iklan

Makalah Perihal Zina

     Apa itu zina ? zina ialah bekerjasama tubuh antara laki-laki dan perempuan yang tidak mempunyai ikatan perkawinan yang sah berdasarkan agama. Menurut pandangan islam perzinaan sebagai dosa besar yang bisa menghancurkan tatanan kehidupan keluarga dan masyarakat.berikut klarifikasi lebih detail perihal berzina berdasarkan pandangan agama islam yang sudah saya rangkum dalam bentuk makalah semoga bermanfaat untuk kita semua  : 
( Gambar Ilustrasi )
MAKALAH
TENTANG ZINA
( Gambar Logo Sekolah Menengan Atas MAN Kota Tegal )
NAMA KELOMPOK :
                                                1.      EOLIA RIZKY SYAHARANI
                                                2.      KHAERANI IKROMAH
                                                3.      M.AMIN TAUFIK
                                                4.      M.FIRDAUS
                                                5.      NAJMI ROMADHONA
                                                6.      WINDI PUTRI AMELIA
MAN KOTA TEGAL
KEMENTRIAN AGAMA REPUBLIK INDONESIA
KANTOR KEMENTRIAN AGAMA KOTA TEGAL
MADRASAH ALIYAH NEGERI TEGAL
Alamat : Jl.Pendidikan Pesurungan Lor
Kec.Margadana Kota Tegal

KATA PENGATAR
            Dengan segala puji bagi Allah SWT. Karena dangan rahmat_Nyalah semata sehingga makalah ini sanggup kami selesaikan. Dalam mengerjakan makalah ini kami banyak menerima kesusahan tapi lantaran adanya dukungan dari banyak sekali pihak sehingga makalah ini sanggup terselesaikan Dan kami berterima kasih kepada bapak guru yang telah membimbing kami dalam mengerjakan makalah ini. Kami menyadari bahwa dalam penulisan makalah ini masih banyak terdapat kekurangan, oleh lantaran itu, kritikan dari semua pihak kami butuhkkan demi perbaikan makalah ini

BAB I
PENDAHULUAN
A. Pendahuluan
     Untuk lebih meningkatkan wawasan siswa-siswi dan pendalaman terhadap ilmu agamayang lebih luas lagi timbul rasa kecintaan terhadap ilmu agama, maka kami menganggap perlu untuk bisa lebih jauh mengenalinya.
   Timbulnya rasa kecintaan dan keingintahuan terhadap ilmu agama akan berdampak positif sekaligus menjadi bekal dimasa yang akan datang.
Penyusunan makalah ini bertujuan supaya mengenali lebih jauh perihal ilmu agama, tetapi tidak hanya sekedar mengenali dan dibutuhkan semoga memahami serta menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari.                                       
B. Rumusan Masalah
1.      Menjelaskan Pengertian dan aturan zina
2.      Menjelaskan Dasar aturan dilarangnya zina
3.      Menunjukan Macam-macam zina
4.      Menjelaskan Macam-macam eksekusi bagi pezina
5.      Menjelaskan Hikmah diharamkannya zina
6.      Menjauhi perbuatan zina
C. Identifikasi Masalah
     Zina Yaitu melaksanakan persetubuhan antara laki-laki dan perempuan yang bukan suami istri dan bukan pula dengan budaknya.
Macam-macam zina :
1)      Zina muhshan
2)      Zina ghair muhshan

BAB II
PEMBAHASAN

A.Pengertian Berzina
     Pengertian zina (الزنا ) yaitu persetubuhan antara laki-laki dan perempuan yang tidak mempunyai ikatan perkawinan yang sah berdasarkan agama. Islam memandang perzinaan sebagai dosa besar yang sanggup menghancurkan tatanan kehidupan keluarga dan masyarakat. Berzina sanggup diibaratkan mirip menggunakan barang yang bukan menjadi hak miliknya.  Menurut Ibnu Rusyd dalam bukunya BIDAYATU’L MUJTAHID, Zina yaitu setiap pesetubuhan yang terjadi bukan lantaran ijab kabul yang sah, bukan lantaran semu nikah, dan bukan pula lantaran pemilikan ( terhadap hamba).
    Perbuatan zina sangat dicela oleh agama dan dilaknat oleh Allah. Pelaku perzinaan dikenakan hukuman eksekusi berat berupa rajam. Mengenai larangan berzina, Allah SWT berfirman dalam QS. Al-Isra’ ayat 32 yang artinya: “Dan janganlah kau mendekati zina, itu (zina) sungguh suatu perbuatan keji dan suatu jalan yang buruk”.
    Yang dimaksud perbuatan mendekati zina yang dihentikan yaitu berpacaran yang menimbulkan pelakunya ingin melaksanakan zina. Mendekati sesuatu yang sanggup merangsang nafsu sehingga mendorong diri kepada perbuatan zina juga termasuk perbuatan mendekati zina.
   Begitu pula dengan perbuatan yang berpotensi mendorong nafsu mirip menonton aurat dan mengkhayalkannya yaitu mendekati perzinaan. Menurut Al-Ghazali, perbuatan keji (dosa besar) yang tampak yaitu zina, sedangkan dosa besar yang tersembunyi yaitu mencium, menyentuh kulit, dan memandang dengan syahwat.
Baca Juga : Makalah Tamak
B. . Penegasan Islam Tentang Zina
Ayat-ayat Al-Qur’an dibawah ini merupakan aturan yang menyatakan
secara tegas bahwa islam mengharamkan zina.
1. “(Ini adalah) satu surat yang Kami turunkan dan Kami wajibkan (menjalankan hukum-hukum yang ada di dalam)nya, dan Kami turunkan di dalamnya ayat-ayat yang jelas, semoga kau selalu mengingatinya”.(QS. An-Nur : 1)
2. “Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kau untuk (menjalankan) agama Allah, bila kau beriman kepada Allah, dan hari akherat, dan hendaklah (pelaksanaan) eksekusi mereka disaksikan oleh sekumpulan dari orang-orang yang beriman”.(QS. An-Nur : 2)
3. “Laki-laki yang berzina tidak menikahi melainkan perempuan yang berzina, atau perempuan yang musyrik; dan perempuan yang berzina tidak dinikahi melainkan oleh laki-laki yang berzina, atau laki-laki musyrik, dan yang demikian itu diharamkan atas orang-orang yang mu’min” .(QS. An-Nur : 3)
4. “Dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik (berbuat zina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang-orang saksi, maka deralah mereka (yang menuduh itu) delapan puluh kali dera, dan janganlah kau terima kesaksian mereka buat selama-lamanya. Dan mereka itulah orang-orang yang fasik”.(QS. An-Nur : 4)
5. “Sesungguhnya orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik, yang lengah lagi beriman (berbuat zina), mereka kena la’nat di dunia dan akhirat, dan bagi mereka azab yang besar”(QS. AN-Nur : 23)
6. “Wanita-wanita yang tidak baik yaitu untuk laki-laki yang tidak baik, dan laki-laki yang tidak baik yaitu buat wanita-wanita yang tidak baik (pula), dan wanita-wanita yang baik yaitu untuk laki-laki yang baik dan laki-laki yang baik yaitu untuk wanita-wanita yang baik (pula). Mereka (yang di tuduh) itu higienis dari apa yang dituduhkan oleh mereka. Bagi mereka ampunan dan rezki yang mulia (yaitu surga)” .(QS. An-Nur : 26)
7. “Dan janganlah kau mendekati zina; sesungguhnya zina itu yaitu suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk”.(QS. Al-Isra : 32)

C. Bentuk-bentuk Perzinaan
     Apakah macam-macam perzinaan yang ada di masyarakat? Zina dibagi menjadi dua kategori, yaitu:
1. Zina muhshan, yaitu zina yang dilakukan oleh seorang laki-laki atau perempuan yang sudah pernah menikah. Hukuman zina muhshan yaitu harus dirajam hingga mati, bila memenuhi saksi sejumlah empat orang.
2. Zina ghairu muhshan, yaitu zina yang dilakukan seorang laki-laki atau perempuan yang belum pernah menikah atau masih perjaka/gadis.
      Bagaimana cara mengetahui seseorang telah melaksanakan perzinaan? Untuk mengetahui apakah seseorang telah melaksanakan perbuatan zina atau tidak, aturan Islam menetapkan dua cara, yaitu:
1. Membuktikan perbuatan zina dengan menghadirkan empat orang saksi. Syarat saksi-saksi yang diperbolehkan dalam kasus perzinaan yaitu laki-laki, adil, dan memperlihatkan kesaksian yang sama perihal waktu, tempat, dan pelaku menjalankan perbuatan zina.
2. Terdapat pengukuhan dari pelaku sendiri bahwa dirinya telah berzina. Pelaku yang menciptakan pernyataan berzina syaratnya harus sudah baligh dan berakal.

D. Dampak Negatif Perzinaan
     Mengapa zina dihentikan agama? Islam melarang perbuatan zina lantaran dampak negatifnya yang sangat besar. Akibat jelek yang ditimbulkan akhir perzinaan antara lain:
1. Menghancurkan masa depan anak. Anak yang dihasilkan dari kekerabatan gelap (perzinaan) akan menghadapi masa kanak-kanaknya dengan tidak senang lantaran ia tidak mempunyai identitas ayah yang jelas.
2. Merusak keturunan yang sah bila perzinaan menghasilkan seorang anak atau lebih. Keturunan yang sah berdasarkan Islam yaitu anak yang dilahirkan dari ijab kabul yang sah. Bila kekerabatan gelap itu dilakukan dengan dua atau lebih laki-laki, maka akan mengaburkan kekerabatan nasab atau keturunan kepada bapak yang sebenarnya.
3. Mendorong perbuatan dosa besar yang lain, mirip menggugurkan kandungan, membunuh perempuan yang telah hamil lantaran perzinaan, atau bunuh diri lantaran menanggung rasa aib telah berzina.
4. Menimbulkan banyak sekali jenis penyakit kelamin seperti, contohnya AIDS, bila perzinaan dilakukan dengan berganti-ganti pasangan. Walaupun dikala ini telah ada alat pengaman kekerabatan cekcual, namun hal tersebut tidak menjamin bebas tertular penyakit cekcual menular.
5. Terjerat eksekusi berupa rajam sebanyak seratus kali atau hingga mati. Hukuman sosial bagi keluarga pelaku zina juga berlaku di masyarakat, dan eksekusi ini akan berlaku seumur hidup.

E. Hikmah Pengharaman Perilaku Zina
    Perilaku zina merusak budbahasa masyarakat dan melemahkan sendi-sendi kepribadian bangsa. Adapun hikmah pengharaman sikap zina yaitu sebagai berikut:
1. Menjaga keturunan semoga terhindar dari ketidakjelasan nasab.
2. Dapat menjaga kesucian dan martabat manusia.
3.Hukuman berat bagi pelaku zina memperlihatkan pelajaran bagi orang lain berupa rasa takut mendekati zina dan melakukannya.
4. Terpelihara dari penyakit kotor yang ditimbulkan dari perzinaan mirip penyakit kelamin dan AIDS.
5.  Terhindar dari kejahatan-kejahatan lain yang diakibatkan sesudah melaksanakan perzinaan mirip aborsi janin dan pembunuhan lantaran ingin menghindar dari rasa malu.
F. Cara Menghindari Perzinaan
     Lalu, bagaimanakah cara menghindarkan diri dari sikap zina? Beberapa cara efektif yang bisa kita lakukan untuk menghindarkan diri dari perbuatan zina yaitu sebagai berikut:
1. Hindari mendekati tempat-tempat maksiat yang sanggup memperlihatkan peluang dan kesempatan untuk berzina. Sekali kita melangkah masuk ke kawasan tersebut, akan sulit untuk berpaling dari bermacam-macam kemaksiatan.
2. Jangan mendekati hal-hal yang menjurus kepada perbuatan zina, mirip berpacaran, berciuman, berpelukan dengan lawan jenis, menonton film p0rn*, atau membaca buku-buku yang di dalamnya terdapat konten p0rn*grafi. Mendekati hal-hal yang menjurus kepada zina akan mengakibatkan orang tersebut terobsesi untuk melaksanakan perzinaan.
3. Memilih sahabat bergaul yang saleh dan tidak suka mengunjungi tempat-tempat maksiat. Sebab, sahabat yang saleh akan menebarkan kebaikan kepada temannya, serta selalu mengingatkan perihal ancaman perzinaan.
4. Menambah ilmu pengetahuan agama dengan menghadiri majelis-majelis taklim. Selain itu, kita juga perlu mengunjungi orang-orang saleh yang akan mengingatkan diri untuk selalu waspada terhadap godaan nafsu dan jebakan delusi setan dalam perzinaan.
5.  Membaca buku-buku keislaman yang secara spesifik mengingatkan pembacanya mengenai ancaman perzinaan. Dengan memahami bahayanya, seseorang akan menyadari pentingnya menghindari zina dalam kehidupan bermasyarakat.
6. Membaca Al-Quran sambil merenungi tafsirnya, mengindahkan sabda-sabda Nabi, dan mendengarkan nasihat ulama perihal pentingnya menjauhi segala macam dosa, termasuk berzina dan mendekati zina.
     Pergaulan bebas masyarakat modern sangat rentan terhadap sikap perzinaan. Mari menjaga tingkah laris diri kita sehingga terhindar dari ancaman perzinaan. Semoga artikel ini bisa bermanfaat untuk Anda dalam perjuangan membentengi keluarga dari akhir jelek perzinaan.

BAB III
KESIMPULAN
     Dalam agama islam Allah SWT telah menjanjikan dua hal sebagai tanggapan atas apapun yang menjadi tindakan umat manusia. Pahala (balasan baik) yaitu bagi mereka yang bersedekah shalih. Dan dosa (balasan buruk) akan berbuah siksa bagi mereka yang melaksanakan tindak kemaksiatan. Di dalam al-qur’an Allah SWT banyak berfirman dan menjelaskan perihal larangan zina.
     Zina yaitu persetubuhan yang dilakukan oleh seorang lelaki dengan seorang perempuan tanpa nikah yang sah berdasarkan aturan islam. Zina dibagi dua yaitu zina muhsan dan bukan muhsan.
Seseorang yang melaksanakan zina Muhsan, wajib dikenakan keatas mereka eksekusi had (rejam) Yaitu dilempar dengan kerikil yang sederhana besarnya hingga mati,sedangkan yang bukan muhsan harus di cambuk sebanyak seratus kali cambukan.
    Faktor utama maraknya zina yaitu lemah iktikad di Negara kita ini, serta efek kemajuan teknologi.Cara mencegah zina yang paling utama yaitu menyegrakan menikah bagi yang sudah mampu,serta dengan berbagi syariat islam di negeri ini.

Sumber http://sekolahmaning.blogspot.com

0 Response to "Makalah Perihal Zina"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel