberi atau mendapatkan hadiah atau janji (penyuapan)
Penggelapan dalam jabatan
Pemerasan dalam jabatan
Ikut serta dalam pengadaan (bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara)

4.      Dampak Korupsi
a. Demokrasi
    Korupsi menerangkan tantangan serius terhadap pembangunan. Di dalam dunia politik, korupsi mempersulit demokrasi dan tata pemerintahan yang baik (goodgovernance) dengan cara menghancurkan proses formal. Korupsi di pemilihan umum dan di parlemen mengurangi akuntabilitas dan perwakilan di pembentukan kebijaksanaan; korupsi di sistem pengadilan menghentikan ketertiban hukum; dan korupsi di pemerintahan publik menghasilkan ketidak-seimbangan dalam pelayanan masyarakat. Secara umum, korupsi mengkikis kemampuan institusi dari pemerintah, lantaran pengabaian prosedur, penyedotan sumber daya, dan pejabat diangkat atau dinaikan jabatan bukan lantaran prestasi. Pada dikala yang bersamaan, korupsi mempersulit legitimasi pemerintahan dan nilai demokrasi menyerupai kepercayaan dan toleransi.
b.  Ekonomi
    Korupsi juga mempersulit pembangunan ekonomi dengan membuat distorsi dan ketidakefisienan yang tinggi. Dalam sektor private, korupsi meningkatkan ongkos niaga lantaran kerugian dari pembayaran ilegal, ongkos administrasi dalam perundingan dengan pejabat korup, dan risiko penghapusan perjanjian atau lantaran penyelidikan. Walaupun ada yang menyatakan bahwa korupsi mengurangi ongkos (niaga) dengan mempermudah birokrasi, konsensus yang gres muncul berkesimpulan bahwa ketersediaan sogokan mengakibatkan pejabat untuk membuat aturan-aturan gres dan kendala baru. Dimana korupsi mengakibatkan inflasi ongkos niaga, korupsi juga mengacaukan “lapangan perniagaan”. Perusahaan yang mempunyai koneksi dilindungi dari persaingan dan sebagai hasilnya mempertahankan perusahaan-perusahaan yang tidak efisien.
     Korupsi menimbulkan distorsi (kekacauan) di dalam sektor publik dengan mengalihkan investasi publik ke proyek-proyek masyarakat yang mana sogokan dan upah tersedia lebih banyak. Pejabat mungkin menambah kompleksitas proyek masyarakat untuk menyembunyikan praktek korupsi, yang hasilnya menghasilkan lebih banyak kekacauan. Korupsi juga mengurangi pemenuhan syarat-syarat keamanan bangunan, lingkungan hidup, atau aturan-aturan lain. Korupsi juga mengurangi kualitas pelayanan pemerintahan dan infrastruktur; dan menambahkan tekanan-tekanan terhadap anggaran pemerintah.
     Para pakar ekonomi menawarkan pendapat bahwa salah satu faktor keterbelakangan pembangunan ekonomi di Afrika dan Asia, terutama di Afrika, yaitu korupsi yang berbentuk penagihan sewa yang mengakibatkan perpindahan penanaman modal (capitalinvestment) ke luar negeri, bukannya diinvestasikan ke dalam negeri (maka adanya ajukan yang sering benar bahwa ada diktator Afrika yang mempunyai rekening bank di Swiss). Berbeda sekali dengan diktator Asia, menyerupai Soeharto yang sering mengambil satu potongan dari semuanya (meminta sogok), namun lebih menawarkan kondisi untuk pembangunan, melalui investasi infrastruktur, ketertiban hukum, dan lain-lain. Pakar dari Universitas Massachussetts memperkirakan dari tahun 1970 hingga 1996, pelarian modal dari 30 negara sub-Sahara berjumlah US $187 triliun, melebihi dari jumlah utang luar negeri mereka sendiri.  (Hasilnya, dalam artian pembangunan (atau kurangnya pembangunan) telah dibuatkan modelnya dalam satu teori oleh irit MancurOlson). Dalam kasus Afrika, salah satu faktornya yaitu ketidak-stabilan politik, dan juga kenyataan bahwa pemerintahan gres sering menyegel aset-aset pemerintah usang yang sering didapat dari korupsi. Ini memberi dorongan bagi para pejabat untuk menumpuk kekayaan mereka di luar negeri, di luar jangkauan dari ekspropriasi di masa depan.
c.  Kesejahteraan umum negara
     Korupsi politis ada di banyak negara, dan menawarkan ancaman besar bagi warga negaranya. Korupsi politis berarti kebijaksanaanpemerintah sering menguntungkan pemberi sogok, bukannya rakyat luas. Satu referensi lagi yaitu bagaimana politikus membuat peraturan yang melindungi perusahaan besar, namun merugikan perusahaan-perusahaan kecil (SME). Politikus-politikus “pro-bisnis” ini hanya mengembalikan pertolongan kepada perusahaan besar yang menawarkan sumbangan besar kepada kampanye pemilu mereka.
Baca Juga : Makalah Konflik Sosial
5.      Bentuk Bentuk Penyalahgunaan
    Korupsi meliputi penyalahgunaan oleh pejabat pemerintah menyerupai penggelapan dan nepotisme, juga penyalahgunaan yang menghubungkan sektor swasta dan pemerintahan menyerupai penyogokan, pemerasan, adonan tangan, dan penipuan.
    Korupsi memerlukan dua pihak yang korup: pemberi sogokan (penyogok) dan peserta sogokan. Di beberapa negara, budaya penyogokan meliputi semua aspek hidup sehari-hari, meniadakan kemungkinan untuk berniaga tanpa terlibat penyogokan.
    Negara-negara yang paling sering menawarkan sogokan pada umumnya tidak sama dengan negara-negara yang paling sering mendapatkan sogokan.
Duabelas negara yang paling minim korupsinya, berdasarkan survey persepsi (anggapan wacana korupsi oleh rakyat) oleh Transparansi Internasional di tahun 2001 yaitu sebagai berikut:
1  Australia
2  Kanada
3  Denmark
4  Finlandia
5  Islandia
6  Luxemburg
7  Belanda
8  Selandia Baru
9  Norwegia
10  Singapura
11  Swedia
12  Swiss
13  Israel
Menurut survei persepsi korupsi , tigabelas negara yang paling korup adalah:
1  Azerbaijan
2  Bangladesh
3  Bolivia
4  Kamerun
5  Indonesia
6  Irak
7  Kenya
8  Nigeria
9  Pakistan
10  Rusia
11  Tanzania
12  Uganda
13  Ukraina
     Namun demikian, nilai dari survei tersebut masih diperdebatkan lantaran ini dilakukan berdasarkan persepsi subyektif dari para peserta survei tersebut, bukan dari penghitungan eksklusif korupsi yg terjadi (karena survey semacam itu juga tidak ada)
Sumbangan kampanye dan “uang haram
   Di arena politik, sangatlah sulit untuk membuktikan korupsi, namun lebih sulit lagi untuk membuktikan ketidakadaannya. Maka dari itu, sering banyak ada isu menyangkut politisi.
Politisi terjebak di posisi lemah lantaran keperluan mereka untuk meminta sumbangan keuangan untuk kampanye mereka. Sering mereka terlihat untuk bertindak hanya demi laba mereka yang telah menyumbangkan uang, yang hasilnya mengakibatkan munculnya tuduhan korupsi politis.

6.      Tuduhan korupsi sebagai alat politik
    Sering terjadi dimana politisi mencari cara untuk mencoreng lawan mereka dengan tuduhan korupsi. Di Republik Rakyat Cina, fenomena ini dipakai oleh ZhuRongji, dan yang terakhir, oleh Hu Jintao untuk melemahkan lawan-lawan politik mereka.

7.      Mengukur korupsi
    Mengukur korupsi – dalam artian statistik, untuk membandingkan beberapa negara, secara alami yaitu tidak sederhana, lantaran para pelakunya pada umumnya ingin bersembunyi. Transparansi Internasional, LSM terkemuka di bidang anti korupsi, menyediakan tiga tolok ukur, yang diterbitkan setiap tahun: Indeks Persepsi Korupsi (berdasarkan dari pendapat para hebat wacana seberapa korup negara-negara ini); Barometer Korupsi Global (berdasarkan survei pandangan rakyat terhadap persepsi dan pengalaman mereka dengan korupsi); dan Survei Pemberi Sogok, yang melihat seberapa rela perusahaan-perusahaan absurd menawarkan sogok. Transparansi Internasional juga menerbitkan Laporan Korupsi Global; edisi tahun 2004 berfokus kepada korupsi politis. Bank Dunia mengumpulkansejumlah data wacana korupsi, termasuk sejumlah Indikator Kepemerintahan.

8.      Hal-hal yang sanggup dilakukan untuk memberantas korupsi
1.  Strategi Preventif
    Strategi ini harus dibuat dan dilaksanakan dengan diarahkan pada hal-hal yang menjadi penyebab timbulnya korupsi. Setiap penyebab yang terindikasi harus dibuat upaya preventifnya, sehingga sanggup meminimalkan penyebab korupsi. Disamping itu perlu dibuat upaya yang sanggup meminimalkan peluang untuk melaksanakan korupsi dan upaya ini melibatkan banyak pihak dalam pelaksanaanya semoga sanggup berhasil dan bisa mencegah adanya korupsi.
2.   StrategiDeduktif
   Strategi ini harus dibuat dan dilaksanakan terutama dengan diarahkan agarapabila suatu perbuatan korupsi terlanjur terjadi, maka perbuatan tersebutakan sanggup diketahui dalam waktu yang sesingkat-singkatnya danseakurat-akuratnya, sehingga sanggup ditindaklanjuti dengan tepat. Dengandasar pemikiran ini banyak sistem yang harus dibenahi, sehingga sistem-sistem tersebut akan sanggup berfungsi sebagai aturan yang cukup tepatmemberikan sinyal apabila terjadi suatu perbuatan korupsi. Hal ini sangatmembutuhkan adanya banyak sekali disiplin ilmu baik itu ilmu hukum,ekonomi maupun ilmu politik dan sosial.
3.   StrategiRepresif
    Strategi ini harus dibuat dan dilaksanakan terutama dengan diarahkan untuk menawarkan hukuman aturan yang setimpal secara cepat dan tepat kepada pihak-pihak yang terlibat dalam korupsi. Dengan dasar pemikiran ini proses penanganan korupsi semenjak dari tahap penyelidikan, penyidikan dan penuntutan hingga dengan peradilan perlu dikaji untuk sanggup disempurnakan di segala aspeknya, sehingga proses penanganan tersebut sanggup dilakukan secara cepat dan tepat. Namun implementasinya harus dilakukan secara terintregasi. Bagi pemerintah banyak pilihan yang sanggup dilakukan sesuai dengan seni administrasi yang hendak dilaksanakan. Bahkan dari masyarakat dan para pemerhati atau pengamat dilema korupsi banyak menawarkan sumbangan pemikiran dan opini seni administrasi pemberantasan korupsi secara preventif maupun secara represif antara lain :
Konsep “carrotandstick”
    Konsep carrotandstick yaitu konsep pemberantasan korupsi yang sederhana yang keberhasilannya sudah dibuktikan di Negara RRC dan Singapura. Carrot yaitu pendapatan netto pegawai negeri, Tentara Nasional Indonesia dan Polriyang cukup untuk hidup dengan standar sesuai pendidikan, pengetahuan, kepemimpinan, pangkat dan martabatnya, sehingga sanggup hidup layak bahkan cukup untuk hidup dengan “gaya” dan “gagah”. Sedangkan Stick  yaitu kalau semua sudah dicukupi dan masih ada yang berani korupsi, maka hukumannya tidak tanggung-tanggung, lantaran tidak ada alasan sedikitpun untuk melaksanakan korupsi, bilamana perlu dijatuhi hukuman mati.
Gerakan “Masyarakat Anti Korupsi”
      Gerakan masyarakat anti korupsi yaitu pemberantasan korupsi di Indonesia dikala ini perlu adanya tekanan besar lengan berkuasa dari masyarakat luas dengan mengefektifkan gerakan rakyat anti korupsi, LSM, ICW, Ulama NU dan Muhammadiyah ataupun ormas yang lain perlu berhubungan dalam upaya memberantas korupsi, serta kemungkinan dibentuknya koalisi dari partai politik untuk melawan korupsi. Selama ini pemberantasan korupsi hanya dijadikan sebagai materi kampanye untuk mencari pertolongan saja tanpa ada realisasinya dari partai politik yang bersangkutan. Gerakan rakyat ini diharapkan untuk menekan pemerintah dan sekaligus memberi kandukungan moral semoga pemerintah bangun memberantas korupsi.
Gerakan “Pembersihan”
     Gerakan Pembersihan yaitu membuat semua pegawapemerintah aturan (Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan) yang bersih, jujur, disiplin, dan bertanggung jawab serta mempunyai komitmen yang tinggi dan berani melaksanakan pemberantasan korupsi tanpa memandang status sosial untuk menegakkan aturan dan keadilan. Hal ini sanggup dilakukan dengan membenahi sistem organisasi yang ada dengan menekankan mekanisme “structurefollowsstrategy” yaitu dengan menggambar struktur organisasi yang sudah ada terlebih dahulu kemudian menempatkan orang-orang sesuai posisinya masing-masing dalam struktur organisasi tersebut.
Gerakan “Moral”
     Gerakan moral yang secara terus menerus mensosialisasikan bahwa korupsi yaitu kejahatan besar bagi kemanusiaan yang melanggar harkat dan martabat manusia. Melalui gerakan moral diharapkan tercipta kondisi lingkungan sosial masyarakat yang sangat menolak, menentang, dan menghukum perbuatan korupsi dan akan menerima, mendukung, dan menghargai sikap anti korupsi. Langkah ini antara lain sanggup dilakukan melalui forum pendidikan, sehingga sanggup terjangkau seluruh lapisan masyarakat terutama generasi muda sebagai langkah yang efektif membangun peradaban bangsa yang higienis dari moral korupsi.
Gerakan “Pengefektifan Birokrasi”
    Gerakan pengefektifan birokrasi yaitu dengan menyusutkan jumlahpegawai dalam pemerintahan semoga didapat hasil kerja yang optimal dengan jalan menempatkan orang yang sesuai dengan kemampuan dankeahliannya. Dan apabila masih ada pegawai yang melaksanakan korupsi,dilakukan tindakan tegas dan keras kepada mereka yang telah terbuktibersalah dan bilamana perlu dieksekusi mati lantaran korupsi adalahkejahatan terbesar bagi kemanusiaan dan siapa saja yang melakukankorupsi berarti melanggar harkat dan martabat kehidupan.Pemerintah setiap negara pada umumnya niscaya telah melaksanakan langkah-langkah untuk memberantas korupsi dengan membuat undang-undang.Indonesia juga membuat undang-undang wacana pemberantasan tindak pidanakorupsi (undang-undang terlampir dihalaman belakang).

BAB III
PENUTUP
A.   Kesimpulan
     Korupsi intinya ada disekeliling kita, mungkin terkadang kita tidak menyadari itu. Korupsi bisa terjadi dirumah, sekolah, masyarakat, maupun diintansi tertinggi dan dalam pemerintahan. Korupsi yaitu suatu tindak perdana yang memperkaya diri yang secara eksklusif merugikan negara atau perekonomian negara. Jadi, unsur dalam perbuatan korupsi meliputi dua aspek. Aspek yang memperkaya diri dengan memakai kedudukannya dan aspek penggunaan uang negara untuk kepentingannya. Adapun penyebabnya antara lain, ketiadaan dan kelemahan pemimpin, kelemahan pengajaran dan etika, kolonialisme, penjajahan rendahnya pendidikan, kemiskinan, tidak adanya hukuman yang keras, kelangkaan lingkungan yang subur untuk sikap korupsi, rendahnya sumber daya manusia, serta struktur ekonomi. Korupsi sanggup diklasifikasikan menjadi tiga jenis, yaitu bentuk, sifat, dan tujuan. Dampak korupsi sanggup terjadi di banyak sekali bidang diantaranya, bidang demokrasi, ekonomi, dan kesejahteraan negara. Dibutuhkan kecerdasan dan keberanian untuk mendobrak dan merobohkan pilar-pilar korupsi yang menjadi penghambat utama lambatnya pembangunan ekonomi nan paripurna di Indonesia. Korupsi yang telah terlalu usang menjadi wabah yang tidak pernah kunjung selesai, lantaran pembunuhan terhadap wabah tersebut tidak pernah tepat sasaran. Oleh alasannya yaitu itu dibutuhkan kecerdasan masyarakat sipil untuk mengawasi dan membuat keputusan politik untuk mencegah makin mewabahnya penyakit kotor korupsi di Indonesia.
B.   Saran
   Sikap untuk menghindari korupsi seharusnya ditanamkan semenjak dini. Dan pencegahan korupsi sanggup dimulai dari hal yang kecil.

Sumber http://sekolahmaning.blogspot.com

0 Response to "Makalah Imbas Budaya Korupsi Dalam Kehidupan Masyarakat"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel